Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Isu Politik-Hukum: Penetapan Besaran UMP 2026 Tunggu Rapat Tripartit

    Jakarta, Beritasatu.com – Rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait disebut akan menjadi dasar penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Tema tersebut menjadi salah satu isu politik-hukum terkini Beritasatu.com, Jumat (21/11/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi kepastian tersebut. Ia juga menyatakan, saat ini pembahasan masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

    Isu lainnya, seputar penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Penyelidikan itu diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Selain itu, soal munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. 

    Isu Poltik-Hukum

    1. Penetapan Besaran UMP 2026 Masih Menunggu Hasil Rapat Tripartit
    Pemerintah belum mengumumkan angka resmi upah minimum provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu hasil rapat tripartit lintas kementerian dan lembaga terkait. Pembahasannya masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak pihak, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.

    “Rapatnya itu melibatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian nanti ada menko PMK, kemudian juga nanti ada dari Kementerian Perdagangan, kemudian Kementerian Perekonomian,” kata Tito kepada Beritasatu.com seusai menghadiri acara Beritasatu Malam Apresiasi di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    2. Polda Metro Ungkap Modus Jalur Tikus Penyelundupan Balpres Rp 4,2 M
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap perkembangan penyelidikan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur tikus. Ia menyebut jalur ilegal tersebut masih menjadi modus utama jaringan pelaku untuk memasukkan barang ke dalam negeri.

    “Banyak barang-barang seperti ini yang masuk melalui jalur tikus, dan itu memang menjadi salah satu modus operandi. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Bea Cukai dan kepolisian daerah yang wilayahnya diduga menjadi jalur masuk,” ujarnya di depan lobby gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

    Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jalur masuk pakaian bekas tersebut. Salah satu terduga pelaku mengarahkan ke seseorang berinisial A di Surabaya, tetapi polisi masih mengembangkan temuan tersebut.

    3. Menag Janji Tertib Tangani Kasus Perundungan di Madrasah
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah, dalam memperbaiki penanganan kasus perundungan alias bullying di lingkungan madrasah. Ia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus membenahi mekanisme respons dan pencegahan, agar insiden serupa dapat ditangani secara lebih cepat dan terpadu.

    “Insyaallah kami akan semakin rapi dalam penanganan. Kami akan terus berupaya menuntaskan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua maupun masyarakat,” kata Nasaruddin di Sumedang, Jumat (21/11/2025).

    Ia menambahkan, Kemenag ingin menjadi lembaga yang semakin dipercaya oleh masyarakat, khususnya dalam membangun suasana pendidikan yang aman serta menumbuhkan budaya saling menghormati. Maka dari itu, madrasah harus menjadi ruang yang mencerminkan nilai-nilai kesantunan sosial dan lingkungan belajar yang sehat.

    “Kami ingin menjadi teladan dalam menciptakan tata kehidupan publik yang lebih santun,” tutupnya singkat.

    4. Rekrutmen Kelompok Teror via Gim Daring Bikin Ketar-ketir Kapolri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti munculnya modus baru kelompok teror dalam merekrut anggota, yang kini menyasar anak-anak melalui platform gim daring. Ia meminta orang tua, keluarga hingga masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan salah satunya dengan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

    Menurutnya, metode penyusupan ini begitu berbahaya karena dilakukan secara halus dan memanfaatkan minat anak-anak terhadap permainan digital.

    “Tentunya, keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama juga dari awal dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan ataupun seluruh stakeholder yang ada tentunya menjadi sangat penting sehingga anak-anak kita harus terus kita jaga,” ujar Listyo Sigit pada awak media di markas Polda DIY, Jumat (21/11/2025).

    5. Kejagung Endus Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Petral
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterkaitan pengusaha Mohammad Riza Chalid dengan kasus pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Namun, belum diketahui sejauh mana keterkaitannya tersebut.

    “Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Anang menyampaikan, kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara tata kelola minyak mentah yang juga menjerat Riza Chalid. Sudah ada sejumlah terdakwa dalam kasus itu yang digali keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi pada pengembangan kasus Petral.

  • Samsat Keliling Polda Metro Jaya buka di 13 lokasi pada Sabtu

    Samsat Keliling Polda Metro Jaya buka di 13 lokasi pada Sabtu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Berikut lokasi gerai Samsat Keliling pada Sabtu, menurut akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.30 WIB;

    2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB;

    3. Ciledug di halaman Kantor Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City dari pukul 09.00-12.00 WIB.

    4. Ciputat di halaman Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    5. Kelapa Dua di halaman Gtown Hose 08.00-12.00 WIB;

    6. Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat 09.00-11.00 WIB;

    7. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB;

    8. Cinere di halaman parkir Samsat dan halaman Kantor Kelurahan Cipayung 08.00-11.00 WIB.

    Melalui layanan Samsat keliling, masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, di antaranya seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahan Thrifting Seharga Rp4,2 Miliar Disita Polda Metro Jaya

    Bahan Thrifting Seharga Rp4,2 Miliar Disita Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita 439 ballpress pakaian bekas impor ilegal yang diduga akan diedarkan untuk pedagang thrifting di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Barang-barang tersebut berasal dari tiga negara yakni Korea Selatan, China, dan Jepang.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penyitaan dilakukan setelah kepolisian menerima sejumlah laporan terkait peredaran pakaian bekas impor.

    “Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara Cina dan Jepang. Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 439 bal pakaian bekas,” kata Edy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

    Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi. Salah satu temuan berasal dari wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 11 November 2025.

    Penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran pakaian bekas di Pasar Senen. Polisi kemudian memperoleh informasi lanjutan terkait pengiriman ballpress ke wilayah Duren Sawit. Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan 23 ballpress di sebuah kendaraan pikap.

    Pengungkapan kedua dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitas bongkar muat ballpress di wilayah Merak, Banten. Penyelidikan kemudian diperluas hingga aparat berhasil menghentikan dua truk di Kilometer 19 Tol Jakarta–Cikampek.

    “Pemeriksaan kedua truk tersebut, didapatkan ratusan ballpress pakaian bekas,” ujar Edy.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa ratusan ballpress yang disita itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. “Nilai total dari 439 koli ini adalah sekitar Rp4,2 miliar, lebih kurang,” tutur Budi.

    Kepolisian menyebut pihaknya masih menelusuri jaringan pemasok dan jalur distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

  • Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pernah Aktif di Ekskul KIR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pernah Aktif di Ekskul KIR Megapolitan 21 November 2025

    Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pernah Aktif di Ekskul KIR
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kepala SMAN 72 Jakarta, Tetty Helena Tampubolon, membenarkan bahwa pelaku ledakan yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) pernah tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler Karya Ilmiah Remaja (KIR).
    Namun, ia menegaskan bahwa ABH sudah tidak lagi aktif sejak memasuki kelas 12.
    “Ekskulnya terakhir itu kelas 11, di KIR. Sejak kelas 12 sudah enggak aktif lagi,” kata Tetty kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Saat masih mengikuti kegiatan tersebut, ABH tercatat aktif mengikuti lomba dan pelatihan di bidang astronomi dan kebumian.
    “Pembinanya waktu kelas 11 itu mereka itu kegiatannya pelatihan mereka ikut lomba astronomi, kebumian,” ujar Tetty.
    Ayah ABH sebelumnya mengungkapkan bahwa anaknya membeli bahan peledak melalui
    platform
    belanja
    online
    untuk keperluan kegiatan ekstrakurikuler, sehingga tidak menaruh curiga terhadap barang yang datang ke rumah.
    “Bahwa ini memang di-
    order
    menggunakan
    online
    . Nah pada saat barang tersebut sampai di rumah, disimpan oleh keluarga dengan alasan bahwa barang-barang tersebut untuk ekstrakurikuler sekolah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat.
    Penyidik saat ini masih menunggu kondisi ABH pulih sepenuhnya sebelum meminta keterangan lebih lanjut mengenai pembelian bahan-bahan tersebut, termasuk nama toko, metode pembelian, dan waktu pemesanan.
    “Terhadap di mana ABH membeli bahan-bahan tersebut ini masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik, karena perlu kita ketahui bahwa kondisi ABH masih belum bisa kami wawancarai untuk diminta keterangan secara mendalam,” tutur Budi.
    Ledakan terjadi di masjid
    SMAN 72 Jakarta
    pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB ketika siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat.
    Masjid tersebut berada di dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Menurut saksi, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah berlangsung, lalu disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda. Insiden tersebut menyebabkan 96 orang luka-luka.
    Penyelidikan awal menunjukkan terduga pelaku merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, yang sebelumnya dikabarkan mengalami perundungan dan diduga menjadi salah satu latar belakang aksinya.
    Polisi juga menemukan benda menyerupai
    airsoft gun
    dan
    revolver
    di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, keduanya dipastikan merupakan senjata mainan.
    Hingga kini, motif serta penyebab pasti ledakan di SMAN 72 Jakarta masih dalam penyelidikan kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bom Rakitan di Online Shop, Ngaku Buat Eskul

    Pelaku Ledakan SMAN 72 Beli Bom Rakitan di Online Shop, Ngaku Buat Eskul

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta Selatan membeli bahan bom rakitan di toko daring alias online shop.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal tersebut terkuak saat pihaknya memeriksa keluarga pelaku.

    “Iya seperti itu, karena kan orang tuanya yang menerima,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan pelaku yang saat ini berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu memesan bahan untuk menjadi bom rakitan dengan modus keperluan sekolah alias ekstrakurikuler (ekskul). 

    Dengan demikian, orang tua pelaku tidak pernah menaruh curiga terhadap paket yang diterima atas pesanan anaknya itu.

    “Terus kalau barang-barang paket yang diterima itu, itu kan untuk ekstrakurikuler sekolah. Jadi tidak ada kecurigaan dari keluarga juga,” Imbuhnya.

    Di samping itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa meminta keterangan terhadap pelaku peledakan SMAN 72. Sebab, pelaku masih belum dinyatakan pulih sepenuhnya secara psikis.

    “Dari dokter menyatakan itu belum karena dia masih bengong, terus ngomong sebentar kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya,” pungkasnya.

  • Polisi Bakal Segera Periksa Eggi Sudjana dkk di Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Polisi Bakal Segera Periksa Eggi Sudjana dkk di Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 21 November 2025

    Polisi Bakal Segera Periksa Eggi Sudjana dkk di Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya akan segera memanggil Eggi Sudjana dan empat tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Keempat tersangka lainnya adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    “Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
    Kelima tersangka kasus 
    tudingan ijazah palsu Jokowi
    itu akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap ahli dan saksi dari Roy Suryo cs.
    “Ini masih diagendakan dari penyidik, karena masih pada saat pemeriksaan minggu lalu dari tiga tersangka mengajukan saksi dan ahli,” kata Bhudi 
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana
    , Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ayah Pelaku Kaget, Anak yang Pendiam Bisa Bikin Bom di SMAN 72
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Ayah Pelaku Kaget, Anak yang Pendiam Bisa Bikin Bom di SMAN 72 Megapolitan 21 November 2025

    Ayah Pelaku Kaget, Anak yang Pendiam Bisa Bikin Bom di SMAN 72
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejadian ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) lalu menyisakan banyak pertanyaan, termasuk bagaimana seorang siswa yang dikenal pendiam bisa melakukan tindakan ekstrem tersebut.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menjelaskan reaksi keluarga pelaku yang sangat terkejut saat mengetahui fakta sesungguhnya.
    “Memang karakternya saja pendiam. Ya keluarga kaget, enggak menyangka bisa sampai gitu (membuat ledakan),” kata Budhi kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
    Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap bahwa bahan peledak yang digunakan pelaku dibeli secara daring.
    Paket bahan peledak itu diterima langsung oleh ayah pelaku.
    Budhi mengatakan keluarga tidak menaruh curiga karena pelaku menyebut bahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
    “Iya seperti itu (beli online). Karena kan orangtuanya yang menerima. Ke keluarga dia bilang itu untuk ekstrakurikuler. Makanya disimpankan sama pihak keluarga. Jadi tidak ada kecurigaan lah dari keluarga juga,” ujar Budhi.
    Ledakan terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan salat Jumat yang diikuti siswa dan guru.
    Lokasi masjid berada di dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Menurut saksi, suara ledakan pertama terdengar saat khotbah berlangsung, disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
    Insiden ini menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka.
    Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku merupakan salah satu siswa SMAN 72 Jakarta.
    Ia sebelumnya dilaporkan mengalami perundungan, yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu aksinya.
    Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan benda menyerupai airsoft gun dan revolver.
    Setelah diperiksa, keduanya dipastikan merupakan senjata mainan.
    Hingga kini, motif dan penyebab pasti ledakan masih diselidiki kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta Megapolitan 21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang mewajibkan Nanang Irawan alias Gimbal membayar restitusi sebesar Rp 269.706.000 kepada Ade Andriani, istri artis Sandy Permana.
    Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” demikian amar putusan yang ditetapkan majelis, Jumat (21/11/2025).
    Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    Karena itu, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tertulis dalam amar putusan di SIPP PN Cikarang.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara Megapolitan 21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal karena terbukti membunuh artis Sandy Permana.
    Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    pembunuhan
    sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).
    Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
    Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Kronologi penusukan dan penangkapan
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Metro Minta Anak Buahnya "Gercep" Respons Laporan Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Kapolda Metro Minta Anak Buahnya "Gercep" Respons Laporan Warga Megapolitan 21 November 2025

    Kapolda Metro Minta Anak Buahnya “Gercep” Respons Laporan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, meminta anggotanya gerak cepat (gercep) dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
    Dorongan ini disampaikan Asep dalam peninjauan peluncuran program pelayanan publik progresif di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
    “Pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan juga yang lebih cepat dibantu untuk masyarakat. Tapi kalau kita tidak memiliki polisi yang baik, malas lihatnya, malas jawabnya, malas datangnya, ya sudah program itu tidak berjalan dengan maksimal,” ujar Asep di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Asep mengimbau agar anggotanya bisa lebih jeli dan tanggap terhadap dinamika permasalahan masyarakat.
    “Kota metropolitan yang betul-betul ekskalasi dinamikanya maupun kegiatan masyarakat yang sangat luar biasa, apalagi (Jakarta) pusat, ya. Pusat ini kegiatan masyarakat sangat padat,” kata dia.
    Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, program ini memudahkan masyarakat memberikan laporan untuk segera ditangani.
    Tak hanya dengan laporan langsung ke layanan SPKT, tetapi masyarakat juga bisa melapor lewat media sosial.
    “Sehingga kami juga memperbarui
    mindset
    kami yang biasanya dalam
    command center
    , sekarang menjadi
    public service monitoring center
    . Sudah beberapa kali kejadian, viral, kami datang, bahkan ketika warga belum sampai ke kantor polisi, kami sudah dapat ke TKP,” ujar Susatyo.
    Program ini didukung dengan perbaikan fasilitas ruangan SPKT, ruang khusus yang melayani ibu hamil, hingga pengaduan masyarakat.
    Melalui layanan progresif ini, disebutkan pula bahwa ada laporan masyarakat yang bisa dilayani dalam kurun waktu di bawah 15 menit.
    “Ada lagi revitalisasi
    public service center
    , ini sebagai
    command center
    -nya. Tadi disampaikan ada masyarakat yang mengucapkan apresiasi, petugas kepolisian datang dalam kurun waktu tidak lebih dari 15 menit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di kesempatan yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.