Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Sabtu (19/4/2025).

    AKBP Ade Chandra bersama jajarannya melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen lantai 38 di PIK 2.

    Ade menjelaskan bahwa informasi peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu menangkap satu orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang.

    Tersangka berinisial S tersebut ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sabu seberat 2 kg dalam penangkapan tersebut.

    “Tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” kata AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Di unit apartemen lantai 38 di PIK 2 itu, tim berhasil menemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.

    AKBP Ade Chandra menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino,” ujar AKBP Ade Chandra.

    Polda Metro Jaya saat ini sedang memburu seseorang DPO inisial K.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak AKBP Ade Chandra yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kg di kawasan PIK 2 ini? Berikut informasi lengkapnya.

    AKBP Ade Chandra adalah perwira menengah (Pamen) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Saat ini, AKBP Ade Chandra aktif menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Ia mulai menduduki posisi tersebut pada Desember 2024.

    Kala itu, AKBP Ade Chandra yang masih berpangkat Kompol menggantikan posisi AKBP Malvino Edward Yusticia.

    AKBP Malvino sendiri dimutasi ke Yanma imbas kasus dugaan pemerasan kepada penonton asal luar negeri di dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Dari penelusuran Tribunnews, AKBP Ade Candra sempat bertugas di Divhumas Mabes Polri sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam kariernya, AKBP Ade Chandra juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Pamulang.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)

  • 1.211 Personel Polisi Kawal Aksi Demo Elemen Masyarakat di Lima Titik Hari Ini – Halaman all

    1.211 Personel Polisi Kawal Aksi Demo Elemen Masyarakat di Lima Titik Hari Ini – Halaman all

    Kelima titik itu di antaranya Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kementerian BUMN, Kawasan Sarinah Thamrin, Mabes Polri, dan DPR/MPR RI.

    Tayang: Senin, 21 April 2025 11:08 WIB

    Freepik

    5 TITIK AKSI UNJUK RASA –  Polisi mengerahkan ribuan personel mengamankan rencana aksi demo yang digelar elemen masyarakat pada Senin (21/4/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan ribuan personel mengamankan rencana aksi demo yang digelar elemen masyarakat pada Senin (21/4/2025).

    “1.211 personel semuanya di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan kepada wartawan.

    Informasi yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar warga menghindari lima titik yang akan dijadikan tempat demonstrasi.

    Kelima titik itu di antaranya Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kementerian BUMN, Kawasan Sarinah Thamrin, Mabes Polri, dan DPR/MPR RI.

    “Sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa, Senin, 21 April 2025, diimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menghindari ruas jalan,” tulis NTMC Polda Metro Jaya.

    Polisi belum memberikan detail informasi terkait elemen masyarakat dari kelompok mana yang akan menyampaikan aspirasinya.

    Kelima titik itu sementara waktu akan terjadi kepadatan lalu lintas. 

    Diharapkan pengendara mencari jalan alternatif lain agar tidak terjebak kemacetan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Kronologi Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Kawasan PIK, Kurir Narkoba Ditangkap, 1 DPO Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kronologi polisi membongkar peredaran narkoba di wilayah Apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (19/4/2025).

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau 10 kilogram.

    “Ya, petugas kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram,” Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), dilansir WartakotaLive.com. 

    Sementara itu, Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di PIK ini. 

    Ade Chandra mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Tangerang dari laporan masyarakat.

    Lantas, petugas melakukan sebuah operasi yang digelar pada Sabtu sore, kemarin.

    Menurut Ade Chandra, polisi mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai Kurir di Tangerang.

    S ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Pada saat penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

    “Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” katanya Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan lanjutan ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2.

    Di lokasi tersebut, berhasil ditemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu.

    Adapun berat sabu yang ditemukan beratnya lebih dari delapan kilogram.

    “Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka pelaku narkoba atas inisial S dengan barang bukti total sebanyak seberat 10 Kg narkotika jenis sabu atau metamfetamin di wilayah Tangerang,” lanjutnya.

    Polisi Buru DPO Inisial K 

    Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan.

    Adapun total barang bukti yang diamankan, terdiri dari 10.003,59 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan sepeda motor Yamaha Vino.

    Terbaru, polisi Polda Metro Jaya tengah memburu satu orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial K.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Disimpan di Apartemen PIK 2, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Satu Kurir Diamankan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • 4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini menjadi tulang punggung dalam menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di berbagai kota besar dan jalan tol.

    Kamera-kamera pengawas yang terpasang strategis merekam setiap pelanggaran, dan surat tilang elektronik pun dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

    Namun, seringkali pengendara tidak menyadari telah melakukan pelanggaran atau bahkan tidak menerima surat konfirmasi tilang. Akibatnya, keterlambatan konfirmasi dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Ada 4 cara praktis dan efektif untuk mengecek status tilang ETLE secara online, sehingga Anda dapat segera melakukan konfirmasi jika terbukti melanggar dan menghindari risiko pemblokiran kendaraan kesayangan Anda.

    Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan beberapa kanal online yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah 4 cara efektif untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terjerat tilang ETLE:

    1. Melalui Situs Resmi ETLE Polri

    Situs resmi ETLE Polri merupakan platform terpusat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di wilayah Indonesia yang telah menerapkan sistem tilang elektronik. Langkah-langkah pengecekannya pun cukup sederhana:

    – Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan ketikkan alamat berikut: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari phishing atau informasi palsu.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang akurat, meliputi Nomor Polisi (Nopol) atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka yang tertera di STNK.

    – Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjut” atau tombol serupa yang tersedia pada situs.

    – Sistem akan melakukan pencarian data pelanggaran berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

    Jika ada pelanggaran: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi pelanggaran (berdasarkan titik kamera ETLE), dan status tilang.

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”, yang berarti kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE pada saat pengecekan.

    2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

    Bagi Anda yang berdomisili atau sering beraktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya), Anda juga dapat memanfaatkan situs resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:

    – Buka browser Anda dan kunjungi alamat https://etle-pmj.id/. Situs ini secara khusus menyediakan informasi tilang ETLE untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Personel Satlantas Polres Cimahi tengah melakukan pengecekan aplikasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa, 6 Desember 2022. Polres Cimahi bakal berlakukan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, yaitu Nomor Pelat Kendaraan, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data” atau tombol serupa.

    – Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya:

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul pesan “No Data Available”.

    Jika ada pelanggaran: Detail pelanggaran akan ditampilkan, meliputi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar.

    – Jika kendaraan Anda terbukti terkena tilang ETLE, informasi mengenai cara pembayaran denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) biasanya akan disertakan. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

    Polri juga menghadirkan kemudahan pengecekan status tilang ETLE melalui aplikasi mobile resmi, yaitu Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android (minimal Lollipop versi 5.0) dan iOS:

    – Cari dan unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” melalui Google Play Store atau App Store.

    – Untuk pengguna baru, masukkan nomor ponsel Anda, lalu kode OTP (One-Time Password) akan dikirimkan melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN keamanan.

    Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Verifikasi akun Anda melalui email dan lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk aplikasi.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan PIN Anda untuk login.

    – Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.

    – Aplikasi akan menampilkan status tilang ETLE kendaraan Anda jika terdeteksi adanya pelanggaran. Detail pelanggaran juga akan ditampilkan.

    4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

    Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi POLRI Super App untuk mengecek status tilang ETLE. Aplikasi ini merupakan super app yang menyediakan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform:

    – Cari dan unduh aplikasi “POLRI Super App” melalui Google Play Store atau App Store.

    Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM. NTMC Polri

    – Untuk pengguna baru, tekan menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”. Masukkan nomor ponsel dan alamat email Anda, lalu ketuk “Selanjutnya”. Ikuti proses konfirmasi akun yang dikirimkan melalui email.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda untuk login.

    – Pada halaman beranda aplikasi, cari dan pilih menu “Tilang”.

    – Di dalam menu “Tilang”, pilih opsi “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk melihat status tilang ETLE kendaraan Anda.

    – Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan ditampilkan pada layar aplikasi.

    Konfirmasi Tilang ETLE

    Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dan menerima notifikasi tilang elektronik (baik melalui surat konfirmasi dari Korlantas Polri maupun melalui pengecekan online), sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi tilang.

    Batas waktu konfirmasi biasanya tertera dalam surat tilang atau informasi yang ditampilkan pada aplikasi atau situs.

    Keterlambatan atau bahkan tidak melakukan konfirmasi dapat berakibat fatal, yaitu pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda.

    Jika STNK kendaraan Anda diblokir, Anda akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK.

    Proses konfirmasi biasanya dapat dilakukan secara online melalui tautan (link) yang disertakan dalam surat tilang elektronik atau melalui fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App.

    Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan konfirmasi dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya

    Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya

    Jakarta

    Belakangan tilang ETLE tengah jadi sorotan. Tidak sedikit yang salah sasaran. Lalu bagaimana cara mengurusnya bila tak melakukan pelanggaran?

    Tilang ETLE belum sempurna. Ada beberapa tilang yang justru salah sasaran. Beberapa pemilik kendaraan pun mengeluhkan di media sosial. Ada yang kena tilang gegara pakai ponsel saat berkendara.

    Cara Urus Tilang ETLE Salah Sasaran

    Padahal yang menggunakan ponsel adalah penumpang yang duduk di kursi depan, bukan di kursi sopir. Tukang parkir yang memindahkan motor pun ikut kena tilang karena disebutkan tak menggunakan helm. Pemilik kendaraan pun terheran-heran lantaran dalam bukti foto di sistem ETLE, pelanggaran itu terjadi saat tukang parkir memindahkan motornya dan posisi helm tergantung di spion.

    Belum habis sampai di situ, ramai-ramai sopir ambulans juga mengeluhkan terkena tilang ETLE. Padahal tengah membawa pasien, yang berarti dalam kondisi darurat. Di sisi lain, ambulans juga masuk dalam kendaraan prioritas sehingga mendapat keistimewaan di jalan.

    Adapun bila kamu termasuk salah satu yang terkena tilang ETLE salah sasaran, maka tetap harus melakukan sanggahan. Nah sanggahan bisa dilakukan secara online melalui laman http://etle-pmj.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

    1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

    2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung lain.

    3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

    Cara Buka Blokir STNK

    Pastikan kamu memiliki bukti dan melakukan sanggahan dengan segera. Sebab kalau sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran kamu abaikan, maka STNK kamu bisa diblokir. Kalau sudah diblokir, maka kamu harus mengurus buka blokir. Untuk mengurus buka blokir, ada tiga cara yang dilakukan.

    “Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

    Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan juga bukti pembayaran denda tilang.

    “Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut,” sambung Ojo.

    Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.

    (dry/din)

  • Tawuran Antar Warga di Cengkareng, Akibatnya Satu Orang Tewas

    Tawuran Antar Warga di Cengkareng, Akibatnya Satu Orang Tewas

    JAKARTA – Seorang pria berinisial SJ dinyatakan meninggal dunia setelah menjadi korban tawuran di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, 19 April, pukul 02.30 WIB.

    “Benar terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu, 20 April.

    Ade Ary menjelaskan kronologis kejadian itu bermula saat korban tengah berkumpul dengan teman-temannya di dekat lokasi kejadian di Kampung Jahe, Cengkareng, Jakbar.

    Tiba-tiba korban dengan teman-temannya diserang oleh kelompok kampung Penggilingan Kapuk. Alhasil terjadi bentrokan antar warga tersebut.

    Korban yang saat itu ikut dalam tawuran, dia tertuh. Alhasil dimanfaatkan pelaku hingga menyerang korban dengan cara membabi buta. Setelah itu meninggalkan lokasi kejadian.

    “Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di telapak kiri, punggung kiri dan pundak kanan,” ucap Ade Ary.

    Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit, guna dilakukan tindakan medis. Namun sayang, korban tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia.

    Sementara itu, keluarga korban melalorkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

    “Kasus ditangani Sektro Cengkareng,” tutupnya.

  • Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka – Halaman all

    Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025).

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan polisi mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras, Minggu (20/4/2025).

    Waras menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapa pun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas mana pun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

    Dua temuan Kompolnas

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam dan Supardi Hamid mengecek lokasi penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (20/4/2025).

    Rombongan berjalan kaki menyusuri jalanan di sepanjang Kampung Baru sebelum akhirnya sampai di TKP penangkapan TS.

    TS merupakan tersangka kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

    Upaya penangkapan TS yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (18/4/2025), menjadi sebab terjadinya penyerangan dan pembakaran mobil polisi.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menemukan dua peristiwa usai mengecek dan memeriksa lokasi kejadian.

    “Jadi ada dua peristiwa, peristiwa yang ada di portal sama peristiwa yang ada di sini (TKP penangkapan TS),” kata Anam di lokasi.

    Peristiwa pertama di lokasi penangkapan TS, Anam melihat adanya perlawanan terhadap penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.

    Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice, dimungkinkan besar dilakukan oleh kelompok yang sangat dekat dengan TS.

    “Itu memang ada upaya untuk mengkonsolidasi warga walaupun tidak maksimal, nah ini sebelum ada pembakaran ya,” ujarnya.

    “Saya kira memang warga sini juga tahu mana yang petugas kepolisian, mana yang tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Depok,” sambungnya.

    Untuk peristiwa kedua, Kompolnas mengecek jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.

    Dari hasil pengecekan, jarak antara TKP penangkapan TS dan pembakaran mobil polisi cukup jauh. 

    Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian padahal sudah menjalankan perannya sebagai penegakan hukum. Namun, mereka mendapatkan perlawanan dari sekelompok massa.

    “Jadi sejak awal memang dinyatakan ini fungsi penegakan hukum dan seharusnya memang patuh disitu,” ujarnya.

    Kompolnas akan mendalami peristiwa di lokasi portal melalui video saat penyerangan dan pembakaran mobil polisi terjadi.

    “Sehingga jelas apa yang terjadi, siapa yang terlibat dan sekali lagi kita mohon ayo kita jaga kondusifitas wilayah ini dan rekan-rekan yang ada dalam video tersebut, yang merasa terlibat di sana, datang ke Polres secara kooperatif, itu jauh lebih bagus,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).

    Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.

    TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

    “Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

    dan

    Cek Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Cimanggis Depok, Kompolnas Temukan Dua Peristiwa

  • ‘Kaka’ Sang Pengendali Sabu di Apartemen PIK dalam Radar Polisi

    ‘Kaka’ Sang Pengendali Sabu di Apartemen PIK dalam Radar Polisi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Polisi telah menangkap kurir, sementara pengendali sabu masih diburu.

    Kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan PIK tersebut diungkap pada Sabtu (19/4/2025). Pengungkapan berawal setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’.

    Pria berinisial S yang diketahui sebagai kurir barang haram tersebut ditangkap. Pria S ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kini S telah diamankan di Polda Metro Jaya.

    “Petugas menangkap seorang pria inisial S saat hendak menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari penggeledahan awal, ditemukan 2 kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen,” jelas Ade Chandra.

    10 Kg Sabu Disita

    Polisi menyita barang bukti sekitar 10 kilogram sabu dalam kasus peredaran Narkotika di kawasan PIK 2.

    “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra, Minggu (20/4/2025).

    Pria S mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu.

    “Di lokasi ini ditemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram,” imbuhnya.

    Sosok ‘Kaka’ Diburu

    Pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Sosok tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.

    “Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’” ujar Ade Chandra.

    Sosok ‘Kaka’ sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ade Chandra mengatakan pria S diperintah ‘Kaka’ untuk mendistribusikan sabu.

    “S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya.

    (wia/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ada Demo di DPR hingga Kedubes AS Hari Ini, Polisi Imbau Lewat Jalan Alternatif

    Ada Demo di DPR hingga Kedubes AS Hari Ini, Polisi Imbau Lewat Jalan Alternatif

    GELORA.CO – Demo serentak terjadi di sejumlah titik hari ini, Senin (21/4). Dari unggahan di akun TMC Polda Metro Jaya, demo itu tersebar di Mabes Polri, Kedubes AS, Kementerian BUMN, Jalan Sarinah hingga DPR/MPR. 

    Polisi mengimbau agar kawasan itu untuk sementara waktu untuk dihindari. Pengendara sebaiknya mencari jalan alternatif lain. 

    “Info Lalu Lintas :Sehubungan dengan adanya Aksi Unjuk Rasa. Senin, 21 April 2025 Diimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menghindari ruas jalan sebagai berikut:  1. Mabes Polri 2. Kementerian BUMN 3. Kedubes AS 4. DPR/MPR RI 5. Jl. Sarinah,” demikian unggahan di akun X @TMCPoldametro. 

    belum diketahui siapa pihak yang akan menggelar demo itu. kumparan telah mengkonfirmasi kepolisian namun belum ada jawaban. 

  • BP Haji Dorong Tindakan Tegas terhadap Penyedia Perjalanan Haji Ilegal

    BP Haji Dorong Tindakan Tegas terhadap Penyedia Perjalanan Haji Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Imigrasi, serta instansi pemasyarakatan guna menindak tegas para oknum yang menawarkan paket haji ilegal. 

    Menurutnya penertiban jemaah haji nonprosedural menjadi langkah penting demi menjamin kualitas layanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi.

    “Kami mendorong tindakan tegas terhadap penyedia jasa perjalanan haji ilegal, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan keselamatan jemaah,” kata Dahnil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (20/4/2025) dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

    Kesepuluh orang tersebut berencana menuju Arab Saudi melalui penerbangan Malindo Air rute Jakarta–Malaysia, menggunakan visa kerja atau visa amil, bukan visa haji sebagaimana mestinya.

    Diketahui, masing-masing calon jemaah telah membayar kepada pihak agen perjalanan dengan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

    Dahnil menilai, tindakan cepat dari pihak kepolisian dan imigrasi menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga muruah penyelenggaraan ibadah haji nasional serta mencegah kerugian bagi calon jemaah.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru menjelang musim haji 2025, termasuk pelarangan masuk ke Kota Mekkah menggunakan visa non-haji, yang mulai diberlakukan mulai 23 April 2025.

    “Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh tawaran berhaji tanpa antrean. Haji adalah ibadah mulia yang harus dilakukan secara resmi dan sesuai aturan,” tegas Dahnil.