Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Perkuat Dugaan Palsu hingga Ingin Eksis Terus

    Persoalan ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi seharusnya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun di lain sisi, Jokowi yang bukan lagi orang nomor satu di RI ini diduga ingin namanya terus menjadi perbincangan alias eksis terus.

    “Saya menduga persoalan ijazah Jokowi menjadi polemik yang berkepanjangan karena memang Jokowi menginginkannya agar menjadi perbincangan yang berkepanjangan, apalagi setelah tidak menjadi presiden. Jokowi tentu ingin namanya tetap eksis dalam perbincangan nasional pasca tidak lagi menjadi Presiden,” kata pengamat kebijakan publik, Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Kalau memang Jokowi tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, ungkapnya, seharusnya sejak awal sudah menunjukkan kepada pihak yang meragukan terkait dengan keaslian ijazahnya. 

    Termasuk pada saat menunjukkan kepada wartawan, sepertinya ada upaya agar persoalan ijazah terus menjadi perbincangan dengan tidak mengizinkan didokumentasikan. 

    “Roy Suryo dan lainnya meragukan keaslian ijazah Jokowi tentu karena memiliki bukti yang dianggap mereka valid. Sebaiknya segera dituntaskan persoalan ijazah Jokowi dengan berbagai pihak yang berkompeten dan tidak berpihak,” tuturnya.

    Selain itu, menurut Fernando, jika nantinya ijazah Jokowi terbukti palsu maka kosekuesnsinya penjara. Tidak menutup kemungkinan penyelenggara pemilu kala Jokowi mencalonkan diri Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI 2 periode dapat terjerat juga.

    “Jokowi dapat dijerat pemalsuan dokumen, sementara KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI turut serta. Hanya saja semua itu dapat dibuktikan di meja hijau pengadilan setempat,” jelasnya.

    Pernyataan Fernando tersebut juga sekaligus merespons keinginan mediasi oleh kubu Jokowi dalam gugatan di Pengadilan Surakarta. “Ada apa nih mereka mau mediasi, kuat dugaan ijazah SMA nya bermasalah? Nah ini juga jadi soal. Mengapa dan ada apa di balik itu,” jelasnya.

    Diketahui bahwa Jokowi tidak hadir pribadi dalam sidang perdana gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4/2025) lalu.

    Pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq meminta Jokowi hadir saat mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya kepada pengadilan dan publik. 

    “Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya,” kata Muhammad Taufiq di jumpai di Pengadilan Negeri Surakarta.

    Muhammad Taufiq mengatakan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 17, dalam mediasi persidangan seharusnya prinsipal dihadirkan.

    Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi bisa hadir dalam proses mediasi pekan depan. Ia menjelaskan, secara aturan tidak masalah jika Jokowi tidak hadir secara pribadi dalam proses mediasi. Sebab, Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.

    “Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum di dalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi. Sehingga saya belum bisa memastikan akhirnya bisa hadir atau tidak,” jelas Irpan di PN Surakarta.

    Adapun gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. 

    Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. Sementara itu sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi. 

    Bagaimana babak terbaru polemik ijazah Jokowi UGM?

    Setidaknya sudah empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazahJokowi dilaporkan polisi. Adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4/2025).

    Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda.

    Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

    Terkait laporan itu, Roy mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

    “Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

    Namun, Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi. “Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tandas dia.

    Selai itu, Roy Suryo juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia akan dipolisikan bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.  

    Hal itu akan dilakukan Peradi Bersatu setelah laporannya ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). “Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsul, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, Mabes Polri beralasan bila tempat kejadian atau lokasi peristiwa (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lechuman mengaku bakal segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    “Karena lokusnya itu ada dua, pertama lokus di Jakarta Pusat yang peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah 2 hari atau 3 hari yang lalu, kemudian yang kemarin lokus di Jakarta Selatan,” ungkap Lechumanan.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan menjelaskan alasan membawa kasus ini ke meja hijau karena Roy Suryo dkk dinilai telah membuat gaduh atas tudingan ijazah palsu. 

    Bahkan terkesan seperti menjalani demokrasi yang kebablasan. “Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi, tetapi kebablasan dan membuat gaduh,” tutur Ade.

    Apa bukti Roy Suryo?

    Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) bukanlah milik Jokowi. Roy Suryo mengklaim mempunyai bukti, dan mengetahui siapa sosok yang ada di ijazah Jokowi.

    Roy Suryo berani mengatakan hal ini berdasarkan artificial intelegence (AI) dan Error Level Analysis (ELA). Dia menjelaskan, ketika potret dalam ijazah disandingkan dengan potret sepupu kandung Jokowi, Dumatno Budi Utomo, hasilnya mengejutkan.

    Pakar telematika itu meyakini sosok dalam ijazah adalah Dumatno Budi Utomo. “Mohon maaf akhirnya saya harus bilang apa adanya, begitu dengan program itu, ketika itu gambar Pak Jokowi saya saandingkan dengan foto Mr X ini, jawabannya apa? Mismatched, atau tidak match. Saya pastikan itu bukan Jokowi, 99,9 persen,” kata Roy Suryo.

    “Saya berani pastikan foto diijazah itu adalah miliknya Dumanto Budi Utomo, Dumatno Budi Utomo,” jelas Roy Suryo dalam YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang kini viral di media sosial.

    “Sepupunya Jokowi?” tanya Abraham Samad. “Sepupunya Jokowi,” tegas Roy Suryo. “Kok bisa dia? kemudian dicari juga, ketemu juga, akhirnya foto Jokowi dulu dengan Dumatno itu,” kata Roy Suryo membandingkan foto keduanya.

    Dirinya tetap membandingan foto tersebut, meski diketahui Dumatno dengan Jokowi sangat berbeda usia. “Kok beda usianya? Memang ternyata beda,” tegas Roy Suryo. “Mereka berdua itu terpaut usia sekitar 16 tahun,” ungkapnya.

    Lantas Abraham Samad menanyakan rentang usia antara Jokowi dengan Dumanto. “Siapa yang lebih tua?” tanya Abraham Samad.

    “Ya Jokowi lebih tua. Jokowi tahun 1961, Dumatno ini lahir tahun 1977,” jelas Roy Suryo. “Oh masih muda ya?” tanya Abraham Samad lagi. “8 Juli 77,” jawab Roy Suryo.

    “Dan bentuknya sekarang, wajahnya sekarang pun, kalau dilihat akhirnya orang juga bisa tahu akhirnya, bibirnya tebal, telinganya daplang, hidungnya juga sedikit mancung, pakai kacamata,” kata Roy Suryo. 

    “Yang namanya pakai kacamata itu kan nggak bisa hilang, Pak Samad, ya kan?” tanya Roy Suryo. “Jadi ini memang membuat saya, wah ini memang sebuah proses yang luar biasa. Saya ini kaget saya, terus terang Pak Samad. Kesimpulannya lebih dari 80 persen ini match dengan foto di Ijazah,” jelas Roy Suryo.

    Sosok Dumanto sendiri diketahui adalah alumni STIES Surakarta. Dumatno adalah mantan Caleg DPR RI Hanura di Pemilu 2019-2024 dari Dapil IX Jawa Tengah. Adapun riwayat pendidikan Dumatno Budi Utomo tersebut diungkap akun IG @dpp_hanura, pada 26 Februari 2019.

    Apaka akan bernasib sama dengan Zaenah Mustofa?

    Proses hukum telah dialami Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kasus yang menjerat Zaenal ini tak terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

    Zaenal dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan surat sejak 2023 dan baru-baru ini, polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka.

    Laporan terhadap Zaenal dilayangkan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. 

    “Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

    Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

    “Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” jelas Anggaito.

    “Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.

    Berdasarkan gelar perkara, Zaenal pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

    Di sisi lain, Jokowi juga tengah menghadapi gugatan soal keaslian ijazah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

    Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4. 

  • Roy Suryo ‘Dihantui’ Polisi Gara-gara Lantang Suarakan Ijazah Jokowi Palsu, Makin Banyak Pelaporan

    Roy Suryo ‘Dihantui’ Polisi Gara-gara Lantang Suarakan Ijazah Jokowi Palsu, Makin Banyak Pelaporan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar telematika Roy Suryo bakal makin sibuk dan dihantui kepolisian karena pelaporan akibat kritian lantang ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Roy Suryo dianggap sebagai satu di antara sejumlah tokoh yang lantang mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Sebelumnya, Roy Suryo sudah dilaporkan ke polisi akibat kasus tersebut oleh Pemuda Patriot Nusantara.

    Terbaru kini, Roy Suryo kembali dilaporkan dengan kasus serupa oleh Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu.

    Pelaporan itu dilakukan Tim Advocate Public Defender ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2025).

    Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kamis (24/4/2025), namun laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

    Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

    Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

    Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

    Sebelumnya, ormas Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) siang.

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke polisi atas kasus dugaan penghasutan publik soal isu ijazah palsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar, apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Menurut Roy, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat, terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.

    Ia menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.

    “Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP,” ujar Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    “Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” lanjutnya.

    Atas pelaporan itu, Roy mengaku menyikapinya dengan santai.

    “Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law,” ujarnya. 

    “Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” imbuhnya.

    Meski demikian, Roy menyatakan dirinya tetap menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ada. 

    Ia juga menegaskan tidak ada penggalangan dana atau sumbangan yang dilakukan atas nama dirinya dalam kasus ini.

    “Jadi intinya, kami sangat siap dan berterima kasih atas dukungan sekitar 400-an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokoh-tokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini,” ucapnya. 

    “Namun, saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” ungkapnya.

    Roy pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak dipolitisasi. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuarakan opini yang dilindungi undang-undang, bukan melakukan hasutan sebagaimana dituduhkan.

    “Kami hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan. Negara hukum seharusnya berlaku adil bagi semua,” tandas Roy.

    (TribunJakarta/WartaKota)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu – Halaman all

    Roy Suryo Cs Kembali Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu akhirnya melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

    Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

    Dari Polda Metro Jaya pun, laporan terhadap Roy dan kawan-kawan pun diminta untuk dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi.

    Lechumanan mengatakan alasan laporan tersebut dibuat pada dasarnya untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo cs, karena keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika diragukan.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” imbuhnya.

    Untuk itu, Lechumanan mengatakan pihaknya meminta kepada para terduga terlapor ini agar bisa mengikuti proses hukum yang ada.

    Selain itu, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga membuat laporan polisi atas kasus serupa di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.

    Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

    “Yang dilaporkan itu inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” kata Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

    Saat ditanya lebih lanjut, Rusdiansyah mengindikasikan bahwa satu terlapor adalah mantan menteri.

    “Ya, bisa jadi (mantan menteri),” ujarnya singkat.

    Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

  • Apesnya Al Bashar, Baru 2 Hari Merantau di Jakarta Sudah Dibunuh Rekan Kerja, Jasadnya Dikarungi – Halaman all

    Apesnya Al Bashar, Baru 2 Hari Merantau di Jakarta Sudah Dibunuh Rekan Kerja, Jasadnya Dikarungi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nasib tragis menimpa seorang warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan, Lampung, bernama Al Bashar (33).

    Al Bashar adalah pria yang jasadnya ditemukan dalam karung di saluran air tepi Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (22/4/2025) lalu.

    Pria malang tersebut ternyata menjadi korban pembunuhan oleh rekan kerjanya sendiri yang bernama Nana alias Ragil (23).

    Al-Bashar dan Nana bekerja di salah satu tempat konveksi di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Nana ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Penangkapan dilakukan di wilayah Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Nana ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

    Sebagaimana dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak pelaku membawa jasad korban yang sudah dibungkus karung berwarna putih menggunakan sepeda motor.

    Pelaku kemudian membuang korban di kawasan Tangerang tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad Al Bashar.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa motif pelaku membunuh korban karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja mereka di sebuah konveksi.

    “(N alias R) melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja konveksi,” kata Ade Ary, Kamis (24/4/2025), dilansir WartaKotalive.com.

    Diketahui bahwa Nana tega menghabisi nyawa Al-Bashar karena merasa direndahkan saat keduanya sedang berbicara.

    Selain itu, Nana yang sedang terhimpit kebutuhan ekonomi semakin memicu niat jahat pelaku untuk mencuri sepeda motor korban yang terparkir di area parkir tempat kerja mereka.

    Baru Merantau 2 Hari

    Al Bashar dibunuh bahkan saat ia baru saja merantau di ibu kota.

    Korban diketahui baru bekerja di tempat konveksi tersebut pada Sabtu (19/4/2025). Sedangkan, Nana menghabisi nyawa Al-Bashar pada Minggu (20/4/2025).

    “(Korban) datang dari Lampung 18 April, lalu 19 April mulai kerja. Kemudian, tanggal 22 April kejadian (penemuan mayat Al-Bashar),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dilansir dari Kompas.com.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun (Kadus) Sugi Waras, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Mardiono juga membenarkan bahwa korban adalah salah satu warganya.

    “Benar, itu warga kami. Informasi kami dapat dari Polsek Sidomulyo,” ungkap Mardiono melalui telepon, Sabtu (26/4/2025).

    Al Bashar adalah putra pasangan Harun dan Maesaroh.

    Kini jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di kampung halaman pada Rabu (23/4/2025) pukul 10.00 WIB.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terungkap Motif Pria Muda Bunuh Teman Kerja yang Mayatnya Dibuang di Saluran Air Batuceper Tangerang

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Tri Purna Jaya)

  • Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban Megapolitan 26 April 2025

    Dilaporkan ke Propam Polri soal Tewasnya Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Keluarga Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tidak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya dan jajaran, terkait penutupan kasus
    kematian Kenzha Ezra
    Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ke Divisi Propam Polri.
    Menurut dia, langkap itu sepenuhnya menjadi hak pihak keluarga korban jika terdapat ketidakpuasan.
    “Mengenai adanya penilaian dan rasanya ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban KEW atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik
    Polres Jakarta Timur
    tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Dalam hal ini, Nicolas meyakini tindak lanjut dan keputusan Propam Polri ketika meneruskan laporan yang dibuat keluarga korban.
    Menurut dia, Polres Jakarta Timur telah melakukan penyelidikan maksimal dan transparan sebelum menggelar konferensi pers, pada Kamis (24/4/2025) lalu.
    Pertama, polisi sudah memeriksa sebanyak 47 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa ini.
    Kemudian, mereka juga menghadirkan ahli khusus untuk melihat dan menjelaskan langsung penyebab kematian korban.
    “Polres Jakarta Timur telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Nicolas.
    “Pada akhirnya, penyelidik berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambung dia.
    Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dalam menangani kasus tewasnya Kenzha sudah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga korban lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas mengatakan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berawal Cekcok di Jalan, Pria di Penjaringan Jakarta Utara jadi Korban Pengeroyokan – Halaman all

    Berawal Cekcok di Jalan, Pria di Penjaringan Jakarta Utara jadi Korban Pengeroyokan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial A (31) menjadi korban pengeroyokan saat melintas di kawasan lampu merah Kampung Gusti, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/4/2025) dini hari.

    Berdasarkan laporan yang diterima, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut jika insiden itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Teluk Gong menuju Kapuk Muara. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh seorang pelaku.

    “Ketika melintas di TKP, bertemu dengan salah seorang pelaku, kemudian langsung memberhentikan sepeda motor korban,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

    “Kemudian terjadi cekcok mulut dan tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang langsung mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong,” imbuhnya.

    Korban yang dikeroyok lantas menghubungi teman-temannya untuk meminta bantuan. Namun sebelum bantuan datang, para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari lokasi.

    “Selanjutnya terjadi perkelahian dan korban langsung menghubungi teman-temannya. Setelah teman korban datang, para pelaku langsung melarikan diri,” kata Ade Ary.

    Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita sejumlah luka-luka, mulai dari wajah sampai lengan.

    Korban mendapatkan luka memar di pelipis mata bawah sebelah kiri, luka terbuka di bagian dalam bibir, luka memar di kepala bagian atas, serta luka lecet di lengan tangan kanan.

    Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian sore hari pada yang hari sama.

    Ade Ary menegaskan jika polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang identitasnya masih dalam lidik.

    “Kasus ditangani Polsek Penjaringan,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

  • Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana? – Halaman all

    Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Forensik RS Polri, Arfiana Ika Kusumawati, mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan jasad Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Khenza Ezra Walewangko.

    Hasil otopsi dokter forensik mengungkap adanya luka terbuka di bagian kepala dan kandungan alkohol dalam dosis tinggi di lambung korban.

    “Alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu kan ditemukan dosisnya  sangat tinggi di lambung. Tapi dosisnya sangat rendah di darah  itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar yang dan menurunkan kesadarannya,” ujar Arfiana, Kamis (24/4/2025).

    Arfiana menyebut jika luka yang ada di kepala, serta pengaruh alkohol dalam tubuh korban memang saling mempengaruhi.

    Terlebih, lanjut Arfiana, korban diketahui sempat terjatuh ke dalam selokan. 

    Dengan kondisi tubuh yang sudah dalam pengaruh alkohol, dan juga posisi ketika terjatuh, serta adanya luka terbuka di kepala, maka ini menjadi rangkaian yang menyebabkan kematian korban.

    “Jadi makanya saya pikir meninggalnya adalah karena mekanisme dia susah bernafas. Pada saat dia posisi terjatuh ditambah lagi pengaruh alkohol, ditambah lagi ternyata ketika beliau terjatuh ada luka di kepala yang tadi saya sebutkan,” ucap Arfiana.

    “Memang ada luka terbuka, tapi kalau luka tersebut berdiri sendiri itu tidak menyebabkan kematian, tapi ini merupakan suatu rangkaian seperti itu,” jelasnya.

    Pada saat itu, korban diangkat dari selokan oleh dua orang saksi yaitu WS dan AJW, yang merupakan sekuriti. 

    Mereka melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban.

    Penyebab Temuan Darah di TKP Tak Bisa Diperiksa

    Temuan darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, sejatinya bisa menjadi petunjuk lain dalam pengungkapan kasus.

    Sayang, temuan darah di paralon yang berada di sekitar lokasi korban ditemukan tewas itu menjadi ‘jalan buntu’ bagi kepolisian.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan jika sejatinya pihak kepolisian sudah mendapatkan beberapa sampel untuk dianalisis.

    “Lima buah sampel darah yang diambil dari pipa paralon, yang berada di selokan tempat korban jatuh dilakukan pemeriksaan DNA dan mendapatkan hasil bahwa pada swab tersebut terdapat darah tetapi tidak berhasil dianalisis karena mengalami kerusakan DNA,” ujar Nicolas, Kamis (24/4/2025).

    Hal tersebut, lanjut Nicolas, dikarenakan bukti darah yang ditemukan itu sudah bercampur dengan air hujan.

    “Kami jelaskan disini bahwa memang pada saat itu kondisi cuaca pada saat itu juga hujan. Jadi ini yang menyebabkan pemeriksaan DNA tidak mendapatkan hasil yang maksimal,” ungkapnya.

    Kasus Dihentikan

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal di area kampus pada Selasa (4/3/2025). 

    Kasus itu teregister dengan nomor LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

    “Untuk itu penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Nicolas berujar penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025) mengundang pihak eksternal bagian wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya 

    “Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri,” ujar Nicolas.

  • Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 April 2025

    Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional Megapolitan 26 April 2025

    Kapolres Jaktim Pastikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditangani secara Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memastikan pihaknya menangani kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko (22) secara profesional.
    Hal itu disampaikan Lilipaly usai ia dan jajarannya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penutupan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut.
    “Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
    Pada prosesnya, polisi telah melangsungkan tahap penyelidikan secara transparan dengan mendatangkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
    “Penyelidik Polres Jaktim juga telah berusaha secara maksimal untuk mengambil keterangan saksi sebanyak 47 orang,” ujar Nicolas.
    Dan dalam penyelidikan ini, pihaknya bertemu mendapat kesimpulan bahwa kasus ini bukan termasuk ke dalam tindak pidana.
    Oleh karena itu, Nicolas berujar, pelaporan yang dibuat keluarga korban atas keputusan penyelidikan ini menjadi hak mereka sepenuhnya.
    “Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, Nicolas dan jajarannya dilaporkan keluarga Kenzha lewat kuasa hukum Manotar Tampubolon ke Propam Polri, Jumat (25/4/2025).
    Pelaporan dilandasi karena keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Kenzha.
    Keluarga meyakini, ada beberapa saksi utama yang justru belum diperiksa kepolisian.
    “Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” tutur Manotar, Jumat.
    Laporan ini tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
    Sementara itu, Polres Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha.
    Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025).
    “Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” ujar Nicolas, Kamis.
    Nicolas menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerja 2 Hari di Konveksi, Warga Lampung Tewas Dibunuh Rekannya di Jaksel, Ini Motif Pelaku – Halaman all

    Kerja 2 Hari di Konveksi, Warga Lampung Tewas Dibunuh Rekannya di Jaksel, Ini Motif Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Al-Bashar (32), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam karung di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten ternyata masih baru bekerja.

    Korban bekerja di tempat konveksi tersebut dua hari.

    Korban dan pelaku, Nana alias Ragil (23) sama-sama menjadi karyawan di tempat konveksi Hera Bordir yang berlokasi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “(Korban) datang dari Lampung pada 18 April, lalu mulai bekerja pada 19 April. Kemudian, tanggal 22 April kejadian (jasadnya ditemukan),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Jumat (25/4/2025).

    Pembunuhan diduga terjadi pada Minggu (20/4/2025), sehari setelah Al-Bashar mulai bekerja.

    Al-Bashar ternyata bukanlah sosok asing bagi pemilik konveksi berinisial E di Pesanggrahan.

    E pernah bekerja bersama-sama dengan korban di usaha konveksi kawasan Cidodol, Jakarta Selatan pada 2011.

    “Setelah Lebaran, korban menghubungi pemilik. Lalu, pemilik konveksi mengajaknya kembali bekerja di tempat tersebut,” ucap Abdul Rahim.

    Pemicu Cekcok Hingga Pembunuhan

    Pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di Hera Bordir hanya ada tersangka dan korban.

    Tersangka membantu korban yang sedang bekerja sambil ngobrol terkait pekerjaan.

    Namun dalam obrolan, tersangka merasa tersinggung karena korban bersikap acuh ke tersangka.

    “Karena merasa kesal dan dipengaruhi kebutuhan ekonomi, tersangka timbul niat untuk menguasai sepeda motor milik korban yang terparkir di depan tempat kerja,” jelas Wira.

    Tersangka sempat memeriksa motor korban namun tak menemukan kuncinya.

    Ia kembali masuk dan berpura-pura membantu pekerjaan korban.

    Pada saat korban lengah, tersangka menyerang secara tiba-tiba.

    “Tersangka menyikut bagian tengkuk korban hingga kepala korban terbentur meja bordir. Saat korban jatuh dan berusaha bangkit, tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,” ujar Wira.

    Tersangka kemudian mengambil besi sok breker motor dan memukul leher korban, lalu memukulkan piring bekas ke arah kepala korban yang mengakibatkan piring tersebut pecah. 

    Setelah memastikan korban tewas, tersangka menggeledah saku celana korban untuk mencari kunci motor namun tidak menemukannya.

    Mayat Dibungkus dan Dibuang

    Tersangka lalu membungkus jasad korban menggunakan plastik, memasukkannya ke dalam karung, dan menjahit karung tersebut.

    Setelah membersihkan darah di lokasi kejadian, tersangka menemukan kunci motor dalam tas korban di kamar.

    Selanjutnya, tersangka mengangkut karung berisi mayat ke atas motor korban dan membuangnya di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).

    “Setelah mayat ditemukan pada 22 April sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” katanya.

    Adapun tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Wira. 

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Apesnya Al Bashar, Baru 2 Hari Merantau di Jakarta Sudah Dibunuh Rekan Kerja, Jasadnya Dikarungi – Halaman all

    Pegawai Baru Tewas Dibunuh Rekan Kerja di Tangerang, Motif Kesal dan Ingin Rebut Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Metro Jaya telah menangkap R (23), pelaku pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di saluran air Batuceper, Kota Tangerang.

    Pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025, dan jasad korban ditemukan pada Selasa, 22 April 2025.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban bekerja di sebuah konveksi di Jakarta Selatan dan baru bertemu sehari sebelum kejadian.

    Korban, yang berstatus pegawai baru, datang dari Lampung untuk bekerja di konveksi Hera Bodir.

    “Korban sudah kenal lama dengan pemilik konveksi, E, yang pernah bekerja bersama korban di konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan, tahun 2011,” ungkap Wira dalam konferensi pers pada Jumat, 24 April 2025.

    Wira menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berakar dari rasa kesal pelaku terhadap korban.

    “Pelaku merasa korban bersikap tak sopan dan sok pintar, mengajari pelaku yang lebih lama bekerja di konveksi,” ujarnya.

    Selain itu, pelaku juga berencana menguasai sepeda motor korban yang dibawa dari Lampung, yang kemudian digunakan untuk membuang jasad terbungkus karung.

    Penyidik telah mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa jasad korban telah diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekerasan pada bagian kepala dan tangan korban.

    “Waktu kematian jasad pria dalam karung belum dapat dipastikan. Setelah dilakukan otopsi, kita bisa mengetahui berapa lama jasad ini berada di sana dan penyebab kematiannya,” jelas Zain.

    Sejumlah barang bukti, termasuk karung dan pakaian yang dikenakan korban, telah diamankan. “Kami akan melakukan olah TKP lagi untuk menemukan barang bukti lain yang diperlukan,” pungkasnya.

    Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat Tangerang ini.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ”Korban Songong & Sok Pinter” Pelaku Berani Habisi Rekan Kerja & Jasadnya Dibuang di Got Tangerang

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Elga/Ramadhan LQ)