Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi – Halaman all

    Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satpam berinisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kejang-kejang hingga kritis.

    Korban Dibanting hingga Dicekik Pelaku

    Terduga pelaku tidak terima ditegur korban kemudian menarik kerah seragam S, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang.

    Akibat insiden tersebut, korban yang kritis harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” kata Stein Siahaan pengacara korban.

    RS Mitra Keluarga Bekasi Barat mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian, semua bukti yang diperlukan akan disediakan pihak rumah sakit,” ucap Stein.

    Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota.

    Sebelumnya, pihak manajemen RS Mitra Keluarga menyebutkan korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

    “Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil,” kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangan pesan singkat, Kamis (3/4/2025).

    Manajemen RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum yang sedang dilaporkan ke polisi.

    Pihaknya juga tidak menolerasi kekerasan yang terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga.

    Namun pihaknya tidak merinci perihal kronologi dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

    “Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tulis keterangan itu.

    Pelaku Masih ABG

    Polisi mengantongi identitas penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. Pelakunya merupakan keluarga pasien.

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

    Imam mengungkapkan, korban S sempat menegur pelaku sebelum akhirnya pelaku emosi lalu menganiaya korban.

    “Ternyata enggak terima (ditegur). Namanya anak ABG (emosi). Itu kan pelakunya kelahiran tahun 2000 tuh, masih anak-anak. Makanya ditegur, enggak terima, marah,” ungkap dia.

    Di sisi lain, S sudah dalam kondisi baik meski sempat mengalami kejang-kejang usai menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

    “(Sekarang) masih dirawat, sudah membaik, pelakunya sudah teridentifikasi karena keluarga pasien,” ungkap dia.

    Naik Penyidikan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025),” imbuhnya. (Tribunnews.com/WartaKota/Kompas.com)

  • Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi sebab Tak Terima Ditegur Urusan Parkir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 April 2025

    Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi sebab Tak Terima Ditegur Urusan Parkir Megapolitan 5 April 2025

    Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi sebab Tak Terima Ditegur Urusan Parkir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – AF, keluarga pasien yang menganiaya satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial S melakukan aksinya karena tak terima ditegur korban.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku yang masih berstatus saksi ini memarkirkan mobil di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    AF memarkirkan mobil tidak pada posisi yang tepat sehingga mengganggu jalan. Sebagai petugas keamanan, S menegur pelaku dan memberikan pengertian.
    “Namun terlapor marah. Setelah memajukan mobilnya, terlapor turun dari kendaraan dan langsung menghampiri korban,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
    “Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban. Bahkan, menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala,” ujar Ade Ary.
    Akibat peristiwa ini, S sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.
    Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, S sempat mengalami kejang-kejang akibat bogem mentah yang dilayangkan AF.
    “Iya (kejang-kejang dan muntah). Karena infonya sih pas dipukul, terbentur kepalanya. Benturannya ke lantai,” ungkap Imam.
    Sementara itu, kuasa hukum S, Subadria Nuka, mengungkapkan, korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di ruang Intensive Care Unit (ICU).
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Subadria, Sabtu.
    Setelah peristiwa ini, istri korban berinisial RI (30) membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
    Polisi pun telah menggelar olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV serta hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana.
    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan.
    “Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dengan keputusan, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Ade Ary.
    Oleh karena itu, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap RI, AF, dan Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
    “Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB. Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas dia.
    Pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga menyebutkan, korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
    “Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil,” kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangan pesan singkat, Kamis (3/4/2025).
    Pihak manajemen RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum yang sedang dilaporkan ke polisi.
    Pihaknya juga tidak menolerasi kekerasan yang terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga. Namun pihak manajemen RS Mitra Keluarga tidak memerinci perihal kronologi dan kapan peristiwa tersebut terjadi.
    “Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata pihak RS. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya

    Polisi Panggil Pelaku yang Banting Satpam hingga Pingsan, Ini Jadwal Pemeriksaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Polisi sedang mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh keluarga pasien terhadap sekuriti di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kota Bekasi pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota setelah menerima laporan dari pihak yang mewakili korban.

    Untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak yaitu istri korban berinisial RI, dua orang housekeeper berinisial MM dan M serta satu orang sekuriti berinisial AS.

    “Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.

    Korban Dibanting hingga Pingsan

    Ade Ary menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku memarkir mobil di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga. Pelaku memarkir kendaraannya dalam posisi body mobil kurang maju dan mengganggu jalan. Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban, tetapi pelaku marah.

    “Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban,” tutur Ade Ary.

    Selanjutnya pelaku mendorong dan memukul korban bahkan menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala. Akibat perbuatan pelaku, korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri.

    Hasil gelar perkara menyimpulkan penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” ucap Ade Ary.

    Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku

    Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap AFET, terduga pelaku pemukulan terhadap sekuriti. Terduga pelaku akan diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin, 7 April 2025.

    “Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengatakan, saat ini terduga pelaku diketahui sedang tidak berada di Jakarta. Ia menyebut, terduga pelaku sedang berada di Pontianak.

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” ucap Ade Ary.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi – Halaman all

    Kronologis Satpam Rumah Sakit di Bekasi Muntah Darah Dianiaya Keluarga Pasien, Masuk Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang satpam inisial S (39) yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan keluarga pasien, Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Korban dianiaya setelah keluarga pasien tak terima ditegur karena parkir di depan ruang instalasi gawat darurat atau IGD.

    Tak terima ditegur, pelaku dengan penuh emosi kemudian melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban.

    Korban disebut-sebut sampai kejang hingga muntah darah lantaran kepalanya terbentur lantai saat dianiaya pelaku.

    Atas kejadian tersebut, istri korban berinisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    Kronologis Kejadian

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan tersebut.

    Awalnya pelaku yang merupakan keluarga pasien memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan.

    “Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” ucapnya.

    Terpisah, kuasa hukum korban Subadria Nuka pun mengungkap hal serupa soal kronologis kejadian.

    “Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    Termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” katanya.

    Sudah Masuk Tahap Penyidikan

    Atas kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” ucap Kombes Ade Ary.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan penjemputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025),” ujarnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

  • Diduga Potong Jalan Saat Putar Balik, Pengendara Mobil Dikeroyok Pemotor di Pasar Minggu Jaksel

    Diduga Potong Jalan Saat Putar Balik, Pengendara Mobil Dikeroyok Pemotor di Pasar Minggu Jaksel

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU – Seorang pengendara mobil dikeroyok sejumlah pemotor di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada H+1 Lebaran atau Selasa (1/4/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    “Korban inisial AP, pelaku dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (5/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, korban mulanya berkendara dari arah Pasar Minggu menuju Pancoran. Korban diduga memotong jalan para pelaku saat hendak berputar balik.

    Ketika itu para pelaku yang sedang konvoi merasa tidak terima dan meneriaki korban. Pelaku juga meminta korban untuk turun dari mobilnya.

    “Lalu pelaku dan teman pelaku pun turun dari kendaraan. Korban berbicara dengan salah satu pelaku,” ungkap Ade Ary.

    Namun, para pelaku lainnya diduga melakukan provokasi dengan langsung memukuli korban. Korban pun dikeroyok hingga mengalami luka-luka.

    “Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Arus Balik, Contraflow 2 Lajur Berlaku di Tol Japek Km 70-47 Arah Jakarta

    Arus Balik, Contraflow 2 Lajur Berlaku di Tol Japek Km 70-47 Arah Jakarta

    Jakarta

    Volume kendaraan yang melakukan arus balik ke Jakarta mulai meninggi. Sistem contraflow diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek untuk menampung tingginya volume arus balik.

    “Saat ini sedang diberlakukan sistem Contraflow 2 Lajur dari KM 70 s.d KM 47 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta Batas kecepatan memasuki contraflow 40KM/jam,” kata TMC Polda Metro Jaya lewat akun X @TMCPoldaMetro, Sabtu (5/4/2025).

    Polisi mengimbau pemudik untuk tetap waspada dan berhati-hati. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, dan tetap tertib agar arus lalu lintas tetap lancar.

    “Pengendara diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara. Selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan, pastikan saldo E-toll cukup dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” katanya.

    Diinformasikan, kendaraan yang diperbolehkan melakukan contraflow hanya kendaraan kecil. Pengguna Tol Japek diimbau berhati-hati.

    “09.08 WIB #Tol_Japek Cikopo KM 72 – Karawang Barat KM 47 DIBERLAKUKAN LAJUR CONTRAFLOW/kanan (Khusus kendaraan kecil Gol 1 arah Jakarta), harap tertib di antrian,” kata Jasa Marga lewat akun X @PTJASAMARGA.

    “09.08 WIB Kalikangkung KM 414 – Cikopo KM 72 DIBERLAKUKAN SATU ARAH (ONE WAY). Jalur Satu Arah (ONE WAY), khusus Kendaraan yang menuju arah Jakarta,” katanya.

    (jbr/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

    Jadwal Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

    Jakarta

    Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur lebaran masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat jadwalnya.

    SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Kalau lewat masa berlaku, walaupun hanya satu hari, maka harus bikin dari awal dengan mekanisme baru. Mekanisme bikin SIM baru berarti harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Namun, seperti diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang dalam keadaan tertentu. Salah satunya saat libur Hari Raya Idul Fitri saat ini.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran. Untuk itu, ada keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIMKTP asli dan dua lembar fotokopi.SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIMHasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIMFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.Bukti kepesertaan aktif BPJS KesehatanBiaya Perpanjang SIM

    Biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (rgr/lth)

  • 9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi

    9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto/Dok MPI

    JAKARTA – Terdapat sejumlah kepala kepolisian daerah ( kapolda ) yang sudah setahun lebih menjabat. Di antara kapolda yang sudah menjabat setahun lebih itu, ada eks Deputi Penindakan KPK hingga mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Saat ini, ada 36 kapolda aktif yang menjabat di seluruh wilayah Indonesia. Mereka ada yang berpangkat Brigjen Polisi hingga Irjen Polisi.

    Melihat daftar lengkapnya, ada beberapa yang sudah memegang jabatan tersebut selama lebih dari setahun. Siapa saja mereka?

    Kapolda yang Sudah Setahun Lebih Menjabat
    1. Irjen Pol Karyoto

    Irjen Pol Karyoto merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri. Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
    Karyoto sudah setahun lebih memimpin Polda Metro Jaya. Ia sebelumnya menggantikan Fadil Imran pada Maret 2023 yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.

    Sekelumit tentang Karyoto. Polisi kelahiran Pemalang, 27 Oktober 1968 ini adalah lulusan Akpol 1990.

    Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto pernah menempati berbagai posisi penting lain. Di antaranya menjadi Wakapolda Sulawesi Utara (2018), Wakapolda DIY (2019) dan Deputi Penindakan KPK (2020).

    2. Irjen Pol Akhmad Wiyagus

    Berikutnya ada Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Saat ini, ia aktif bertugas menjadi Kapolda Jawa Barat.

    Jenderal polisi bintang 2 ini memperoleh jabatan Kapolda Jawa Barat pada Maret 2023. Waktu itu, Akhmad Wiyagus menggantikan Suntana yang diangkat menjadi Wakil Kepala BSSN.

  • Pemerasan Berkedok Leasing Terjadi di Jakarta Timur, Motor Korban Raib Dibawa Komplotan Bermotor – Halaman all

    Pemerasan Berkedok Leasing Terjadi di Jakarta Timur, Motor Korban Raib Dibawa Komplotan Bermotor – Halaman all

    Pria berinisial YTD (62) di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan yang dilakukan sekelompok orang. Peristiwa terjadi di Ciracas Jakarta Timur.

    Tayang: Jumat, 4 April 2025 18:57 WIB

    Tribunnews.com/ Reynas Abdila

    POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus pemerasan berkedok leasing di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/4/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial YTD (62) di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan yang dilakukan sekelompok orang.

    Peristiwa terjadi di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 12.00 WIB, Kamis (3/4/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan berdasarkan keterangan saksi ARA (anak korban), para pelaku berjumlah kurang lebih enam orang dan menggunakan tiga unit sepeda motor saat melancarkan aksinya.

    Ade Ary mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas leasing.

    “Modusnya, pelaku berdalih menjadi petugas leasing,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

    “Pelaku berjumlah sekitar enam orang dan menggunakan tiga motor,” ucapnya.

    Selain menggondol motor korban, pelaku juga turut meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut.

    Ade Ary mengatakan jika korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 28 juta.

    Korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ditangani Polres Jakarta Timur. Pelaku masih dalam penyelidikan,” pungkas Ade Ary.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Uang Toko Ratusan Juta di Jakarta Utara, Aksinya Terekam CCTV – Halaman all

    Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Uang Toko Ratusan Juta di Jakarta Utara, Aksinya Terekam CCTV – Halaman all

    Seorang asisten kepala toko melakukan tindak pidana penggelapan uang toko senilai ratusan juta di Koja, Jakarta Utara. Aksinya terekam CCTV.

    Tayang: Jumat, 4 April 2025 18:25 WIB

    KOMPAS.com/Wijaya Kusuma

    ILUSTRASI BRANKAS – Seorang asisten kepala toko diduga gelapkan uang toko senilai ratusan juta di Koja, Jakarta Utara pada 30 Maret 2025. Kini kasusnya dilaporkan ke polisi. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten kepala toko diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang toko senilai ratusan juta di Koja, Jakarta Utara.

    Aksinya ketahuan setelah mengetahui isi brankas sudah kosong.

    Dari hasil pengecekan CCTV ternyata pelaku Asisten Chief Of Store minimarket atas nama FH.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan pihak korban melalui kuasa hukumnya DJ telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Benar korbannya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan terduga pelaku FH,” ucap Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

    “Ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan,” sambungnya.

    Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menuturkan, pelaku berinisial FH yang sehari-hari menjabat asisten kepala toko, diduga membawa kabur uang hasil penjualan dari tanggal 30 Maret 2025.

    Namun pihak Alfamart baru mengetahui tindak pidana penggelapan terjadi 31 Maret 2025.

    Saat itu, hendak ada pergantian shift antara FH dengan karyawan yang lain.

    Brankas yang seharusnya berisi uang malah kosong melompong.  

    “Pada saat pergantian shift terdapat uang setoran hasil penjualan pada tanggal 30 sampai 31 Maret 2025 tidak ada di dalam loker brangkas penyimpanan uang totalnya Rp.100.251,508,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, karyawan lain memutuskan untuk mengecek rekaman CCTV dan diketahui aksi pelaku tersebut.

    Atas kejadian itu, Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan.

    “Kejadian tersebut dilaporkannya Ke Polres Metro Jakarta Utara, sedang dalam penyelidikan,” ujar dia.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini