Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Buat Laporan ke Polda Metro Jaya – Page 3

    Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Buat Laporan ke Polda Metro Jaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan kasus tewasnya SW (33) ke Polda Metro Jaya. Wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah ditemukan tewas di sebuah kamar hotel kawasan Jakarta Barat, pada Jumat 4 April 2025.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, kasus ini diserahkan karena pihak korban telah membuat laporan secara resmi ke Polda Metro Jaya.

    “Masih pemeriksaan, masih pemeriksaan (saksi). Kan enggak enak itu kan di dalam pemeriksaan. Dan itu juga sudah dibuat LP di Polda. Jadi pada saat hari Jumat saya cek ke TKP, itu malam jam 9,” kata Arfan Zulkan saat dihubungi merdeka.com, Minggu (6/4/2025).

    “Ternyata pengacaranya buat LP jam 10 di Polda. Padahal kita masih proses. Jadi itu sudah diambil alih di Polda,” tambahnya.

    Sehingga, dengan sudah membuat laporan secara resmi tersebut maka, kasus itu sudah langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Meskipun pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

    “Padahal kami sudah periksa ini saksi, sudah kita visum, sudah olah TKP, sudah iden (identifikasi) masuk. Maksudnya, ya sudah kita kan namanya satu polisi. Sudah kita limpahkan ke Polda,” jelasnya.

    Dengan sudah dilimpahkan kasus itu, pihaknya juga memberikan barang bukti ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya diamankan anggotanya pada saat mendatangi lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Kan awalnya barang bukti handphone-nya sudah saya tahan tuh. Ada handphone korban, handphone saksi, yang namanya CCTV sudah saya ambil. Sudah saya periksa sih, analis semuanya. Cuma karena sudah buat LP di Polda, saya limpahkan ke Jatanras Polda,” pungkasnya.

  • Ada Lebam di Tubuh Wartawan yang Tewas di Hotel Jakbar, tapi Bukan karena Dianiaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 April 2025

    Ada Lebam di Tubuh Wartawan yang Tewas di Hotel Jakbar, tapi Bukan karena Dianiaya Megapolitan 6 April 2025

    Ada Lebam di Tubuh Wartawan yang Tewas di Hotel Jakbar, tapi Bukan karena Dianiaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap
    hasil visum
    sementara terkait kematian
    Situr Wijaya
    (33), wartawan asal Palu, Sulawesi Tengah, yang ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/4/2025).
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan hasil visum awal menunjukkan adanya lebam pada tubuh korban.
    Namun, lebam tersebut disebut sebagai kondisi normal pada jenazah dan bukan akibat kekerasan.

    Hasil visum
    sementara, itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenazah yang sudah meninggal, belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya,” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
    Ia menambahkan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami penyebab kematian korban dan memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.
    Saat ini kasus penemuan jenazah tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
    “Kasus ini juga sudah ditangani oleh Polda Metro. Jadi, Jumat malam itu, sekitar 21.30 WIB, ternyata pengacara korban itu langsung bikin LP ke Polda. Saya juga bingung, tidak ngerti kenapa dia langsung bikin LP ke Polda. Jadi, kasus ini sekarang penanganannya langsung ke pihak Polda,” ungkap Arfan.
    Penemuan jasad Situr bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
    Setelah mendapat laporan, Polsek Kebon Jeruk bersama Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB.
    Korban ditemukan sudah tak bernyawa seorang diri di dalam kamar hotel.
    “(korban) sendiri (di kamar),” ungkap Arfan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reaksi Orangtua Pelaku Penganiaayan Satpam RS di Bekasi, Ngaku Anggota Ormas Lalu Ancam Istri Korban

    Reaksi Orangtua Pelaku Penganiaayan Satpam RS di Bekasi, Ngaku Anggota Ormas Lalu Ancam Istri Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak reaksi orangtua pelaku penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S.

    Sudah 4 hari berlalu, pihak keluarga pelaku penganiayaan tak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.

    Padahal akibat penganiayaan pada Sabtu (29/3/2025) tersebut, S mengalami kejang-kejang sehingga harus mendapatkan perawatan di ICU.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang merupakan kuasa hukum korban.

    Hal senada turut disampaikan istri S, RI (30).

    Di media social TikToknya, RI mencurahkan isi hatinya terkait musibah yang menimpa sang suami.

    RI mengunggah video saat suaminya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang ICU.

    SATPAM RUMAH SAKIT DIANIAYA – Seorang Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S terbaring di ICU setelah dianiaya oleh keluarga atau pendamping pasien, pada Sabtu (29/3/2025). (Tangkapan layar di TikTok)

    S tampak menggunakan selang oksigen.

    RI lalu bercerita hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.

    Ia mengaku justru mendapatkan intimidasi serta ancaman dari orangtua pelaku yang merupakan anggota ormas.

    “Sudah di ICU tapi keluarga pelaku sama sekali tidak meminta maaf, 

    orang tuanya malah bilang akan mengambil kartu ijin anggota agar tidak bisa bekerja lagi, 

    bahkan mau mengumpulkan semua @FBR di kota bekasi akan saya spil tipis tipis biarkan kalian tahu bagaimana masyarakat Indonesia ku Bersatu,” tulis RI.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan bermula ketika S menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang datang ke kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan motor berknalpot brong. 

    Tak hanya itu, pelaku juga memarkirkan motornya secara serampangan, yang menghalangi jalur ambulans. 

    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025). 

    Tidak terima ditegur, pelaku segera mendatangi S.

    Kemudian pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang. 

    S akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut selama empat hari lamanya. 

    Setelah peristiwa ini, istri korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

    Identitas Pelaku Terkuak

    Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membanting S. 

    Pelaku merupakan keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.  

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025). 

    Polisi pun telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Selain itu juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana. 

    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan. 

    Polisi akhirnya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025). 

    Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan terlapor atau pelaku. 

    “Juga pengiriman dan penginputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Ade Ary. 

    Rencananya, polisi akan memeriksa terlapor di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (7/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade Ary. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Cerita Pilu Istri Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang Dianiaya Pengunjung, Berlebaran Tanpa Suami

    Cerita Pilu Istri Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang Dianiaya Pengunjung, Berlebaran Tanpa Suami

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Seorang Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S dianiaya oleh keluarga atau pendamping pasien, pada Sabtu (29/3/2025).

    Akibat penganiayaan tersebut S mengalami muntah darah hingga kejang-kejang.

    S akhrinya menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

    Penelusuran TribunJakarta.com, istri S berinsial RI (30) mencurahkan isi hatinya terkait musibah yang menimpa sang suami di media social TiTok.

    Istri S mengunggah video saat suaminya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang ICU.

    S tampak menggunakan selang oksigen.

    Istri korban lalu menjelaskan, setelah 5 tahun lamanya, sang suami akhirnya bisa libur dari pekerjaannya.

    Ia dan korban kemudian menyusun rencana untuk merayakan lebaran sekaligus merayakan ulang tahun anak mereka.

    Namun rencana indah itu gagal terlaksana setelah S dianiaya dengan brutal oleh keluarga pasien, pada h-3 sebelum lebaran.

    “1. baru dapat libur lebaran tahun ini setelah 5 tahun tidak libur tapi allah berkehendak lain

    2. sudah rencana malam takbiran sama ultah anak sekaligus ngasih kado yang diinginkan 

    3. dipisah sama 2 anak karena tidak memungkinkan anaknya bisa dibawa ke rs lanjutan karena sedang dalam masa pemulihan Anak pertama dari keluarga laki-laki anak kedua dari keluarga istri 

    Gimana perasaan kalian sebagai seorang ibu sekaligus sebagai seorang istri? Semoga masih bisa tidur pulesss ya?,” tulis istri S.

    Penganiayaan itu bermula ketika S menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang datang ke kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan motor berknalpot brong. 

    Tak hanya itu, pelaku juga memarkirkan motornya secara serampangan, yang menghalangi jalur ambulans. 

    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025). 

    Tidak terima ditegur, pelaku segera mendatangi S.

    Kemudian pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang. 

    S akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut selama empat hari lamanya. 

    Setelah peristiwa ini, istri korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

    Identitas Pelaku Terkuak

    Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membanting S. 

    Pelaku merupakan keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.  

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025). 

    Polisi pun telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Selain itu juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana. 

    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan. 

    Polisi akhirnya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025). 

    Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan terlapor atau pelaku. 

    “Juga pengiriman dan penginputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Ade Ary. 

    Rencananya, polisi akan memeriksa terlapor di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (7/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade Ary. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?

    Ada Keringanan SIM Mati tanpa Bikin Baru, Kapan Satpas Buka?

    Jakarta

    SIM habis masa berlakunya saat periode cuti dan libur lebaran 2025. Kapan Satpas kembali buka melayani perpanjangan masa berlaku SIM?

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri, pelayanan SIM tutup pada periode libur dan cuti bersama Lebaran, yakni 29 Maret hingga 7 April 2025.

    Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti lebaran diberikan dispensasi. Pemilik SIM melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktu tanpa harus bikin baru.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-15 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

    “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” sambungnya.

    Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H ). pic.twitter.com/OsI67otYnB

    — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 3, 2025

    Jika melakukan penerbitan SIM baru, maka pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tapi kalau masih masuk di persyaratan tanggalnya, maka cukup dengan mekanisme perpanjangan tanpa harus ikut ujian teori dan praktik lagi.

    Syarat Perpanjang SIM

    – KTP asli dan fotokopi.
    – SIM lama
    – Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM, atau aplikasi Simpel Pol
    – Hasil keterangan lulus tes psikologi
    – Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

    Perlu diketahui, untuk kategori SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum Wajib MelampirkanSKUKP( Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya SKUKP Rp 50 ribu, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020.

    Kemudian biaya perpanjang SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

    (riar/lua)

  • Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien hingga Muntah Darah – Page 3

    Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien hingga Muntah Darah – Page 3

    Kasus ini kemudian dilaporkan istri korban, BD, bersama kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota. Petugas berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengumpulkan bukti dan saksi, salah satunya rekaman CCTV aksi penganiayaan tersebut.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana pada aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku.

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

    Oleh karena itu , Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan pelaku sebagai terlapor. Pelaku sendiri rencananya akan diperiksa, pada Senin (7/4/2025).

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” ucap Ade Ary.

     

  • Dugaan Penganiayaan Pasien kepada Sekuriti di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan – Halaman all

    Dugaan Penganiayaan Pasien kepada Sekuriti di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan pasien Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kota Bekasi, terhadap seorang sekuriti kini naik ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejauh ini ada tiga orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

    Mereka terdiri dari istri korban yang juga pelapor (RI), dua orang petugas housekeeping (MM dan M), serta seorang sekuriti yang berinisial AS.

    “Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Sabtu malam (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    Korban yang bekerja sebagai sekuriti, menegur pelaku karena mobilnya diparkir sembarangan di depan UGD yang mengganggu akses jalan.

    “Pelaku memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam posisi kurang maju, sehingga menghalangi jalan,” ujar Ade Ary.

    “Kemudian, korban menegur dan memberikan pengertian kepada pelaku,” ucap Ade Ary.

    Teguran itu, lanjut Ade Ary, justru memicu kemarahan pelaku. 

    Setelah memajukan mobilnya, pelaku turun dan langsung menghampiri korban. 

    Pelaku diduga mendorong, memukul, serta menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    Menurut Ade Ary, korban sempat kehilangan kesadarannya akibat insiden tersebut.

    Pihak kepolisian melakukan langkah-langkah menindaklanjuti kasus ini.

    Hasil gelar perkara diputuskan bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

    “Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” kata Ade Ary.

    Terlapor inisial AFET, dalam kasus itu, terancam melanggar Pasal 351 KUHP. 

    Sementara itu, polisi telah melayangkan panggilan terhadap AFET usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.

    AFET diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Senin (7/4/2025) di Polres Metro Bekasi Kota.

    “Rencana pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari Senin, 7 April 2025, pukul 10.00 WIB,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary menjelaskan, saat ini terlapor diketahui tidak berada di Jakarta dan terakhir kali berada di Pontianak bersama keluarganya.

    “Posisi terakhir terlapor di Pontianak,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, S sempat mengalami kejang-kejang akibat bogem mentah yang dilayangkan AF.

    “Iya (kejang-kejang dan muntah). Karena infonya sih pas dipukul, terbentur kepalanya. Benturannya ke lantai,” ungkap Imam, dikutip dari Kompas.com. 

    Sementara itu, kuasa hukum S, Subadria Nuka, mengungkapkan, korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di ruang Intensive Care Unit (ICU).

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Subadria.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Jurnalis Situr Wijaya Tewas di Hotel Jakbar, Keluarga Curiga Korban Dibunuh

    Jurnalis Situr Wijaya Tewas di Hotel Jakbar, Keluarga Curiga Korban Dibunuh

    PIKIRAN RAKYAT – Seorang jurnalis bernama Situr Wijaya ditemukan tewas di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Penemuan jasad ini dilakukan pada Jumat, 4 Maret 2025 dan kabar ini sudah dikonfirmasi kuasa hukum keluarga korban.

    Diketahui Situr Wijaya adalah wartawan salah satu media online. Ia dan keluarganya diketahui berasal dari Sulawesi Tengah. Korban yang berusia 33 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kamar hotelnya di kawasan Kebon Jeruk.

    Jurnalis tewas, keluarga curiga korban dibunuh

    Kuasa hukum keluarga korban, Rogate Oktoberius Halawa, menyatakan ada kecurigaan dari keluarga bahwa Situr Wijaya diduga menjadi korban pembunuhan. Pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Rogate Oktoberius Halawa dari Palu, Sabtu 5 Maret 2025, dilansir dari laman ANTARA.

    “Setelah melihat foto-foto korban, pihak keluarga korban curiga bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh. Karena dilihat dari foto kondisi korban mengeluarkan darah di hidung dan mulut, luka memar di wajah dan seluruh badan, serta ada sayatan di leher bagian belakang,” ujarnya.

    Selain itu, pihak keluarga juga sedang menanti hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polri. Setelahnya, jenazah akan diterbangkan ke Kota Palu untuk kemudian dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

    “Sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri. Tadi disampaikan hasilnya akan segera dirilis karena menjadi atensi,” ucap Rogate Oktoberius Halawa.

    Pemulangan jenazah jurnalis Situr Wijaya ini dibantu Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Hal ini dikonfirmasi istri mendiang, Selfi, bahwa sang gubernur membantu dana sebesar Rp25 juta.

    “Iya, benar ada bantuan, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening saya,” ujar Selfi pada Sabtu 5 April 2025 melalui keterangan tertulisnya.

    Demikian kabar jurnalis Situr Wijaya yang tewas di kamar hotelnya di Jakarta Barat. Penyelidikan masih berlangsung saat ini karena keluarga curiga korban menjadi korban pembunuhan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polda Metro Lakukan Rekayasa Arus Balik dari Cikampek, Prioritaskan untuk Pemudik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 April 2025

    Polda Metro Lakukan Rekayasa Arus Balik dari Cikampek, Prioritaskan untuk Pemudik Megapolitan 5 April 2025

    Polda Metro Lakukan Rekayasa Arus Balik dari Cikampek, Prioritaskan untuk Pemudik
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    melakukan
    rekayasa lalu lintas
    di sejumlah ruas tol guna mengantisipasi lonjakan arus balik momen libur Lebaran 2025.
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, fokus utama diberikan pada kendaraan dari arah Cikampek menuju Jakarta yang telah menempuh perjalanan panjang.
    “Tadi dilakukan rekayasa lalu lintas dengan memberikan prioritas kepada kendaraan dari arah Cikampek. Mereka sudah menempuh perjalanan panjang dan waktu yang cukup lama,” ujar Karyoto saat mengecek Pos Pengamanan KM 25B, Kecamatan Cibitung, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Sementara itu, kendaraan dari arah Jagorawi untuk sementara dialihkan ke Tanjung Priok.
    Menurut Karyoto, rekayasa ini bersifat situasional tergantung kondisi lalu lintas.
    “Jika kondisi lalu lintas di Jagorawi kembali normal, maka arus masuk ke kota akan dibuka kembali. Namun jika padat, pengendara akan dialihkan ke Ring Road Tanjung Priok,” kata Karyoto.
    Karyoto juga menginstruksikan Ditlantas dan petugas Operasi Ketupat Jaya 2025 untuk terus memantau ketat setiap pintu keluar tol.
    “Jangan sampai terjadi penumpukan di dalam tol,” tegas Karyoto.
    Karyoto menambahkan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama selama arus balik Lebaran.
    Ia juga mengajak masyarakat bekerja sama dengan mengikuti arahan petugas demi kelancaran perjalanan.
    “Kami mohon kerja sama masyarakat untuk tetap tertib dan mengikuti instruksi petugas. Tujuannya satu, agar semua bisa kembali ke rumah dengan selamat dan nyaman,” ujarnya.
    Dalam tinjauannya ke Pospam KM 25B, Karyoto memantau arus lalu lintas yang dilakukan melalui CCTV di sejumlah titik strategis.
    Hasil pemantauan itu, kepadatan arus balik mulai terlihat dari arah Semarang di KM 73 hingga KM 60, serta sejumlah pintu keluar menuju Jakarta.
    Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengimbau para pengemudi memastikan kondisi kendaraan tetap prima selama perjalanan.
    “Jaga stamina dan fokus selama perjalanan, serta gunakan rest area untuk beristirahat jika lelah. Ikuti arahan petugas di lapangan, terutama jika terjadi pengalihan arus lalu lintas,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arus Balik Lebaran, Polisi Prioritaskan Kendaraan dari Arah Cikampek Menuju Jakarta – Halaman all

    Arus Balik Lebaran, Polisi Prioritaskan Kendaraan dari Arah Cikampek Menuju Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto memimpin pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) KM 25B, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jaa Barat, pada Sabtu (5/4/2025).

    Dalam pengecekan tersebut, Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas tol yang mengarah ke Jakarta, khususnya untuk kendaraan yang datang dari arah Cikampek.

    “Tadi dilakukan rekayasa lalu lintas dengan memberikan prioritas untuk kendaraan dari arah Cikampek. Mereka sudah menempuh perjalanan panjang dan waktu yang cukup lama,” kata Karyoto, Sabtu (5/4/2025).

    Selain itu, pihak kepolisian juga memantau kondisi lalu lintas dengan menggunakan CCTV di berbagai titik strategis, mulai dari KM 73 hingga KM 60, yang merupakan titik rawan kepadatan. Kepadatan juga mulai tampak di pintu keluar menuju Jakarta.

    Sementara itu, kendaraan dari arah Jagorawi dialihkan menuju Tanjung Priok. 

    Pengendara tetap bisa menuju tujuan akhir, walaupun waktu tempuh bisa lebih panjang dan rekayasa bersifat situasional. 

    “Jika kondisi lalu lintas di Jagorawi kembali normal, maka arus masuk ke kota akan dibuka kembali,” ungkap Karyoto.

    Namun jika padat, pengendara akan dialihkan ke Ring Road Tanjung Priok.

    “Kami sudah instruksikan kepada seluruh jajaran Ditlantas dan anggota Operasi Ketupat Jaya 2025 untuk memantau ketat semua pintu keluar tol. Jangan sampai terjadi penumpukan di dalam tol,” imbuhnya.

    ARUS BALIK MUDIK – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto melakukan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) KM 25B, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/4/2025). Rekayasa lalu lintas diprioritaskan untuk kendaraan dari arah Cikampek menuju Jakarta. (Tribunnews.com/Handout)

    Menurutnya, kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan dengan sinergi antara aparat dan masyarakat.

    Diharapkan arus balik Lebaran 2025 bisa berjalan lancar tanpa kendala berarti, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang kembali ke Jakarta dan sekitarnya

    “Kami mohon kerja sama masyarakat untuk tetap tertib dan mengikuti instruksi petugas. Tujuannya satu, agar semua bisa kembali ke rumah dengan selamat dan nyaman,” pungkasnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau pengendara untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, termasuk fungsi rem, ban, dan mesin.

    “Jaga stamina dan fokus selama perjalanan, serta gunakan rest area untuk beristirahat jika lelah. Ikuti arahan petugas di lapangan, terutama jika terjadi pengalihan arus lalu lintas,” tandasnya.