Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Bekasi

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengecek kesiapan dan simulasi Posko Operasi Lilin 2025 di Command Center KM 29, Cikarang Utara, Bekasi. Dia mengecek tempat, perangkat dan seluruh fasilitas yang akan digunakan selama periode operasi lilin selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/11/2025) pengecekan dimulai pukul 9.10 WIB. Irjen Agus didampingi anggota Komisi III Hinca Pandjaitan, Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Rudi Irawan, Direktur Teknik ASDP Nana Sutisna, Ketua Tim Akselerasi Komdigi Agus Setio.

    Turur mendampingi Kakorlantas, di antaranya Karorenmin Brigjen Puji Santosa, Dirkamsel Korlantas Brigjen Prianto, Kabag Ops Korlantas Kombes Aris Syahbudin. Hadir pula Kabagrenmin Korlantas Kombes Made Agus, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

    Pertama Irjen Agus dan rombongan mengecek kesiapan mobil command center. Mobil itu berfungsi sebagai operator pemantau lalu lintas yang bisa berjalan ke manapun.

    Mobil Command Center itu dilengkapi dengan berbagai fitur yang terhubung langsung dengan sistem di Korlantas Polri. Setiap unit mobil ini terintegrasi dengan drone yang dikendalikan dan dipantau langsung dari dalam mobil.

    Fitur ini menjadikan Mobil Command Center sebagai kendaraan operasional yang mandiri dan mampu memberikan laporan situasi secara langsung. Laporan akan langsung diterima masyarakat maupun ke pusat kendali kepolisian.

    Kakorlantas cek kesiapan posko Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Selanjutnya dia melihat mobil pembawa drone ETLE quad copter. Drone tersebut berfungsi untuk memantau langsung lalu lintas, sensor pelat nomor hingga face recognition.

    Drone ETLE ini tersambung langsung dengan mobil Command Center. Drone akan menampilkan setiap visual lalu lintas.

    Selain itu Irjen Agus mengecek kesiapan mobil Road Accident Rescue (RAR). Fasilitas pada kendaraan adalah keberadaan Hydraulic Spreader.

    Fungsi fasilitasnya untuk membongkar bodi kendaraan secara cepat dan aman untuk mengevakuasi korban yang terjebak di dalam mobil yang mengalami kecelakaan.
    Selain itu, mobil ini dilengkapi dengan teknologi canggih seperti drone nirawak dan 3D scanner yang membantu proses dokumentasi dan analisa kejadian.

    Kemudian Korlantas Polri juga dilengkap dengan pesawat nirawak berukuran besar. Pesawat ini akan digunakan untuk memantau lalu lintas dengan jarak yang lebih jauh dari drone.

    Pesawat ini memiliki kemampuan jelajah sampai 20 kilometer dari pangkalan dengan kemampuan memperbesar gambar (zoom) hingga 30 kali. Adapun pangkalan drone dirancang portabel sehingga bisa berpindah tempat.

    Kakorlantas cek kesiapan mobil command center untuk Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Pesawat tanpa awak ini bisa mengoptimalkan titik buta. Apalagi tidak setiap titik jalan tol ada CCTV.

    Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan Operasi Lilin 2025 akan diperkuat dengan penggunaan teknologi digital canggih yang terintegrasi di Command Center KM 29. Irjen Agus mengatakan fasilitas ini akan menjadi pusat kendali utama pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

    Hal itu disampaikan Irjen Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Irjen Agus mengatakan Command Center Km 29 memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dan situasi keamanan di seluruh Indonesia dari satu titik.

    “Kami sudah melakukan rencana pengamanan menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga, ketika terjadi kepadatan, ketika terjadi perlambatan arus, kita bisa melihat di satu ruangan yang nanti bagaimana kita bisa membuat skenario cara bertindak yang tepat,” ujarnya.

    Irjen Agus mengatakan pelaksanaan Operasi Lilin akan dimulai pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Dia memastikan seluruh jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan Operasi Lilin 2025 agar libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, nyaman dan lancar.

    Halaman 2 dari 3

    (hri/hri)

  • Pengacara: Arya Daru Sempat Ketakutan saat Ubah Haluan ke Gedung Kemlu

    Pengacara: Arya Daru Sempat Ketakutan saat Ubah Haluan ke Gedung Kemlu

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara keluarga mengungkap almarhum Diplomat Arya Daru Pangayunan sempat merasa ketakutan saat menuju Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

    Sebagaimana diketahui, menjelang ditemukan tewas dengan kondisi muka terlilit lakban, Arya sempat berada di mal Grand Indonesia. Setelah itu, dia memesan taksi dengan tujuan bandara.

    Pengacara Keluarga Arya, Nicholay Aprilindo menyatakan dalam momen itu Arya telah mengubah arah tujuannya menjadi ke gedung Kemlu RI.

    Tidak diketahui pasti alasan Arya mengganti tujuannya itu. Namun, kata Nicholay, Arya sempat mengalami ketakutan saat berada di dalam taksi tersebut.

    “Menurut keterangan saksi, sopir taksi melihat almarhum ketakutan sambil memegang telepon menoleh ke kanan ke kiri, melihat ke belakang dan mengubah arah yang tadinya tujuan ke bandara, kemudian diubah ke Kemlu,” ujar Nicholay di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Keluarga, kata Nicholay, penyidik Polda Metro Jaya perlu mendalami keterangan dari sopir taksi itu, termasuk security yang menjaga gedung Kemlu saat Arya menuju lantai atas.

    “Kami mempertanyakan apakah sudah diperdalam sopir taksi itu? Melihat siapa? Kemudian ketika almarhum sampai di Kemlu, kemudian naik ke Rooftop, kemudian melihat ke bawah seperti orang kebingungan apakah sudah diperdalam security yang menjaga itu?” pungkasnya.

    Kronologi Arya Daru Ditemukan Tewas

    Dalam catatan Bisnis, Polda Metro Jaya sempat merangkum catatan CCTV pergerakan Arya Daru sebelum ditemukan tewas. Mulanya, Arya terpantau berada di mal Grand Indonesia sekitar 17.52 WIB.

    Tak sendiri, Arya tampak bersama dua rekannya, Vara dan Dion. Setelah berada di GI, Arya kemudian bergegas keluar dengan tujuan menuju bandara.

    Namun, saat di tengah jalan, Arya memutuskan untuk memutar balik tujuannya ke Gedung Kemlu RI. Arya terpantau memasuki Gedung Kemlu sekitar 21.39 WIB.

    Selanjutnya Arya berada di rooftop gedung Kemnlu pada lantai 12 pada pukul 21.43 WIB. Di atas Gedung Kemlu itu, Arya sempat membawa tas belanja dan tas gendongnya. Namun, saat turun dari rooftop, Arya sudah melepaskan kedua tasnya itu. 

    Dugaannya, Arya juga sempat memanjat tembok di atas rooftop tersebut. Kemudian, sekitar 22.12 WIB, Arya terpantau keluar dari Gedung Kemlu RI.

    Diplomat itu kemudian tiba di rumah kos sekitar 23.23 WIB. Sempat, Arya juga membuang sampah saat tiba di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Sehari berselang, Arya kemudian ditemukan tewas dengan kepala terbungkus lakban kuning. Posisi Arya juga nampak terlentang dengan tertutup selimut.

  • LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan ini diajukan Polda Metro Jaya usai insiden yang terjadi pada 17 November 2025.

    Permohonan perlindungan diajukan terkait tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku, mulai dari pasal mengenai tindakan yang membahayakan nyawa orang lain hingga penggunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan pemulihan korban anak menjadi prioritas lembaga. Ia menilai penanganan tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga rasa aman dan kesehatan mental.

    “Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis, 27 November.

    Susi menyatakan ledakan di SMAN 72 masuk kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa. Dengan dasar itu, korban berhak mengajukan perlindungan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

    “Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” tuturnya.

    Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga diberlakukan. Termasuk hak anak korban untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang dialami.

    Susi menegaskan seluruh korban dalam kasus ini dapat diproses permohonannya untuk restitusi. Penghitungan nilai kerugian dilakukan sesuai mandat peraturan pemerintah terkait mekanisme ganti rugi korban tindak pidana. Dalam perkara dengan pelaku anak, restitusi dimungkinkan dibayarkan melalui pihak ketiga.

    “Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum,” jelas Susi.

    Lebih lanjut, LPSK juga menyoroti pentingnya mendengarkan langsung keterangan anak. Menurut Susilaningtias, pemulihan tidak dapat dilakukan jika suara mereka tidak dilibatkan dalam proses.

    “Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping,” ucapnya.

    Terkait status anak yang diduga sebagai pelaku, Susi menegaskan LPSK belum diberikan mandat memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Perlindungan hanya dapat diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, atau saksi pelaku.

    Namun LPSK membuka kemungkinan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi bahwa anak tersebut juga menjadi korban.

    “Jika ada indikasi bahwa anak mengalami eksploitasi, manipulasi, tekanan, atau bentuk viktimisasi lainnya, statusnya dapat masuk dalam kategori korban, dan LPSK dapat memberikan pelindungan dalam kapasitas tersebut,” tandasnya.

  • Keluarga Diplomat Arya Daru Pertanyaan Luka Memar di Jenazah Almarhum

    Keluarga Diplomat Arya Daru Pertanyaan Luka Memar di Jenazah Almarhum

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga Diplomat Kemlu RI Arya Daru Pangayunan mempertanyakan luka memar pada dada di jenazah Arya akibat benda tumpul.

    Pengacara Keluarga, Nicholay Aprilindo mengatakan hal tersebut diketahui dari hasil forensik dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

    Kemudian, Nicholay mengaku masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari penyelidik penyebab luka memar pada jenazah Arya.

    “Kami menanyakan terkait kekerasan akibat benda tumpul itu. Apakah itu benda tumpul yang pasif atau aktif? Yang maksud kami menanyakan yang pasif atau aktif,” ujar Nicholay di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Dia menjelaskan, apabila memang luka memar itu akibat benda tumpul pasif maka ada kemungkinan Arya membenturkan dirinya ke benda tumpul.

    Sebaliknya, jika benda tumpul itu aktif maka hal itu bisa jadi disebabkan oleh seseorang yang menghantamkan benda tersebut.

    “Ini pun tidak bisa dijawab oleh pihak penyelidik. Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban. Kemudian luka-luka lain terkait kekerasan, yaitu luka memar. Itu juga tidak bisa dijelaskan akibat apa luka memar itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dokter Forensik RSCM, Yoga Tohijiwa menyampaikan hasil lengkap autopsi terhadap jenazah Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

    Yogi menjelaskan pihaknya telah menerima surat permintaan visum dari kepolisian pada (8/7/2025). Setelah itu, tim medis RSCM langsung melakukan pemeriksaan jenazah Arya.

    Hasilnya, telah ditemukan luka terbuka pada bibir bagian dalam; luka lecet pada wajah dan leher serta memar-memar pada wajah; dan memar anggota gerak atas kanan akibat kekerasan benda tumpul. 

    “Diinformasikan oleh penyidik bahwa pada saat di Kemenlu itu di rooftop-nya di lantai 12 ada kegiatan untuk memanjat ke tembok. Nah itu yang dapat menyebabkan adanya memar pada lengan atas kanan,” kata Yogi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Penyidik Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Sebelum Periksa Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan dua opsi untuk upaya lanjutan kasus tudingan ijazah Joko Widodo kepada tersangka Roy Suryo cs yang datang saat wajib lapor, Kamis (27/11/2025).
    Dua opsi itu meliputi gelar perkara khusus dan penyidikan, seperti yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
    “Jadi, memang oleh penyidik dijawab opsional ya, bisa gelar perkara khusus duluan, tapi mungkin juga bisa pemanggilan keterangan ahli dan saksi yang meringankan lebih dulu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
    Menanggapi pilihan tersebut, tim kuasa hukum memilih agar gelar perkara khusus dilakukan lebih dulu.
    Menurut dia, gelar perkara khusus dapat memangkas waktu penyidikan.
    “Kami sih berharap gelar perkara khusus duluan, karena di situlah akan membuka kotak pandora tentang misteri ijazah Jokowi. Karena kalau perdebatan itu bisa diakhiri dengan lebih cepat, kenapa sih kita menunda-nunda lama dan melelahkan melalui pengadilan,” ujar Ahmad.
    Dalam gelar perkara khusus ini, mereka berharap keaslian ijazah Jokowi bisa terungkap.
    Sebab, pembuktian ini dinilai penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Roy Suryo cs.
    “Karenanya gelar perkara khusus itu menjadi penting untuk menghadirkan satu-satunya yang sampai sekarang belum pernah kita lihat,” ujar kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
    Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji di Laboratorium Forensik Independen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diuji di laboratorium forensik independen.
    Kuasa hukum
    , Abdul Ghafur Sangadji mengatakan pemeriksaan
    ijazah Jokowi
    di
    laboratorium independen
    sebagai pembanding hasil dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya.
    “Jadi hasil pertemuan kami tim kuasa hukum tadi malam memutuskan terhadap hasil laboratorium forensik Polda Metro Jaya, kami meminta agar bisa dilakukan uji forensik secara pembanding,” tutur Abdul Ghafur Sangadji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/11/2025).
    Namun Sangadji tidak menyebut nama laboratorium forensik independen yang bakal diminta untuk menguji ijazah Jokowi.
    “Ada satu laboratorium dari satu universitas terkenal di Indonesia yang akan kami minta kepada Polda Metro Jaya supaya dilakukan uji forensik secara pembanding,” ujar dia.
    Sementara kuasa hukum lain, Khozinudin menjelaskan alasan ijazah Jokowi harus diuji di laboratorium forensik independen karena untuk mengetahui keasliannya.
    “Pertama, untuk memeriksa substansi, apakah ijazah itu benar-benar otentik atau tidak otentik ya, bukan sekedar identik atau tidak identik, otentik atau tidak otentik begitu,” ujar Khozinudin.
    “Yang kedua, kaitan dengan kredibilitas lembaga yang memberikan deklarasi otentik atau tidak otentik,” imbuh dia.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai
    tersangka kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Asep.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
    Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru Megapolitan 27 November 2025

    Kuasa Hukum Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kematian Arya Daru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim kuasa hukum meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, jika Polda Metro Jaya tidak menaikkan ke tahap penyidikan.
    “Kami sampaikan kalau itu (naik penyidikan) tidak dilakukan, maka kami minta Bareskrim Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan atau penyelidikan
    kasus kematian
    Arya Daru,” kata
    Kuasa hukum
    Nicolay Aprilindo dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
    Menurut Nicolay, permintaan status kasus kematian Arya Daru naik penyidikan agar polisi bisa memeriksa pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
    “Kami minta dilakukan gelar perkara dan dinaikkan kepada tingkat penyidikan agar ada upaya paksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui tentang kematian misterius dari almarhum atau mungkin patut diduga terlibat dalam terbunuhnya almarhum
    Arya Daru Pangayunan
    ,” ujar Nicolay.
    Lebih lanjut, dia mengatakan dalam tahap penyelidikan saat ini, polisi memiliki keterbatasan dalam memanggil saksi-saksi yang keterangannya dinilai janggal atau belum mendalam.
    Salah satu yang disorot adalah keterangan penjaga kos bernama Siswanto, sopir taksi hingga wanita berinisial V.
    Nicolay memaparkan, ada perbedaan keterangan saksi terkait keberadaan Arya Daru saat kejadian.
    Dalam keterangan awal, Siswanto mengaku bertemu Arya Daru di ruang makan kos pukul 22.15 WIB, Senin (7/7/2025). Namun pemeriksaan selanjutnya, Siswanto mengaku tidur di kamar sejak pukul 16.00 WIB hingga dini hari karena hujan.
    “Inilah pertentangan keterangan yang diberikan oleh Siswanto. Sehingga kami minta untuk saksi diperdalam. Kemudian agar saksi penjaga kos, pemilik kos, itu betul-betul diperdalam pemeriksaannya,” kata Nicolay.
    Selain itu, dia juga meminta pendalaman terhadap sopir taksi yang mengantar Arya Daru dan dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum meninggal.
    “Padahal kalau didalami, misal siapa sosok yang dirugikan kalau memang ada hubungan ADP dengan sosok V ini, itu kan bisa jadi pintu gerbang untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.
    Selain mendesak kenaikan status ke penyidikan, tim kuasa hukum juga meminta pelibatan ahli pembanding dalam gelar perkara.
    Terutama, terkait temuan luka memar di dada korban yang belum bisa dipastikan mekanismenya oleh dokter forensik.
    Direktur Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada permukaan lakban tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang melilit kepalanya. Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertimbangan LPSK Beri Pelindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Pertimbangan LPSK Beri Pelindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Susi menjelaskan, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban.

    Artinya, kata dia, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.

    Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.

    Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Oleh karena itu, LPSK menegaskan, seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

    Adapun bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.

    Terkait hal itu, Susi mengatakan pihaknya akan menghitung restitusi masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

    “Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban,” katanya.

    “Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” imbuh dia.

  • Ini Alasan Polisi, Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Tak Bisa Diidentifikasi

    Ini Alasan Polisi, Sidik Jari di Lakban Diplomat Arya Tak Bisa Diidentifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan temuan sidik jari lain pada lakban yang melilit di jenazah Diplomat Kemlu RI Arya Pangayunan (ADP) tak bisa diidentifikasi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik memang menemukan ada tiga sidik jari pada lakban tersebut.

    “Ada 3 sidik jari yang ditemukan,” ujar Budi saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).

    Dia menambahkan, dari tiga sidik jari itu hanya milik Arya Daru yang bisa diidentifikasi. Alasannya, dua lainnya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi sidik jari.

    “Akan tetapi hanya 1 yang memenuhi syarat untuk dilakukan identifikasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo menyatakan ada empat sidik jari yang ditemukan pada lakban yang melekat pada jenazah Arya.

    Dia mengatakan informasi tersebut berasal dari hasil audiensi yang dilakukan bersama dengan penyidik di Polda Metro Jaya.

    Nicholay mengemukakan dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang bisa dilakukan identifikasi. Satu sidik jari yang bisa diidentifikasi yakni milik Arya Daru.

    Dia menambahkan, pihaknya juga sempat bertanya soal alasan tiga sidik jari lainnya tidak bisa teridentifikasi. Namun, berdasarkan klaim Nicholay, penyidik tidak bisa menjawab temuan sidik jari itu.

    “Oleh karena itu saya tanya apakah yang tiga itu tidak bisa teridentifikasi Itu milik siapa? Almarhum Atau orang lain? Penyidik mengatakan mereka tidak bisa menjawab itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).

  • 5
                    
                        Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
                        Megapolitan

    5 Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot Megapolitan

    Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengeklaim menemukan fakta baru dari kematian kliennya itu.
    Adanya dugaan fakta baru yang terungkap itu disampaikan tim kuasa hukum dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Adapun Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengungkapkan, salah satu temuan yang mereka kantongi adalah ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah
    Arya Daru
    saat ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025).
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
    Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
    “Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban. Itu dari dokter forensik,” tutur kuasa hukum, Nicolay Aprilindo.
    Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
    “Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
    Tim kuasa huum mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus kematian kliennya ke penyidikan usai adanya dugaan temuan baru itu.
    Sebab, kuasa hukum ingin meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,“ kata Nicolay.
    Kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan.
    “Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” sambung dia.
    Kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk memberikan akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
    “Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
    Setelah desakan itu disampaikan pada penyidik dalam agenda audiensi hari ini, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos.
    “Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.