Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg

    Siapa Mantan Artis Kolosal Pengedar Uang Palsu? Pernah Nyaleg

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar kurang sedap. Sekar Arum Widara (41), seorang mantan artis yang dikenal melalui perannya dalam berbagai produksi drama kolosal, kini harus berurusan dengan hukum.

    Ia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai Rp223,5 juta.

    Penangkapan Sekar Arum Widara terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan ternama di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

    Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media pada Minggu, 13 April 2025.

    Kronologi Kasus

    Menurut Iptu Teddy, kasus ini bermula dari kecurigaan kasir di sebuah supermarket dalam pusat perbelanjaan tersebut.

    Awalnya, pelaku diduga berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu di kasir pertama.

    Namun, ketika mencoba transaksi serupa di kasir yang berbeda pada hari yang sama, kejelian petugas kasir yang melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pendeteksi uang sinar UV berhasil mengungkap kepalsuan uang tersebut. Transaksi pun dibatalkan.

    Tak menyerah, pelaku kemudian mencoba kembali melakukan pembelian di toko lain dalam pusat perbelanjaan yang sama.

    Namun, lagi-lagi, kasir toko tersebut sigap melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang yang diberikan adalah palsu. Pihak keamanan mal yang segera diinformasikan langsung mengamankan Sekar Arum Widara.

    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di lokasi tersebut.

    “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” jelas Iptu Teddy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Sekar Arum Widara, mantan artis yang terlibat transaksi uang palsu ternyata mantan caleg PDIP

    Kasus ini telah resmi dilaporkan dan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara kini harus menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.

    Ia disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Jejak Karier

    Sosok Sekar Arum Widara mungkin masih familiar bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi para penggemar drama kolosal era 90-an dan awal 2000-an.

    Namun, sorotan terhadap Sekar Arum Widara ternyata tidak hanya terbatas pada dunia hiburan. Informasi menarik lainnya yang terungkap adalah keterlibatannya dalam dunia politik.

    Pada tahun 2014, Sekar Arum Widara tercatat pernah mencoba peruntungannya sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Ia maju sebagai caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bogor Utara Kota Bogor dengan nomor urut 8. Kiprahnya di dunia politik ini menambah dimensi yang menarik dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

    Selain jejak karir di dunia hiburan dan politik, Sekar Arum Widara juga diketahui memiliki akun media sosial Instagram dengan username @sekardaraaa.

    Hingga saat ini, akun tersebut memiliki lebih dari 12,5 ribu pengikut. Namun, pasca penangkapannya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai aktivitas atau unggahan terakhir di akun tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

    Mantan artis kolosal ditangkap karena diduga edarkan uang palsu

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.

    “Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

    Teddy mengatakan kejadian berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.

    Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.

    “Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.

    Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir.

    Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.

    Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.

    “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.

    Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Minggu.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

    Berikut lokasinya :

    Jakarta Timur : Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit

    Jakarta Barat : Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya

    Kriminal kemarin, tagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta terjadi pada Sabtu (12/4), mulai dari penagih utang dikeroyok hingga satpam dianiaya.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Seorang pria dikeroyok dan dianiaya usai menagih utang di Depok

    Seorang pria berinisial P menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan usai dirinya menagih utang kepada pelaku berinisial HU di kawasan Depok, Rabu (9/4).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Aster RT 001/RW 005, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

    Selengkapnya di sini

    2. Penganiaya satpam RS di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka

    Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit, Bekasi Barat, Sabtu (29/3).

    “Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa UKI

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut pada Selasa (4/3).

    “Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil dari autopsi itu, ahli pidana dalam hal ini ya. Pemeriksaan ahli pidananya nanti dilakukan setelah hasil autopsi keluar,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopir ambulans di Jakarta baru-baru ini menghadapi dilema tak terduga setelah kendaraan prioritas mereka terjaring tilang elektronik (ETLE) saat mengantar pasien.

    Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sistem otomatis justru menargetkan ambulans yang seharusnya bebas dari tilang?

    Kisah ini pertama kali menjadi viral di media sosial, diunggah oleh sopir ambulans Christian pada 11 April 2025, di TikTok.

    Ia mengungkapkan bahwa beberapa ambulans di Jakarta bahkan sudah mengalami pemblokiran plat nomor akibat terjaring tilang elektronik.

    Meski surat-surat ambulans sudah lengkap, kendaraan mereka tetap terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem ETLE, yang seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan prioritas seperti ambulans.

    Polisi Berikan Penjelasan

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, segera memberikan tanggapan terhadap kejadian ini.

    Menurutnya, ambulans tetap merupakan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi lampu merah meskipun sistem ETLE aktif.

    Namun, dengan sistem otomatis yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ambulans bisa saja terperangkap dalam pelanggaran yang sebenarnya tidak sah.

    “Pengemudi ambulans yang terekam pelanggaran dapat mengajukan sanggahan,” kata Ojo, menjelaskan bahwa pengemudi ambulans yang merasa dirugikan bisa menggugat tilang tersebut.

    Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Polresta Malang Kota meluncurkan dua unit smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) yakni perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)

    Proses Sanggahan

    Pengemudi yang terkena tilang ETLE bisa mengajukan banding dengan dua cara. Pertama, mereka bisa melakukannya melalui website e-TLE yang menyediakan platform untuk mengajukan sanggahan.

    Alternatif lainnya adalah mengunjungi Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melakukan prosedur sanggahan secara langsung.

    Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah merencanakan kerja sama dengan Asosiasi Ambulans untuk memastikan nomor polisi ambulans tidak lagi terdeteksi oleh sistem ETLE di masa depan, guna menghindari insiden serupa yang merugikan para pengemudi ambulans.

    Peringatan untuk Pengemudi Ambulans

    Meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, polisi tetap mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan memastikan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.

    Selain itu, meski ada sistem ETLE, diharapkan sopir ambulans tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari tilang elektronik yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan prioritas.

    Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

    Dengan semakin banyaknya kasus tilang ETLE, masyarakat diimbau untuk mengetahui bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang atau tidak.

    Berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang:

    Tunggu Surat Konfirmasi: Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

    Cek di Aplikasi ETLE: Pengemudi dapat mengunduh aplikasi ETLE Nasional, login menggunakan email, dan memindai QR Code pada surat tilang untuk mengetahui rincian pelanggaran.

    Tahapan Proses Tilang ETLE

    Proses tilang melalui ETLE juga cukup mudah dan efisien:

    Kamera CCTV: Kamera yang terpasang di beberapa titik akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

    Bukti Dikirim ke Polda: Bukti pelanggaran yang terekam akan langsung dikirim ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.

    Surat Konfirmasi Dikirim: Pengemudi akan menerima surat konfirmasi untuk mengonfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar.

    Tilang Diterbitkan: Jika disetujui, tilang akan diterbitkan dan pengemudi dapat membayar sesuai instruksi yang tertera.

    Denda dan Jenis Pelanggaran ETLE

    Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dikenakan tilang ETLE:

    Tidak memiliki SIM atau STNK

    Melanggar rambu lalu lintas

    Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm

    Mengemudi tanpa lampu utama di siang hari

    Berbelok tanpa memberi isyarat

    Besaran denda ETLE bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, dengan kemungkinan pidana penjara jika pelanggaran dianggap serius.

    Reaksi Masyarakat

    Meskipun ada beberapa solusi dari pihak kepolisian, kejadian ini tetap memicu perdebatan luas di media sosial.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana sebuah sistem otomatis bisa tidak membedakan antara kendaraan prioritas dan pelanggar biasa. Ke depan, dengan adanya solusi dari pihak kepolisian, diharapkan masalah serupa bisa dihindari.

    Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas bisa lebih efisien, transparan, dan lebih adil bagi seluruh pengendara di Indonesia.

    Namun, kasus seperti yang dialami oleh sopir ambulans ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perbaikan sistem agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

    Ambulans yang sedang dalam keadaan darurat harus tetap menjadi prioritas, dan solusi ini diharapkan bisa memastikan sistem ETLE tidak menghambat tugas mulia mereka.

  • Karyawan Jasa Pengiriman di Jakpus Dikeroyok Saat Bekerja: Dipukul Secara Brutal, Leher Dipiting – Halaman all

    Karyawan Jasa Pengiriman di Jakpus Dikeroyok Saat Bekerja: Dipukul Secara Brutal, Leher Dipiting – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial HA (30), menjadi korban penganiayaan saat sedang bekerja di kantornya, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah kantor jasa pengiriman , Rabu (9/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB. 

    Pelaku berinisial GY mendatangi lokasi dan memukul korban secara brutal.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan jika pelaku turut membawa rekannya.

    “Awal kejadian pada saat korban bekerja, selanjutnya pelaku datang bersama satu teman lainnya ke tempat kerja tersebut, secara tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Korban mendera luka di pelipis kiri usai dihantam helm oleh pelaku. Selain itu, rekan pelaku pun ikut memiting leher korban.

    Rekan kerja korban pun berusaha melerai aksi para pelaku.

    “Korban menderita luka memar pada bagian pelipis kiri hingga mengeluarkan darah, memar di leher serta sakit pada bagian pipi kiri,” kata Ade Ary.

    Ade Ary mengungkapkan jika setelah kejadian tersebut korban langsung segera membuat visum et repertum di RSCM. 

    Dia pun itu mengatakan jika kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu Tanggal (9/4/2025)

    “Ditangani Polsek Cempaka Putih, ” pungkas Mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

     

  • Satpam Dianiaya di RS Bekasi, Keluarga Pelaku Salahkan Korban Tak Sesuai SOP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

    Satpam Dianiaya di RS Bekasi, Keluarga Pelaku Salahkan Korban Tak Sesuai SOP Megapolitan 12 April 2025

    Satpam Dianiaya di RS Bekasi, Keluarga Pelaku Salahkan Korban Tak Sesuai SOP
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum pelaku
    penganiayaan satpam
    di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Barat, M. Syafri Noer, menilai bahwa korban, Sutiyono, tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
    “Kalau dia menjalankan SOP tidak akan mungkin terjadi hal seperti ini,” ujar Syafri di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
    Syafri menegaskan, satpam bernama Sutiyono itu seharusnya melayani masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
    “Kemudian, menegur masyarakat dengan cara tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” tambahnya.
    Ia juga mengkritik tindakan Sutiyono yang menegur pelaku, AFET, dengan cara yang dianggap tidak sopan.
    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun akan seperti itu, kita juga seperti itu,” jelasnya.
    Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB, di mana Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial AFET.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka menjelaskan insiden ini bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area instalasi gawat darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan SOP rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono dan kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, serta mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden ini, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ungkap Stein Siahaan, kuasa hukum korban.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • CFD di Jakarta Kembali Digelar Besok

    CFD di Jakarta Kembali Digelar Besok

    Jakarta

    Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta kembali diadakan pada Minggu, 13 April 2025. CFD atau HBKB ada lagi setelah sempat ditiadakan sebelumnya selama dua pekan lamanya dalam rangka libur Lebaran.

    Sehubungan dengan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengingatkan kembali terkait panduan kegiatan di CFD atau HBKB. Ada beberapa hal dan barang yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan/atau dibawa.

    “Ada beberapa hal dan barang yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua,” tulis Dishub Jakarta dalam keterangan, dilansir akun resminya, Sabtu (12/4/2025).

    Berikut ini informasi lengkap panduan kegiatan saat CFD di Jakarta:

    Sepanjang jalur HBKB hanya untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut.Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB.Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang ditetapkan oleh penyelenggara HBKB.Bagi yang melibatkan massa yang besar diwajibkan menyampaikan surat pada pihak Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya.Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB.Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif.Pendaftaran partisipan dapat melalui laman web hbkb.jakarta.go.id atau menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

    Sebagai informasi, sebelumnya CFD Jakarta sempat ditiadakan selama dua pekan pada tanggal 30 Maret dan 6 April 2025. Hal ini sehubungan adanya libur panjang Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

    (wia/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 2.898 Petugas Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persebaya Malam Ini, Warga Diminta Hindari Kawasan GBK 

    2.898 Petugas Gabungan Jaga Laga Persija Vs Persebaya Malam Ini, Warga Diminta Hindari Kawasan GBK 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebanyak 2.898 petugas gabungan bakal mengamankan laga Persija Jakarta Vs Persebaya Surabaya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025), pukul 19.00 WIB.

    Warga juga diminta menghindari kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada hari ini. 

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro  mengimbau seluruh suporter dapat menjaga kondusifitas selama menyaksikan duel dua klub sarat sejarah itu.

    “Kami mengajak seluruh suporter untuk mendukung Tim kesayangannya dengan tertib dan damai,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis.

    “Nikmati pertandingan ini sebagai hiburan bersama, bukan ajang untuk melakukan hal-hal yang merugikan,” imbaunya.

    Selain itu, Susatyo juga meminta anggotanya bersikap humanis serta tidak dibekali senjata api dalam proses pengamanan laga tersebut.

    Kendati demikian, dia menyebut akan mengambil tindakan tegas dan terukur apabila ada hal-hal yang berbau kericuhan.

    “Namun, kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

    Dia pun berharap para penonton untuk tidak membawa suar atau flare, petasan, kembang api, minuman beralkohol, serta senjata tajam (sajam) ke area stadion.

    Diketahui, 2.898 petugas gabungan itu berasal dari TNI, Polri dan Pemprov DKI Jakarta.

    Sementara, arus lalu lintas di sekitar kawasan GBK juga bakal dilakukan rekayasa secara situasional, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Impian Kenneth Dapatkan jersey Marselino Ferdinan Sirna di SUGBK. Kini Sang Bocah Malah Ketiban Rezeki Terima Hadiah dari Sang Pemain.

    Hindari Kawasan GBK

    Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengimbau masyarakat agar menghindari jalan di sekitar kawasan GBK.

    Pasalnya terdapat laga Persija Jakarta Vs Persebaya Surabaya di SUGBK.

    Kemudian ada konser Taeyeon SNSD juga akan tampil di Indonesia Arena malam ini.

    “Hindari area GBK dan mencari rute lain karena ada konser dari SNSD Korea juga di Indonesia Arena,” ucap AKBP Argo Wiyono saat dihubungi.

    Menurutnya, rekayasa situasional melihat dinamika lapangan. Pihak kepolisian bersama stakeholder akan bekerjasama melakukan pengamanan.

    “Sementara kita optimalkan penebalan personel,” tambahnya.

    Apabila terjadi peningkatan volume, kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas lebih lanjut.

    Diperkirakan peningkatan signifikan volume kendaraan di jalan-jalan menuju dan keluar dari kawasan GBK

    Terutama Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asia Afrika, dan jalan-jalan arteri di sekitarnya.

    Selanjutnya, kemacetan di area parkir Indonesia Arena dan kantong-kantong parkir alternatif di sekitar GBK.

    Penonton yang menggunakan kendaraan umum juga diperkirakan akan terjadi penumpukan penumpang di halte TransJakarta dan stasiun MRT terdekat, seperti Stasiun Senayan dan Stasiun Istora Mandiri. (Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kuasa Hukum Bantah Ada Intimidasi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

    Kuasa Hukum Bantah Ada Intimidasi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Megapolitan 12 April 2025

    Kuasa Hukum Bantah Ada Intimidasi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Kuasa hukum
    penganiaya Sutiyono, seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Barat, M. Syafri Noer, membantah adanya intimidasi yang dialami oleh korban.
    Pernyataan ini disampaikan Syafri saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (11/4/2025).
    “Enggak ada (tindakan intimidasi), emang intimidatif dari siapa?” tegas Syafri, menanggapi isu intimidasi yang beredar.
    Ia menekankan tuduhan tersebut tidak berdasar. Syafri juga menambahkan, keluarga dari kliennya, AFET, tidak memiliki dukungan dari pihak mana pun.
    “Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu ke klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada,” jelasnya.
    Sebelumnya, ayah AFET, remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), dituduh telah mengintimidasi rekan-rekan korban.
    Istri Sutiyono, Ratrichsani (30) mengungkapkan, ayah pelaku mengancam akan mengerahkan massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) dan anggota polisi dari Polda Metro Jaya untuk menangani kasus tersebut.
    Intimidasi tersebut terjadi saat mediasi berlangsung antara rekan korban dan pihak keluarga pelaku, sesaat setelah Sutiyono dianiaya oleh AF pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    “Ya, dia bilangnya mau bawa orang Polda ya, sama F*R (ormas),” ujar Ratri saat ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Senin (7/4/2025).
    Selain intimidasi, ayah pelaku juga diduga melakukan penghinaan terhadap rekan-rekan korban dengan menyebut mereka sebagai orang miskin.
    “Iya, dia (ayah AF) sempat ngucapin ke seorang sekuriti, salah satu rekannya, ‘
    Kamu itu orang miskin, jangan banyak tingkah
    ‘,” ungkap Ratri.
    Penghinaan dan intimidasi tersebut membuat Ratri memutuskan untuk memviralkan kasus penganiayaan terhadap suaminya di media sosial.
    Ia menegaskan, keluarga terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baik, karena hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang disampaikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.