Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Dilakukan di Jakarta saat Malam Takbıran, Salah Satunya Konvoi – Halaman all

    Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Dilakukan di Jakarta saat Malam Takbıran, Salah Satunya Konvoi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang dilakukan di Jakarta saat malam takbıran, salah satunya konvoi kendaraan.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, melarang konvoi kendaraan saat malam takbiran.

    “Konvoi dilarang ya,” kata dia, saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Sabtu (29/3/2025).

    Dalam rangka mengantisipasi potensi keramaian dan konvoi yang berbahaya pada malam takbiran, Kombes Latif Usman, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengamanan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. 

    Latif menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika masyarakat melakukan aktivitas rutin seperti biasa, namun menegaskan bahwa pawai atau kegiatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain akan segera diamankan.

    “Kami tidak masalah kalau mereka melakukan aktivitas rutin, tetapi kalau sudah melakukan pawai atau hal-hal yang membahayakan diri dan orang lain, kami akan amankan,” ungkap Latif.

    Selain konvoi kendaraan yang harus dihindari, daftar aktivitas dilarang di Jakarta pada malam takbiran, yaitu:

    Berbuat Maksiat pada Malam Takbiran

    Malam takbiran adalah waktu yang penuh berkah dan kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, takbir, dan doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah diberikan. 

    Oleh karena itu, malam ini seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah dan bukan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

    Maksiat merujuk pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama Islam. 

    Di malam yang penuh kemuliaan seperti malam takbiran, umat Islam seharusnya menghindari segala bentuk maksiat, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. 

    Beberapa perbuatan maksiat yang perlu dihindari pada malam takbiran antara lain:

    Berzina

    Minum Alkohol

    Perjudian

    Bakar Petasan atau Kembang Api yang Membahayakan

    Malam takbiran adalah waktu yang penuh dengan kebahagiaan, di mana umat Islam merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa dan beribadah. 

    Salah satu tradisi yang sering dilakukan di malam takbiran adalah menyalakan petasan atau kembang api. 

    Meskipun kegiatan ini mungkin dianggap sebagai cara untuk merayakan, kita harus menyadari bahwa penggunaan petasan atau kembang api yang tidak terkontrol dapat berisiko dan merugikan baik secara pribadi maupun sosial.

    Bahaya yang Dapat Ditimbulkan oleh Petasan dan Kembang Api

    Kecelakaan Fisik 

    Risiko Kebakaran

    Gangguan pada Lingkungan dan Kehidupan Sosial

    Pengamanan Polda Metro Jaya

    Untuk mengamankan malam taktıran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 2.500 personel gabungan.

    Untuk mencegah konvoi, Polda Metro Jaya akan menggelar pengamanan di wilayah perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

    Tradisi Konvoi Malam Takbiran

    Konvoi malam takbiran adalah salah satu tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. 

    Tradisi ini biasanya dilakukan pada malam menjelang hari raya untuk menyambut datangnya Idul Fitri dengan semangat dan suka cita. 

    Konvoi takbiran biasanya melibatkan banyak kendaraan, seperti mobil, motor, dan becak, yang berjalan beriringan di jalan-jalan sambil mengumandangkan takbir dengan keras.

    Konvoi malam takbiran memiliki makna yang dalam, yaitu sebagai bentuk syukur kepada Allah atas keberhasilan umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. 

    Takbir yang dilantunkan selama konvoi adalah ungkapan rasa syukur, kebahagiaan, dan kemenangan yang dirasakan umat Islam setelah sebulan berpuasa.

    Selain itu, konvoi malam takbiran juga memiliki tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam. Meskipun mungkin berbeda daerah dan latar belakang, tradisi ini menyatukan umat dalam kegembiraan menyambut hari raya. 

    Konvoi takbiran memberikan kesan bahwa hari kemenangan adalah momen yang sangat istimewa, dan setiap individu di masyarakat berhak merayakannya dengan cara yang meriah.

  • Viral Video Wanita Diminta Bayar Rp3 Juta Saat Lapor Kasus, Polres Metro Jakarta Timur Bantah

    Viral Video Wanita Diminta Bayar Rp3 Juta Saat Lapor Kasus, Polres Metro Jakarta Timur Bantah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Sebuah video merekam seorang wanita mempertanyakan kinerja Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani laporan warga terkait kasus tindak pidana viral.

    Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, korban diminta penyidik membayar uang Rp3 juta agar laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dapat ditindaklanjuti.

    Disebutkan juga bahwa karena korban menolak membayar uang Rp3 juta kepada penyidik, maka laporan kasus Curanmor dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ingat seragam, atribut, segala macam itu melindungi dan mengayomi, bukan manipulasi,” kata seorang wanita sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial.

    Dalam videonya dia juga mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelayanan masyarakat, karena dianggap tidak dijalankan seluruh jajaran anggota Polri.

    Berdasar latar dalam video wanita tersebut merekam keluhannya secara langsung di Mapolres Metro Jakarta Timur, tepatnya di lantai 3 atau persis di depan ruang Kapolres Metro Jakarta Timur.

    “Terlapor bayar berapa sih? Gue jual ginjal juga nih buat bayar hukum. Jangan semuanya dimanipulasi dong, berdasarkan fakta, kerja itu yang benar. Kacau banget ya Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.

    Menanggapi video, Polres Metro Jakarta Timur membantah terdapat anggota mereka yang meminta uang kepada korban dan menghentikan penyelidikan kasus Curanmor secara sepihak.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan narasi dan keterangan video disampaikan wanita tersebut tidak benar.

    Menurut Polres Metro Jakarta Timur narasi dalam video bahwa korban dimintai uang agar kasus dapat ditindaklanjuti juga tidak disampaikan dalam keterangan video dibuat korban.

    “Penyidik tidak pernah meminta sejumlah uang sebagaimana narasi dalam video tersebut. Kami penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun,” tutur Armunanto.

    Polres Metro Jakarta Timur menyebut kasus yang dilaporkan wanita dalam video awalnya bermula dari transaksi jual beli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mobil bekas.

    Korban sebagai pembeli merasa ditipu karena mendapat penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli, sehingga membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana,” lanjut Armunanto.

    Penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.

    Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.

    “Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA,” kata Armunanto.

    Menurut Armunanto pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

    Kemudian saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.

    “Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Armunanto.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Layanan Samsat Keliling di Jakarta ditiadakan selama libur Idul Fitri

    Layanan Samsat Keliling di Jakarta ditiadakan selama libur Idul Fitri

    Pelayanan Samsat tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan beroperasi kembali pada Selasa (8/4)

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling selama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

    “Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, maka pelayanan Samsat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diliburkan” tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Sabtu.

    Pelayanan Samsat tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan beroperasi kembali pada Selasa (8/4).

    Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama Idul Fitri .

    Pelayanan BPKB tutup pada Jumat (28/3) hingga Senin (7/4) dan dibuka kembali pada Selasa (8/4).

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mulai hari ini SIM Keliling libur hingga  Senin (7/4)

    Mulai hari ini SIM Keliling libur hingga Senin (7/4)

    bagi pemegang SIM yang masa waktunya habis pada tanggal 29 Maret-7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan

    Jakarta (ANTARA) –

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling sepanjang Libur Idul Fitri 1446 Hijriah yang dimulai dari Sabtu (29/3) hingga Senin (7/4).

    Dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogoot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis akun resmi @tmcpoldaMetro di Instagram, Sabtu.

    Kemudian pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa 8 April 2025 dan bagi pemegang SIM yang masa waktunya habis pada tanggal 29 Maret-7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

    Kemudian untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 April hingga 15 April 2025 makan haris melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Baru.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Libur Lebaran 2025, Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Ditiadakan

    Libur Lebaran 2025, Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Ditiadakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Samsat keliling selama libur Lebaran 2025.

    Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (29/3/2025), pelayanan SIM dan Samsat keliling tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, dan akan dibuka kembali pada 8 April 2025 mendatang.

    Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlaku perpanjangannya jatuh pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, dapat memperpanjangnya pada 8-15 April 2025 saat pelayanan kembali aktif.

    Informasi Pelayanan SIM & BPKB Subdit Regident Dit Lantas PMJ dalam rangka libur Lebaran 2025 pic.twitter.com/pSqp1BovqH

    — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 28, 2025

    Sedangkan pemohon yang melakukan perpanjangan SIM pada 8-15 April 2025 akan melalui prosedur penerbitan SIM baru.

    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat terus update kabar terbaru di akun media sosial (medsos) TMC Polda Metro Jaya untuk kepentingan perpanjangan SIM dan membayar pajak buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) saat pelayanan Samsat keliling di Jakarta dibuka kembali pada 8 April 2025 setelah libur Lebaran telah usai.

  • Polisi siapkan Tol Japek II

    Polisi siapkan Tol Japek II

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi siapkan Tol Japek II
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 28 Maret 2025 – 16:23 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus balik Lebaran 2025.

    “Untuk arus balik yang akan kita gunakan tol fungsional, yaitu dari Sadang (Japek II) yang akan keluar di daerah Bekasi Deltamas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Latif menyebutkan tol fungsional tersebut dapat dipergunakan saat arus balik setelah dilakukan koordinasi dengan Jasa Marga.

    “Kita selalu siap untuk mengantisipasi memang kalau tol fungsional Japek II akan digunakan,” katanya.

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan tol fungsional Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menunggu instruksi lanjutan dari Korlantas Polri menyangkut pengoperasian Tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan secara fungsional sebagai salah satu lintasan arus balik Lebaran tahun ini.

    Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustopa mengatakan pada Operasi Ketupat 2025 turut menyesuaikan dengan jalan tol fungsional termasuk rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.

    “Sambil menunggu instruksi lebih lanjut, kami telah mempersiapkan jalur arteri setelah pintu keluar Gerbang Tol Japek Selatan di wilayah Bojongmangu,” katanya di Kabupaten Bekasi, Senin (24/3).

    Sumber : Antara

  • Jasa Marga perkirakan puncak arus balik Lebaran pada 5 atau 6 April

    Jasa Marga perkirakan puncak arus balik Lebaran pada 5 atau 6 April

    Semarang (ANTARA) – BUMN operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memperkirakan puncak arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H terjadi antara sekitar tanggal 5 April atau 6 April 2025.

    “Untuk perkiraan mungkin antara sekitar tanggal 5 atau tanggal 6 April untuk perkiraan (puncak) arus balik. Tentunya kita akan melakukan updating terus,” kata Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Jumat malam.

    Adapun volume lalin pada puncak arus balik diperkirakan mencapai 276 ribu kendaraan atau naik 62 persen terhadap volume lalu lintas normal, atau naik 3 persen jika dibandingkan dengan volume lalu lintas pada puncak arus balik Lebaran 2024.

    Sedangkan untuk arus mudik, Jasa Marga memproyeksikan volume lalu lintas keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama, yaitu Gerbang Tol Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Gerbang Tol Ciawi, dan Gerbang Tol Cikupa, selama periode libur Lebaran dan Nyepi sebesar 2,18 juta kendaraan.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman mengatakan, untuk arus balik yang akan digunakan adalah tol fungsional, yaitu dari Sadang (Japek II) yang akan keluar di daerah Bekasi Deltamas.

    Latif menyebutkan tol fungsional tersebut dapat dipergunakan saat arus balik setelah dilakukan koordinasi dengan Jasa Marga.

    Sementara itu Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi masih menunggu instruksi lanjutan dari Korlantas Polri menyangkut pengoperasian Tol Jakarta-Cikampek atau Japek Selatan secara fungsional sebagai salah satu lintasan arus balik Lebaran tahun ini.

    Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustopa mengatakan pada Operasi Ketupat 2025, pihaknya turut menyesuaikan dengan jalan tol fungsional termasuk rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Agen Travel Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah

    Agen Travel Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah

    Agen Travel Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tiket Umrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebuah
    agen travel
    berinisial WT dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan
    penipuan
    dan penggelapan pemesanan tiket pesawat untuk umrah dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
    Laporan yang dibuat tiga perusahaan travel ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    Andi Dedi Wijaya, kuasa hukum korban berinisial PT WDI, menjelaskan, kliennya telah memesan tiket pesawat melalui agen travel WT sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025 dengan total pembayaran Rp 3,5 miliar.
    Pemesanan tiket ini untuk jadwal keberangkatan yang direncanakan antara Mei hingga Desember 2025.
    Namun, pada Maret 2025, korban sengaja mengecek langsung
    Passenger Name Record
    (PNR) ke maskapai setelah mendengar informasi terkait agen WT dari pihak lain.
    “Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode
    booking
    yang mereka terima tidak valid. Hanya 10 yang valid,” ungkap Andi saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
    Andi menduga terlapor menggunakan skema sistematis dengan menerbitkan kode
    booking
    yang tidak valid atau berbeda dari rute yang dipesan.
    “Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umroh yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban,” ujar Andi.
    Sebelum melaporkan, korban telah berupaya mediasi pada 7 Maret 2025.
    Dalam pertemuan tersebut, pihak WT disebut mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 20 Maret 2025.
    Hanya saja, hingga batas waktu yang dijanjikan, WT hanya mengembalikan Rp 793,95 juta.
    “Karena tidak ada itikad baik, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya,” kata Andi.
    WDI melaporkan WT atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang
    Penipuan
    dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai Penyertaan dalam Tindak Pidana.
    Selain itu, WT juga dijerat dengan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengaku dari leasing, seorang pria dirampas motornya di Tangerang

    Mengaku dari leasing, seorang pria dirampas motornya di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial PA dirampas sepeda motornya oleh pihak yang mengaku dari leasing di Jalan Gading Serpong Boulevard, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/3).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban sedang mengendarai sepeda motornya dan diberhentikan oleh pihak yang mengaku dari leasing.

    “Korban diberhentikan karena motornya terdapat permasalahan dari pihak leasing dan akhirnya memaksa untuk membawa motor korban,” katanya.

    Karena panik dan tertekan, korban pun memberikan kunci motor tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung membawa motor korban.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp22,8 juta,” kata Ade Ary.

    Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sepeda motor ojek “online” dirampas oleh penumpangnya di Jaktim

    Sepeda motor ojek “online” dirampas oleh penumpangnya di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengemudi ojek daring (online) berinisial K mengalami nasib nahas usai sepeda motornya dirampas oleh penumpangnya di Jalan Masjid Baitul Latif, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (24/3).

    “Awal kejadian pelaku ingin memesan jasa ojek online, tetapi tidak dengan aplikasi dan ingin di antar ke arah Cipinang dengan harga tarif normal aplikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Kemudian, korban menyetujui hal tersebut dan mengantarkan pelaku untuk menuju ke alamat tujuan.

    “Saat dalam perjalanan tiba-tiba hujan turun dan keduanya berteduh untuk memakai jas hujan,” kata Ade Ary.

    Pada saat korban memakai jas hujan, pelaku mengambil kesempatan dengan merampas motor korban.

    “Dengan keadaan kunci motor menyantol di motor, pelaku pun langsung mengambil kesempatan untuk merampas motor korban dan langsung dibawa kabur,” kata Ade Ary.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Nmax tahun 2024 berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 3275 POE, seharga Rp32,7 juta.

    “Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025