Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kronologi Pria Curi Motor Modus COD Pura-pura Test Drive lalu Bawa Kabur

    Kronologi Pria Curi Motor Modus COD Pura-pura Test Drive lalu Bawa Kabur

    Jakarta

    Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka Julisa yang curi motor dengan modus mengajak korbannya melakukan jual beli secara cash on delivery (COD) lalu test drive kemudian kabur. Diketahui, Julisa sudah melakukan aksinya secara berulang dan selalu berhasil. Berikut kronologinya.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan aksi Julisa pertama dilakukan pada 26 Februari 2025 di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Resa menjelaskan saat itu, Julisa mendapati korbannya bernama Heriyanto yang hendak menjual motor lewat iklan di media sosial.

    Datangi Korban Minta COD dan Test Drive

    Julisa datang menggunakan ojek online ke lokasi rumah korbannya. Setibanya di lokasi, Julisa berupa-rupa meminta kesempatan untuk melakukan test drive terhadap motor milik korban yang ingin dijual.

    “Pada saat pelapor dan terlapor mengendarai sepeda motor, terlapor memainkan sepeda motor seolah ada yang rusak. Kemudian terlapor turun dan pelapor ikut turun. Lalu terlapor menyalakan kembali sepeda motor. Dan pada saat pelapor lengah, orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik pelapor,” ungkap Resa dalam keterangannya yang diterima detikcom, Sabtu (12/4/2025).

    Kemudian aksi kedua Julisa dilakukan pada 2 April 2025 di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Lagi-lagi modus yang dipakai Julisa pun sama seperti kejadian pertama dengan meminta diberi kesempatan menjajal motor yang seolah ingin dibelinya.

    “Diberikan ijin (test drive) oleh pelapor dengan ditemani oleh saudara Dede Firmansyah selaku kerabat pelapor. Namun sekitar 200 meter berjalan, saudara Dede Firmansyah diturunkan oleh terlapor dengan alasan berat,. Tak lama setelah menurunkan saudara Dede Firmansyah, terlapor langsung tancap gas dan tidak kunjung kembali,” ujar Resa.

    Korban Buat Laporan, Pelaku Ditangkap

    “Tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, sekira pukul 16.25 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Julisa di Jati Mulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ada Laga Persija Vs Persebaya dan Konser Taeyeon SNSD, Polisi Imbau Hindari Jalan di Sekitar GBK – Halaman all

    Ada Laga Persija Vs Persebaya dan Konser Taeyeon SNSD, Polisi Imbau Hindari Jalan di Sekitar GBK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua klub besar sepakbola Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya akan menjalani laga lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025) pukul 19.00 WIB.

    Selain pertandingan itu, konser Taeyeon SNSD juga akan tampil di Indonesia Arena malam ini.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengimbau masyarakat agar menghindari jalan di sekitar GBK.

    “Hindari area GBK dan mencari rute lain karena ada konser dari SNSD Korea juga di Indonesia Arena,” ucapnya saat dihubungi.

    Menurutnya, rekayasa situasional melihat dinamika lapangan.

    Pihak kepolisian bersama stakeholder akan bekerjasama melakukan pengamanan.

    “Sementara kita optimalkan penebalan personel,” tambahnya.

    Apabila terjadi peningkatan volume, kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas lebih lanjut.

    Diperkirakan peningkatan signifikan volume kendaraan di jalan-jalan menuju dan keluar dari kawasan GBK

    Terutama Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan jalan-jalan arteri di sekitarnya.

    Selanjutnya, kemacetan di area parkir Indonesia Arena dan kantong-kantong parkir alternatif di sekitar GBK.

    Penonton yang menggunakan kendaraan umum juga diperkirakan akan terjadi penumpukan penumpang di halte TransJakarta dan stasiun MRT terdekat, seperti Stasiun Senayan dan Stasiun Istora Mandiri.

     

  • Modus Ganti Rugi HP Disita Bea Cukai, Pria di Jaktim Diduga Peras Mantan Rekan Bisnis – Page 3

    Modus Ganti Rugi HP Disita Bea Cukai, Pria di Jaktim Diduga Peras Mantan Rekan Bisnis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinisial MR diduga nekat memeras mantan rekan bisnisnya, PGA, dengan modus ganti rugi ponsel yang disita oleh Bea Cukai. Aksi pemerasan ini terjadi di sebuah toko ponsel, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 5 April 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkanya. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Adapun, pelapor PGA dan seorang saksi inisial sempat terlibat kerja sama urusan jasa titip ponsel dengan pelaku MR. Masalah muncul saat barang yang dijanjikan malah disita oleh di Bea Cukai. Saat itu, MR minta duit ganti rugi sebesar Rp 50.050.000.

    “Pada awalnya saksi bekerja sama dengan pelaku dalam bidang jastip handphone karena handphone tersebut ada masalah di bea cukai lalu pelaku membawa nama pelapor dengan alasan pelapor ikut serta dengan saksi dan pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.050.000, untuk ganti rugi handphone yang disita oleh bea cukai,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Ade Ary mengatakan, pelapor menolak gara-gara tak megang duit segitu banyak, pelaku kemudian meminta mobil milik korban dengan dalih untuk jaminan.

    “Pelaku meminta mobil dengan alasan jaminan ponsel tersebut yang disita oleh bea cukai apabila pelapor tidak memberikan mobil tersebut pelaku mengancam pelapor tidak izinkan pulang ke rumah pelapor,” ujar dia.

  • Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus HP Jastip Tertahan di Bea Cukai

    Pria di Jaktim Diperas Rekan Bisnis, Modus HP Jastip Tertahan di Bea Cukai

    Jakarta

    Pria berinisial PGA, menjadi korban pemerasan oleh rekan bisnisnya yang berinisial MR, dalam usaha jasa titip (jastip) handphone. MR beralasan handphone dari bisnis jastip tertahan oleh pihak Bea Cukai.

    “Pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 50.050.000 untuk ganti rugi handphone yang disita oleh Bea Cukai. Namun pelapor tidak memiliki uang sebesar Rp 50.050.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Ade mengatakan pemerasan itu dilakukan MR di toko tempat korban bekerja, di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (5/4). Ade mengatakan korban mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti rugi handphone yang disita.

    Mendengar alasan itu, pelaku pun kembali meminta mobil milik korban. Pelaku beralasan mobil tersebut menjadi jaminan handphone yang tertahan di Bea Cukai.

    “Apabila pelapor tidak memberikan mobil tersebut, pelaku mengancam pelapor tidak izinkan pulang ke rumah pelapor,” ujar Ade.

    Ade mengatakan korban mengaku ketakutan hingga akhirnya memberikan uang senilai Rp 9.900.000 kepada pelaku. Namun, pelaku kembali mengancam akan melaporkan korban kepada HRD tempat kerjanya, lantaran uang yang diterima tak sesuai dengan nominal yang diminta.

    (amw/amw)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria di Depok Dikeroyok saat Tagih Utang ke Pedagang

    Pria di Depok Dikeroyok saat Tagih Utang ke Pedagang

    Jakarta

    Seorang pria inisial P menjadi korban pengeroyokan setelah menagih utang ke pedagang yang menyewa tokohnya di Depok, Jawa Barat. P dikeroyok oleh terduga pelaku, H, bersama enam orang temannya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (9/4) pukul 11.00 WIB. Dia menyebut pengeroyokan terhadap P dilakukan oleh H di tempat dagangannya, Jalan Aster, Sukatani, Tapos, Depok.

    “Awalnya pelapor menghampiri pelaku untuk menanyakan kapan pelaku membayar tagihan di toko milik korban. Kemudian pelaku marah karena merasa usahanya terhambat/ditutup oleh korban, dengan alasan korban pernah melaporkan terkait pelaku yang sering membakar sampah di lingkungannya hingga menyebabkan anaknya sakit,” terang Ade Ary, Sabtu (12/4/2025).

    Tidak hanya marah, saat itu H pun langsung melakukan tindakan penganiayaan kepada P dengan mencekik lehernya. Selanjutnya, rekan-rekan H yang berjumlah enam orang turut serta mengeroyok P.

    “Kedua tangan korban dipegang oleh dua orang karyawan, kemudian satu orang lainnya memiting leher korban dari arah belakang korban,” jelas Ade Ary.

    Aksi pengeroyokan ini pun sempat dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Namun, H sempat memberi ancaman kepada P akan menghabisi korban.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Samsat Keliling Detabek yang Aktif Hari Ini Sabtu 12 April 2025

    Samsat Keliling Detabek yang Aktif Hari Ini Sabtu 12 April 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa lokasi yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu (12/4/2025).

    Sementara itu, untuk wilayah Jakarta layanan Samsat keliling tidak tersedia hari ini. Namun, di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi tetap disediakan.

    Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan lokasi Samsat keliling di wilayah Detabek sebagai berikut:

    1. Kota Tangerang halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB.

    3. Ciledug halaman parkir Samsat dan Perum Puri Beta Larangan pukul 09.00-12.00 WIB.

    4.  Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB.

    5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling Detabek di Kota Bekasi tersedia di halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB.

    7. Kabupaten Bekasi halam parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

    9. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat layanan Samsat keliling di Detabek hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • 8
                    
                        Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
                        Megapolitan

    8 Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Megapolitan

    Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com – 
    Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, masih terus bergulir.
    Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) malam tersebut bermula saat korban menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong dan memarkir sembarangan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga menghalangi jalur ambulans.
    Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa pengunjung yang tak terima ditegur itu kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap Sutiyono.
    Kuasa hukum lainnya, Stein Siahaan, menyayangkan sikap keluarga pelaku yang disebut tidak menunjukkan penyesalan atau upaya meminta maaf selama korban dirawat.
    Rumah sakit sendiri telah menyerahkan rekaman CCTV dan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, yang kini sedang mendalami laporan yang telah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Bantah Dugaan Kabur ke Pontianak
    Di tengah proses hukum yang berjalan, ayah dari terduga pelaku AF, Tanto Surioto, angkat bicara.
    Ia membantah keras berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya dan anaknya. Menurutnya, ada sejumlah informasi yang keliru dan menyesatkan publik.
    Tanto menegaskan, bahwa keluarganya sudah menunjukkan itikad baik pasca-insiden dengan menggelar mediasi bersama pihak korban.
    Pertemuan itu turut dihadiri oleh istri dan kakak korban, komandan satpam rumah sakit, dan seorang anggota Binmaspol.
    Dalam mediasi tersebut, ia bahkan menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan korban dan menyerahkan nomor ponsel serta identitas diri kepada pihak berwenang. Namun sayangnya, informasi yang beredar menyebutkan sebaliknya.
    Tanto juga menepis kabar bahwa anaknya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Ia menjelaskan bahwa keberangkatan AF ke Pontianak adalah untuk mengantar jenazah sang kakek yang meninggal dunia dan sempat dirawat di rumah sakit yang sama.
    Lebih lanjut, ia membantah bahwa anaknya melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono.
    Menurutnya, kejadian malam itu hanyalah cekcok biasa, tanpa aksi kekerasan. Ia pun yakin rekaman CCTV di lokasi kejadian akan membuktikan hal tersebut.
    Meski demikian, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
    Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kesaksian dari berbagai pihak terkait insiden ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seminggu Buron, Dela ART Infal Pencuri iPad dan Perhiasan Majikan di Pesanggrahan Ditangkap

    Seminggu Buron, Dela ART Infal Pencuri iPad dan Perhiasan Majikan di Pesanggrahan Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN – Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) infal bernama Dela Seliyana DS (32) yang mencuri iPad dan perhiasan di rumah majikannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (3/4/2025) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.

    Dela ditangkap tim gabungan dari Polsek Pesanggrahan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (11/4/2025).

    “Tim gabungan Polsek Pesanggrahan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku Dela Seliyana, pembantu infal yang baru bekerja empat hari dirumah majikan dan mencuri barang-barang berupa benda elektronik serta emas perhiasan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam.

    Seala menjelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Pakalan, Kalideres, Kakarta Barat.

    “Pelaku di saat ini berada di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena aksi pelaku masih dalam pengembangan, tidak hanya di pesanggrahan saja,” ujar Kapolsek.

    Selain Dela, polisi juga meringkus pria bernama Andi Suherman yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tablet Samsung, iPad, jam tangan, liontin, cincin dan kalung emas, serta uang tunai Rp 900 ribu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    Pengendara Motor di Bekasi Tewas Setelah Bersenggolan dengan Mobil, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria pengendara sepeda motor berinisial AA tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Setu, Kampung Utan, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025) pagi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika peristiwa tragis itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB.

    Menurut keterangan saksi berinisial I, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi B 4897 SCT, tengah melaju dari arah Cibitung (Utara) menuju arah Setu (Selatan).

    “Saat berada di lokasi kejadian, motor yang dikendarai AA diduga bersenggolan dengan sebuah kendaraan roda empat dari arah kiri,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

    Setelah terjadi senggolan, korban diketahui langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri.

    Nahasnya, mobil yang terlibat justru melarikan diri dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

    Ade Ary pun mengungkapkan jika warga sekitar kejadian langsung menghubungi petugas kepolisian.

    “Korban kemudian dibawa ke RS Uni Medika Lubang Buaya. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Ade Ary.

    Hingga saat ini, identitas kendaraan roda empat yang terlibat dalam kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    “Peristiwa ini ditangani oleh Polsek Setu,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)