Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sertijab Polda Metro Jaya: Kombes Kusumo Wahyu Jadi Kapolres Metro Bekasi, Lihat Profilnya – Halaman all

    Sertijab Polda Metro Jaya: Kombes Kusumo Wahyu Jadi Kapolres Metro Bekasi, Lihat Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Selasa, 15 April 2025, Polda Metro Jaya melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) di Lapangan Presisi Ditlantas.

    Acara ini menandai pergeseran beberapa pejabat tinggi di lingkungan Polda Metro Jaya, salah satunya adalah pelantikan Kombes Kusumo Wahyu Bintoro sebagai Kapolres Metro Bekasi. 

    Dengan pengalaman yang panjang di dunia kepolisian, Kusumo kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memimpin wilayah yang dinamis dan berkembang seperti Kota Bekasi.

    Gedung Promoter di Polda Metro Jaya. Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat mengikuti prosesi pelantikan sebagai Kapolres Metro Bekasi dalam acara sertijab di Polda Metro Jaya, 15 April 2025. Dengan pengalaman panjang di kepolisian, Kusumo siap menghadapi tantangan baru di Bekasi. (KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

    Sertijab Polda Metro Jaya: Kombes Kusumo Wahyu Bintoro diangkat menjadi Kapolres Metro Bekasi

    Pelaksanaan sertijab di Polda Metro Jaya menjadi momentum penting dalam pergantian pejabat. 

    Selain Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, ada juga pelantikan pejabat lainnya, termasuk Kombes Henrik Maryanto sebagai Dansatbrimob, Kombes Poliketut Gede Wijatmika sebagai Karoops, dan Kombes Komarudin sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.

    Semua pejabat yang dilantik melakukan pembacaan sumpah yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya, Karyoto.

    Karyoto pun memimpin dengan penuh khidmat, mengajukan pertanyaan kepada seluruh pejabat yang dilantik, “Apakah saudara-saudara bersedia saya ambil sumpah menurut kepercayaan dan agama masing-masing?” kata Karyoto.

    Mereka pun serempak menjawab, “Bersedia,” sebelum dilanjutkan dengan pembacaan sumpah yang diucapkan oleh masing-masing pejabat sesuai dengan keyakinan mereka.

    Kombes Kusumo Wahyu Bintoro: Pengalaman yang Mengesankan

    Kombes Kusumo Wahyu Bintoro merupakan sosok yang telah memiliki segudang pengalaman dalam dunia kepolisian.

    Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini dikenal memiliki latar belakang yang kuat di bidang intelijen. Sebelum diangkat menjadi Kapolres Metro Bekasi, Kusumo menjabat sebagai Kapolresta Sidoarjo selama dua tahun enam bulan.

    Kariernya yang penuh dedikasi membawa beliau ke berbagai jabatan strategis lainnya, seperti Kasat Intelkam Polresta Surakarta, Wakapolres Cilacap, hingga Kapolres Boyolali pada 2019.

    Puncak dari perjalanan kariernya adalah saat menjabat sebagai Kapolresta Sidoarjo (2021), sebelum akhirnya dimutasi dan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri.

    Pada 2025, Kombes Kusumo dipercaya untuk memimpin Polres Metro Bekasi, sebuah wilayah yang memiliki tantangan besar dalam hal urbanisasi dan masalah kriminalitas.

    Rekam Jejak Keberhasilan dan Kehidupan Pribadi

    Kombes Kusumo Wahyu dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi dalam bertugas. Dengan pengalaman di bidang intelijen, Kusumo diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan di Bekasi yang merupakan kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.

    Dalam perjalanan kariernya, ia telah berperan dalam berbagai operasi keamanan yang signifikan.

    Di balik kariernya yang gemilang, Kombes Kusumo juga dikenal sebagai sosok yang memiliki komitmen kuat untuk membangun wilayah yang ia pimpin.

    Dalam laporan harta kekayaan yang ia miliki, Kusumo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,5 miliar, yang meliputi tanah dan bangunan di berbagai lokasi, kendaraan bermotor, serta aset bergerak lainnya.

    Ini menunjukkan bahwa ia adalah sosok yang berhasil mengelola keuangannya dengan baik.

    Kekayaan Kombes Kusumo Wahyu Bintoro

    Seperti halnya pejabat lainnya, Kombes Kusumo juga tercatat dalam laporan harta kekayaan yang dipublikasikan. Kekayaannya terdiri dari berbagai aset, mulai dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah dan Yogyakarta hingga kendaraan pribadi seperti Toyota Innova dan Jeep.

    Dengan total kekayaan lebih dari Rp 9,5 miliar, hal ini menunjukkan bahwa Kusumo tidak hanya sukses dalam karier, tetapi juga dalam hal pengelolaan aset.

    Pelantikan Kombes Kusumo Wahyu Bintoro sebagai Kapolres Metro Bekasi membawa angin segar bagi Polda Metro Jaya, khususnya dalam mengatasi masalah-masalah kriminalitas dan keamanan yang terus berkembang.

    Dengan pengalaman yang dimilikinya, Kusumo diharapkan mampu memberikan terobosan baru dalam meningkatkan kinerja kepolisian dan pelayanan publik di Bekasi. Seiring dengan itu, diharapkan pula bahwa ia bisa menjaga integritas dan terus berupaya menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

    Apa pendapat Anda tentang pelantikan Kombes Kusumo Wahyu Bintoro sebagai Kapolres Bekasi?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika Anda merasa berita ini penting, bagikan dengan teman-teman Anda.

    Ikuti kami di Instagram untuk pembaruan terkini tentang perkembangan di Polda Metro Jaya dan dunia kepolisian.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/

  • 16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

    16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Ade Safri menilai sejauh ini langkah jemput paksa terhadap tersangka masih belum perlu dilakukan oleh tim penyidik.

    “Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” tambahnya.

    Firli Bahuri  sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan selama 16 bulan.

    Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak kunjung ditahan walaupun berstatus sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Penetapan tersangka ini akan dilakukan melalui prosedur gelar pekara dalam penyidikan perkara selain pemerasan yang kini belum rampung.

    Tindak lanjut hasil penyidikan akan dilakukan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka.

    Namun belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

     

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Ramai Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi

    Ramai Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Begini Penjelasan Polisi

    Jakarta

    Belakangan tengah ramai jadi perbincangan mobil ambulans kena tilang ETLE. Begini penjelasan polisi soal kasus itu.

    Sopir ambulans dibuat was-was karena tilang ETLE. Sopir ambulans pun memilih untuk menunggu lampu merah meski dalam kondisi darurat membawa pasien. Hal itu dilakukan karena sopir ambulans takut kena tilang ETLE sebagaimana dimuat dalam video yang viral di media sosial.

    “Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda,” ujar sopir ambulans dalam video yang sempat viral.

    Video lainnya memperlihatkan aksi serupa yang dilakukan oleh sopir ambulans. Sopir ambulans tersebut berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien.

    “Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia,” ungkap petugas ambulans lainnya.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta maaf atas kejadian tersebut. Dalam unggahan video di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya Ojo tak menampik sistem ETLE memang masih ada kekurangan. Di sisi lain, mobil ambulans yang terkena tilang bisa melakukan klarifikasi secara resmi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

    “Nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” kata Ojo.

    Dia menjelaskan ke depannya akan mendata mobil ambulans ataupun mobil jenazah yang beroperasi. Dengan demikian, bila tengah dalam kondisi darurat membawa pasien ataupun jenazah, tidak dikenakan tilang ETLE. Pendaftaran itu dilakukan ke alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com.

    “Kemudian untuk ke depan agar mobil ambulans atau mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu,” terang Ojo.

    Untuk diketahui, ambulans dan mobil pengantar jenazah termasuk dalam kendaraan prioritas yang diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    (dry/din)

  • Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Agar dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup  membawa KTP dan  SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut fotokopi serta tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan, Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang beroperasi pada 08.00-14.00 WIB tersedia di lokasi berikut:

    Jakarta Timur di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakarta Barat di Mall Citraland.

    Agar dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup membawa KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut fotokopi serta tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

    Sedangkan bagi pemegang SIM B ke atas, tidak bisa memakai layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta

    Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta

    Pemprov DKI Jakarta gelar operasi gabungan penegakan hukum pelanggar uji emisi kendaraan berat. Foto: DLH DKI Jakarta

    Ancaman bagi pelanggar uji emisi kendaraan berat di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 14 April 2025 – 20:42 WIB

    Elshinta.com – Para pemilik kendaraan berat atau Heavy-duty Vehicles seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ancaman ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).

    Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ini merupakan salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

    Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, para pemilik kendaraan berat seperti truk dan bus yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi, akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda. “Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Asep.

    Operasi gabungan ini akan dilaksanakan mulai Selasa (15/4/2025) besok,  di wilayah DKI Jakarta dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel gabungan akan diterjunkan pada setiap operasi.

    “Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” ungkap Asep.

    Dalam setiap operasi akan disiagakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi. Selain itu, akan dilaksanakan Sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi hukuman.

    Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma mengungkapkan dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber bergerak ini. Dia mengungkapkan berdasarkan kajian tahun 2022 yang dilakukan oleh Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7% untuk polutan PM2.5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32% adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel.

    “Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya. Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing  56% dan 48%,” kata Ririn.

    Penulis: Vivi Trisnavia/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pria Muda di Cengkareng Jakarta Barat Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Akibat Putus Cinta – Halaman all

    Pria Muda di Cengkareng Jakarta Barat Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Akibat Putus Cinta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria inisial PM (28) ditemukan tewas tak wajar di dalam rumahnya.

    Peristiwa terjadi di Jalan Setia 3 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Jumat (11/4/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penemuan jasad di lokasi kejadian.

    “Benar pada hari dan tanggal di atas, ketika sedang piket tugas jaga di SPKT mendapat informasi bahwa di TKP ada orang bunuh diri dengan cara gantung diri, dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan cara cek TKP oleh Pawas, Kanit Reskrim, personil Reskrim, serta Kapolsubsektor,” ucapnya dalam keterangan Senin (14/4/2025).

    Setelah sampai di TKP ternyata benar ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dan sudah diturunkan keluarga korban.

    Ade Ary menuturkan dua saksi inisial NA dan MA telah dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.

    Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ketika itu saksi MA naik ke lantai dua rumah tempat mereka tinggal.

    Saat itu saksi melihat korban sudah tergantung di bawah palang pintu dengan menggunakan kain sprei tempat tidur dalam keadaan sudah kaku alias meninggal dunia.

    Kedua saksi menjelaskan bahwa korban sebelumnya sudah satu minggu putus hubungan dengan pacarnya. 

    Diduga kuat korban mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara.

    “Dan dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas Identifikasi dari Polres Metro Jakarta Barat di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, sehingga korban diduga meninggal karena gantung diri,” katanya.

    Selanjutnya mayat korban dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.

    Kasus ini ditangani Polsek Cengkareng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

  • Kawanan begal rampas sepeda motor seorang pria di Jakbar

    Kawanan begal rampas sepeda motor seorang pria di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kawanan begal merampas sepeda motor milik seorang pria berinisial TW (32) di Jalan Panjang Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor.

    Kemudian, saat melintas di TKP korban dipepet dan diberhentikan oleh lima orang pelaku dengan mengendarai tiga unit sepeda motor.

    “Pada saat berhenti korban ditodong dan diancam dengan menggunakan balok kayu,” katanya.

    Selanjutnya para pelaku mengambil dengan paksa sepeda motor korban berikut dengan tas yang digunakan korban.

    “Di dalam tas berisikan kunci cadangan motor, STNK motor, Kartu ATM dan uang tunai Rp200 ribu,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan No Polisi B 4456 UCU, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

    “Korban sudah melaporkan ke pihak kepolisian dan kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dibegal tiga orang, seorang pria kehilangan sepeda motornya di Bekasi

    Dibegal tiga orang, seorang pria kehilangan sepeda motornya di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial ES (32) harus merelakan sepeda motornya diambil oleh kawanan pembegal sebanyak tiga orang di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/4).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Gebang Cabang, RT 001/RW 007 Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

    “Awal kejadian pada saat korban sampai di jalan raya Sukatenang dipepet oleh ketiga pelaku dengan menggunakan satu unit motor,” ujarnya.

    Pelaku dari arah Cabangbungin menuju Babelan memepet korbannya dari sebelah kanan.

    “Satu orang dari pelaku yang mengendarai motor mencoba mengambil kunci motor korban, namun gagal,” katanya.

    Kemudian pelaku yang duduk paling belakang mengayunkan celurit ke arah korban, sehingga mengenai bahu sebelah kanan dan korban terjatuh dari motor.

    “Saat korban terjatuh, pelaku lainnya membawa kabur motor korban,” kata Ade Ary.

    Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit motor dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

    “Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025