Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan langkah jemput paksa masih belum diperlukan dalam kasus ini.

    “Semua upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan tujuannya untuk keperluan penyidikan.”

    “Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” kata Ade Safri, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Firli Bahuri sudah 16 bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” jelasnya.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian.

    “Nanti akan kita update ya,” ucapnya.

    Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE saat Masuk Jalur Busway, Polda Metro: Bisa Dibatalkan – Halaman all

    Bus TransJakarta Kena Tilang ETLE saat Masuk Jalur Busway, Polda Metro: Bisa Dibatalkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah kejadian unik terjadi ketika bus TransJakarta terkena tilang elektronik atau ETLE karena melintas di jalur busway.

    Padahal, jalur itu memang diperuntukkan bagi bus angkutan umum tersebut.

    Sontak, kabar tersebut pun viral di media sosial dan menuai banyak pertanyaan dari warganet.

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini mendeteksi pelanggaran berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera, bukan jenis kendaraannya.

    “Kalau sekarang ini mekanisme pemberitahuan dan konfirmasi itu menggunakan WhatsApp,” kata Argo, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    “Sistem akan mendeteksi pelat nomor kendaraan saat melanggar, misalnya masuk jalur busway, menerobos lampu merah, atau pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

    Kendati demikian, sistem itu tidak secara otomatis mengenali bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, atau bus TransJakarta.

    Oleh sebab itu, Argo mengatakan jika terdapat mekanisme konfirmasi di mana pelanggaran bisa dianulir.

    “Seperti kemarin ambulans, di situlah mekanisme konfirmasi. Jadi tinggal konfirmasi, ETLE-nya dianulir, dibatalkan,” jelasnya.

    Selain itu, pelanggaran lain seperti menggunakan handphone oleh pengemudi atau penumpang depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga bisa terekam sistem ETLE.

    Argo pun menegaskan bahwa sistem ini memang masih perlu dievaluasi, terutama untuk kendaraan-kendaraan khusus.

    Khusus untuk ambulans, yang juga sempat ramai beberapa waktu lalu karena kasus serupa, Polda Metro Jaya juga mengimbau agar pihak rumah sakit dan komunitas untuk mendaftarkan kendaraan ambulans mereka.

    Hal tersebut, lanjut Argo, supaya sistem ETLE dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sejak awal.

    “Dia (ETLE) memotret nomor kendaraan yang dideteksi, tapi potrenya potret umum,” ujar Argo.

    “Kan ada di gambar ada layarnya tuh, sehingga pada ingin melakukan sanggahan ‘Ini loh pak saya ambulance’ kan gitu enggak cuman nomor pelatnya saja dalam fotonya nanti, karena yang membaca sistem,” pungkasnya.

     

  • Belum Dibayar hingga Rugi Hampir Rp 1 M, Dapur MBG di Kalibata Jaksel Berhenti Beroperasi

    Belum Dibayar hingga Rugi Hampir Rp 1 M, Dapur MBG di Kalibata Jaksel Berhenti Beroperasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kini berhenti beroperasi.

    Hal itu merupakan buntut dari tidak dibayarnya biaya operasional dapur MBG oleh pihak Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

    Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, selaku mitra dari Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengatakan, dapur MBG Kalibata terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 1446 H.

    “Di tempat ini dulunya adalah bekas dapur makan bergizi gratis, tapi saat ini sudah tidak berjalan lagi karena sempat ada konflik dengan beberapa oknum,” kata Harly di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Harly menjelaskan, kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

    Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.

    “Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun,” ujar dia.

    Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.

    Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.

    “Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.

    “Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai,” imbuh dia.

    Ia mengungkapkan, total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp 1 miliar.

    “Sejauh ini total kerugian dari ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.

    Ira Mesra pun melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Yayasan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000, sesuai perhituangan kerugian Ira Mesra mengelola MBG.

    “Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Harly.

    Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

    “Laporan ditujukan ke yayasan dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” ujar Harly.

    Di sisi lain, Harly berharap Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program MBG dapat mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

    “Tapi yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” ucap dia.

    Pengamat Sempat Pertanyakan Dana MBG

    Ekonom dan Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sempat mempertanyakan sumber dana pelaksanaan MBG yang dimulai pada Senin (6/1/2025).

    Dengan 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di 26 provinsi, program ini bertujuan menjangkau 3 juta penerima manfaat tahap awal dan meningkat menjadi 17 juta penerima pada akhir tahun. 

    Menurut Achmad, program MBG anomali sebab dimulai pada Januari. Biasanya, program pemerintah baru bisa dijalankan pada Februari-Maret.

    “Ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber dana yang digunakan untuk menjalankan program ini.”

    “Apakah ada pihak ketiga yang memberikan talangan? Jika demikian, transparansi terkait keterlibatan pihak ketiga harus dijelaskan,” kata Achmad, Selasa (7/1/2025).

    Selain itu, ujar Achmad, sentralisasi dapur yang berada dalam kendali Kodim atau koordinasi dengan tentara juga mengundang kritik. 

    Lokasi dapur yang cukup jauh dari banyak sekolah menambah kekhawatiran terkait efektivitas akses makanan bagi penerima manfaat. 

    “Dengan berbagai elemen yang melibatkan militer, logistik, dan lokasi, muncul pertanyaan mengenai apakah program ini cukup transparan dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang diharapkan masyarakat,” tuturnya.

    Selain itu, Achmad mempertanyakan mengenai peran Kodim dan tentara dalam program makan bergizi gratis ini.

    Sebab, tupoksi utama mereka adalah pertahanan dan keamanan, bukan penyediaan makanan bergizi. 

    “Apakah keterlibatan militer dalam pengelolaan dapur SPPG menunjukkan upaya kodimisasi dalam program ini?,” ujar Achmad.

    Di sisi lain, peran kementerian seperti Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, dan kementerian terkait lainnya tampak kurang menonjol dalam pelaksanaan MBG. 

    Padahal, mereka memiliki keahlian teknis dan infrastruktur yang lebih relevan untuk memastikan keberhasilan program. 

    “Ketidakseimbangan ini memunculkan pertanyaan tentang koordinasi antarlembaga pemerintah dan apakah pengalihan tanggung jawab ke militer merupakan langkah yang tepat,” tuturnya.

    Achmad menyebut salah satu masalah utama dalam implementasi program ini adalah distribusi lokasi dapur SPPG yang tidak merata. 

    Jawa Barat, misalnya, memiliki 58 lokasi, sementara beberapa provinsi lain seperti Bali, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara masing-masing hanya memiliki satu lokasi. 

    Kesenjangan distribusi ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah mungkin kurang mempertimbangkan kebutuhan gizi di setiap daerah secara spesifik. 

    “Daerah-daerah seperti Papua Barat dan Papua Selatan, yang memiliki angka stunting tinggi, hanya memiliki dua dan satu dapur masing-masing,” ucap dia. 

    KPK Pernah Dapat Laporan

    Sebulan lalu, KPK telah bicara terkait adanya laporan yang mengutak-atik anggaran MBG.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat semakin sedikit ketika sampai di daerah, sehingga berdampak terhadap kualitas makanan.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo.

    Setyo memastikan KPK ikut mengawasi program MBG melalui Kedeputian Monitoring.

    Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan serta keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujar dia.

    Adapun laporan dugaan utak-atik dana MBG itu diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu dengan Kepala BGN Dadan Hindayana dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Menanggapi laporan tersebut, Dadan Hindayana pun memberi klarifikasi soal perbedaan harga makanan dalam program MBG.

    Menurutnya, KPK belum menerima penjelasan bahwa pagu anggaran bahan baku memang berbeda untuk tiap kelompok penerima manfaat. 

    “KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

    Dadan mengatakan, perbedaan pagu ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat. Selain itu, nilai anggaran juga bisa berubah mengikuti indeks kemahalan bahan baku di masing-masing daerah.

    “Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain,” tuturnya.

    Dadan menegaskan, penggunaan anggaran bahan baku dalam program ini bersifat at cost, sehingga jika ada kelebihan dana, maka anggaran akan dikembalikan. Sebaliknya, jika terjadi kekurangan, anggaran akan ditambah.

    “Pagu ini kan disusun oleh mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah perinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing,” jelasnya. “Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” imbuhnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pengedar Ganja di Mampang Ditangkap Polisi, 10,5 Kg Barang Bukti Disita – Halaman all

    Pengedar Ganja di Mampang Ditangkap Polisi, 10,5 Kg Barang Bukti Disita – Halaman all

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 17:38 WIB

    Tribunnews.com/Handout

    NARKOBA JENIS GANJA – Barang bukti paket narkoba jenis ganja dari pengungkapan kasus di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). Polisi menangkap seorang pria inisial A dengan barang bukti 12 paket ganja seberat 10,5 kilogram. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial A ditangkap di kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, pada Senin (14/4/2025) pukul 17.00 WIB, saat membawa ganja seberat 10,5 kilogram.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

    Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berikut:

    12 paket ganja seberat 10.486 gram
    1 plastik hitam berisi 39,94 gram
    1 kertas cokelat berisi 13,04 gram

    Total berat ganja yang disita mencapai lebih dari 10,5 kg. 

    “Kami telah mengamankan tersangka A dengan barang bukti ganja sebanyak 12 paket,” ungkap AKBP Ade Chandra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, pada Selasa (15/4/2025).

    Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial H, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Polisi kini sedang memburu H dan kemungkinan jaringan lainnya yang terkait dalam peredaran ini.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Biar Nggak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar ke Sini

    Biar Nggak Kena Tilang ETLE, Pengelola Ambulans Diminta Daftar ke Sini

    Jakarta

    Para pengelola ataupun pemilik mobil ambulans diminta mendaftarkan diri supaya tak terkena tilang ETLE. Daftarnya ke mana?

    Pihak kepolisian akan memberikan dispensasi untuk mobil ambulans ataupun mobil jenazah supaya tidak kena tilang ETLE. Terkait hal itu, para pengelola, pemilik, ataupun pengendara ambulans diminta untuk mendaftarkan kendaraannya.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap, pihaknya akan menerima pendataan mobil ambulans dan mobil jenazah ke alamat email khusus yang sudah disediakan.

    “Untuk ke depan agar mobil ambulans/mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE saya akan menshare alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans di mana di situ ada format yang harus diisi nomor polisinya berapa, kendaraan tahun berapa kemudian foto dan STNK tolong dilampirkan di dalam format itu email yang nanti kami akan share,” ungkap Ojo dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

    Adapun alamat email yang dimaksud adalah subditgakumditlantaspmj@gmail.com seperti tampak dalam video tersebut. Seperti diketahui belakangan viral di media sosial sopir ambulans ramai-ramai mengeluhkan kena tilang ETLE. Padahal mobil sedang membawa pasien. Ada juga sopir ambulans yang rela menanti lampu merah sekalipun mengangkut pasien dalam kondisi darurat daripada harus kena tilang ETLE.

    Ojo pun meminta maaf atas ketidaksempurnaan sistem tilang ETLE yang beroperasi saat ini. Dia juga menuturkan bahwa sistem ETLE itu hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan, bukan jenis kendaraannya. Karenanya, dengan melakukan pendaftaran, ambulans akan didata sehingga tak dikenakan tilang ETLE.

    “Barangkali terkait dengan ganjil genap, prioritas masuk jalur busway dan lain-lain kita akan memberikan prioritas kepada mereka mobil ambulans dan mobil jenazah,” lanjut Ojo.

    Bagi yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, maka bisa melakukan sanggahan ke situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

    “Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam webstie etle pmj. nanti akan muncul di bagian paling bwah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” jelas Ojo.

    (dry/din)

  • Memancing saat Hujan, Pria di Bekasi Tewas Diduga Tersambar Petir – Halaman all

    Memancing saat Hujan, Pria di Bekasi Tewas Diduga Tersambar Petir – Halaman all

    Korban diduga meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang memancing dan berteduh di sekitar lokasi kejadian.

    Tayang: Selasa, 15 April 2025 14:36 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    MEMANCING IKAN – Warga ramai-ramai memancing ikan yang ada di aliran kali Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat, Rabu (29/1/2025). Pria berinisial MC ditemukan tewas di pinggir danau yang berada di Kampung Jati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/4/2025) sore. 

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pria berinisial MC ditemukan tewas di pinggir danau yang berada di Kampung Jati, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/4/2025) sore.

    Korban diduga meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang memancing dan berteduh di sekitar lokasi kejadian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika korban pertama kali ditemukan oleh pedagang es keliling yang kebetulan melintas.

    “Kepala dusun I mendapat laporan dari pedagang es keliling adanya seorang laki-laki yang tergeletak di TKP,” ujar Ade Ary.

    “Setelah mendapat laporan tersebut kemudian saksi mengecek TKP dan benar ada seorang laki-laki yang tergeletak di pinggir danau dengan kondisi tidak bernyawa,” imbuhnya.

    Setelah mendapat laporan, saksi pun segera menghubungi Polsek Cikarang Selatan untuk pengecekan awal.

    Pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kabupaten pun sudah menangani kasus tersebut.

    Kendati demikian, keluarga korban menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi.

    “Keluarga korban menolak untuk dilakukan visum dan autopsi dengan membuat surat pernyataan,” papar Ade Ary.

    “Kemudian jenazah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka untuk disemayamkan,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kapolda Metro Jaya Lantik 6 Pejabat Utama, Dirlantas dan Kabidkum

    Kapolda Metro Jaya Lantik 6 Pejabat Utama, Dirlantas dan Kabidkum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah memimpin upacara serah terima jabatan enam pejabat utama (PJU) Polda Metro Jaya (PMJ).

    Enam pejabat yang dilantik, yakni Kombes I Ketut Gede Wijatmika diangkat sebagai Karoops PMJ; Kombes Abrianto Pardede sebagai Kabidkum PMJ; dan Kombes Henrik Maryanto sebagai Dansat Brimob PMJ.

    Selanjutnya, Kombes Komarudin ditunjuk sebagai Dirlantas PMJ; Kombes Kusumo Wahyu Bintoro sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota; dan AKBP Dermawan Karosekali sebagai Dirtahti Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di PMJ.

    “Serah terima jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polda Metro Jaya untuk memastikan organisasi tetap berjalan dinamis dan efektif,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2024).

    Dia menambahkan setiap pejabat yang dilantik itu diharapkan dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan program yang sudah berjalan.

    “Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan,” pungkasnya.

  • Diduga Meninggal karena Sakit, Pria di Bekasi Ditemukan Membusuk dalam Rumahnya Sendirian – Halaman all

    Diduga Meninggal karena Sakit, Pria di Bekasi Ditemukan Membusuk dalam Rumahnya Sendirian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Pria berinisial BK ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya yang berlokasi di Perumahan Pondok Tanah Mas, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Penemuan mayat tersebut menggegerkan warga sekitar. Pasalnya, jasad korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk.

    Dugaan sementara, korban sudah meninggal dunia selama kurang lebih empat hari.

    Menurut keterangan saksi S, yang merupakan tetangga korban, terakhir kali dia mendengar suara batuk-batuk dari dalam rumah korban pada Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

    “Dari hari Selasa, 8 April 2025, sampai Jumat, 11 April 2025, sudah tidak terdengar suara apa pun dari rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya.

    Kecurigaan warga pun menguat saat mereka mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban pada Jumat pagi.

    Saksi lainnya, SRI, bersama warga lainnya pun berinisiatif melapor ke Ketua RT setempat.

    “Warga memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RT, setelah mengetahui hal tersebut warga langsung masuk ke dalam rumah korban,” ungkap Ade Ary.

    Korban ditemukan dalam posisi terlentang di dalam rumah dengan kondisi tubuh sudah membusuk.

    Berdasarkan laporan dari tetangga, kepolisian menduga korban meninggal dunia karena sakit, karena tidak ada tanda kekerasan saat di TKP.

    “Dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit. Dari keterangan para tetangga, korban memang tinggal sendirian,” ujar Ade Ary.

    Ade Ary pun menyebut jika kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten.

    “Ditangani Polres Metro Bekasi Kabupaten,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE

    Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE

    Nanti kita akan lihat permasalahannya

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan evaluasi sistem penilangan elektronik atau ETLE terkait permasalahan mobil ambulans yang terekam tilang.

    Dirlantas Polda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Kombes Pol. Komarudin saat ditemui usai upacara sertijab di Mapolda Metro Jaya berjanji untuk melakukan evaluasi.

    “Nanti kita akan lihat permasalahannya. Program ETLE ini sudah sangat lama. Demikian ditemukan permasalahan di tengah jalan, kita akan evaluasi, kita akan lihat informasi seperti apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Komarudin di Jakarta, Selasa.

    Komarudin juga menjelaskan akan menjalankan sejumlah program terkait lalu lintas di Jakarta yang dikenal dengan daerah yang cukup padat kendaraannya.

    “Pertumbuhan kendaraannya cukup tinggi, tinggal kita coba programkan yang bisa kita lakukan untuk aktivitas masyarakat bisa berjalan walaupun kegiatannya cukup padat,” katanya.

    Ia juga menyebutkan akan menjalankan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan lalu lintas di Jakarta.

    “Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rekayasa arus lalu lintas. Sekiranya ada ruas-ruas jalan yang memang sudah tidak representatif dengan volume kendaraan yang begitu padat. Mungkin ada pengalihan dan lain sebagainya, nanti dengan Dinas Perhubungan tentunya,” katanya.

    Komarudin sendiri baru dilantik menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya menggantikan posisi yang diisi oleh Brigjen Pol. Latif Usman yang sekarang menjabat Wakapolda Jawa Tengah.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ambulans Kendaraan Prioritas, Kok Bisa Kena Tilang ETLE?

    Ambulans Kendaraan Prioritas, Kok Bisa Kena Tilang ETLE?

    Jakarta

    Ambulans yang tengah membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tapi kok kena tilang ETLE ya?

    Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Ambulans yang tengah membawa pasien salah satunya dan itu diatur dalam undang-undang. Sebagai kendaraan prioritas, ambulans mendapat hak istimewa untuk didahulukan di jalan raya. Tapi pada kenyataanya, saat ambulans menerobos lampu merah justru kena tilang ETLE. Pembahasan itu pun ramai di media sosial.

    Beberapa akun di media sosial yang mengaku dirinya sebagai sopir mengunggah video kena tilang ETLE. Hal ini membuat sopir ambulans pun jadi resah terlebih ketika membawa pasien darurat yang memang harus dilakukan secara cepat. Tak cuma itu, ada beberapa video yang menampilkan ambulans kena tilang ETLE dan berujung STNK diblokir usai menerobos lampu merah ataupun jalur busway. Kok bisa?

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan saat ini sistem ETLE Korlantas Polri itu memang hanya bisa membaca pelat nomor. Jadi setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran, pelat nomornya akan terekam dan ditilang. Makanya, ambulans meski kendaraan prioritas jadi ikut kena tilang ETLE.

    “Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya bukan jenis kendaraannya seperti tertulis ambulans. jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” jelas Ojo dalam unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

    Ojo mengimbau agar para pengelola mobil ambulans dan mobil jenazah untuk melakukan pendataan terhadap kendaraannya. Nanti bila sudah terdata, polisi akan memberikan prioritas kepada ambulans ataupun mobil jenazah tersebut supaya tak kena tilang ETLE.

    “Saya mengimbau kepada pengelola ataupun asosiasi mobil-mobil ambulans saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut untuk diinput ke dalam sistem kita,” terang Ojo.

    Di unggahan terpisah, Ojo menjelaskan pendataan ambulans dan mobil jenazah itu bisa dilakukan ke alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Pun bagi yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, maka bisa melakukan sanggahan ke situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

    “Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam website ETLE Polda Metro Jaya. nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut,” jelas Ojo.

    (dry/din)