Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

    “Tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan tindakan kriminal, tetapi korban IN ini menolak. Lalu, terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A.

    Kholis menjelaskan kasus tersebut berawal saat A dan IN mulai berkenalan melalui aplikasi kencan online, “Bumble” pada Agustus 2024, kemudian berpacaran pada Oktober 2024.

    “Kemudian antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili berpindah-pindah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan terakhir di Kota Depok,” katanya.

    Selama tinggal bersama, korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan “Bumble”.

    “Setelah disepakati, selanjutnya tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain. Dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” katanya.

    Salah satu contoh skenario yang diungkap dalam pemeriksaan, bahwa korban IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut.

    “Peristiwa ini coba tersangka lakukan berulang kali. Kemudian pada bulan Agustus 2025 dan September 2025, tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan hal yang sama, tetapi korban IN ini menolak, sehingga terjadilah kekerasan fisik,” paparnya.

    Sejak penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban IN dengan A diketahui sudah tidak ada hubungan lagi. Namun, tercatat tersangka melakukan empat kali penganiayaan terhadap korban.

    “Tanggal 5 Agustus, 25, 29 dan 30 September, tersangka A terus melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

    Atas berbagai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A, Polda Metro Jaya menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal tersebut ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025.

    “Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (15/11).

    Berdasarkan laporan korban berinisial IN, pelaku berinisial A melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.

    Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku dapat diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.

    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:

    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).

    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).

    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).

    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).

    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol

    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).

    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).

    7. ​Melebihi Batas Kecepatan

    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).

    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).

    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).

    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.

    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.
     
    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.

    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:
     
    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
     
    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
     
    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
     
    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
     
    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
     
    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
     
    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
     
    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
     
    7. ​Melebihi Batas Kecepatan
     
    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
     
    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
     
    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
     
    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
     
    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    GELORA.CO – Kelompok BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, resmi mengajukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

    Gugatan ini dilayangkan terhadap lima badan publik untuk menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

    Kelima lembaga yang digugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapat tanggapan memadai.

    “KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian, UGM dan KPU Surakarta tidak memberikan, Polda Metro tidak menanggapi,” tulis BonJowi dalam keterangan resmi.

    Sorotan Kejanggalan pada Salinan Ijazah

    Tim BonJowi mengungkap temuan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Gubernur DKI 2012, Capres 2014, dan Capres 2019.

    Poin kejanggalan yang mereka temukan adalah adanya perbedaan warna cap legalisir antara dokumen 2012, 2014 dan 2019.

    Kemudian tidak adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi pada ketiga salinan. Lalu adanya perbedaan posisi cap legalisir di tiap dokumen.

    “Apakah UGM benar menggunakan tinta merah untuk legalisir? Itu tidak lazim untuk dokumen resmi,” ujar tim.

    Majelis Soroti SOP Legalisasi: UGM Akui Tidak Ada SOP pada Era Jokowi Kuliah

    Dalam persidangan, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode Jokowi kuliah pada 1980–1985, hingga momen pencalonan presiden.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Rospita.

    “Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.

    UGM menyampaikan bahwa Jokowi memang pernah mengajukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis pada masa tersebut.

    Aturan akademik disebut hanya berbentuk buku panduan, bukan format prosedural baku sebagaimana SOP modern.

    “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural seperti sekarang itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi memang tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” ujar perwakilan UGM.

    Majelis kemudian meminta penjelasan isi buku panduan itu. Namun jawaban perwakilan kampus dinilai belum memberikan gambaran lengkap.

    “Dari yang beberapa ini, apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Untuk di dalam buku panduan itu terkait kurikulum ada,” jawab UGM.

    Ketika ditanya mengenai aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM kembali tidak memberikan kepastian.

    “Untuk KKN, dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” kata perwakilan kampus.

    Majelis kemudian menyinggung aturan penanganan data akademik pada era tersebut. Pertanyaan ini kembali dijawab dengan ketidakjelasan.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya,” ucap perwakilan UGM.

    Sidang akhirnya menyimpulkan bahwa SOP legalisasi ijazah untuk periode 1980–1985 memang tidak ada dalam bentuk yang dibutuhkan pemohon.

    “Iya, kalau yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM.

    Bukan Soal Palsu atau Asli, Tapi Hak Publik atas Dokumen Akademik

    Jurnalis senior Lukas Luwarso menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendikotomikan isu ijazah asli atau palsu.

    “Kita ingin membuktikan melalui UU KIP bahwa ada jalan yang elegan dan berbasis bukti,” ujar Lukas Luwarso.

    Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak hukum atas dokumen tersebut.

    “Pertanyaannya bukan hanya asli atau palsu, tapi apakah yang bersangkutan berhak secara hukum atas dokumen itu,” ujarnya.

    Kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, menilai bahwa ijazah yang digunakan untuk jabatan publik tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi.

    “Masyarakat punya hak untuk mengetahui. Jangan sampai Komisi Informasi tersandera oleh kepentingan dalam kasus ijazah ini,” katanya.

    Majelis memutuskan sengketa dilanjutkan ke Ajudikasi. UGM diwajibkan melakukan uji konsekuensi dalam dua minggu untuk membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai rahasia.

    Sementara KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta, diarahkan ke mediasi, karena sebagian informasi dinyatakan dapat diberikan atau telah diberikan sebelumnya.

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    Hari ke-6 Pasca Pemeriksaan, Dokter Tifa Sampaikan Pernyataan Ini Terkait Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dokter sekaligus peneliti, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyampikan pernyataan sikap usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pernyataan ini diungkap dalam unnggahan X miliknya Selasa (18/11/2025). Tifa mengungkap tiga poin dalam hal ini.

    Dia mengaku melakukan semua perjuangan untuk membuktikan soal tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tujuan menghadirkan kebagikan bagi bangsa.

    Sebagai akademisi, Tifa akan mendukung oenuh langkah pemerintah jika menuju ke arah pembenahan dan perbaikan untuk bangsa ke depannya.

    “Segala ikhtiar yang saya lakukan selama ini berangkat dari satu komitmen tunggal: menghadirkan kebaikan bagi bangsa. Bila negara, terutama di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menggerakkan langkah-langkah menuju pembenahan dan perbaikan, maka saya akan berdiri bersama arus kebaikan itu. Bagi saya, akademisi tidak boleh hanya menonton dari jauh; kami harus hadir dengan keberanian dan integritas,” tulisnya.

    Poin selanjutnya adalah Tifa mengatakan tujuan awal dirinya gencar mengangkat kasus ini bukan karena ingin mendapat kekuasaan atau membawa kelompok politik tertentu.

    Dia mengaku motivasinya adalah murni untuk pengabdian bagi negeri. Dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dia bertujuan memperkuat bangsa yang baginya adalah sebagian dari ibadahnya.

    “Motivasi saya sejak awal bukan kekuasaan, bukan kepentingan politik, dan bukan kepentingan kelompok mana pun. Motivasi saya murni pengabdian. Ilmu adalah amanah, dan menggunakan ilmu untuk memperkuat bangsa adalah bagian dari ibadah,” sambungnya.

  • Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Akan Diperiksa Penyidik

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kondisi pelaku Anak Berkonflik Hukum (ABH) dalam kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, dipindahkan dari ruang ICU ke kamar rawat inap Rumah Sakit Polri. Kondisi pelaku disebut mulai membaik dan akan segera menjalani pemeriksaan.

    Budi mengatakan, pemindahan dilakukan setelah kondisi medis pelaku membaik. Dan saat ini polisi menunggu persetujuan dari dokter untuk melanjutkan proses penyidikan.

    “Minggu ini penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH (pelaku) secara keseluruhan,” kata dia kepada wartawan, Senin 17 November.

    Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelaku bakal melibatkan sejumlah lembaga sesuai prosedur perlindungan anak. Diantaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas P3A, serta APSIFOR akan mendampingi saat penyidik meminta keterangan.

    “Koordinasi dengan KPAI, Bapas, P3A dan APSIFOR saat akan meminta keterangan ABH,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipindahkan dari Rumah sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bila pemindahan itu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, baik dari sisi medis maupun, psikologi anak, serta memudahkan penyelidikan.

  • 1
                    
                        KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
                        Nasional

    1 KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi… Nasional

    KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
    Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
    Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait
    ijazah Jokowi
    yang digelar
    Komisi Informasi Pusat
    , Selasa (18/11/2025).
    “Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
    “Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi,” jawab pihak KPU.
    Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
    Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
    “Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
    Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
    Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
    Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
    “Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon.
    Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
    Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
    Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
    “Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon.
    Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
    Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
    Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
    Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
    “Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan,” kata KPU.
    KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
    Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.
    Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
    “Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-
    clear
    -kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi,” ungkap Ketua Majelis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serba-serbi Operasi Zebra 2025, Utamakan Pejalan Kaki hingga Target Operasi

    Serba-serbi Operasi Zebra 2025, Utamakan Pejalan Kaki hingga Target Operasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menggelar Operasi Zebra 2025 selama 14 hari ke depan mulai dari 17–30 November.

    Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan fokus utama pada operasi ini yaitu meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

    Dia menilai perlindungan terhadap kelompok paling rentan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional keselamatan lalu lintas. Dengan begitu, keselamatan pejalan kaki harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan lalu lintas. 

    “Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Dia pun mengaku telah meminta seluruh jajaran lalu lintas di Polda dan Polres untuk menjadikan keselamatan pejalan kaki sebagai bagian dari indikator kinerja.

    Pasalnya, saat ini keberhasilan operasi ini tidak lagi diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari meningkatnya disiplin pengguna jalan serta menurunnya risiko kecelakaan.

    “Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

    3 Parameter Ops Zebra

    Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan ada tiga parameter keberhasilan dalam opersi zebra tahun ini.

    Misalnya, menciptakan kondisi ideal bagi manusia, kendaraan hingga serta sarana prasarana menjelang pelaksanaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Yang harus kita lakukan dalam operasi Zebra, bagaimana menciptakan kondisi ideal baik manusia atau pengendaranya, kendaraannya, kemudian jalan dan lingkungannya,” ujar Aries.

    Dia menambahkan parameter kedua dari Operasi Zebra yaitu penentuan target sasaran berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan. Data yang ada ini bakal menjadi pedoman dalam menjalankan operasi.

    Oleh karena itu, Korlantas saat ini sudah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serta kelompok usia yang paling banyak terlibat pelanggaran maupun kecelakaan. 

    Parameter terakhir yakni memperhatikan dua hal yaitu penertiban balap liar dan perlindungan terhadap pejalan kaki. Dalam hal ini, seluruh Ditlantas Polda jajaran harus memiliki petunjuk dan arahan teknis, termasuk langkah sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

    “Jadi dua hal ini silakan masing-masing direktorat berikan jukrah sesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing direktorat,” pungkasnya.

    Target Operasi 

    Sebagaimana diketahui, penindakan operasi zebra tahun ini mengikuti kondisi di lapangan wilayah hukum Polda jajaran. Ambil contoh, Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi melakukan penindakan stasioner.

    Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengemukakan bahwa penindakan operasi zebra ini dilakukan dengan hunting system. Artinya, tim kepolisian bakal melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang ada.

    Selain itu, tilang elektronik alias ETLE khususnya berjenis mobile bakal dimasifkan. Tilang elektronik jenis ini memiliki keunggulan dibandingkan ETLE stasis. Sebab, ETLE mobile bisa menangkap pelanggaran di depan maupun belakang kendaraan.

    “Nanti akan banyak personil gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran,” ujar Komarudin di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).

    Nah, berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Tidak memakai helm berstandar SNI

    3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

    4. Melawan arus

    5. Pengendara di bawah umur

    6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

    8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

    9. Menerobos lampu merah

    10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

    11. Menggunakan knalpot brong

  • 6
                    
                        Dokumen Banyak "Di-Blackout", UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
                        Megapolitan

    6 Dokumen Banyak "Di-Blackout", UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi Megapolitan

    Dokumen Banyak “Di-Blackout”, UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon, yakni akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam
    Bongkar Ijazah Jokowi
    (
    Bonjowi
    ).
    Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
    Pada agenda pemeriksaan kali ini, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.
    Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.
    Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
    “UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan
    KompasTV
    .
    Ketua
    Majelis KIP
    ,
    Rospita Vici Paulyn
    , langsung menanggapi temuan tersebut.
    Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
    “Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
    Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.
    Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
    “Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.
    Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.
    “UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
    Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.
    Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.
    “Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
    Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.
    Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
    Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Hal Terungkap di Reka Ulang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

    8 Hal Terungkap di Reka Ulang Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

    Jakarta

    Reka ulang kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37), mengungkap sejumlah fakta baru. Proses reka ulang ini membuka kasus lebih terang benderang bagaimana peristiwa penculikan dan pembunuhan itu direncanakan hingga dieksekusi.

    Seperti diketahui, Ilham Pradipta yang merupakan seorang kepala cabang di sebuah bank diculik dan dibunuh pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dia dianiaya hingga tewas karena pelaku memerlukan otorisasi korban untuk mencuri uang dari rekening dormant.

    Ilham Pradipta diculik di parkiran swalayan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ilham lalu ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam.

    Saat ini sudah 15 orang tersangka sipil diamankan di kasus tersebut, termasuk Dwi Hartono dan C alias Ken yang menjadi otak kejahatan. Selain itu, ada dua orang prajurit Kopassus berinisial Kopda FH dan Serka N yang juga terlibat dan sudah diamankan Pomdam Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.

    Pada Senin (17/11) kemarin, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus dengan menghadirkan para tersangka, didampingi kuasa hukum, dan disaksikan oleh jaksa. Berikut selengkapnya, dirangkum detikcom, Selasa (18/11/2025).

    Rekonstruksi kasus Ilham Pradipta, Kacab Bank di Jakarta yang diculik dan dibunuh. Rekonstruksi digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom1. Tersangka Reka Ulang 57 Adegan

    Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank, M Ilham Pradipta, Senin (17/11/). Dalam reka ulang ini para tersangka memperagakan 57 adegan.

    “Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang bank oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (17/11/2025).

    Peragaan dimulai dengan pertemuan sejumlah tersangka untuk membicarakan rencana menculik korban. Pertemuan itu dilakukan di sebuah kafe di kawasan Cibubur.

    2. Eksekutor Penculik Siapkan Lakban

    Rekonstruksi juga mereka ulang adegan persiapan para tersangka sebelum menculik korban. Yang mana, saat itu Kopda FH memberi sejumlah uang kepada eksekutor penculik.

    “Adegan 21, Eras dan kawan-kawan sampai di warkop. Dijelaskan pada intinya kegiatan yang telah disepakati membawa secara paksa Kacab hari ini,” kata polisi membacakan reka ulang adegan, Senin (17/11/2025).

    Kopda FH atau Feri memberikan uang Rp 350 kepada para eksekutor. Uang tersebut digunakan eksekutor untuk membeli peralatan dan rokok. Diketahui, lakban tersebut digunakan untuk mengikat korban.

    “Feri memberikan uang Rp 350 ribu kepada Reviando untuk membeli peralatan lakban, handuk kecil, dan beberapa bungkus rokok,” ungkapnya.

    Uang tersebut diterima oleh Feri. Dia lalu membeli handuk, masker, dan lakban hitam untuk mengikat korban.

    Foto: Kopda FH berbaju tahanan warna kuning, menyerahkan uang kepada eksekutor penculik untuk membeli lakban di adegan rekonstruksi. (Rizky AM/detikcom)3. Peran Kopda FH

    Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kopda F alias Feri terlibat dalam kasus penculikan Ilham Pradipta (37), kacab bank di Jakarta yang berakhir dibunuh. Kopda FH terlibat dalam perencanaan penculikan.

    Peran Kopda FH ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam reka ulang yang dibacakan oleh penyidik kepolisian, Kopda FH ikut terlibat dalam perencanaan hingga penculikan Ilham Pradipta.

    Hal ini diungkap pada adegan ke-21, di mana saat itu Kopda F dan tersangka Eras Musuwalo alias Eras dkk bertemu di sebuah warung kopi (warkop). Dalam pertemuan itu, mereka mendiskusikan soal kesepakatan menculik korban pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    Dalam reka ulang itu, terungkap peran Kopda FH atau Feri yang memberikan uang Rp 350 kepada para eksekutor. Uang tersebut digunakan eksekutor untuk membeli peralatan dan rokok.

    “Feri memberikan uang Rp 350 ribu kepada Reviando untuk membeli peralatan lakban, handuk kecil, dan beberapa bungkus rokok,” ujar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membacakan reka ulang, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    4. Pelat Mobil Ditutup Lakban

    Ilham Pradipta diculik di parkiran pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Diketahui saat itu para pelaku yang bertugas sebagai penculik mengerahkan 2 unit mobil ke mal di mana korban saat itu berada.

    “Dalam perjalanan menuju pusat perbelanjaan, Avanza putih berhenti dan (tersangka) Eras menutup pelat menggunakan lakban untuk menutupi 2 angka pelat kendaraan,” ujar polisi membacakan adegan reka ulang, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11).

    5. Eksekutor Beri Upah Rp 45 Juta

    Reka ulang tersebut juga mengungkap para eksekutor mendapatkan uang Rp 45 juta usai menculik korban. Uang tersebut diberikan oleh Kopda FH kepada tersangka tersangka Eras Musuwalo di dalam mobil Calya yang dikendarainya bersama dengan Serka Franky alias Pace.

    “Feri menyerahkan uang Rp 45 juta ke Eras Musuwalo sebagai imbalan melakukan pekerjaan penculikan terhadap korban,” kata penyidik membacakan reka adegan.

    Foto: Reka ulang kasus Kacab Bank di Jakarta diculik dan dibunuh. (Rizky AM/detikcom)
    6. Detik-detik Kacab Bank Diculik

    Ilham Pradipta (37) diculik para pelaku di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kepala cabang bank di Jakarta ini dianiaya hingga tewas lalu jasadnya dibuang di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025). Pada adegan ke-26, disebutkan bahwa para pelaku berangkat ke Pasar Rebo menggunakan 2 mobil.

    “Adegan 26 posisi keberangkatan 2 mobil menuju pusat perbelanjaan. Posisi mobil: di depan Pak Feri (Kopda F) belakang Pak Eras,” ujar penyidik membacakan adegan reka ulang.

    Ada dua mobil yang datang ke parkiran swalayan saat itu. Satu mobil berisi tersangka Eras, Andre, Ronald, Berto, dan Refi, sedangkan di mobil lain ada Kopda Feri dan Serka Franky.

    Pada saat itu, satu mobil pelaku diparkir di belakang mobil korban, sedangkan satu lagi diparkir tepat di sebelah kanan mobil korban. Korban diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    “Adegan 29 tampak korban datang ke mobilnya yang terparkir di swalayan,” imbuhnya.

    Ketika korban hendak menuju mobilnya itu, Kopda Feri, yang ikut memantau di lokasi, mengumpan informasi kepada tersangka Erasmus dkk. Begitu melihat korban hendak membuka pintu mobil, tersangka Erasmus dkk langsung menyergapnya.

    “Erasmus sama Andre keluar dan memaksa korban masuk ke mobilnya, langsung eksekusi. Refiando menarik kerah leher korban,” imbuhnya.

    7. Perlawanan Terakhir Korban

    Korban kemudian ditarik ke mobil tersangka Erasmus. Di dalam mobil itu, Erasmus melakban mata dan mulut korban, sementara Andre memegang tubuh korban.

    “Adegan 33, Eras komunikasi dengan Feri. Adegan 34, pada saat di perjalanan, di depan Kodam Jaya, korban kembali berontak dengan mendorong-dorong sehingga Erasmus melakukan kekerasan kepada korban, mendorong korban ke belakang dan memukul paha korban 3 kali menggunakan tangan kanan, memukul jidat korban 1 kali sambil berkata, ‘Kamu jangan melawan, kamu mau diantar balik’,” jelas penyidik.

    Dalam perjalanan tersebut, tersangka Erasmus menghubungi Kopda Feri. Kopda Feri kemudian menyuruh Eras untuk bertemu di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Pada saat di jalan Tol Dalam Kota, Eras kembali menganiaya korban karena korban berontak dengan menekan paha korban dengan lutut,” katanya.

    Selanjutnya, pada adegan ke-36, mobil Avanza putih yang membawa korban sampai di Kemayoran. Di sana, tersangka Eras bertemu dengan tersangka Serka M Nasir, Johaes Joko, dan Umri yang menaiki mobil Fortuner hitam.

    “M Nasir ngomong ke Erasmus jangan di sini, mutar-mutar dulu ke tanjung priok. Tetapi Erasmus menolak, ‘Tidak bisa karena tidak sesuai dengan perjanjian, karena semakin lama dengan korban semakin berisiko’,” papar penyidik.

    Pada adegan ke-37, tersangka Erasmus mengikat tangan korban dan mengeluarkan korban dari mobil Avanza. Setelah itu, tersangka Eras meminta tersangka Johanes Joko membantu mengangkat korban.

    “Eras menutup mulut korban, kemudian digigit. Korban teriak minta tolong ‘ini penculikan’,” imbuhnya.

    Foto: Rekonstruksi kasus Ilham Pradipta, Kacab Bank di Jakarta yang diculik dan dibunuh. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
    8. Korban Dibuang di Bekasi

    Saat di dalam mobil Fortuner, korban masih bersuara. Korban kemudian ditendang di bagian pahanya sebanyak dua kali.

    “Tersangka Eras menutup pintu Fortuner lalu kembali masuk mobil Avanza. Tersangka Ronal menyerahkan sebuah tas berisi kunci mobil, handphone milik korban, dan handuk,” ujarnya.

    Pada adegan ke-39, tersangka Feri menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Erasmus. Adegan ke-40, korban terdiam di dalam mobil dan tidak melawan lagi, namun sesekali terdengar suara korban mengerang dan tangan yang bergerak.

    “Korban diinjak kakinya dua kali. Adegan selanjutnya mobil Fortuner dalam perjalanan menuju Cikarang ke jalan tol. Umri (sopir) digantikan David,” ujarnya.

    Setelah itu, para tersangka membuang korban di semak-semak. Mereka mengaku tidak tahu posisi korban saat itu apakah masih hidup atau sudah tewas. Namun korban ditemukan tewas pada Kamis (21/8).

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)