Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

    Pabrik MinyaKita di Tangerang Disegel, Polisi: Sudah Beroperasi Sejak 2020 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel pabrik CV Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

    Di lokasi tersebut distributor MinyaKita melakukan kecurangan di mana isi dari minyak goreng tak sesuai dari yang tertera di kemasan.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak 2020. 

    Awalnya pabrik tersebut memproduksi minyak goreng premium merek Guldap namun lantaran kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.

    “Isi yang ada dalam minyak goreng premium Guldap ini, itu kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita ke kemasan botolnya,” ujar Ade Safri di lokasi, Kamis (20/3/2025).

    Botol kemasan juga didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. 

    Pihak kepolisian menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.

    Ade Safri menjelaskan bahwa CV Rabbani Bersaudara mendapatkan minyak goreng dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.

    “Dalam upaya proses penyidikan kami masih menelusuri terkait dengan rantai distribusi yang terjadi dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

    Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara mampu memproduksi hingga 120 ribu botol MinyaKita dengan perhitungan satu krat berisi 12 botol dan total 10 ribu krat per bulan. 

    Hingga kini penyidik masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang diraup dari dugaan kecurangan ini.

    Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

    “Pekara ini sudah naik tahap penyidikan nanti akan dilakukan melalui mekanisme, mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.

    Selain itu penyidik juga masih akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar BPOM serta penggunaan label SNI tanpa sertifikat resmi. 

    Adapun tindak lanjut terkait minyak goreng yang sudah beredar di pasaran akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan.

     

  • Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara – Halaman all

    Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus MinyaKita tak sesuai takaran naik ke tahap penyidikan.

    Ade Safri menyebut penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang, Banten.

    Setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml didapati hasil tidak sesuai dengan isi kemasan.

    “Terkait temuan yang didapatkan telah dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 18 Maret 2025 dan status penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Ade Safri menyebut akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

    Pihak kepolisian menyampaikan sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait penanganan perkara a quo. 

    Namun Dirreskrimsus belum dapat membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.

    “Penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbuhnya.

    Tersangka bakal dijerat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar .

    Kemudian UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus MinyaKita tidak sesuai takar berawal dari sidak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya.

    Hasil sidak tersebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.

    Hal itu diketahui usai dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

    Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.

    Ketiga distributor yang dimaksud ialah CV Rabani Bersaudara, Tangerang setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).

    Kemudian PT. Artha Global, Depok dengan uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi +- 800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan) dan Koperasi Produsen UMKM Kudus dari uji takar terhadap 1 buah MinyaKita berisi +-800ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).

    Secara umum dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yg diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume +- 795 ml perbotolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml. 

    Dan secara khusus pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml.

    Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek MinyaKita dari distributor CV Surya Agung Jakarta dalam kemasan pouch/refill/isi ulang menunjukkan hasil sesuai.

    Pengujian satu buah MinyaKita berisi 1000ml didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan/pouch sama yang tertera di dalam label kemasan yaitu 1 liter.

    Adapun untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. 

    Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya lalu menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana. 

     

  • Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo RUU TNI

    Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk amankan demo RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengerahkan sebanyak 5.021 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi dari elemen mahasiswa dan beberapa aliansi terkait Revisi UU TNI di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat.

    “Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa aliansi terkait RUU TNI, pihaknya melibatkan 5.021 personel gabungan.

    Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka ditempatkan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI.

    “Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam Gedung DPR RI,” ujarnya.

    Pengalihan arus lalu lintas di depan Gedung DPR RI bersifat situasional. Susatyo menyebyut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

    Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

    Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

    “Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di sekitaran Gedung DPR RI,” kata dia.

    Susatyo menyebutkan personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Kamis

    Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

    8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    Wanita di Bekasi Mengaku Dipiting Polisi, Kapolres Mempersilakan Korban Lapor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ida Farida, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat, mengaku memperoleh perlakuan tak menyenangkan saat menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. 

    Merespons hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mempersilakan Ida Farida untuk segera melapor ke Pengamanan Paminal (Paminal) jika menilai dirugikan dan benar mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anggotanya.

    “Kalau ibu itu merasa diperlakuan tidak baik, silakan datang, kami tunggu di Paminal Polres untuk pelaporan pada anggota,” ujar Kombes Mustofa di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025), dilansir Tribun Bekasi.

    Terkait video unggahan itu, Kombes Mustofa mengatakan bahwa sejumlah anggotanya telah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “Anggota saya sudah diperiksa sama Propam Polda, sudah langsung dimitigasi sama Propam Polda,” ucapnya. 

    Cerita Ida Farida

    Ida Farida menceritakan perlakuan tidak menyenangkan tersebut lewat unggahan video berdurasi 3 menit 33 detik yang dalam akun TikTok pribadinya, yakni idafaridasm pada Selasa (18/3/2025).

    “Saya datang ke sana (Polres Metro Bekasi), saya masih pakai seragam, saya tanyakan kenapa adik saya ditahan,” kata Ida Farida, dikutip dari TikTok-nya, Rabu.

    Ia menjelaskan, saat tiba di Polres Metro Bekasi, dirinya langsung menanyakan surat penahanan terhadap adiknya ke polisi yang bertugas di lokasi.

    Namun, menurut Ida, pihak kepolisian tak berkenan memperlihatkan surat itu kepadanya.

    Alasannya, surat penahanan hanya bisa dilihat oleh orang tua korban yang bersangkutan, bukan kakak kandung.

    Tak puas dengan jawaban itu, Ida lantas mencoba menghubungi rekannya melalui ponsel.

    Belum sempat menghubungi rekannya, Ida justru mengaku ada anggota polisi yang menyerangnya dari belakang.

    Polisi tersebut melakukan penyerangan dengan memiting, memelintir lengan tangan, hingga merampas ponsel Ida Farida.

    “Saya seakan diperlakukan seperti maling ayam,” jelas Ida Farida dalam lanjutan unggahan videonya.

    Selanjutnya, Ida berharap keadilan kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Saya mohon, Pak Kapolres Bekasi, Pak Prabowo, Pak Gubernur Dedi Mulyadi, tolong saya, tolong tegakkan keadilan. Jangan sampai ada perempuan yang diperlakukan seperti ini,” ucapnya sembari bersedih.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Perempuan di Bekasi Dipiting Polisi saat Jenguk Adiknya di Polres Bekasi, Minta Tolong Prabowo.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran

    Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran

    loading…

    Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya akan kebut penanganan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri setelah Lebaran. FOTO/SindoNews

    JAKARTA – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Menurutnya, kasus ini bakal ditangani setelah Lebaran.

    “(Kasus) Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli,” kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Cahyono tak memerinci terkait apa saja perkembangan dalam penanganan kasus Firli. Namun, kata dia, Kapolda Metro Jaya bakal menindaklanjuti penanganan kasus tersebut setelah Lebaran.

    “Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah Lebaran. Nah, itu kesepakatan yang disampaikan,” katanya.

    Di sisi lain, Cahyono menjelaskan bahwa pihaknya belum mau menarik kasus yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu. Karena dia yakin bahwa Polda Metro dapat menyelesaikannya.

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” katanya.

    Cabut Praperadilan Ketiga
    Sementara itu, Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan Firli.

    “Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).

    Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan atas kekurangan yang ada pada permohonan praperadilan yang diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.

    “Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tuturnya.

    Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang hadir dalam persidangan menyebutkan, mereka bakal mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.

    (abd)

  • Layanan SIM keliling akan tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

    Layanan SIM keliling akan tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Kamis.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung
    Jakut : LTC Glodok
    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
    Jakbar : Mall Citraland
    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Kriminal kemarin, kasus Minyakita dan Firli cabut gugatan praperadilan

    Jakara (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Rabu (19/3) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar hingga Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan.

    Berikut rangkumannya.

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemkot Jaksel gencarkan operasi penyitaan miras selama Ramadhan

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menggencarkan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama Ramadhan untuk menciptakan lingkungan tertib dan kondusif.

    “Kita semua bergerak termasuk operasi miras itu, saya sudah instruksikan semua camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar dengan Satpol PP di masing-masing wilayah untuk bergerak,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat ditemui di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi tangkap perampok dan pemerkosa di Depok

    Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok pada Sabtu (15/3).

    “Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pamit bagi takjil, remaja dianiaya dan motornya dirampas di Jakut

    Seorang remaja laki-laki berinisial RAH mengalami penganiayaan dan sepeda motornya dirampas usai dirinya pamit kepada orang tuanya untuk berbagi takjil di Pademangan, Jakarta Utara.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB dan baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    Dua tersangka pengemas Minyakita terancam denda Rp2 miliar

    Dua tersangka pengemas Minyakita tak sesuai takaran yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.

    “Dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis – Page 3

    Jejak Kriminal Pelaku Pemerkosaan Wanita di Depok: Jualan Sabu hingga Residivis – Page 3

    Ade Ary menerangkan, RRR saat ditangkap sedang menjual narkoba jenis sabu. Polisi turut menyita 2 gram sabu sebagai barang bukti.

    “Apa pekerjaan tersangka RRR ini? tersangka RR pekerjaan adalah pengangguran sambil berprofesi sebagai kurir dan pedagang narkoba jadi saat rekan-rekan kami dari Subditresmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucap dia.

    Ade Ary menjelaskan, mereka menggunakan modus tempel, jadi janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat.

    “Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” ujar dia.

     

  • Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Ulah Anggota Ormas Palak Petugas Wi-Fi, Tak Dikasih Malah Mengeroyok

    Jakarta

    Ada-ada saja ulah anggota organisasi masyarakat (ormas) di Depok, Jawa Barat. Mereka memalak teknisi yang sedang memasang jaringan kabel Wi-Fi hingga berujung pengeroyokan.

    Pemalakan ini terjadi pada Kamis (13/3) pukul 21.30 WIB. Awalnya korban bersama saksi sedang mengerjakan pemasangan kabel optik untuk Wi-Fi di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, lalu didatangi oknum anggota ormas.

    “Tiba-tiba dihampiri pelaku mengatasnamakan ormas meminta uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

    Pelaku meminta uang dengan alasan yang tak jelas. Yakni untuk keperluan organisasi.

    Korban menolak membayar karena sudah izin RT untuk pemasangan kabel optik Wi-Fi tersebut. Namun pelaku terus memaksa hingga menganiaya korban.

    “Salah satu pelaku langsung mendorong dan menendang korban, langsung dikeroyok oleh pelaku,” jelasnya.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Oknum anggota ormas ditangkap usai aniaya petugas kabel Wi-Fi di Depok. (Dok. akun Polres Depok)

    Polisi bergerak usai menerima laporan adanya pengeroyokan teknisi Wi-Fi. Salah satu anggota ormas pelaku pengeroyokan dibekuk polisi.

    Pelaku diketahui bernama Kharisma Gautama (29). Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan atau Pengeroyokan.

    “Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Metro Depok,” tulis akun Instagram Polres Depok.

    3 Pelaku Diburu

    Ilustrasi. garis polisi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Ternyata pemalakan berujung pengeroyokan itu tak dilakukan satu orang saja, melainkan 4 orang. Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.

    “Tiga masih pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dihubungi wartawan.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu