Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria pengendara sepeda motor berinisial AA tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Setu, Kampung Utan, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa tragis itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB.

    Menurut keterangan saksi berinisial I, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi B 4897 SCT, tengah melaju dari arah Cibitung (Utara) menuju arah Setu (Selatan).

    “Saat berada di lokasi kejadian, motor yang dikendarai AA diduga bersenggolan dengan sebuah kendaraan roda empat dari arah kiri,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Setelah terjadi senggolan, korban diketahui langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    Nahasnya, mobil yang terlibat justru melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

    Ade Ary pun mengungkapkan jika warga sekitar kejadian langsung menghubungi petugas kepolisian.

    “Korban kemudian dibawa ke RS Uni Medika Lubang Buaya. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Ade Ary.

    Hingga saat ini, identitas kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    “Peristiwa ini ditangani oleh Polsek Setu,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Bisnis Jastip Jadi Mimpi Buruk: Pria di Jaktim Diperas Rp50 Juta, Mobil Diminta Jadi Jaminan – Halaman all

    Bisnis Jastip Jadi Mimpi Buruk: Pria di Jaktim Diperas Rp50 Juta, Mobil Diminta Jadi Jaminan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat membangun kerja sama bisnis justru berujung petaka. Seorang pria berinisial PGA di Jakarta Timur menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh rekan bisnisnya sendiri, usai keduanya terlibat dalam layanan jasa titip (jastip) handphone.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, konflik bermula ketika sejumlah handphone yang dititipkan untuk dijual disita oleh Bea Cukai. Masalah ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara psikologis dan finansial.

    Pelaku menuduh korban ikut bertanggung jawab atas penyitaan itu, lalu menuntut ganti rugi sebesar Rp50,5 juta.

    “Pelaku meminta uang sebesar Rp50,5 juta, sebagai ganti rugi yang disita oleh Bea Cukai,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Merasa tidak punya pilihan dan dalam kondisi tertekan, PGA hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp9,9 juta kepada pelaku. Namun, pemberian itu ternyata tidak meredakan amarah pelaku.

    Alih-alih selesai, pelaku justru mengancam akan datang ke kantor korban dan menemui bagian HRD untuk mempermalukannya secara profesional.

    Bahkan, pelaku mengultimatum PGA agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil pribadinya sebagai jaminan.

    “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak pulang ke rumah jika tidak menyerahkan mobil tersebut,” papar Ade Ary.

    Tak tahan dengan tekanan dan ancaman yang terus datang, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 10 April 2025.

    Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Kasus ini kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Kombes Ade Ary, yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan.

  • Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Seala mengatakan pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB.

    Saat itu korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.

    Kemudian, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART.

    Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.

    “Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang,” jelasnya.

    Dikatakan ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.

    Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

    Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menyisakan tanda tanya. 

    Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta supaya kasus itu dapat dialihkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

    Pasalnya, jelas Samuel, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kematian Kenzha pada 4 Maret 2025 lalu.

    “Keluarga berharap terungkap siapa pelaku daripada kematian Kenzha. Memang betul sudah ada laporan yang dilakukan UKI ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Samuel di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Warta Kota, Jumat (11/4/2025).

    “Namun, sampai detik ini, tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian ini,” sambungnya.

    Ia juga meminta agar kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya apabila Polres Metro Jakarta Timur tidak mampu menuntaskannya.

    Samuel mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

    Mengingat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, diketahui merupakan dosen di Fakultas Hukum UKI.

    “Kalau memang ini janggal dan tidak bisa diungkap di Polres, serahkan saja ke Polda Metro Jaya,” tutur Samuel.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jaktim mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko.

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian – Halaman all

    Bocah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Tenggelam Saat Berenang, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bocah laki-laki berusia 14 tahun berinisial R dilaporkan hilang saat berenang di aliran sungai di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa ini terjadi sejak kemarin, Kamis (10/4/2025) sekira pukul 16.20 WIB.

    Dia menyebut jika informasi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/4/2025), pukul 05.25 WIB.

    Kejadian ini bermula saat mereka ingin mencari burung.

    Namun, kelompok bocah ini memutuskan untuk berenang di sungai, yang berujung nahas.

    “Kejadian berawal dari saudara Y mencari burung bersama saudara R, kemudian korban mengajak Y berenang, lalu mereka berdua berenang di sungai,” kata Ade Ary.

    “Namun saudara R tidak bisa berenang, kemudian beberapa menit kemudian korban tiba-tiba berada di tengah sungai terbawa arus sungai dan tenggelam,” imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut, teman korban pun segera melaporkan kepada warga sekitar.

    Pihak kepolisian dari Polsek Kebon Jeruk bersama tim SAR dan BPBD, yang menerima laporan pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian.

    “Hingga laporan ini dibuat, korban belum berhasil ditemukan. Pencarian masih terus dilakukan oleh BPBD/Tim SAR Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

     

  • Terungkap Pemicu Pria di Depok Dikeroyok, Sempat Diancam dengan Nada Intimidatif dari Pelaku Utama – Halaman all

    Terungkap Pemicu Pria di Depok Dikeroyok, Sempat Diancam dengan Nada Intimidatif dari Pelaku Utama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial P menjadi korban pengeroyokan brutal saat menagih tagihan pembayaran di sebuah toko di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

    Tak hanya dianiaya, korban juga menerima ancaman bernada intimidatif dari pelaku utama.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban mendatangi pelaku berinisial HU untuk menanyakan soal tagihan pembayaran di toko miliknya.

    Namun, bukannya menerima jawaban baik, korban malah mendapatkan perlakuan kasar.

    HU disebut marah karena merasa usahanya terganggu oleh korban, yang pernah melaporkannya karena aktivitas pembakaran sampah yang berulang hingga menyebabkan anak korban sakit.

    “Pelaku marah karena merasa usahanya terhambat/ditutup oleh korban,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Setelah cekcok terjadi, pelaku langsung mencekik leher korban dengan tangan kanan. 

    Tidak lama kemudian, sekitar enam orang karyawan HU turut mendatangi korban.

    Dua orang memegangi tangan korban, satu orang lainnya memiting leher dari belakang. 

    Aksi pengeroyokan ini baru berhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai namun ancaman justru dilontarkan sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

    “Belum tahu dia orang Karo, saya comot kamu,” ucap HU kepada korban.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami luka cakar di rahang bawah sebelah kanan dan rasa sakit di leher. 

    Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/4/2025), pukul 15.42 WIB.

    Saat ini, kasus ditangani oleh Polres Metro Depok, dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

  • ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah. Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil baran

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:35 WIB

    Tangkap layar/net

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita tereksm kamera pengawas melakukan pencurian perhiasan hingga uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya di kediaman, Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini. Korban melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS atau setara Rp 15 juta.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    Barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 16:52 WIB

    Screenshot Media Sosial

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanitreskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dinilai Lamban, Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur – Page 3

    Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dinilai Lamban, Ini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur – Page 3

    Penyebab kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menjadi misteri. Pihak keluarga merasa ada banyak kejanggalan dan mendesak agar penyelidikan kasus mahasiswa UKI ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Penasihat hukum keluarga, Samuel Parasian Sinambela mengatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Kenzha. Menurutnya, laporan awal memang telah dilakukan pihak UKI ke Polres Metro Jakarta Timur, namun hasil penyelidikan dinilai berjalan lamban.

    “Sampai detik ini tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda metro Jaya atas kematian keluarga. Dan laporan itu sudah diperiksa saksi pelapor,” kata dia kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Samuel menduga adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Dia menyinggung Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, yang merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum UKI.

    “Bagaimana persoalan itu bisa terungkap kalau memang ini janggal, udahlah biar serahkan ke Polda Metro Jaya, biar diungkapkan ke Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Samuel menyoroti lambatnya hasil autopsi jenazah Kenzha yang hingga kini hasilnya belum diterima keluarga. Padahal menurutnya, hasil visum dan autopsi menjadi kunci utama dalam mengungkap penyebab kematian korban.

    “Sampai saat ini. Itulah yang janggal. Artinya apa? Ini kita mendapat pun gak ada keterangan kematian daripada saudara Kenzha,” ujar dia.

    Samuel juga menyampaikan kritik keras kepada pihak kampus, khususnya rektorat UKI, yang dinilai enggan bersikap terbuka atas kematian salah satu mahasiswanya.

    “Ada apa? Kenapa rektornya takut untuk menyatakan kebenaran di atas kebenaran? Katakan salah di atas kesalahan. Kenapa dibiarkan ada minuman. Tentu ada yang lain dibalik semua ini Jangan jadikan Universitas Kristen Indonesia menjadi sarang-sarang yang tidak benar,” ujar dia.

    “Itu Universitas untuk pendidikan bangsa dan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Kenapa dibiarkan ada hal-hal kematian,” sambung dia.

    Dia juga meminta mahasiswa UKI yang mengetahui hal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.

    “Kepada adik-adik mahasiswa untuk bertanggung jawab, untuk berani bila mana mereka melakukan suatu tindakan atas apa yang mereka lakukan. Saya berharap tidak jadi pengecut atas kematian daripada saudara Kenzha,” tandas dia.