Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN – HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun. 

    Amir melakukan aksi nekat itu karena melihat istrinya KL, ogah pulang ke rumah  di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    “Menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata ‘Kumatikan kau’” ujar Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, pada keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (9/4/2025).

    Kronologi Penodongan Softgun dan Pengancaman

    Kasus ini berawal pada saat suami dan istri itu pisah ranjaag.

    Alasan pisah ranjang karena suami menelantarkan istrinya.

    Mereka berpisah ranjang selama empat tahun.

    Suami meminta istri pulang ke rumah karena sudah malam.

    “Hal itu membuat terlapor marah,” ujarnya.

    Pasca insiden itu, istri melarikan diri ke rumah tetangga.

    Lalu, istri melapor ke polisi.

    Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.   

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. 

    Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.   

    “Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tutur Ibrahim. 

    Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.

    Aturan Penggunaan Softgun

    Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

    Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

    Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

    Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

    Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

    Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

    Barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 (Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT))

    Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

    Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

    a. Airsoft gun jenis pistol.

    b. Airsoft Gun jenis senapan.

    Syarat memiliki Airsoft Gun

    Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

    1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

    2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

    3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

    4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

    Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

    Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

    Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

    Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

    Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

    Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

    Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

    “Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

    Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

    Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

    “Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

    Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

    Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

    “Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

    Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

    Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

    Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

    Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Polisi Selidiki Pemuda di Koja Jakarta Utara Dibacok Sadis Orang Tidak Dikenal – Halaman all

    Polisi Selidiki Pemuda di Koja Jakarta Utara Dibacok Sadis Orang Tidak Dikenal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pemuda inisial RPJ (25) dibacok secara sadis oleh orang tidak dikenal (OTK) saat sedang nongkrong di sebuah warung.

    Insiden itu terjadi di Jalan Plumpang Sempet, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut.

    Menurutnya, korban langsung mendapatkan perawatan medis usai insiden.

    “Benar telah terjadi pembacokan terhadap korban di bagian tangan sebelah kiri dan kanan lutut,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Korban mengalami luka parah kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Koja. 

    Ade Ary menuturkan, korban mengalami luka sobek serius namun nyawanya masih terselamatkan.

    Terkait kejadian ini, kepolisian turun melakukan penyelidikan. 

    Polisi pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Hingga kini pelaku belum ditangkap.

    Upaya pengejaran masih dilakukan guna mengetahui motif dari tindak pidana pembacokan. 

    “Kita sedang lakukan penyelidikan,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

  • Selebgram Denise Chariesta Datangi Polres Jaksel, Laporkan Eks Karyawan Diduga Terlibat Kasus Penggelapan – Page 3

    Selebgram Denise Chariesta Datangi Polres Jaksel, Laporkan Eks Karyawan Diduga Terlibat Kasus Penggelapan – Page 3

    Sebelumnya, ratusan warga berbondong-bondong memenuhi gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Selasa pagi 8 April 2025. Warga mulai memadati gedung Samsat pasca-libur lebaran.

    Banyaknya warga yang datang, membuat pihak kepolisian harus menambah loket pelayanan agar antrean dapat terkendali.

    “Memang hari ini, hari pertama masuk di buat pelayanan drive thru sama Samsat keliling untuk memecah antrian di gedung induk. Karena tadi kan orang baru masuk kerja semuanya membludak,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan.

    Pelayanan Samsat di Polda Metro Jaya memang sempat tidak beroperasi sementara selama libur lebaran 28 Maret hingga 7 April 2025 dan baru dibuka kembali pada hari ini.

    Namun pada hari pertamanya dibuka, diakui Argo antrian warga hingga mengular sejak pagi hingga siang hari.

    Bahkan, lokasi parkir di sekitaran gedung Polda Metro Jaya juga sempat penuh hingga akhirnya polisi membuka layanan Samsat keliling dan Drive Thru untuk memecah antrian.

    “Jadi kemungkinan hanya masyarakat yang memang ingin memperpanjang, mungkin baru selesai mudik, hari ini mash WFA, baru mau masuk kantor hari rabu. jadi mereka memanfaatkan ada waktu satu hari ini, sehingga terjadi antrean yang panjang,” ucap Argo.

    Layanan Samsat ini dibuka hingga pukul 14.00 WIB, Argo juga memastikan masyarakat yang sudah terlanjur antre sebelum pukul 14.00 WIB akan tetap dilayani.

    “Intinya gini masyarakat yang datang tetap dilayani gitu, jadi kalau pun setelah jam 14.00 yang masih dalam proses akan diselesaikan sampai tuntas,” pungkasnya.

  • Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

    Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan, ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.

    Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen.

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh para korban.

    “Karena dari penyidik pun sering tidak kooperatif, apabila kita bertanya melalui pesan WhatsApp atau telepon ke penyidik itu, mungkin hampir tidak menjawab,” katanya.

    Mereka pun berharap laporan ke Kompolnas ini dapat ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan kasus ini karena sudah terlalu lama.

    Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF masih dalam sidik.

    “Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

    Saat dikonfirmasi soal lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan, pihaknya harus melibatkan pihak lainnya.

    ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024) atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral Mobil Camry Berpelat Ganda, Punya Mabes Polri?

    Viral Mobil Camry Berpelat Ganda, Punya Mabes Polri?

    GELORA.CO – Viral di media sosial, mobil jenis menggunakan dua plat nomor kendaraan.

    Tampak dalam video viral itu, Camry hitam berpelat dinas Polri dengan kode 400-00 menutup pelat sipil B 196 JOS. 

    Hal itu viral di sosial media X atau Twitter dan diposting akun @heraloeebs.

    Mobil itu melintas di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada 3 April 2025 lalu. 

    Terlihat dua plat nomor kendaraan yang digunakan mobil tersebut.

    Dimana, plat nomor pribadi dan diduga plat nomor dinas kepolisian digunakannya.

    Plat nopol pribadi itu bertuliskan B 196 JOS. Sementara diduga pelat nopol dinas Polri bertuliskan 4003-00.

    Penjelasan Polisi

    Sementara Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengatakan berdasarkan analisa pihaknya, nopol pribadinya terdaftar resmi.

    “Kalau dilihat data dari plat pribadi memang terdata resmi,” katanya kepada awak media, Rabu 9 April 2025.

    Sementara diduga nopol dinas yang digunakan terdaftar di Mabes Polri.

    “Kalau dilihat dari nomor dinas Polri-nya teregister milik Mabes Polri, silakan bisa klarifikasi ke Div Humas ya,” ujarnya. (*)

  • Papan Reklame Roboh di Tol Dalam Kota, Lalin Sempat Tersendat – Page 3

    Papan Reklame Roboh di Tol Dalam Kota, Lalin Sempat Tersendat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah papan reklame roboh di ruas Jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) KM 0.600 arah Pancoran–Cawang, pada Rabu (9/4/2025). Diduga, penyebabnya akibat angin kencang disertai hujan deras.

    “Dugaannya angin, cuma untuk detailkan mungkin harus didalami seperti pondasi segala macamnya,” kata Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Dhanar menerangkan, robohnya baliho yang diduga milik BNN (Badan Narkotika Nasional), tak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka.

    “Untuk balihonya menurut informasi di lapangan dimiliki BNN. Untuk kerugian materi ke masyarakat nihil termasuk juga kerugian materi di jalan tol nihil,” ujar dia.

     

  • Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

    Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

    Kota Bogor

    Aparat kepolisian bersama TNI menggerebek rumah yang diduga menjadi ‘pabrik’ uang palsu di Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dua orang diamankan dari lokasi.

    Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Aji Riznaldi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya terkait pengembangan kasus peredaran uang palsu.

    “Betul (rumah jadi pabrik upal digerebek), kita back-up pengembangan dari temuan upal di Tanah Abang, di Bogor tempat nyetaknya,” kata Aji dimintai konfirmasi, Rabu (9/5/2025).

    Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol M Malau, dengan di-back up tim Reskrim Polresta Bogor Kota serta Babinsa dari Kodim 0606/Kota Bogor.

    Aji menyebutkan, total 7 orang diamankan dalam kasus tersebut. Di mana dua orang di antaranya diamankan dalam penggerebekan di Bubulak, Kota Bogor.

    “Di Tanah Abang 4 (orang), Subang 1 (orang), Bogor 2 (orang). (Kasusnya) ditangani Polsek Tanah Abang,” tambahnya.

    Dalam video itu juga tampak ruangan lain berisi sejumlah printer dan sablon yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu. Dalam foto yang dilihat detikcom, tampak setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu di atas meja bersama alat printer dan tinta beragam warna.

    (sol/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Papan Reklame Roboh di Jalan Tol Dalam Kota, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat – Halaman all

    Papan Reklame Roboh di Jalan Tol Dalam Kota, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat – Halaman all

    Kompol Dhanar memastikan tidak korban jiwa atas insiden tersebut. Menurutnya, arus lalu lintas saat ini sudah kembali lancar.

    Tayang: Rabu, 9 April 2025 17:01 WIB

    Ho/Tribunnews.com

    PAPAN REKLAME ROBOH – Sebuah papan reklame roboh di Jalan Tol Dalam Kota KM 0.600 pada Rabu (9/4/2025) pukul 15.14 WIB. Insiden itu membuat arus lalu lintas sempat tersendat. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah papan reklame roboh di Jalan Tol Dalam Kota KM 0.600 pada Rabu (9/4/2025) pukul 15.14 WIB.

    Insiden itu membuat arus lalu lintas sempat tersendat.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menuturkan reklame yang roboh sudah ditangani.

    Menurutnya, arus lalu lintas saat ini sudah kembali lancar.

    “Sudah lancar untuk reklame menurut informasi dilapangan dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN),” ucap Dhanar kepada wartawan.

    Dia menduga reklame tersebut roboh akibat angin yang kencang.

    “Untuk detailkan mungkin bisa harus didalami ya pondasi segala macamnya,” tambahnya.

    Kompol Dhanar memastikan tidak korban jiwa atas insiden tersebut.

    Dalam sebuah video unggahan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di akun X, terlihat material papan reklame menutup setengah ruas Jalan Tol Dalkot. 

    Video itu juga menunjukkan proses evakuasi papan reklame yang dilakukan petugas.

    Papan reklame itu tidak menimpa kendaraan yang melintas di jalur Tol Dalam Kota.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    Eks Rektor UP Tak Kunjung Tersangka, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polda Metro terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Rabu (9/4/2025).

    Laporan dibuat Kuasa Hukum korban pelecehan seksual RZ dan dan DF, Yansen Ohoirat.

    “Memang kami tidak masuk secara personal tapi jumlahnya itu lebih dari lima kalau tidak salah ya. Hanya untuk penanganan kedua korban ini, ada dua penyidik,” ucap Yansen kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangka dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

    Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum.

    “Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.

    Selain itu, penyidik diketahui memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

    Kuasa hukum lainnya Amanda Manthovani mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban.

    Bahkan penyidik tidak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban.

    “Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapa pun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda.

    Dia menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi.

    Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi.

    “Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.

    Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

    Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

    Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

     

  • Bermula dari Teguran, Pria di Setiabudi Dianiaya Tetangga hingga Patah Tulang 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 April 2025

    Bermula dari Teguran, Pria di Setiabudi Dianiaya Tetangga hingga Patah Tulang Megapolitan 9 April 2025

    Bermula dari Teguran, Pria di Setiabudi Dianiaya Tetangga hingga Patah Tulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial I menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya, W, di Jalan Menteng Atas Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2025).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa bermula saat W memundurkan sepeda motor. Pada saat bersamaan, korban sedang mengecek kendaraannya.
    “Tiba-tiba pelaku memundurkan sepeda motornya dan mengenai korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
    I lantas menegur W agar lebih berhati-hati. Namun, W justru naik pitam karena mendapat teguran dari I.
    “Pelaku langsung marah-marah lalu memiting leher korban dari belakang,” ujar Ade Ary.
    Bukan hanya itu, W menyelengkat kaki korban hingga I terjatuh membentur aspal.
    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada bagian kaki sebelah kiri,” ungkap dia.
    Istri I berinisial T lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Setiabudi guna penyelidikan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.