Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan

    Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan

    Jakarta – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar tanggapi soal temuan Polda Metro Jaya yang menyidak Minyakita dengan dugaan SNI dan BPOM palsu pada label kemasan. Taruna menyebut pihaknya akan melakukan modernisasi logo BPOM agar tidak bisa dipalsukan.

    (/)

  • Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Ini, Denda dan Tunggakan Masa Lalu Dihapus

    Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Ini, Denda dan Tunggakan Masa Lalu Dihapus

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak cuma dendanya yang dihapus, bahkan tunggakan pajak di masa lalu juga diputihkan.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai hari ini. Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan tidak perlu pusing memikirkan denda dan tunggakan pajak di masa lalu. Dengan pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup bayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.

    “Warga Jawa Barat jangan lupa ya yang nunggak pajak kendaraan bermotor hari ini datang ke Samsat, bayar pajak yang tahun 2025 saja. Tunggakan dan dendanya dihapus. Semua ini dilakukan demi kenyamanan seluruh warga Jawa Barat. Kami bertekad untuk terus membangun fasilitas jalan di Jawa Barat yang sesuai dengan harapan kita semua,” kata Dedi dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (20/3/2025).

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

    “Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi.

    Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Bakal Lama di Penjara

    Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Bakal Lama di Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha skincare Shella Saukia diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya pada 17 Januari 2025.

    “Klien kami, Shella Saukia, telah diperiksa dengan 26 pertanyaan terkait laporannya terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kami telah menyerahkan barang bukti berupa transkrip video live percakapan suara Nikita Mirzani yang menghina dan menyebut klien kami sebagai ‘ular’ dan ‘hantu’,” ujar kuasa hukum Shella Saukia, Petrus Bala Pattyona dikutip dari channel YouTube, Jumat (21/3/2025).

    Petrus menjelaskan, laporan ini bermula dari video live yang diunggah Nikita Mirzani pada 17 Januari 2025 melalui akun TikTok pribadinya.

    Dalam video tersebut, Nikita Mirzani selama 8 menit berbicara dan dihujani dengan 115 ribu penonton, menyebut Shella Saukia dengan sebutan ‘ular’ dan ‘hantu’, serta me-review produk Shella Saukia yang disebut berbahaya dan bisa menyebabkan kanker kulit.

    “Setelah Nikita Mirzani merendahkan Shella Saukia dan produknya, penjualan produk Shella Saukia menurun. Ini jelas merugikan baik pribadi maupun bisnisnya,” tambahnya.

    Petrus menegaskan kasus yang dilaporkan kliennya masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya, meski saat ini Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan Reza Gladys terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melanjutkan pemeriksaan, meski Nikita Mirzani ditahan atas kasus lain. Hal ini memungkinkan Nikita Mirzani diperiksa atas laporan dan pasal yang berbeda. Dia bisa dikenakan beberapa perbuatan pidana dalam waktu yang bersamaan,” tutupnya.

    Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat dengan pelanggaran UU ITE dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas pelaporan Shella Saukia di Polda Metro Jaya.

  • Terminal Kalideres larang keras bus pakai klakson “telolet”

    Terminal Kalideres larang keras bus pakai klakson “telolet”

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, melarang keras bus-bus yang beroperasi di terminal tersebut menggunakan klakson “telolet”.

    Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen menyebutkan larangan itu disampaikan lantaran klakson “telolet” mengganggu sistem pengereman.

    “Kalau untuk klakson ‘telolet’ itu tidak diperbolehkan. Karena sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan bahwa klakson ‘telolet’ tidak diperbolehkan karena akan mengganggu sistem dari pengereman,” kata Revi di lokasi pada Jumat.

    Revi menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan kelaikan bus (ramp check) ditemukan bus yang menggunakan klakson “telolet”, maka klakson itu akan dicopot dan sopir bersangkutan diinstruksikan untuk mengganti klakson.

    “Maka apabila ditemukan kendaraan bus yang menggunakan klakson ‘telolet’ maka kita akan copot. Dari Kementerian Perhubungan juga sudah ada imbauan itu,” ujar Revi.

    Hingga kini, kata Revi, belum ditemukan bus di Terminal Kalideres yang menggunakan klakson “telolet”.

    “Sejauh ini belum kita temukan. Untuk ‘ramp check’ per hari selama ini kita targetkan minimal 35 bus, karena dalam satu pemeriksaan itu bisa menyita waktu 20 hingga 25 menit. Nah, sejauh ini belum ada yang pakai klakson ‘telolet’,” katanya.

    Posko pengamanan terpadu dan posko kesehatan untuk lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, mulai dioperasikan pada Jumat.

    “Jadi untuk dalam rangka penyelenggaraan angkutan lebaran 2025, posko terpadu dan posko kesehatan mulai diberlakukan dari hari ini Jumat 21 Maret 2025 sampai 11 April tahun 2025,” katanya.

    Revi mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres dalam posko pengamanan terpadu.

    “Kemudian dari unsur TNI, pengamanan dibantu oleh Kodim Jakarta Barat dan Koramil Kalideres. Dukungan juga datang dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP serta Suku Dinas Sosial,” ujar Revi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya Siapkan Tim Anjing Pelacak untuk Deteksi Bahan Peledak hingga Narkoba saat Lebaran – Halaman all

    Polda Metro Jaya Siapkan Tim Anjing Pelacak untuk Deteksi Bahan Peledak hingga Narkoba saat Lebaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berkomitmen membuat perayaan lebaran khususnya di Jakarta dan sekitarnya berjalan dengan aman dan kondusif melalui Operasi Ketupat 2025. 

    Pengamanan dilakukan secara maksimal untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik saat perayaan Idul Fitri 1446H.

    Salah satunya dengan menurunkan anjing pelacak atau tim K9 akan disebar di sejumlah tempat strategis seperti terminal, stasiun hingga tempat keramaian.

    “Tim K9 siap mendukung pengamanan untuk memastikan Lebaran yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata Kanit Polsatwa Dit Samapta Polda Metro Jaya Iptu M. Saragih dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Saragih mengatakan sebanyak enam pawang anjing pelacak sudah disiapkan untuk nantinya bertugas mendeteksi bahan peledak hingga narkotika yang bisa mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Idul Fitri.

    Kerahkan 4.000 Personel 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiagakan 4.000 personel gabungan mengawal jalannya Operasi Ketupat Jaya 2025.

    Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Tory Kristianto kepada wartawan usai Rakor Lintas Sektoral di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Tentunya dalam kegiatan ini, kita membahas rangkaian kegiatan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, yang tentunya akan kita mulai nanti pada tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April,” tuturnya.

    Kombes Tory menuturkan pelaksanaan daripada Operasi Ketupat Jaya 2025 lebih kurang berjalan selama 17 hari dengan tagline “Mudik Aman Keluarga Nyaman”. 

    Polda Metro Jaya juga dibantu dengan jajaran TNI maupun stakeholder lainnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, baik itu arus mudik maupun arus balik.

    Selain itu beberapa kegiatan ibadah kegiatan sholat ied, termasuk juga kegiatan tempat-tempat rekreasi yang nantinya menjadi tujuan daripada masyarakat ketika sedang melaksanakan liburan.

    “Tadi sudah kita bahas bersama-sama tentunya kita berharap, selama pelaksanaan daripada kegiatan operasi ketupat ini dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

    Tory menambahkan bahwasannya kegiatan Operasi Ketupat ini adalah operasi kemanusiaan memberikan suatu pelayanan terbaik kepada masyarakat semuanya. 

    Menurutnya akan 100 titik selama berlangsung Operasi Ketupat 2025 di antaranya Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu. 

  • Pemilik Usaha Gas Elpiji 12 Kilogram yang Tidak Sesuai Takaran di Bekasi Jadi Tersangka – Halaman all

    Pemilik Usaha Gas Elpiji 12 Kilogram yang Tidak Sesuai Takaran di Bekasi Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Deden alias Endik Siswanto sebagai tersangka pengoplosan gas elpiji 12 Kg di Bekasi, Jawa Barat. 

    Tersangka merupakan pemilik usaha LPG yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

    Informasi tersebut berupa lahan kosong di Jalan Raya Kp. Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12kg. 

    Dari hasil penyelidikan aktivitas usaha gas tersebut rupanya tidak memiliki izin.

    Kemudian isi volume gas tidak sesuai dengan label kemasan/etiket barang.

    “Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tangal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Kombes Ade Safri dalam keterangan, Jumat (21/3/25).

    Setibanya di lokasi, didapati satu buah kendaraan pickup merk dengan membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 30 buah. 

    Penyidik bertemu dengan tersangka dan mendapati kendaraan dengan tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut.

    Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui tabung gas elpiji ukuran 12 kg itu hasil dari tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3kg bersubsidi. 

    Pengoplosan dilakukan di daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

    “Selang beberapa saat datang saudara Tri Reci Zurel selaku sopir pickup bersama dengan M. Yusup alias Buyung selaku kernet yang membawa muatan tabung gas elpiji ukuran 12kg sebanyak 65 buah,” ujar Dirreskrimsus.

    Keterangan dari saksi bahwa mereka mengambil gas LGP dari daerah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diduga merupakan hasil pengoplosan. 

    Terhadap gas LPG itu juga sudah dilakukan penimbangan dan ditemukan takaran yang tidak sesuai.

    Terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kg atau 460 gr.

    Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

     

     

  • Logo BPOM Bakal Dimodernisasi Agar Tak Bisa Dipalsukan

    Gaduh MinyaKita Palsu! BPOM Turun Tangan, Perketat Aturan Logo Pangan

    Jakarta

    Pihak kepolisian mengungkap ulah nakal produsen minyak goreng di Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang diduga memakai logo palsu BPOM dan label SNI. Minyak goreng palsu ini telah dijual ke masyarakat.

    “Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Diketahui, perusahaan tersebut pertama kali beroperasi pada 2020.

    “Bahwa CV Rabbani bersaudara ini telah beroperasi sejak tahun 2020. Jadi awal CV Rabbani ini melakukan kegiatan usaha yaitu terkait dengan pengemasan minyak goreng premium merek Guldap ini sejak tahun 2020,” kata Ade.

    Dalam satu bulan, CV Rabbani bisa menghasilkan 10 ribu krat atau sekitar 120 ribu botol. Produsen tersebut juga mencatut merek Minyakita dan mengurangi takaran minyak yang dijual ke masyarakat.

    Merespons hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus tersebut.

    “Jadi kalau memang ditemukan logo Badan POM yang tidak benar atau yang palsu, pasti kami tindak,” tegas Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan melakukan tindakan preventif terkait logo agar ke depannya tidak lagi mudah dipalsukan pihak-pihak nakal.

    “Sekarang kami mau kembangkan di bawah kepemimpinan saya, di mana logo itu nanti tidak lagi bisa dipalsukan,” katanya.

    “Jadi nanti kalau di-print out, dia (logonya) akan tertulis ‘copy’ (tanda air). Jadi nanti dia pada saat dicek lewat barcode tidak akan tembus, bahwa itu palsu. Jadi nanti siapa saja yang memalsukan akan tertulis ‘copy’ (di logo),” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Polisi ungkap takaran gas elpiji yang tidak sesuai di Bekasi

    Polisi ungkap takaran gas elpiji yang tidak sesuai di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus sebuah pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji yang takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi.

    “Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat.

    Ade Safri mengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang diduga ilegal.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

    Lokasi yang dijadikan penampungan gas elpiji 12 kilogram oleh tersangka di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

    Ade menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka terdapat ketidaksesuaian.

    “Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram dimana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram,” katanya.

    Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan dengan membawa muatan tabung gas elpiji masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

    Tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Bekasi, 3 Orang Ditangkap – Page 3

    Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg di Bekasi, 3 Orang Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap praktik nakal jual-beli gas elpiji di Bekasi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Parahnya, isinya juga dikurangi alias tak sesuai semestinya.

    Dalam kasus ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku atas nama Deden alias ES bersama dua orang lainnya TRZ dan MY alias Buyung selaku sopir dan kernet, yang masih berstatus sebagai saksi.

    “Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12kg (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak dan menemukan pickup Suzuki penuh dengan 65 tabung gas 12 kg, serta Toyota Kijang yang mengangkut 30 tabung gas 12 kg di sebuah Lahan Kosong yang beralamat di Jalan Raya Kampung Setu, Rt 01/Rw 01, No. 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

    “Petugas bertemu dengan ES alias Deden selaku pelaku usaha dan pemilik kendaraan serta tabung gas elpiji ukuran 12kg tersebut,” ujar dia.

     

  • Polisi Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Berlabel MinyaKita di Tangerang – Page 3

    Polisi Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Berlabel MinyaKita di Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel sebuah gudang distributor minyak goreng ilegal di Cipondoh, Tangerang. Penyegelan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan minyak MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang beredar di pasar daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Dalam penggerebekan di gudang tersebut, polisi menemukan bahwa minyak goreng premium merek Guldap telah diproduksi sejak 2020, namun kurang laku di pasaran sehingga kemudian diubah menjadi MinyaKita.

    “Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respons yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku. Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkannya situasi untuk merubah merek Guldap ini dengan merek Minyakita,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/3/2025).

    Ade menyebut pada kemasan botol yang digunakan oleh para pelaku mendesain logo serupa dengan MinyaKita aslinya, namun pada stiker itu tidak mencantumkan takaran liter minyak. Di satu sisi juga, isi minyak tersebut hanya mencapai kurang lebih 800 mililiter saja.

    “Dalam kemasan botol ini bisa dilihat bahwa, tidak dicantumkan berat bersih, isi bersih ataupun netto dari produk ini, ini sudah menyalahi,” ucap Ade.

    “Botolnya pun sudah didesain sedemikian rupa, ketika diisi penuh pun tidak akan memenuhi volume isi satu liter produknya,” sambung dia.