Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Elemen Buruh Suarakan Pesan Damai Jelang Peringatan May Day 2025 – Halaman all

    Elemen Buruh Suarakan Pesan Damai Jelang Peringatan May Day 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, sejumlah elemen menyerukan pesan perdamaian.

    Seperti disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

    Sekjen KSBSI, Dedi Hardianto mengatakan pihaknya akan menggelar aksi May Day 2025 dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami aksi damai, tetap kita harus damai, nggak boleh enggak. Kita ini kan perayaan, walaupun menyuarakan jam kerja bermasalah, upah bermasalah, hak-hak buruh bermasalah, kita tetap damai,” ujar Dedi Hardianto, Kamis (24/4/2025).

    Dalam agenda aksi pun nantinya pihaknya juga sudah menyusun isu-isu yang akan diangkat diantaranya pengawalan UU Ketenagakerjaan.

    Menurutnya, berdasarkan keputusan MK 2023, maka harus dibuat undang-undang baru. 

    “Kira-kira seperti itu. Lalu soal UU Tapera, kita menolak UU Tapera, menolak kata wajib. Gugatan kita tentang Tapera sedang berjalan di MK. Lalu soal stop PHK, lalu soal penyiapan lapangan pekerjaan oleh pemerintah, dan juga yang masih agak sulit kita juga berharap ada perlindungan tenaga kerja.”

    “Nggak boleh ada PHK-PHK, karena ayatnya banyak, perusahaan juga begitu walaupun situasinya sulit. Yang kita coba hidupkan kembali adalah 151 UU 13 terkait perlindungan tenaga kerja,” paparnya.

    Imbauan Kepolisian

    Sementara itu Polri mengimbau agar May Day dilakukan tanpa ada gangguan keamanan.

    Pengamanan maksimal untuk pelaksanaan May Day Fiesta yang akan fokus di kawasan Monas, Jakarta Pusat juga telah dipersiapkan.

    Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 200 ribu buruh dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Polri telah menggelar rapat koordinasi dengan pejabat tinggi Mabes Polri dan perwakilan pemerintah daerah di Aula Gedung Promoter, Polda Metro Jaya pada Senin (28/4/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan pentingnya menjaga momentum May Day agar tetap kondusif.

    “Kita harus menjaga momentum May Day ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi gangguan keamanan yang bisa mencoreng citra perayaan ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi juga mengajak para buruh memperingati May Day dengan martabat dan ketertiban.

    “May Day tahun 2025 ini mari kita peringati dan rayakan dengan cara-cara yang bermartabat, damai, dan bermakna,” ajaknya, dikutip dari video pernyataan.

    “Suara buruh dan rakyat mari kita sampaikan dengan semangat dan cara yang cerdas di depan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025,” imbuhnya.

    Menurut Intan, buruh juga merupakan pahlawan.

    “Pahlawan tidak selalu mengangkat senjata, kadang mereka mengangkat dus di gudang, kadang juga memproduksi sepatu di pabrik. Pada 1 Mei, pahlawan ini akan mengangkat kepalan tangan dan bersuara untuk perubahan,” katanya. 

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto,  Reynas Abdila)

  • Pelaku Pembunuhan Balita Tewas Terbakar di Tangerang Ditangkap – Page 3

    Pelaku Pembunuhan Balita Tewas Terbakar di Tangerang Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap HB (38), terduga pelaku pembunuhan dan pembakaran bocah berinisial MA (4), di dalam kontrakan Kampung Kresek RT06/09 Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. HB ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

    “Alhamdulillah tadi pagi Subdit Jatanras Polda Metro sudah berhasil menangkap pelakunya di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (29/4/2025).

    Meski begitu, Kapolres mengaku, belum dapat memastikan untuk apa HB datang ke Tasikmalaya, namun berdasarkan data yang didapat, di sana salah satu istri terduga pelaku berdomisili.

    “Saya belum tahu, tapi menurut keterangan istri pertama atau kedua asalnya dari wilayah tersebut,” ungkapnya.

    Kini, kasus pembunuhan sadis tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    “Selebihnya tanyakan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang penting pelaku terhadap meninggalnya anak dalam keadaan terbakar di kontrakan di desa Rawa Burung sudah terungkap, jadi nanti motif, dan lain-lain pasti akan dilakukan press rilis oleh Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

     

  • Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

    Polda Metro Jaya Ungkap 1.566 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.038 Tersangka Ditangkap

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkoba selama periode Februari-April 2025.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, sebanyak 2.038 tersangka ditangkap dari pengungkapan ribuan kasus tersebut.

    TEMUAN KASUS NARKOBA – Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait pengungkapan 1.566 kasus narkoba dan menangkap 2.038 tersangka selama periode Februari-April 2025, Selasa (29/4/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    “Pada kurun waktu Februari-April 2025, kita telah berhasil mengungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka berjumlah 2.038 orang,” kata Ahmad saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

    “Ini kalau kita bagi dalam bulan, kurang lebih kita mengungkap 522 perkara,” tambahnya.

    Ahmad mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti 315 Kg narkoba berbagai jenis.

    Rinciannya yakni 211 Kg ganja, 25,98 Kg sabu, 24.879 butir ekstasi, tembakau sintetis sebanyak 8,62 Kg, 103.377 butir obat-obatan berbahaya, dan 1,8 Kg liquid yang mengandung ganja.

    “Kemudian ketamin sebagai bahan prekursor narkotika sebanyak Kg, kemudian ada serbuk bibit sinte hampir 1 Kg, dan kokain 3,96 gram,” ungkap Ahmad.

    Sosok Arief Fadillah (55), petugas PPSU viral menghalau pengendara motor dari trotoar di Jalan I Gusti Ngurah, Jakarta Timur pernah mendapat ancaman atas aksi beraninya. Aksinya didukung Gubernur Pramono.

    Dari pengungkapan ribuan kasus ini, Ahmad menyebut sebanyak 634.536 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Dan kalau kita konversi dalam nominal, bahwa Polda Metro Jaya telah mampu menyita kurang lebih Rp 48 miliar,” ujar dia.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pembakar Balita di Tangerang Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

    Pembakar Balita di Tangerang Ditangkap Megapolitan 29 April 2025

    Pembakar Balita di Tangerang Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pembunuh balita yang jasadnya ditemukan terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, ditangkap.
    “Iya sudah kami tangkap (pembunuh bayi yang jasadnya terbakar di Tangerang),” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
    Pelaku berinisial HB. Dia ditangkap di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
    HB diketahui bekerja sebagai sekuriti di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Ia merupakan pacar dari ibu korban yang telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan.
    “Penangkapan dilakukan hari ini, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Abdul Rahim.
    Sebelumnya diberitakan, balita berinisial MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (27/4/2025). Rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial HB (38).
    “Peristiwa tersebut benar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
    MA ditemukan oleh ibu kandung korban, F alias J, yang berinisiatif mencari anaknya di rumah kontrakan yang dihuni HB.
     
    Namun, saat itu pintu terkunci dari dalam. “Ibunya berusaha membuka pintu dibantu sejumlah saksi, tetapi tidak berhasil,” kata Zain.
    Tak lama, warga yang tengah membersihkan saluran air dekat kontrakan HB menemukan sebuah kunci rumah.
    Setelah dicocokkan, kunci tersebut ternyata adalah kunci kontrakan HB. Warga kemudian membuka pintu kontrakan.
    Di dalam kamar, MA ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan tubuhnya terbakar.
    “Diduga korban mengalami tindak kekerasan oleh orang lain,” ungkap Zain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

    Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya Megapolitan 29 April 2025

    Mekanisme Pembayaran Denda Tilang ETLE, Simak Penjelasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan mekanisme pembayaran denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
    Usai mendapatkan notifikasi tilang, pelanggar dapat membayarkan denda ke bank. Besarannya bergantung jenis pelanggaran. 
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur besaran denda seperti Rp 250.000 untuk pelanggar yang tidak memakai helm dan tak pakai sabuk pengaman, Rp 500.000 untuk melanggar rambu dan marka jalan serta  pemalsuan pelat nomor, lalu Rp 750.000 untuk pelanggaran penggunaan ponsel. 
    Namun, Ojo menyebut, angka-angka tersebut adalah denda maksimal, bukan jumlah yang pasti harus dibayar pelanggar. 
    “Bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI (bank) adalah uang titipan. Bisa diambil kembali (sisanya) setelah tanggal sidang,” ungkap Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
    Oleh karena itu, warga harus menunggu sampai ada keputusan sidang.
    “Tapi, tetap harus diselesaikan dulu (administrasi) tilangnya di Gakkum Pancoran,” kata dia.
    Setelahnya, polisi akan mengirim berkas tilang ke kejaksaan.
    “Jangan bayar denda tilang dulu. Setelah putusan sidang, berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal,” ujar dia.
    “Kalau sudah terlanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Tangkap 2.038 Tersangka Narkoba, Ada Eks Kaki Tangan Fredy Pratama

    Polda Metro Tangkap 2.038 Tersangka Narkoba, Ada Eks Kaki Tangan Fredy Pratama

    Jakarta

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya telah menangkap sebanyak 2.038 tersangka dari total 1.566 kasus narkoba dalam kurun Februari-April 2025. Polisi mengungkap ada eks kaki tangan dari gembong narkoba Fredy Pratama yang juga telah ditangkap.

    “Ini (pengungkapan kasus) adalah jaringan besar internasional, cukup luas, maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya. Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Kombes Ahmad David dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).

    Ahmad David tidak memerinci tersangka mana yang merupakan mantan kaki tangan Fredy Pratama. Ahmad David mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

    “Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 serta 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

    Ahmad David menjelaskan pihaknya menyita berbagai macam barang bukti narkoba selama pengungkapan. Dengan rincian 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, 24.879 butir atau 12,44 kilogram ekstasi, hingga 8,62 kilogram tembakau sinte.

    “Obat berbahaya (tramadol, hexymer, trihex, benzodiazepine, yarindo, DMP) 103.377 butir atau 51,68 kg, liquid narkotika atau THC 1,892 mililiter atau 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, prekusor ekstasi, serbuk bibir sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 gram, kokain 3,96 gram,” jelasnya.

    “Narkoba jenis ganja sebanyak 120 kilogram jaringan Sumatera Utara-Jakarta yang memang nanti akan disebarkan di wilayah Jakarta,” ucapnya.

    Polisi berhasil menangkap dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), yang berperan sebagai kurir. Barang bukti ratusan kilogram ganja tersebut dibungkus dengan karung beras.

    Setelah diselidiki, barang haram tersebut ternyata bagian jaringan negara Iran. Polisi saat ini masih memburu sosok perempuan ‘kaka’ yang diduga sebagai pengendali.

    “Kita mengamankan 10 kilogram narkoba jenis sabu. Ini merupakan jaringan atau sabu berasal dari negara Iran,” ucapnya.

    (wnv/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bakar Poster Gambar Roy Suryo, Massa Pencinta Jokowi di Malang Gelar Unjuk Rasa – Halaman all

    Bakar Poster Gambar Roy Suryo, Massa Pencinta Jokowi di Malang Gelar Unjuk Rasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Militan Pencinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya mendesak polisi menangkap Roy Suryo dan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Preside ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Hal itu disampaikan mereka pada unjuk rasa yang digelar di depan DPRD Kota Malang, Selasa (29/4/2025).

    Koordinator lapangan aksi, Damanhudi Jab menilai Roy Suryo dan pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi telah membuat gaduh serta menyebarkan informasi bohong.

    “Kami menilai bahwa gerakan-gerakan tersebut bukan hanya merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah, tetapi juga mengancam stabilitas pemerintahan yang sah,” ujar Jab, dikutip dari SuryaMalang.com, Selasa.

    Masa aksi sempat mebakar ban bekas di trotoar Alun-alun Tugu Merdeka.

    Mereka juga membawa poster bergambar Roy Suryo yang diberi tanda silang.

    Dalam aksinya, massa juga membakar poster Roy Suryo.

    Mereka bahkan siap mempolisikan Roy Suryo apabila pakar telematika itu tidak meminta maaf.

    “Sebagai bagian dari masyarakat yang cinta damai, MMPJ Malang Raya menyerukan kepada seluruh pihak untuk berhenti menebar kebencian menghormati pilihan rakyat serta bersama-sama mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka,” tegas Jab.

    Minta Tak Usik Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Lebih lanjut, MMPJ Malang Raya mendesak mendesak agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak diusik.

    MMPJ Malang Raya juga mengingatkan para tokoh pilitik dan pensiunan jenderal untuk menghormati proses demokrasi.

    Tidak meremehkan atau melecehkan hasil Pemilu terbuka yang sah.

    “Kami menolak segala bentuk provokasi, agitasi, dan upaya delegetimasi terhadap pemerintah yang sah, serta siap mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran demi tercapainya cita-cita pembangunan Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

    8 Nama Dilaporkan Polisi

    Sebelumnya, pendukung Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah nama yang dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu.

    Pendukung Jokowi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, pada Sabtu (26/4/2025) lalu.

    Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu ada Amien Rais, Rismon Sianipar, hingga Roy Suryo.

    Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu, berikut daftarnya, disampaikan langsung oleh Karim:

    Amien Rais
    Bambang Mulyono
    Muhammad Taufiq
    Rismon H Sianipar
    Roy Suryo
    Sugi Nur Raharja (Gusnur)
    Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
    Umar Khalid Harahap

    “Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku,” kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

    Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

    Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.

    Pasalnya, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

    Karim pun berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor tersebut.

    Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu yakni ancaman penjara paling lama 6 tahun.

    Karim menegaskan, ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya.

    Hal tersebut diperkuat juga dengan pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

    Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu juga sempat melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

    Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Selain itu, laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). 

    Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu.

    Sebelum ini, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi, pada Rabu (23/4/2025). 

    Disebutkan bahwa empat sosok yang dilaporkan itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta atas Pasal 160 KUHP atau upaya penghasutan.

    Ia dilaporkan karena disebut telah menghasut dan memperkeruh isu ijazah palsu Jokowi.

    Laporan itu dilayangkan relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu.

    Terkait hal itu, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.

    “Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata Roy Suryo dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).

    Pasal 160 KUHP

    Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang laporan Penghasutan. 

    Pasal 160 KUHP itu menjelaskan bahwa:

    “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian isi Pasal 160 KUHP.

    Roy Suryo: Lucu kalau Dijerat Pasal 160 KUHP

    Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar.

    Apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

    Menurutnya, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat.

    Terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.

    Roy Suryo menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.

    “Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP.”

    “Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo.

    Kendati demikian, Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum atas upaya membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

    “Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law.”

    “Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Masyarakat Militan Pecinta Jokowi Malang Raya Desak Polisi Tangkap dan Adili Roy Suryo.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Galuh) (SuryaMalang.com/Benni Indo)

  • Balita Ditemukan Terbakar di Kosambi, Diduga Tewas Akibat Kekerasan di Leher
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 April 2025

    Balita Ditemukan Terbakar di Kosambi, Diduga Tewas Akibat Kekerasan di Leher Megapolitan 29 April 2025

    Balita Ditemukan Terbakar di Kosambi, Diduga Tewas Akibat Kekerasan di Leher
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkapkan, balita berinisial MA (4) yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga tewas akibat
    kekerasan benda tumpul
    di bagian leher.
    “Sebab kematian korban dari hasil otopsi adalah akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang mengakibatkan tersumbatnya jalan napas,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang, Selasa (29/4/2025). 
    Hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya luka bakar di kepala, wajah, leher, dan lengan korban.
    Selain itu, ditemukan juga memar dan luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala, leher, kerongkongan, serta dinding luar anus korban.
    Zain menambahkan, polisi masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari tim forensik untuk memperdalam temuan tersebut.
    Sebelumnya, Tim Inafis Polda Metro Jaya yang terdiri dari tiga orang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan didampingi oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota.
    Mereka memotret sejumlah bagian di kontrakan tempat kejadian.
    Pelaku berinisial HB (38), yang merupakan seorang sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta dan penyewa kontrakan tersebut, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
    Meski demikian, polisi telah mengumpulkan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
    “Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, termasuk melakukan otopsi terhadap korban,” tutup Zain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Mengandung Etomidate, Zat Apa Itu?

    Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Mengandung Etomidate, Zat Apa Itu?

    Jakarta

    Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait produksi vape mengandung obat keras etomidate. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap 3 orang komplotan yang memproduksi vape menggunakan obat keras tersebut.

    Pihak kepolisian menuturkan JF saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ady Ary Syam Indradi juga belum merinci lebih jauh alasan JF diperiksa polisi atas kasus tersebut.

    “Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan,” kata Ady dikutip dari detikNews.

    Sebenarnya apa itu etomidate?

    Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menuturkan etomidate merupakan anestesi intravena (disuntikkan ke pembuluh darah) yang biasanya digunakan untuk induksi anestesi sebelum operasi. Prof Zullies mengatakan obat ini umumnya digunakan di ICU atau ruang gawat darurat rumah sakit.

    Fungsi utama etomidate adalah membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.

    “Obat ini digunakan terutama pada pasien kritis yang tidak stabil secara kardiovaskular, seperti pasien syok dan trauma berat. Etomidate bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, khususnya dengan meningkatkan aktivitas neurotransmiter GABA (zat alami di otak yang menghambat sinyal saraf),” ujar Prof Zullies ketika dihubungi detikcom, Selasa (29/4/2025).

    Prof Zullies mengingatkan bahwa etomidate tidak didesain untuk dihirup seperti dalam vape. Penyalahgunaan seperti ini bisa sangat berbahaya untuk kesehatan.

    Alasannya, zat etomidate tidak stabil pada suhu tinggi. Proses pemanasan pada vape bisa mengubah struktur kimianya dan menghasilkan zat beracun.

    Penggunaan etomidate dengan cara inhalasi juga membuat dosisnya sulit dikontrol, sehingga pengguna sangat berisiko mengalami overdosis.

    “Risiko lainnya, kerusakan paru-paru karena partikel atau bahan kimia asing. Tidak ada data keamanan untuk penggunaan inhalasi. Intinya vape bukan media yang aman atau legal untuk etomidate,” tandas Prof Zullies.

    (avk/kna)

  • Wanita Ditemukan Tewas dalam Kamar Kontrakan di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan – Page 3

    Wanita Ditemukan Tewas dalam Kamar Kontrakan di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cibuntu, Cibitung, Bekasi, pada Minggu, 27 April 2024 sore. Diduga, wanita berinisial WD menjadi korban pembunuhan. Polisi pun turun tangan memburu pelaku.

    Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, korban WD (22) ditemukan tewas di atas kasur, dengan luka di beberapa luka di tubuhnya.

    Terkait kejadian ini, polisi telah memeriksa tiga orang telah diperiksa sebagai saksi. Menurut keterangan mereka, korban datang ke kontrakan pada Sabtu malam (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB bersama seorang pria dengan mengendarai sepeda motor matic.

    “Kemudian bertemu dengan saksi DN lalu laki-laki tersebut membayar sewa kamar sebesar Rp. 135.000,- kepada saksi DN,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

    Abdul Rahim mengatakan, si pria sempat terlihat keluar-masuk kamar beberapa kali. Demikian juga dengan korban. Kepada DN, korban juga sempat izin mau beli makan.

    “Sekitar jam 01.11 korban menghubungi saksi DN untuk menanyakan cek out kamar, kemudian saksi DN menjawab ‘untuk cek out sekitar jam 04:30’, kata Abdul Rahim.