Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polda Metro Jaya tekankan pentingnya gerak cepat dalam kondisi darurat

    Polda Metro Jaya tekankan pentingnya gerak cepat dalam kondisi darurat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menekankan pentingnya gerak cepat seluruh personel dalam merespons situasi darurat, salah satunya ketika anggota Bhabinkamtibmas menyelamatkan seorang remaja yang hampir tenggelam di Kali Sindang/Kresek, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

    “Tindakan cepat dan keberanian anggota Bhabinkamtibmas dalam menyelamatkan warga merupakan bentuk nyata respons cepat Polri,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (18/11) sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Jalan Cikijang, RW 011, Jakarta Utara, dan saat itu kondisi cuaca hujan deras.

    “Korban bernama AH (14), pelajar SMP Yapensori Lagoa, terbawa arus deras kali dan sempat timbul-tenggelam. Pada waktu yang sama, Aipda Elly Ependi, Bhabinkamtibmas Rawa Badak Utara bersama dengan Aiptu Pardiwiyanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Koja, sedang melaksanakan program pemerintah terkait pendistribusian beras Bulog di Pos RW 011 bersama Ketua RW Adit dan perangkatnya,” papar Budi.

    Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.

    “Melihat korban terseret arus, Aipda Elly Ependi tanpa ragu langsung terjun ke dalam kali dan berenang menuju korban. Upaya nekat namun terukur itu berhasil, korban dapat diselamatkan dan dibawa ke tepian sebelum akhirnya dievakuasi ke jalan. Setelah itu, AH segera dilarikan ke RS Koja untuk pemeriksaan kondisi kesehatan,” tutur Budi.

    Dari kejadian itu, Budi pun menegaskan agar seluruh personel Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam situasi darurat

    “Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa layanan darurat Call Center 110 siap 24 jam. Jangan ragu untuk menghubungi 110 jika melihat atau mengalami keadaan darurat. Polri akan hadir secepat mungkin,” tegas Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ​Operasi Zebra Jaya 2025 Terapkan Hunting System, Apa Itu?

    ​Operasi Zebra Jaya 2025 Terapkan Hunting System, Apa Itu?

    Jakarta: Selain mengandalkan teknologi canggih seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Polda Metro Jaya menerapkan pola penindakan baru berupa hunting system dalam Operasi Zebra Jaya 2025. Metode ini diberlakukan selama operasi berlangsung pada 17–30 November 2025 sebagai langkah memperkuat penegakan hukum di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

    Apa itu Hunting System?
    Hunting system adalah pola penindakan di mana petugas melakukan patroli bergerak untuk menyisir lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran, alih-alih melakukan razia statis di satu titik. Dengan metode ini, petugas dapat langsung menghentikan dan menindak pelanggar yang terpantau di lapangan.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pola baru ini memungkinkan petugas menjangkau lebih banyak wilayah.

    “Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system. Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran di luar dari 127 ruas jalan yang terpantau langsung oleh kamera E-TLE,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News.
    ​Kenapa Hunting System Diterapkan?
    ​Penerapan Hunting System dalam Operasi Zebra 2025 memiliki beberapa alasan strategis, seperti masih banyaknya titik blind spot atau jalan kecil yang tidak terpasang kamera statis walaupun ETLE sudah luas. Hunting System memastikan tidak ada celah bagi pelanggar di area tersebut.

    Selain itu, metode ini dianggap lebih efektif untuk mencegah pelanggaran fatal dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
     

     

    Pola Pelaksanaan di Lapangan

    Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian menggunakan tiga pola penindakan:

    – 40 persen tindakan preventif, berupa penggelaran personel secara masif dan edukasi kepada masyarakat.

    – 40 persen tindakan preemtif, melalui pengaturan dan pengawasan di titik-titik rawan.

    – 20 persen penegakan hukum, baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung melalui hunting system.

    Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di berbagai titik strategis.

    Dengan penerapan pola patroli bergerak ini, diharapkan Operasi Zebra Jaya 2025 dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Disiplin pengendara dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Selain mengandalkan teknologi canggih seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Polda Metro Jaya menerapkan pola penindakan baru berupa hunting system dalam Operasi Zebra Jaya 2025. Metode ini diberlakukan selama operasi berlangsung pada 17–30 November 2025 sebagai langkah memperkuat penegakan hukum di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

    Apa itu Hunting System?
    Hunting system adalah pola penindakan di mana petugas melakukan patroli bergerak untuk menyisir lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran, alih-alih melakukan razia statis di satu titik. Dengan metode ini, petugas dapat langsung menghentikan dan menindak pelanggar yang terpantau di lapangan.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan pola baru ini memungkinkan petugas menjangkau lebih banyak wilayah.
     
    “Ini untuk diketahui, tidak lagi menggunakan pola razia stasioner tapi kita lebih menggunakan hunting system. Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran di luar dari 127 ruas jalan yang terpantau langsung oleh kamera E-TLE,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News.
    ​Kenapa Hunting System Diterapkan?
    ​Penerapan Hunting System dalam Operasi Zebra 2025 memiliki beberapa alasan strategis, seperti masih banyaknya titik blind spot atau jalan kecil yang tidak terpasang kamera statis walaupun ETLE sudah luas. Hunting System memastikan tidak ada celah bagi pelanggar di area tersebut.

    Selain itu, metode ini dianggap lebih efektif untuk mencegah pelanggaran fatal dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
     

     

    Pola Pelaksanaan di Lapangan

    Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian menggunakan tiga pola penindakan:
     
    – 40 persen tindakan preventif, berupa penggelaran personel secara masif dan edukasi kepada masyarakat.
     
    – 40 persen tindakan preemtif, melalui pengaturan dan pengawasan di titik-titik rawan.
     
    – 20 persen penegakan hukum, baik dengan tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan langsung melalui hunting system.
     
    Sebanyak 2.939 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di berbagai titik strategis.
     
    Dengan penerapan pola patroli bergerak ini, diharapkan Operasi Zebra Jaya 2025 dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Disiplin pengendara dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Profil Ketua Sidang Rospita yang Viral di Sidang Ijazah Jokowi

    Profil Ketua Sidang Rospita yang Viral di Sidang Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua sidang ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rospita Vici Paulyn viral usai mencecar pihak KPU Surakarta, Jawa Tengah hingga Universitas Gajah Mada (UGM) di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025)

    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon mulai dari akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar ljazah Jokowi (Bonjowi).

    Sementara itu, pihak termohon mencakup lima pihak, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Dalam sidang lanjutan itu, sempat memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara, yang berpotensi menjadi objek sengketa, dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    Selain itu, dalam sidang ini juga menyoroti soal keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan, UGM.

    Pasalnya, UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi.

    Profil Rospita Vici Paulyn

    Berdasarkan lama komisiinformasi.go.id yang dikutip Rabu (19/11/2025), Rospita Vici Paulyn adalah Ketua Bidang Penelitian Komisi Informasi.

    Dia lahir pada 11 Juni 1974 di Jayapura, Papua. 

    Sebelum berkarier di Komisi Informasi, Rospita sempat menjadi Dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4, dan sebagai Direktur pada perusahaan Jasa Konstruksi CV Prima Karya Khatulistiwa hingga 2016. 

    Perempuan lulusan Fakultas Teknik Jurusan Sipil Universitas Tanjungpura Pontianak ini sempat menjadi Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia pun dipercaya menjadi Ketua Komisi Informasi Kalbar.

    Selain itu, Rospita sempat menggeluti jabatan di sejumlah organisasi mulai dari Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat, Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura hingga tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat.

  • Cemburu Berujung Maut di Condet

    Cemburu Berujung Maut di Condet

    Jakarta

    Cemburu asmara membuat seorang pemuda di Condet, Jakarta Timur, kehilangan nyawanya. Pemuda berinisial MH itu tewas setelah ditikam temannya, RS.

    Penikaman terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, pada Senin (17/11). Satu tewas dan satu lainnya terluka akibat penikaman tersebut.

    Sementara pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

    Penikaman Dipicu Asmara

    Polisi menjelaskan pemicu penikaman pria berinisial MR hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Penikaman tersebut berawal dari masalah asmara antara pelaku dan korban.

    “Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH dengan pelaku RS yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Feetoffan, Selasa (18/11).

    Korban bersama seorang rekannya berinisial MNF kemudian mendatangi kos pelaku. Mulanya mereka hendak menyelesaikan masalah tersebut.

    “Namun pelaku tidak berada di lokasi,” bebernya.

    Cekcok Berujung Penikaman

    Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di sekitar lokasi kejadian. Cekcok antara korban dan pelaku tak terhindarkan hingga terjadi penikaman.

    “Terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut,” tuturnya.

    Satu Tewas dan Satu Terluka

    Polisi mengungkapkan ada dua orang korban dalam peristiwa berdarah ini. Satu orang tewas dan satu lainnya terluka.

    “Iya betul (ada dugaan pembunuhan). Korban ada dua,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi, Senin (17/11).

    Dihubungi terpisah, Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (17/11) pukul 18.30 WIB. Korban M meninggal dunia setelah lehernya ditikam pelaku, sementara korban A terluka di punggung.

    “Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan,” ujarnya.

    Detik-detik Penikaman

    Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Dicky Fertoffan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Pelaku sendiri saat ini telah ditangkap polisi.

    “Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri,” kata Dicky, Selasa (18/11/2025).

    Kejadian berawal dari adanya permasalahan pribadi antara korban MH dan pelaku. Persoalan tersebut merupakan masalah asmara di antara keduanya.

    “Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka,” jelasnya.

    Kedua korban kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun saat tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di kosnya.

    “Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya,” bebernya.

    Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara brutal. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian juga menguatkan rangkaian kronologi peristiwa itu.

    “Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah,” imbuhnya.

    Sejumlah saksi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah sangkur. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.

    “Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama,” sebutnya.

    Pelaku Diamankan

    Pelaku saat itu langsung diamankan oleh warga. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan.

    “Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11).

    Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jaktim. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.

    “Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti,” bebernya.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab BRI Bertambah Jadi 3 Orang

    Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab BRI Bertambah Jadi 3 Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Secara total ada tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan berujung kematian Kepala KCP Bank BRI Jakarta Pusat, MIP (37).

    Hal tersebut terungkap dalam keterangan Kadispenad TNI Kolonel Inf Donny Pramono. Menurut dia, saat ini ketiga tersangka itu sedang menjalani proses hukum.

    Secara terperinci tiga tersangka itu yakni, Serka M Nasir (MN), Serka Franky Yari (FY) alias Pace dan Kopda Feri Herianto (FH).

    “Inisial ketiganya yaitu Serka MN , Kopda FH, dan Serka FY,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

    Meski demikian, Donny tidak menjelaskan secara detail peran dari Franky. Dia hanya memastikan bahwa ketiga tersangka bakal diproses hukum secara profesional dan transparan.

    “TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejatinya ada dua oknum prajurit TNI dihadirkan dalam rekonstruksi kasus Kacab BRI pada Senin (17/11/2025) di Polda Metro Jaya. Namun, Serka Franky tak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

    Adapun, Kopda Feri dan Serka Nasir berperan sebagai penyedia tim penculikan Kacab BRI MIP. 

    Selain itu, Serka Nasir dan Kopda Feri juga turut berada dalam mobil yang menculik MIP.

  • Kasus kacab bank, Polisi tambah pasal 338 kepada pelaku

    Kasus kacab bank, Polisi tambah pasal 338 kepada pelaku

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    “Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” kata Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Abdul Rahim menjelaskan penambahan pasal tersebut juga didapatkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP.

    Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan gejala mati lemas.

    “Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan,” katanya.

    Sebelumnya, kepolisian membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9) mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster.

    Yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban. “Ada empat orang yang berperan otak perencana. C alias K,” katanya.

    Para tersangka itu sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

    “Tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan tindakan kriminal, tetapi korban IN ini menolak. Lalu, terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A.

    Kholis menjelaskan kasus tersebut berawal saat A dan IN mulai berkenalan melalui aplikasi kencan online, “Bumble” pada Agustus 2024, kemudian berpacaran pada Oktober 2024.

    “Kemudian antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili berpindah-pindah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan terakhir di Kota Depok,” katanya.

    Selama tinggal bersama, korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan “Bumble”.

    “Setelah disepakati, selanjutnya tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain. Dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” katanya.

    Salah satu contoh skenario yang diungkap dalam pemeriksaan, bahwa korban IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut.

    “Peristiwa ini coba tersangka lakukan berulang kali. Kemudian pada bulan Agustus 2025 dan September 2025, tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan hal yang sama, tetapi korban IN ini menolak, sehingga terjadilah kekerasan fisik,” paparnya.

    Sejak penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban IN dengan A diketahui sudah tidak ada hubungan lagi. Namun, tercatat tersangka melakukan empat kali penganiayaan terhadap korban.

    “Tanggal 5 Agustus, 25, 29 dan 30 September, tersangka A terus melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

    Atas berbagai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A, Polda Metro Jaya menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal tersebut ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025.

    “Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (15/11).

    Berdasarkan laporan korban berinisial IN, pelaku berinisial A melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.

    Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku dapat diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    ​Operasi Zebra 2025 Digelar Serentak, Ini Jadwal dan 11 Pelanggaran yang Ditindak

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.

    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.
    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:

    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).

    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).

    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).

    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).

    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol

    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).

    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).

    7. ​Melebihi Batas Kecepatan

    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)

    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).

    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).

    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).

    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.

    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas skala nasional, Operasi Zebra 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan fokus utama menekan angka kecelakaan fatal dan meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat berlalu lintas.
     
    ​Para pengendara diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan, sebab penindakan kali ini akan diperkuat oleh teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan hunting system oleh petugas di lapangan.

    Jadwal Pelaksanaan Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan penuh di seluruh wilayah Polda, dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Minggu, 30 November 2025. Penindakan mengutamakan penggunaan ETLE, sementara tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran fatal di titik yang tidak terjangkau kamera.
     
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

    “Tentu harapan dari kegiatan ini adalah kembali masyarakat Jakarta dan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Jakarta bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya,” ujar Komaruddin dikutip dari Metro TV News, Selasa, 18 November 2025.

    11 Jenis Pelanggaran Fatal yang Menjadi Target
    ​Ditlantas Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal:
     
    ​1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
     
    Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).
     
    2. ​Pengendara di Bawah Umur

    Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara maksimal empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ).
     
    3. ​Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ).
     
    ​4. Pengemudi Mobil Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 289 UU LLAJ).
     
    ​5. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol
     
    Termasuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 311 UU LLAJ).
     
    ​6. Melawan Arus

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ).
     
    7. ​Melebihi Batas Kecepatan
     
    ​Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ).
     

     

    8. ​Berboncengan Lebih dari Satu Orang (Sepeda Motor)
     
    ​Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan (Pasal 292 UU LLAJ).
     
    9. ​Tidak Dilengkapi TNKB (Plat Nomor)

    Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan (Pasal 280 UU LLAJ).
     
    ​10. Aksi Balapan Liar

    Denda hingga Rp3.000.000 atau kurungan penjara (Pasal 297 UU LLAJ).
     
    ​11. Pelanggaran Pelat Khusus/Palsu

    Menyasar kendaraan dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan/diplomatik, dan pelat nomor palsu/tidak sesuai spektek.
     
    ​Diharapkan dengan digelarnya Operasi Zebra ini, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    GELORA.CO – Kelompok BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, resmi mengajukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

    Gugatan ini dilayangkan terhadap lima badan publik untuk menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

    Kelima lembaga yang digugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapat tanggapan memadai.

    “KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian, UGM dan KPU Surakarta tidak memberikan, Polda Metro tidak menanggapi,” tulis BonJowi dalam keterangan resmi.

    Sorotan Kejanggalan pada Salinan Ijazah

    Tim BonJowi mengungkap temuan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Gubernur DKI 2012, Capres 2014, dan Capres 2019.

    Poin kejanggalan yang mereka temukan adalah adanya perbedaan warna cap legalisir antara dokumen 2012, 2014 dan 2019.

    Kemudian tidak adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi pada ketiga salinan. Lalu adanya perbedaan posisi cap legalisir di tiap dokumen.

    “Apakah UGM benar menggunakan tinta merah untuk legalisir? Itu tidak lazim untuk dokumen resmi,” ujar tim.

    Majelis Soroti SOP Legalisasi: UGM Akui Tidak Ada SOP pada Era Jokowi Kuliah

    Dalam persidangan, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode Jokowi kuliah pada 1980–1985, hingga momen pencalonan presiden.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Rospita.

    “Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.

    UGM menyampaikan bahwa Jokowi memang pernah mengajukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis pada masa tersebut.

    Aturan akademik disebut hanya berbentuk buku panduan, bukan format prosedural baku sebagaimana SOP modern.

    “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural seperti sekarang itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi memang tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” ujar perwakilan UGM.

    Majelis kemudian meminta penjelasan isi buku panduan itu. Namun jawaban perwakilan kampus dinilai belum memberikan gambaran lengkap.

    “Dari yang beberapa ini, apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Untuk di dalam buku panduan itu terkait kurikulum ada,” jawab UGM.

    Ketika ditanya mengenai aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM kembali tidak memberikan kepastian.

    “Untuk KKN, dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” kata perwakilan kampus.

    Majelis kemudian menyinggung aturan penanganan data akademik pada era tersebut. Pertanyaan ini kembali dijawab dengan ketidakjelasan.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya,” ucap perwakilan UGM.

    Sidang akhirnya menyimpulkan bahwa SOP legalisasi ijazah untuk periode 1980–1985 memang tidak ada dalam bentuk yang dibutuhkan pemohon.

    “Iya, kalau yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM.

    Bukan Soal Palsu atau Asli, Tapi Hak Publik atas Dokumen Akademik

    Jurnalis senior Lukas Luwarso menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendikotomikan isu ijazah asli atau palsu.

    “Kita ingin membuktikan melalui UU KIP bahwa ada jalan yang elegan dan berbasis bukti,” ujar Lukas Luwarso.

    Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak hukum atas dokumen tersebut.

    “Pertanyaannya bukan hanya asli atau palsu, tapi apakah yang bersangkutan berhak secara hukum atas dokumen itu,” ujarnya.

    Kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, menilai bahwa ijazah yang digunakan untuk jabatan publik tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi.

    “Masyarakat punya hak untuk mengetahui. Jangan sampai Komisi Informasi tersandera oleh kepentingan dalam kasus ijazah ini,” katanya.

    Majelis memutuskan sengketa dilanjutkan ke Ajudikasi. UGM diwajibkan melakukan uji konsekuensi dalam dua minggu untuk membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai rahasia.

    Sementara KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta, diarahkan ke mediasi, karena sebagian informasi dinyatakan dapat diberikan atau telah diberikan sebelumnya.

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.