Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan ‘Bakar’ Dari Seorang Wanita – Halaman all

    Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan ‘Bakar’ Dari Seorang Wanita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Sebanyak enam orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Para tersangka masing-masing berinisial TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kronologis kejadian berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.

    Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

    Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke lokasi menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.

    Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

    “Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang,” ucap Dirreskrimum.

    Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan saudara tersangka TS. 

    Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’.

    Pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

    Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

    “Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS,” tutur Wira.

    Namun, pada saat ditutup tersebut terjadilah perkelahian di mana petugas berusaha untuk membuka portal.

    Sementara, dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

    Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

    “Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Zen ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil,” tambahnya.

    Di situ Briptu Zen dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

    Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi pengrusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

    “Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” ujarnya.

    LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

    Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

    “Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor,” tulis pesan yang teririm di grup WhatsApp.

    Pada pukul 04.00 WUB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Mapolres Depok dengan membawa tersangka TS. 

    Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

    Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

    Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

    Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

    Polisi masih memburu empat tersangka DPO yang turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

  • Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api – Halaman all

    Ketua Ormas di Depok Tersangka Utama Pembakaran Mobil Polisi dan Intimidasi Bersenjata Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Harjamukti, Depok, berinisial TS, sebagai tersangka utama pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jumat dini hari lalu, saat upaya penangkapan dirinya terkait kasus intimidasi pekerja proyek dengan senjata api.

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat TS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata api ilegal saat terjadi konflik pemagaran lahan di Cimanggis.

    “Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Properti Tbk akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya,” kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakukan pemagaran.

    Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

    “Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko,” tambahnya.

    Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

    “Artinya, kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi,” ujar Kapolres.

    Polisi masih mendalami asal muasal senjata tersebut.

    Sementara itu, TS disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, yang berujung pada aksi tiga mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.

    6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lainnya Buron

    PEMBAKARAN MOBIL POLISI – Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Berikut peran 6 tersangka:

    TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
    RS – Menutup portal, menghalangi petugas
    GR alias AR – Membakar mobil polisi
    ASR – Melawan petugas
    LA (perempuan) – Menghasut warga
    LS – Merusak mobil anggota polisi

    4 tersangka DPO:

    THS – Menghasut atau memprovokasi warga
    MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
    VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit

    S – Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.

     
    Ancaman Hukuman Berat Menanti

    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan termasuk:

    Mobil polisi yang dibakar
    Senjata api
    Korek gas
    Batu dan handphone
    Dokumen kendaraan

    Penyidik memberi waktu 1×24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.

     

     

     

     

  • Polda Metro Tangkap 1 Lagi Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ini Perannya

    Polda Metro Tangkap 1 Lagi Pembakar Mobil Polisi di Depok, Ini Perannya

    Jakarta

    Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus mobil polisi yang dibakar anggota Ormas GRIB Jaya di Depok, Jawa Barat. Satu orang tersangka baru pun berhasil ditangkap inisial TS.

    “Tersangka TS ini, saudara TS ini, bukan tersangka yang ditangkap duluan. Ini ada namanya juga inisialnya TS, ini berperan menghasut warga termasuk warga dari Ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok ini melawan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).

    Selain adanya satu tersangka baru, Wira juga menjelaskan terdapat 4 tersangka lainnya yang saat ini ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia menyebut para DPO ini turut melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok.

    “Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan bahwa kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai daftar pencarian orang. Ini sudah ada perannya masing-masing, baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan,” kata Wira.

    Dia menerangkan DPO pertama yakni RS dengan peran menarik korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan. Kemudian yang berikutnya THS yang memiliki peran menghasut warga.

    “Kemudian saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit,” imbuhnya.

    1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
    2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
    3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
    4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, ‘bakar… bakar… bakar’.
    5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga – Halaman all

    Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan hingga pembakaran mobil polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

    Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan enam anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

    Menurutnya, dari hasil penyelidikan para tersangka terlibat dalam tindak pidana melawan petugas yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama mengakibatkan luka.

    “Tim dari subdit Jatanras bergabung dengan Satreskrim Polres Depok telah melakukan pengungkapan terhadap orang-orang yang diduga pada saat itu melakukan mulai melawan petugas, penganiayaan, termasuk pengrusakan hingga pembakaran mobil Satreskrim Polres Depok,” ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Adapun RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas, GR membakar mobil Xenia milik petugas, ASR melawan petugas, LA menghasut warga, dan LS merusak mobil anggota polisi.

    “Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Wira.

    Tersangka yang masih DPO turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS pimpinan GRIB di Cimanggis.

    Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

    Selain yang sudah ditetapkan tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan.

    “Terhadap keterlibatan yang lain para tersangka DPO kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” imbuhnya.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

    Kronologis Kejadian

    Mobil minibus operasional polisi hangus dibakar di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).

    Peristiwa itu viral di media sosial di mana tampak sejumlah orang berkerumun melakukan perlawanan.

    Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menuturkan bahwa pembakaran mobil itu dipicu adanya aksi penolakan penangkapan tersangka oleh petugas.

    “Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok,” ujarnya kepada wartawan.

    AKBP Bambang menjelaskan tersangka itu sudah mendapat dua laporan polisi yakni terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu juga undang-undang darurat senjata api.

    Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi.

    Hingga akhirnya terbit surat perintah membawa tersangka untuk diambil keterangannya di Mako Polres Metro Depok.

    “Sekitar pukul 01.30 WIB tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 persone mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut dan berhasil didapatkan yang bersangkutan,” ucap Bambang.

    Saat petugas proses penjelasan terkait surat perintah membawa tersangka langsung mendapat perlawanan dari yang bersangkutan.

    Tersangka diketahui bagian dari salah satu organisasi masyarakat.

    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar,” ujarnya.

    “Lingkungan sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami,” jelas AKBP Bambang.

    Dia menuturkan tim Satreskrim Polres Depok datang ke lokasi dengan empat kendaraan roda empat.

    Hanya satu kendaraan yang berhasil kembali ke Polres Depok, tiganya tertahan dan salah satunya dibakar atau dirusak warga.

  • Demo Bela Palestina, Massa Dirikan Tenda di Depan Kedubes AS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Demo Bela Palestina, Massa Dirikan Tenda di Depan Kedubes AS Megapolitan 21 April 2025

    Demo Bela Palestina, Massa Dirikan Tenda di Depan Kedubes AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Bela Palestina menggelar aksi kemanusiaan bertajuk “Camp Bela Palestina” di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Senin (21/4/2025).
    Namsianto Wakhid, perwakilan mahasiswa sekaligus pengurus dari Aliansi Pemuda Indonesia (API) Palestina mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
    “Insya Allah hari ini ada 20 orang yang akan bergabung camp. Ini baru permulaan, belum disebarluaskan secara masif. Tapi ke depan akan terus berlangsung setiap hari,” ujar Wakhid kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi.
    Para peserta akan menginap di dalam tenda yang didirikan di depan Kedubes AS. Saat ini baru ada tiga tenda yang terpasang, tetapi jumlah tersebut akan bertambah menjadi lima pada esok hari.
    Nantinya, massa akan menggelar diskuusi, mimbar bebas, hingga penyampaian ekspresi melalui seni.
    “Kita juga akan menyeleksi siapa saja yang bisa ikut, karena ini kegiatan di ruang terbuka yang butuh kesiapan. Tapi harapannya, dari aksi ini kita bisa menyadarkan pemerintah Indonesia dan juga Kedutaan AS bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah isu kemanusiaan, bukan sekadar politik,” kata Wakhid.
    Sementara itu, polisi akan mengawal aksi agar berjalan tertib dan aman.
    “Untuk sore ini, kita kerahkan 30 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir. Kegiatan direncanakan berlangsung sampai pukul 18.00 WIB. Massa yang hadir baru sekitar tujuh orang dari estimasi 20-25 peserta,” ujar Kapospol Monas Timur Inspektur Polisi Satu Sucipto.
    Polisi tidak melakukan penutupan jalan imbas adanya
    demo bela Palestina
    di depan Kedubes AS.
    “Kami tidak melakukan penutupan. Lalu lintas tetap berjalan, dan kami siap melayani dan mengamankan kegiatan ini selama berlangsung tertib,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mulai Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Honorer di Komisi A DPRD Jakarta, Kini Terancam Dipecat

    Mulai Terkuak Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Honorer di Komisi A DPRD Jakarta, Kini Terancam Dipecat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Teka-teki terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai honorer berinisial N (29) di lingkungan Komisi A DPRD DKI Jakarta mulai terkuak.

    Sebelumnya, N yang merupakan pegawai honorer di DPRD DKI Jakarta mengaku jadi korban pelecehan di tempat kerjanya oleh pria berinisial NS.

    Korban pun telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 dimana laporannya teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam laporan disebutkan bahwa korban kerap mengalami pelecehan pada Februari sampai Maret 2025 dengan terlapor berinisial NS.

    “Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekkan kelamin ke bahu, korban dan meraba payudara korban,”  ujar laporan korban

    Augustinus mengungkap bahwa terduga pelaku pelecehan seksual itu merupakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

    Terduga pelaku ditugaskan di Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    “Betul. Untuk terduga pelaku adalah PJLP Setwan yang ditempatkan di Anggota Komisi A dari Fraksi PKS,” ujar Augustinus dikutip dari Kompas.com, Senin (21/4/2025). 

    Detik-detik sesaat sebelum Paus Fransiskus meninggal dunia terkuak, ternyata ada penyakit berat yang diderita sampai harus berjuang melawan sakit selama hidup.

    Augustinus menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengambil tindakan pemecatan terhadap terduga pelaku karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

    “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda,” kata Augustinus. 

    Namun, Augustinus menegaskan, Sekretariat Dewan akan segera memproses pemecatan terhadap terduga pelaku jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

    “Kalau sudah ada putusan yang sah, baru kami proses pemecatan. Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Augustinus. 

    Sebelumnya, seorang pegawai honorer berinisial N (29) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

    Peristiwa itu disebut terjadi berulang kali antara Februari hingga Maret 2025, dengan pelaku yang juga disebut-sebut bekerja di lingkungan yang sama.

    Korban melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, yang teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

    Dalam laporannya, N mengaku mengalami berbagai bentuk pelecehan fisik dari terlapor berinisial NS. 

    “Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban,” demikian tertulis dalam laporan yang diterima awak media, Jumat (18/4/2025).

    (TribunJakarta/Kompas.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok Megapolitan 21 April 2025

    Ada Penghasut Dalam Pembakaran Mobil Polisi di Depok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap lima orang terkait kasus
    pembakaran mobil polisi di Depok
    , Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah perempuan berinisial LA.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, LA diduga berperan menghasut warga untuk membakar mobil polisi.
    “Berperan menghasut warga untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok (dengan) berteriak ‘bakar, bakar, bakar” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
    Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap, yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembakaran mobil polisi di Depok ini.
    RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS (ketua salah satu ormas) ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.
    Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil polisi.
    Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.
    Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. TS merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sementara tersangka lainnya merupakan anggota ormas yang dipimpin TS.
    Kronologi
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat (18/4/2025) pukul 01.30 WIB.
    Penjemputan dilakukan setelah TS dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
    “Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.
    Saat bertemu TS, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS melawan dan menimbulkan kegaduhan.
    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujar dia.
    Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.
    “Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.
    Petugas kemudian membawa TS ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat akan dibawa ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan itu dikejar warga.
    Akan tetapi, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS. Sedangkan tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal dirusak massa.
    Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota polisi yang terluka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

    Polisi ungkap kasus laman judol di sebuah warkop di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus markas judi online yang berkedok warung kopi di kawasan Jakarta Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob menemukan website judi online gulalislot69.top// pada awal bulan April 2025.

    “Dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU dan atas nama JPM,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan di Jalan H Joan Nomor 2 (Asrama Pakujaya) RT 005/RW 003, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

    “Namun tidak ditemukan para pelaku tersebut sehingga anggota kembali melakukan penyelidikan,” katanya.

    Selanjutnya tim melakukan patroli dan observasi. Kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku.

    “Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama SBU dan JPM di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menambahkan kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku SBU berperan sebagai admin yang menjalankan laman (website) slot “scamming”.

    Sedangkan pelaku JPM berperan sebagai penyedia dan pengurus website slot “scamming”.

    “Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kepolisian juga mengamankan dua rekening atas nama kedua pelaku, satu unit laptop dan tiga unit ponsel dari tangan para pelaku.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (situs slot scamming).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bertambah, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jadi 9
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 April 2025

    Bertambah, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jadi 9 Megapolitan 21 April 2025

    Bertambah, Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok Jadi 9
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan
    pembakaran mobil polisi di Depok
    , Jawa Barat.
    Lima dari sembilan orang itu telah ditangkap. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Idardi mengatakan, empat orang lagi masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Kami telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan sembilan tersangka,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
    Dalam kasus
    mobil polisi dibakar
    di Depok ini, RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS (ketua salah satu ormas) ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.
    Sementara GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil polisi.
    Sementara LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, “Bakar! Bakar! Bakar!”.
    Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.
    Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. TS merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas). Sementara tersangka lainnya merupakan anggota ormas yang dipimpin TS.
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, insiden ini berawal ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat (18/4/2025) pukul 01.30 WIB.
    Penjemputan dilakukan setelah TS dua kali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
    “Jadi, kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang.
    Saat bertemu TS, petugas langsung menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, TS melawan dan menimbulkan kegaduhan.
    “Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar, dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” ujar dia.
    Keributan ini menarik perhatian warga yang kemudian menyerang petugas.
    “Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami,” jelas Bambang.
    Petugas kemudian membawa TS ke mobil polisi yang tidak jauh dari lokasi. Namun, saat akan dibawa ke Markas Polres Metro Depok, kendaraan itu dikejar warga.
    Akan tetapi, mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS. Sedangkan tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal dirusak massa.
    Dalam peristiwa ini, tidak ada anggota polisi yang terluka.
    “Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” tutup Bambang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Dipukul Hingga Pingsan, Pria di Jakut Diduga Jadi Korban Perampasan Motor

    Usai Dipukul Hingga Pingsan, Pria di Jakut Diduga Jadi Korban Perampasan Motor

    JAKARTA – Seorang pria berinisial RA diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 18 April, pukul 14.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku berjumlah tiga orang. Dia memukul korban hingga pingsan, setelah itu, langsung merampas sepeda motor korban.

    “Terlapor memukul leher belakang korban sebanyak dua kali hingga pingsan. Setelah itu motor berikut STNK dan handpone dirempas pelaku,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu, 20 April.

    Ade Ary menceritakan kejadian itu bermula saat korban yang tengah mengendari sepeda motor, tiba tiba dihampiri tiga orang pelaku. Para pelaku memberhentikan korban dengan alasan surat-suratnya tidak lengkap.

    “Korban mencoba menelpon saksi R dan menceritakan kejadiannya, tiba-tiba HP (korban) dirampas oleh pelaku. Kemudian korban diajak para pelaku untuk ke kantor Polisi,” ucap Ade Ary.

    Saat perjalanan ke kantor polisi, salah satu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ban kendaraanya kempes. Pelaku meminta korban untuk mengeceknya.

    Lebih lanjut, saat korban mengecek ban motornya, tiba-tiba pelaku memukul hingga pingsan. Selanjutnya para pelaku merampas sepeda motor korban.

    Korban yang tersadar dari pingsannya, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Utara. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

    “Ditangani Restro Jakut,” tutupnya.