Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • 3 Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Masih Belum Bisa Diperiksa

    3 Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Masih Belum Bisa Diperiksa

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, jumlah korban ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang masih menjalani pengobatan medis tersisa tiga orang. Sementara pelaku yakni Anak Berkonflik Hukum (ABH) masih belum bisa dimintai keterangan polisi.

    Ia menyebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil assesment dari pihak medis terkait kondisi pelaku ABH.

    “ABH belum bisa (diperiksa-red), masih menunggu hasil assesment pihak medis dan psikis,” katanya kepada VOI, Kamis 20 November.

    Sementara, lanjut Budi, jumlah korban yang masih dilakukan perawatan hingga kini tersisa tiga orang, mereka tersebar di beberapa rumah sakit.

    “Tinggal 3 orang pasien terdiri satu orang di RS Yasri, satu orang di RSCM dan satu orang di RS Polri,” ujarnya.

    Sementara proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi, baik itu dari keluarga ABH, maupun sejumah pihak lain.

    “Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor dan dokter psikologis,” sambung Budi.

    Sebelumnya, WadirreskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap pelaku ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih tertunda.

    Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan belum stabil dan masih jalani perawatan intensif ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati.

    Pada Senin 17 November 2025, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi bersama Bapas, Dinas terkait, Densus 88, serta tim dokter, untuk menargetkan pelaksanan pengambilan keterangan.

    “Dari hasil rapat itu, disusun rencana permintaan keterangan terhadap pelaku ABH yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada rentang 17–21 November 2025,” ucapnya.*

    Caption foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya. Ari Kurniansyah

  • Ledakan SMAN 72, kondisi ABH dinilai belum layak dimintai keterangan

    Ledakan SMAN 72, kondisi ABH dinilai belum layak dimintai keterangan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menilai kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) belum layak untuk dimintai keterangan terkait ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

    “Dari dokter menyatakan itu belum (layak), karena dia (ABH) masih bengong, terus ngomong sebentar kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat.

    Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi, keluarga, laboratorium forensik, serta dokter.

    Setelah dokter memutuskan kondisi ABH sudah layak untuk dimintai keterangan, sambung dia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan.

    “Setelah dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah bisa untuk dimintai keterangan, penyidik pasti akan melakukan komunikasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), Dinsos (Dinas Sosial DKI Jakarta), terus KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ucap Budi.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada tiga orang yang dirawat di sejumlah rumah sakit terkait ledakan SMAN 72 Jakarta.

    “Pasien tinggal tiga orang, masing-masing di RS Yarsi, RSCM (RS Cipto Mangunkusumo), dan RS Polri,” ujar Budi pada Kamis (20/11).

    Lebih lanjut, pihaknya juga masih berupaya meminta keterangan dari ABH, yang merupakan terduga pelaku ledakan di SMAN 72.

    “Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor dan dokter psikologis,” tutur Budi.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gerai Samsat Keliling tersedia di 23 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Gerai Samsat Keliling tersedia di 23 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 23 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Jumat, berikut 23 lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jabodetabek:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Mesjid Al Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategis pukul 09.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00.

    8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di Pizza Hut Kosmem Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

    Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    21 Orang Telah Didakwa dalam Peristiwa Demo Ricuh Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa 21 tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    Surat dakwaan 21 tersangka ini dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Jaksa menjelaskan perkara ini bermula adanya aksi unjuk rasa terkait DPR pada (29/8/2025).

    Sekira 16.30 WIB, para pendemo dan terdakwa sudah membaur. Jumlah massa kala itu telah memadati lokasi hingga menutup akses kendaraan di depan Gedung DPR/MPR RI.

    Adapun, sejumlah terdakwa ini mengetahui demo ini melalui media sosial, WhatsApp Group hingga pemberitaan di media massa. Setelah itu, terdakwa berdatangan.

    Saat demonstrasi mulai ricuh, Polisi melalui Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melakukan imbauan agar massa membubarkan diri. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pelaku kericuhan.

    Massa pun masih bertahan di sejumlah wilayah seperti Penjompongan dan Petamburan. Aksi ricuh pun melebar usai adanya kejadian pelindasan ojek online Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob yang berujung pada kematian Affan. 

    “Bahwa banyaknya massa unjuk rasa yang turun ke jalan dalam rangka menuntut ‘keadilan bagi korban Affan yang meninggal dunia termasuk orang-orang yang mengambil kesempatan dengan cara melakukan penyerangan kepada anggota polisi, merusak fasilitas umum seperti Bangunan Transjakarta, Gerbang Tol, Dll,” ujar jaksa.

    Singkatnya, puluhan tersangka itu di antaranya ada yang terlibat dalam aksi kericuhan hingga penyerangan terhadap anggota, meski sudah diimbau membubarkan diri.

    Mereka ditangkap di sejumlah lokasi seperti depan Polda Metro Jaya, Gedung Veteran RI, sekitar Semanggi, hingga di depan Gedung DPR/MPRI.

    “Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” tutur JPU.

    Selain itu, sejumlah alternatif dakwaan terhadap puluhan tersangka ini mulai dari Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas. 

    Selanjutnya, pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama. 

    Adapun, dakwaan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

    Sekadar informasi, 21 terdakwa ini yakni terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo, terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi.

    Selanjutnya, terdakwa XI Hafif Russel Fadila, terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari.

    Terakhir, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami dan terdakwa XXI, Salman Alfarisi.

  • Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/11) masih menarik dibaca kembali hari ini mulai dari tersangka Roy Suryo Cs tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor hingga pria yang diduga maling tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi wajib lapor

    Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

    “Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kasus pencurian kabel PLN, seorang pria jadi korban salah tangkap

    Seorang pria menjadi korban salah tangkap oleh warga lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kabel PLN di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pria itu ditangkap warga dan sejumlah pengemudi ojek online di dekat aliran Kali Sekretaris pada Rabu (19/11) malam.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Dua orang pria terduga pembegal bersenjata tajam, berinisial ST dan TZ, di Tambora, Jakarta Barat, diduga sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut

    Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap tiga anak yang diduga sebagai pelaku pembacokan di sebuah toko minuman di Jalan Semangka Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Rabu (19/11) malam.

    “Kami sudah menangkap tiga pelaku yang sehari-hari jadi pengamen ondel-ondel,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Maling tewas tenggelam usai terjun ke Kali Sunter Jakut

    Seorang pria yang diduga maling berinisial DM (46) tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis pagi, saat melarikan diri dari kejaran warga.

    “Pelaku ini ditemukan tewas tenggelam di Kali Sunter dan jasadnya sudah dievakuasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

    Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo bersama tujuh lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Delapan orang yang telah berstatus tersangka masuk dalam daftar pencekalan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

    Selain dicekal, seluruh tersangka juga diwajibkan melapor sekali dalam sepekan. Jadwal yang ditetapkan adalah setiap hari Kamis.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut.

    “Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Budi, Kamis (20/11/2025).

    Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan penyidik sesaat setelah penetapan tersangka dilakukan.

    Kata Budi, langkah ini dianggap perlu agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

    Budi bilang, pencekalan diterapkan semata-mata untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung.

    “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” Budi menegaskan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.

    Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

  • Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Polda Metro Cekal Roy Suryo ke Luar Negeri Usai Berstatus Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah mencekal Roy Suryo dkk ke luar negeri usai menjadi tersangka di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada delapan tersangka yang dicegah ke luar negeri.

    “Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan, Roy Suryo dkk masih bisa ke luar kota. Namun, kewajiban melapor seminggu sekali masih melekat pada tersangka kasus ijazah Jokowi itu.

    “Tapi bukan tahanan kota. Kalo mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,” pungkas Budi.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Pohon Tumbang Timpa Atap Konstruksi MRT di Senayan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Pohon Tumbang Timpa Atap Konstruksi MRT di Senayan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bisnis.com, JAKARTA – Pohon tumbang kembali terjadi di Jakarta tepatnya di depan Kantor Departemen Luar Negeri atau dekat Bundaran Senayan, Kamis (20/11/2025). 

    Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Robby Hefados mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tragedi itu dan hanya kerusakan atap MRT. 

    “Sejauh ini tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan materiil saja itu pohonnya mengenai pagar Deplu sama konstruksi dari MRT. Konstruksi dari atapnya MRT,” kata Robby, Kamis (20/11/2025).

    Robby menjelaskan satu mobil sedan yang terimbas hanya terkena ranting dari pohon tersebut sehingga tidak mengalami kerusakan fatal.

    “Iya tapi aman, mobilnya aman. hanya kena di ranting2 tapi aman, tidak ada korban jiwa gitu,” ujarnya.

    Melansir akun X TMC Polda Metro Jaya, pada pukul 11.02 WIB petugas dinas terkait mengevakuasi pohon tumbang. Sebab, selain merusak atap MRT, pohon menghalau jalur Bus Transjakarta.

    Polisi mengimbau agar pengendara hendak berhati hati saat melintas Bundaran Senayan arah Semanggi. Sebelumnya, pada Oktober 2025 pohon tumbang di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, mengakibatkan salah satu driver meninggal dunia.

    Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait tengah rutin memotong pohon-pohon yang berpotensi tumbang.

  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tanggapi Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tanggapi Usulan Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Liputan6.com, Jakarta Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dua dari delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi menanggapi usulan agar kasus itu diselesaikan secara mediasi. Usul itu disampaikan aktivis’98, Faisal Assegaf, saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri.

    Menanggapi itu, Roy Suryo maupun Rismon Hasiholan Sianipar membuka ruang meski lebih dulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

    “Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

    Roy berterima kasih kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan seluruh pihak yang ikut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, perhatian publik adalah bentuk kepedulian yang patut dihargai.

    “Apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami,” ucap dia.

    Roy menegaskan sikapnya masih menunggu keputusan tim hukum. Ia tidak ingin mendahului langkah apa pun sebelum ada arahan resmi.

    “Semua kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum,” ucap dia.

     

  • Gara-Gara Pohon Tumbang, Layanan Transjakarta Koridor 1 Sekitar Masjid Agung Jaksel Alami Gangguan

    Gara-Gara Pohon Tumbang, Layanan Transjakarta Koridor 1 Sekitar Masjid Agung Jaksel Alami Gangguan

    Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Detik-detik kejadian terekam dashcam sebuah kendaraan dan viral di media sosial.

    Dalam rekaman terlihat arus lalu lintas relatif lengang. Sebuah mobil Daihatsu berwarna abu-abu melintas pelan sesaat sebelum pohon rubuh dan materialnya mengenai bagian samping mobil tersebut.

    Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefadus, menyebut kejadian berada di depan kantor Kementerian Luar Negeri, dekat Bundaran Senayan, pada jalur dari arah Blok M menuju Semanggi.

    “Itu lokasinya di Jalan Sisingamangaraja ya depan kantor deplu dekat Bundaran Senayan, dari arah Blok M menuju ke Semanggi,” kata dia saat dihubungi, Kamis.

    Menurut Robby, tumbangnya pohon tidak menimbulkan korban jiwa. Material pohon hanya menimpa pagar gedung Deplu dan bagian konstruksi atap MRT di lokasi tersebut.

    “Sejauh ini tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan materiil saja itu pohonnya mengenai pagar deplunsama konstruksi dari MRT. konstruksi dari atapnya MRT,” ujar dia.

    Sementara itu, kendaraan yang tertimpa material tidak mengalami kerusakan berarti. “Mobilnya aman. hanya kena di ranting-ranting tapi aman, tidak ada korban jiwa gitu,” ucap dia.

    Hingga kini, arus lalu lintas mengarah ke arah Bundaran Senayan dilaporkan belum bisa dilintasi. “Karena masih proses pembersihan,” tandas dia.