Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Pengedar ganja 4,6 kg di Cengkareng ditangkap polisi

    Pengedar ganja 4,6 kg di Cengkareng ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram (kg) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Kami menangkap tersangka berinisial M (51) pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB di Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Edy menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

    “Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Cengkareng dan langsung melakukan penyergapan kepada M,” katanya.

    Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka M oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

    Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit telepon seluler (ponsel).

    “Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas,” kata Edy.

    Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dan barang bukti disita di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
    Dalam video unggahan di akun TikTok 
    @
    fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
    @
    folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
    Mapolda Metro Jaya
    terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
    “Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
    Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
    “Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
    Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
    Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
    Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
    Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
    Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
    Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
    Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
    Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
    “Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai "Disemprot" Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai "Disemprot" Warga Megapolitan 3 Desember 2025

    Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai “Disemprot” Warga
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —

    Polda Metro Jaya
    menanggapi protes sejumlah warga terkait penerapan
    tarif parkir
    di lingkungan Markas Polda Metro Jaya.
    Kayanma Polda Metro Jaya AKBP
    Agus Rizal
    menjelaskan, aturan parkir di kawasan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
    Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas dalam lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
    Dalam dokumen tersebut, tarif parkir tidak disebutkan secara rinci, namun Pasal 1 poin ke-16 menyatakan bahwa fasilitas dalam BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk bangun serah guna (BSG).
    Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) huruf (d) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pengelolaan BMN adalah memberikan pemasukan bagi negara. Pada Pasal 3 ayat (7) juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
    Aturan ini sempat dipersoalkan seorang warga bernama
    Fritz Alor Boy
    . Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Fritz berdebat dengan seorang personel Polda Metro Jaya bernama Widodo karena keberatan dengan tarif parkir.
    “Baru masuk dua menit, sudah diminta Rp 4 ribu. Bukan masalah uangnya bagi saya, itu kecil. Tapi ada mekanismenya. Apa Kapolda ini ingin kaya raya? Tarif-tarif parkir di sini?” ujar Fritz dengan suara lantang, seperti terlihat dalam unggahan @folkkonoha di Instagram.
    Fritz meminta agar parkir di Mapolda digratiskan, namun petugas menjelaskan bahwa fasilitas parkir dikelola pihak ketiga.
    “Tapi ini pengelolaannya dari pihak ketiga, Pak. PT yang bergerak di bidang parkir,” kata Widodo.
    Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Fritz menuntut agar perusahaan pengelola parkir dibubarkan karena dianggap merugikan masyarakat.
    “PT yang merugikan masyarakat dibubarkan!” ujarnya.
    Ia juga menilai parkir di institusi negara seharusnya tidak dipungut biaya.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegasnya.
    Sementara itu, di tingkat daerah, ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Tarif tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan, yakni:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Pemotor Protes Biaya Parkir di Polda Metro Jaya, Ini Jawaban Polisi

    Viral Pemotor Protes Biaya Parkir di Polda Metro Jaya, Ini Jawaban Polisi

    Liputan6.com, Jakarta — Seorang warga memprotes tarif parkir di Gerbang Utama Polda Metro Jaya. Pria yang belakangan diketahui bernama Fridrik Makanlehi, atau dikenal dengan nama Fritz Alor Boy, meluapkan kekesalannya karena baru hitungan menit berada di area Polda sudah dikenakan tarif Rp4 ribu.

    Insiden itu direkamnya dan video viral di media sosial. Dalam rekaman, Fritz terlihat berdiri di pintu keluar parkir sambil memarahi penjaga parkir.

    Dia mengaku hanya beberapa menit memarkir kendaraan, namun tetap dipungut tarif seperti kendaraan yang sudah parkir lama.

    “Baru 2 menit masuk sudah dikenakan Rp 4 ribu. Ini adalah permainan kotor permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya. Masyarakat model begini. Ini disusahkan. Kalau tidak tertib oknum-oknum parkir model begini,” kata Fritz dalam video yang beredar dikutip, Rabu (3/12/2025).

    Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat, apalagi mereka yang datang untuk keperluan pelayanan, bukan untuk jalan-jalan.

    “Maksudnya apa pak Kapolda. Baru masuk 2 menit diminta Rp 4 ribu. Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini. Kalian tahu ini bikin susah, telepon tuh pinpinan kalian. Jangan begitu, orang datang ke sini bukan jalan-jalan. Parkir sudah mahal. Kalian rugikan masyarakat kecil. Kenapa tuh, digratiskan saja. Ini lembaga milik negara kok model begini. Tidak boleh,” ucap Fritz

    Fritz sempat mendesak agar pengelola parkir memanggil pimpinan Polda Metro Jaya. Dia menganggap pungutan tersebut tidak masuk akal karena area kantor polisi, menurutnya, semestinya tidak membebani warga dengan tarif tinggi.

    “Baru dua menit langsung dikenakan Rp 4 ribu. Panggil jajaran Polda suruh turun semua ke sini. Jangan begitu kalian merugikan masyarakat lho. Saya parkir bikin. Panggil pimpinan,” ucap dia.

    “Ya kalian gratiskan. Gratiskan ini. Kalian mengayomi rakyat atau menyusahkan rakyat. Karcis parkir sudah mahal, bikin susah rakyat. Ini lembaga rusak, lembaga apa ini. Bubarkan saja,” dia menambahkan.

    Dalam video itu, Fritz juga menuding adanya permainan pihak ketiga selaku pengelola parkir. Adu mulut terjadi cukup lama. Ia meminta agar tarif parkir di Polda Metro Jaya digratiskan dan menyebut akan membawa persoalan itu hingga diketahui Kapolda Metro Jaya langsung.

    “Kalian buat susah rakyat, tanya Kapda saya siapa. Gak boleh kalau bisa parkir gratis. Bilang Pak Kapolda. Saya minta kalian gratiskan ini, gratiskan ini. Saya minta parkir polda di gratiskan,” ucap dia.

     

  • Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Telah Diperiksa Penyidik

    Kondisi Membaik, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Telah Diperiksa Penyidik

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Anak Berkonflik Hukum (ABH) berinisial F, telah dimintai keterangan seiring kondisinya yang semakin membaik.

    “Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan sudah dapat dimintai keterangan,” ujarnya kepada media, Selasa 2 Desember 2025

    Bhudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap F dilakukan pada Senin 1 Desember 2025, dengan pendampingan dari pihak keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas), APSIFOR, serta kuasa hukum.

    Kendati demikian, Budi belum membeberkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik.

    “Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, dan seluruh proses disertai pendampingan pihak keluarga, Bapas, APSIFOR, serta kuasa hukum,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Polisi ungkap kondisi pelaku Anak Berkonflik Hukum (ABH) berinisial F dalam ledakan di SMAN 72 Jakarta, telah keluar dari rumah sakit, dan jalani masa pemulihan psikologis di rumah aman (safe house).

    Bhudi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa meskipun kondisi medis ABH telah pulih pendampingan psikologis tetap diperlukan. Karena itu, dokter yang merawat akan berkoordinasi dengan penyidik, pihak rumah aman serta Bapas untuk proses tersebut.

    “Informasi terkait ABH, ledakan SMAN 72, kami sampaikan pada rekan-rekan, saat ini ABH berada di posisi rumah aman,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Senin 1 Desember 2025.

  • Digelar Malam Hari, Ini Fakta-Fakta Reuni Akbar 212 di Monas

    Digelar Malam Hari, Ini Fakta-Fakta Reuni Akbar 212 di Monas

    Jakarta: Reuni Akbar 212 kembali digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025 petang. 

    Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan Reuni Akbar 212 yang berlangsung hari ini.
     
    1. Dibuka dengan shalat Magrib berjamaah

    Kegiatan Reuni Akbar 212 diawali dengan shalat Magrib berjemaah di area Monas. Ribuan peserta terlihat memenuhi lokasi dan berjajar rapi mengikuti ibadah yang menjadi pembuka kegiatan tersebut. Shalat dilaksanakan segera setelah azan selesai dikumandangkan.
     
    2. Mengkhatamkan Al-Qur’an

    Setelah shalat, acara dilanjutkan dengan khataman Al-Qur’an. Tradisi ini dilakukan sebagai simbol bahwa aksi 212 yang berlangsung pada 2 Desember 2016 merupakan aksi yang disebut sebagai aksi bela Al-Qur’an.

    “Karena aksi 212 ini merupakan aksi bela Al-Qur’an maka hari ini kita sudah menyelesaikan 100 lebih bacaan Al-Qur’an dan kali ini kita baca doa khatamnya,” ujar salah satu panitia melalui pengeras suara.
     

     

    3. Digelar pada petang hingga malam

    Format Reuni Akbar 212 mengalami perubahan jadwal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya kegiatan berlangsung sejak dini hari hingga siang hari, tahun ini acara justru digelar mulai petang hingga malam.

    Perubahan jadwal menyebabkan rangkaian acara dimulai dengan ibadah shalat berjamaah terlebih dahulu sebelum memasuki rangkaian utama kegiatan.
     
    4. Rekayasa Lalu Lintas

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas. Pengalihan arus dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas. Budi mengatakan pengalihan arus akan diberlakukan secara situasional mulai pukul 17.00 WIB hingga kegiatan selesai.

    “Kami mengimbau masyarakat yang melintas agar merencanakan rute alternatif dan mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” ujar Budi.
     
    Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut. 

    Berikut ini jalan yang terdampak Reuni Akbar 212:
    Kawasan Monas
    Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Medan Merdeka Barat, Selatan, Timur, dan Utara
    Jalan Veteran I–III
    Jalan Majapahit sisi timur
    Jalan Perwira
    Jalan Budi Kemuliaan arah Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin dari Simpang Patung Kuda hingga Simpang Kebon Sirih
    Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Tugu Tani atau Kedubes AS

    Jakarta: Reuni Akbar 212 kembali digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025 petang. 
     
    Berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan Reuni Akbar 212 yang berlangsung hari ini.
     

    1. Dibuka dengan shalat Magrib berjamaah

    Kegiatan Reuni Akbar 212 diawali dengan shalat Magrib berjemaah di area Monas. Ribuan peserta terlihat memenuhi lokasi dan berjajar rapi mengikuti ibadah yang menjadi pembuka kegiatan tersebut. Shalat dilaksanakan segera setelah azan selesai dikumandangkan.
     

    2. Mengkhatamkan Al-Qur’an

    Setelah shalat, acara dilanjutkan dengan khataman Al-Qur’an. Tradisi ini dilakukan sebagai simbol bahwa aksi 212 yang berlangsung pada 2 Desember 2016 merupakan aksi yang disebut sebagai aksi bela Al-Qur’an.
     
    “Karena aksi 212 ini merupakan aksi bela Al-Qur’an maka hari ini kita sudah menyelesaikan 100 lebih bacaan Al-Qur’an dan kali ini kita baca doa khatamnya,” ujar salah satu panitia melalui pengeras suara.
     

     

    3. Digelar pada petang hingga malam

    Format Reuni Akbar 212 mengalami perubahan jadwal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Biasanya kegiatan berlangsung sejak dini hari hingga siang hari, tahun ini acara justru digelar mulai petang hingga malam.

    Perubahan jadwal menyebabkan rangkaian acara dimulai dengan ibadah shalat berjamaah terlebih dahulu sebelum memasuki rangkaian utama kegiatan.
     

    4. Rekayasa Lalu Lintas

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas. Pengalihan arus dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas. Budi mengatakan pengalihan arus akan diberlakukan secara situasional mulai pukul 17.00 WIB hingga kegiatan selesai.
     
    “Kami mengimbau masyarakat yang melintas agar merencanakan rute alternatif dan mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” ujar Budi.
     
    Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut. 
     
    Berikut ini jalan yang terdampak Reuni Akbar 212:
    Kawasan Monas
    Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Medan Merdeka Barat, Selatan, Timur, dan Utara
    Jalan Veteran I–III
    Jalan Majapahit sisi timur
    Jalan Perwira
    Jalan Budi Kemuliaan arah Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin dari Simpang Patung Kuda hingga Simpang Kebon Sirih
    Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Tugu Tani atau Kedubes AS

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Rizal Fadillah: Jokowi Pengkhianat Negara

    Rizal Fadillah: Jokowi Pengkhianat Negara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah, blak-blakan menyebut Presiden ke-7, Jokowi, sebagai pengkhianat negara.

    Salah satu tersangka dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya ini menyebabkan, ungkapan tidak boleh ada negara dalam negara Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin republik dalam republik, seolah menjadi cahaya di tengah kegelapan.

    “PT. IMIP terbongkar memiliki bandara internasional tanpa aturan imigrasi dan bea cukai yang semestinya,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Selasa (2/12/2025).

    Dikatakan Rizal, kedaulatan bangsa dan negara terusik. Produk Jokowi baru dipermasalahkan ketika eranya selesai.

    “Tentu bukan tidak diketahui sebelumnya. Persoalan republik (Cina) dalam republik (Indonesia) ini nampaknya bukan hanya di Morowali tetapi juga di Halmahera, PIK 1-2, IKN, Rempang, dan wilayah potensional lain seperti Pulau Bintan dan Batang,” bebernya.

    Lanjut Rizal, temuan Sjafrie mestinya ditindaklanjuti dengan kebijakan tegas dan konsekuen termasuk kemungkinan penutupan perusahaan China tersebut.

    “Kedaulatan negara harus diutamakan. Jokowi adalah biang kerok, pengkhianat negara. Pemerintahannya  sangat pragmatis. Komisi-komisi proyek berbau korupsi dan kolusi terendus,” tegasnya.

    Blak-blakan, Rizal mengatakan bahwa pembangunan di era Jokowi hanya menyejahterakan segelintir pejabat dan pengusaha.

    “Kerja sama Jokowi, Luhut, dan lainnya dengan pemilik modal bersimbiosis mutualisme. Rakyat pribumi hanya ditempatkan sebagai pekerja, pengabdi dan pelayan,” Rizal menuturkan.

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Desember 2025 di Jakarta, Simak Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Desember 2025 di Jakarta, Simak Syaratnya Megapolitan 2 Desember 2025

    Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Desember 2025 di Jakarta, Simak Syaratnya
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor masih diberlakukan di Jakarta pada Desember 2025.
    Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.
    Layanan
    pemutihan pajak kendaraan
    dapat dilakukan di Samsat wilayah DKI
    Jakarta
    . Selain itu, dapat juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.
    TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa program pemutihan ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL
    ,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
    Program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:
    Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dokumen berikut:
    Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta
    https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
    .
    Pemutihan pajak kendaraan akhir tahun ini diharapkan membantu wajib pajak melunasi kewajiban tanpa beban sanksi, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
    Program ini memberi ruang bagi warga untuk menyelesaikan administrasi pajaknya dengan lebih mudah dan terjangkau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Sebuah Kontrakan Jakbar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Sebuah Kontrakan Jakbar Megapolitan 2 Desember 2025

    Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Sebuah Kontrakan Jakbar
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sebuah kontrakan di Jakarta Barat yang dijadikan ‘bunker’ atau penyimpanan ratusan amunisi ilegal.
    Dua pria berinisial OA (55) dan RS ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan OA dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi dari RS yang lebih dulu diamankan.
    Seluruh barang bukti kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penangkapan OA dipicu keterangan RS yang telah ditangkap sebelumnya.
    Budi menjelaskan bahwa tim langsung menuju lokasi setelah mengantongi informasi dari RS.
    “Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Budi, dikutip dari
    Antara
    .
    Dalam penggeledahan di kontrakan itu, polisi menemukan ratusan butir amunisi tanpa izin dengan berbagai ukuran. Temuan tersebut disertai sejumlah perlengkapan senjata api.
    “Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, serta dua bok sparepart pistol. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan,” kata Budi.
    Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak peredaran senjata dan amunisi tanpa izin.
    Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” kata Budi Hermanto.
    Kepolisian mengajak publik melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal.
    Budi mengatakan masyarakat dapat menggunakan saluran resmi yang tersedia.
    “Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Catat, 17 Lokasi Parkir Resmi saat Kegiatan Reuni 212 di Monas Sore Ini

    ​Catat, 17 Lokasi Parkir Resmi saat Kegiatan Reuni 212 di Monas Sore Ini

    Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan kantong parkir bagi masyarakat yang akan menghadiri Reuni Akbar 212 pada Selasa sore, 2 Desember 2025. Ada 17 kantong parkir yang tersedia dengan kapasitas 10.794 kendaraan.

    “Terdapat 17 titik lokasi parkir di sekitar lokasi kegiatan Reuni 212 dengan Satuan Ruang Parkir (SRP),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 2 Desember 2025.
    Daftar Kantong Parkir
    Syafrin merinci bahwa 17 lokasi parkir itu dapat menampung 5.401 motor dan 5.393 mobil. Berikut lokasi kantong parkir resmi:

    Pelataran Parkir IRTI Monas
    Stasiun Gambir
    Wisma Antara
    Menara Dana Reksa
    Kementerian BUMN
    Gedung Telkom STO Gambir
    Perpustakaan Nasional
    Lemhanas
    Kantor Indosat Ooredoo
    Galeri Nasional
    TPE Sabang
    Gedung Sarinah
    Gedung Djakarta Theater
    Gedung Jaya
    Wahid Hasyim
    Plaza Indonesia
    Grand Indonesia
     

     

    Rekayasa Lalu Lintas
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas. Pengalihan arus dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas. Budi mengatakan pengalihan arus akan diberlakukan secara situasional mulai pukul 17.00 WIB hingga kegiatan selesai.

    “Kami mengimbau masyarakat yang melintas agar merencanakan rute alternatif dan mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” ujar Budi.

    Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut.

    Berikut ini jalan yang terdampak Reuni Akbar 212:
    Kawasan Monas
    Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Medan Merdeka Barat, Selatan, Timur, dan Utara
    Jalan Veteran I–III
    Jalan Majapahit sisi timur
    Jalan Perwira
    Jalan Budi Kemuliaan arah Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin dari Simpang Patung Kuda hingga Simpang Kebon Sirih
    Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Tugu Tani atau Kedubes AS.

    Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan kantong parkir bagi masyarakat yang akan menghadiri Reuni Akbar 212 pada Selasa sore, 2 Desember 2025. Ada 17 kantong parkir yang tersedia dengan kapasitas 10.794 kendaraan.
     
    “Terdapat 17 titik lokasi parkir di sekitar lokasi kegiatan Reuni 212 dengan Satuan Ruang Parkir (SRP),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 2 Desember 2025.
    Daftar Kantong Parkir
    Syafrin merinci bahwa 17 lokasi parkir itu dapat menampung 5.401 motor dan 5.393 mobil. Berikut lokasi kantong parkir resmi:
     
    Pelataran Parkir IRTI Monas
    Stasiun Gambir
    Wisma Antara
    Menara Dana Reksa
    Kementerian BUMN
    Gedung Telkom STO Gambir
    Perpustakaan Nasional
    Lemhanas
    Kantor Indosat Ooredoo
    Galeri Nasional
    TPE Sabang
    Gedung Sarinah
    Gedung Djakarta Theater
    Gedung Jaya
    Wahid Hasyim
    Plaza Indonesia
    Grand Indonesia
     

    Baca juga: Reuni 212 di Monas, Warga Diimbau Hindari Sejumlah Ruas Jalan Ini

     

    Rekayasa Lalu Lintas
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas. Pengalihan arus dilakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas. Budi mengatakan pengalihan arus akan diberlakukan secara situasional mulai pukul 17.00 WIB hingga kegiatan selesai.

    “Kami mengimbau masyarakat yang melintas agar merencanakan rute alternatif dan mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” ujar Budi.
     
    Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut.
     
    Berikut ini jalan yang terdampak Reuni Akbar 212:
    Kawasan Monas
    Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin
    Jalan Medan Merdeka Barat, Selatan, Timur, dan Utara
    Jalan Veteran I–III
    Jalan Majapahit sisi timur
    Jalan Perwira
    Jalan Budi Kemuliaan arah Patung Kuda
    Jalan MH Thamrin dari Simpang Patung Kuda hingga Simpang Kebon Sirih
    Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Tugu Tani atau Kedubes AS.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)