Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • Polisi usut dugaan kekeliruan prosedur saat periksa ayah tiri Alvaro

    Polisi usut dugaan kekeliruan prosedur saat periksa ayah tiri Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian tengah mengusut dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam penanganan tersangka pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6) sekaligus ayah tiri korban, yakni Alex Iskandar (AI) di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait apakah ada kekeliruan, kesengajaan atau kealpaan dari anggota piket reserse pada saat itu, hingga tersangka bisa melakukan bunuh diri di ruang konseling,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly.

    Nicholas saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan untuk menilai apakah ada kesalahan atau kelalaian anggota saat kejadian berlangsung.

    Bidang Propam Polda Metro Jaya masih menyelidiki apakah ada kelalaian dalam pengawasan maupun penyimpangan dari standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    Selain itu, Nicolas menekankan, proses investigasi ini penting untuk menguji kepatuhan prosedural dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    Termasuk evaluasi terhadap mekanisme pengawasan tersangka yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.

    “Kami mendukung penuh proses yang dilakukan Propam. Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur, tentu akan ada tindakan tegas,” tegas Nicolas.

    Nicolas mengatakan, status AI saat itu sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Namun, penyidik belum memasukkannya ke ruang tahanan karena prosedur penahanan mewajibkan adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

    “Sebelum seseorang ditahan, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka, termasuk memastikan tidak ada penyakit menular atau kondisi tertentu yang membahayakan tahanan lain,” katanya.

    Karena pemeriksaan terhadap AI berlangsung hingga larut malam, penyidik memutuskan untuk mengistirahatkan tersangka di sofa ruang konseling sembari menunggu pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan keesokan paginya.

    Dalam periode istirahat inilah AI ditemukan tewas gantung diri. Meski tersangka AI telah meninggal dunia, Nicolas memastikan penyidikan kasus kematian Alvaro tetap berjalan.

    Polisi tetap akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan melengkapi rangkaian bukti terkait dugaan kekerasan terhadap korban.

    Hasil pemeriksaan Propam baru akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan internal dinyatakan rampung.

    Adapun jenazah tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho, yakni Alex Iskandar (49) telah dimakamkan keluarga di TPU Kedaung, Kota Tangerang.

    “Sudah, jenazah diambil keluarganya dan dimakamkan Minggu malam itu juga di TPU Kedaung, Tangerang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).

    Kepolisian menyatakan Alex ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (23/11) pagi.

    Menurut keterangan polisi, Alex ditemukan gantung diri tidak lama usai proses penangkapan kepada dirinya.

    Polisi kemudian menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Sebelumnya, polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia di Kali Cilalay, Bogor, Jawa Barat.

    Alvaro ditemukan dalam keadaan sudah berbentuk kerangka, yang kemudian akan dipastikan oleh Kepolisian melalui tes DNA.

    Alvaro terhitung hilang selama delapan bulan. Keberadaannya sudah tidak terdeteksi sejak Kamis, 6 Maret 2025.

    Kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan anak laki-laki bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, adalah ayah tiri.

    Alvaro Kiano Nugroho dimakamkan di Tanah Wakaf Masjid Jami’ Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    Komisi Reformasi minta Kapolri kaji ulang penindakan ribuan demonstran

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Diungkapkan Jimly, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang karena jumlah tersebut terlalu besar.

    Komisi pun merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan meringankan penegakan hukum pelaku perempuan, anak-anak dan difabel, baik disabilitas fisik maupun mental, agar jumlah tersebut bisa berkurang.

    “Kami minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” ucapnya.

    “Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” imbuhnya.

    Dalam konferensi pers pada September 2025 lalu, Polri mengumumkan bahwa Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.

    Dari jumlah tersebut, total terdapat 959 tersangka yang diamankan yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

    Polda yang paling banyak mengamankan tersangka orang dewasa adalah Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 200 tersangka. Sementara itu, polda yang paling banyak mengamankan tersangka anak adalah Polda Jawa Timur (Jatim) yang sebanyak 140 anak.

    Lalu, dari 295 anak berhadapan hukum (ABH) yang diamankan oleh 11 polda jajaran, total terdapat 68 anak yang telah diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Serahkan Jenazah Alvaro Kiano Nugroho ke Keluarga

    Polisi Serahkan Jenazah Alvaro Kiano Nugroho ke Keluarga

    Jakarta

    Polisi menyerahkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho (6) kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah diterima langsung oleh Ibunda Arum Indah Kusumastuti dan kakeknya.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (4/12/2025) penyerahan jenazah dilakukan pukul 14.05 WIB. Keluarga yang datang tampak mengenakan pakaian serba hitam.

    Ibunda Alvaro terlihat beberapa kali menyeka air mata. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Karumkit RS Polri Brigjen Prima Heru.

    Penyerahan jenazah berlangsung singkat. Jenazah Alvaro diangkut menggunakan peti berwarna putih.

    Dimakamkan Hari Ini

    Keluarga mengatakan sudah menerima hasil tes DNA terkait temuan kerangka yang diduga bocah Alvaro Kiano yang hilang sejak Maret lalu. Keluarga mengatakan sudah diberi informasi bahwa kerangka itu milik Alvaro.

    “Sepertinya begitu, karena kami pihak keluarga sudah diinfo begitu,” kata ibunda Alvaro, Arum Indah, dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).

    Dia mengatakan pihaknya akan menjemput jenazah langsung ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, katanya, jenazah akan langsung dimakamkan.

    “Insyaallah, siang jenazah sudah pulang ke rumah, belum tahu tepatnya jam berapa,” ujar Arum.

    Keterangan serupa juga disampaikan kakek Alvaro, Tugimin, yang menyebutkan hasil tes DNA itu telah disampaikan kepolisian kepada keluarga pada Rabu (3/12) sore.

    “Sudah, Ibu Kapolsek yang memberi tahu tadi sore,” ucap Tugimin.

    Alvaro Dibunuh Usai Diculik

    Sebelumnya, Alvaro dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Korban diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya, AI, gara-gara cemburu dan menuding ibu korban yang juga istrinya itu telah berselingkuh.

    Selama 8 bulan menghilang, polisi telah melakukan segala upaya pencarian.

    Foto: Polisi menyerahkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

    Hingga akhirnya polisi menemukan titik terang dan mengamankan AI terkait hilangnya Alvaro, pada Jumat (21/11).

    AI mengakui telah membawa Alvaro dari masjid tempat mengaji di Bintaro, Jaksel. Dia lalu membunuh korban dan membuang jasadnya ke wilayah Tenjo, Bogor, tiga hari setelah pembunuhan.

    Saat diamankan di ruang konseling di Polres Metro Jaksel, AI nekat mengakhiri hidupnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025) menyampaikan proses penyelidikan kasus Alvaro dilakukan secara transparan. Dia mengatakan laporan yang diterima dilakukan analisa hingga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

    “Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat dan penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi dan transparan,” ujar Kombes Budi dalam jumpa pers di Polres Jaksel.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • Kapolda Metro sebut purnawirawan bagian penting keluarga besar Polri

    Kapolda Metro sebut purnawirawan bagian penting keluarga besar Polri

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan purnawirawan merupakan bagian penting dalam keluarga besar Polri.

    “Purnawirawan merupakan bagian penting dalam keluarga besar Polri,” kata Asep saat menerima audiensi Pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Daerah Metro Jaya di Ruang Tamu Kapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

    Dia juga menyebutkan nilai-nilai pengabdian yang telah diberikan purnawirawan Polri menjadi inspirasi bagi Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan masyarakat.

    “Agenda ini juga menjadi sarana memperkuat tali silaturahmi sekaligus membangun sinergi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

    Sementara itu, Ketua PP Polri Daerah Metro Jaya Irjen Pol (Purn) Drs. Mudji Waluyo mengungkapkan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dan mendukung program Polri, khususnya dalam bidang sosial serta pembinaan masyarakat.

    “Kami tetap bersemangat berkontribusi, meski telah purna tugas. PP Polri siap menjadi mitra yang aktif bagi Polri dalam mempererat kedekatan dengan masyarakat,” tutur Mudji.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menerima audiensi Pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Daerah Metro Jaya di Ruang Tamu Kapolda Metro Jaya, Kamis (4/12/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.

    Dalam audiensi tersebut, turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Metro Jaya, yakni Irwasda Polda Metro Jaya, Karo SDM, Dirbinmas, Kabiddokes, Kabidpropam, serta Kabidhumas Polda Metro Jaya. Mereka mendampingi Kapolda saat menerima jajaran PP Polri pada Kamis.

    Rombongan PP Polri Daerah Metro Jaya dipimpin oleh Ketua Irjen Pol (Purn) Drs. Mudji Waluyo bersama dengan Penasehat Komjen Pol (Purn) Drs. Nanan Soekarna dan Komjen Pol (Purn) Drs. Putut Eko Bayu Seno, Ketua Dian Kemala PP Polri Daerah Metro Jaya Wati Mudji Waluyo dan Wakil Ketua Dian Kemala PP Polri Daerah Metro Jaya Aida Budi Santoso.

    Audiensi itu pun diharapkan semakin memperkuat kolaborasi serta soliditas antara Polri aktif dan purnawirawan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuasa hukum harap polisi ungkap otak penyebar hoaks Jusuf Hamka

    Kuasa hukum harap polisi ungkap otak penyebar hoaks Jusuf Hamka

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, yakni Mohamad Anwar & Associates berharap penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap otak penyebar konten hoaks kliennya itu.

    “Di sinilah tugas polisi menggali potensi keterlibatan atau orang yang menyuruh melakukan. Kami minta untuk bisa dilakukan penyidikan secara serius dan juga bisa mengungkap modus terkait kejahatan ini,” kata Anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan tersangka tidak bertindak sendirian dan menduga ada keterlibatan pihak lain sebagai pihak yang menyuruh tersangka untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks Babah Alun beserta putrinya Fitria Yusuf yang seolah-olah berbaju tahanan kejaksaan dan dinarasikan terjerat kasus suap.

    “Pelaku ini kalau kita perhatikan, dia enggak ada kaitannya. Kenal juga enggak dengan Pak Haji (Jusuf Hamka), punya hubungan bisnis juga enggak, hubungan hukum juga enggak,” ujar Anwar.

    Anggota tim kuasa hukum Babah Alun lainnya, Sogi Baskara juga berharap penyidik Polda Metro Jaya secara profesional mengungkap kejahatan yang dilakukan para pelaku tersebut.

    “Babah Alun sangat dirugikan akibat konten hoaks yang dibuat dengan memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, sebab dalam konten yang dibuat dan disebarkan, pelaku mengedit foto Babah Alun dan Fitria Yusuf seolah memakai baju tahanan kejaksaan karena dituduh melakukan suap, gratifikasi untuk konsesi tol Cawang-Pluit,” tutur Sogi.

    Dia mengungkapkan sejumlah inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks. Inisial tersebut diduga merupakan pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, otak pelaku konten itu diduga berinisial APY, TO dan BHTO.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang TikToker yang membuat konten manipulasi informasi elektronik atau deepfake dengan menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.

    Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menilai narasi tersebut merupakan bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Babah Alun dan keluarga.

    Terduga pelaku ditangkap oleh penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11), setelah dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Dalam laporan tersebut, terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahaya Kabel Semrawut Bikin Kecelakaan

    Bahaya Kabel Semrawut Bikin Kecelakaan

    Jakarta

    Belum lama ini viral pengendara sepeda motor diduga jadi korban kabel semrawut yang menjuntai. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kasus pidana.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin menyebut kabel utilitas yang semrawut atau menjuntai dapat mencelakai pengendara kendaraan berpotensi menimbulkan pidana.

    Menurut Komarudin, jika berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, pidana dapat diterapkan jika kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pemilik kabel utilitas.

    “Kalaupun memang itu terjadi (kecelakaan), tentu dari kepolisian akan melakukan proses seperti pada umumnya diawali dengan proses penyelidikan kemudian juga penyidikan. Nah kita lihat unsur kelalaiannya,” kata Komarudin dikutip dari Antara.

    Adapun pasal yang bisa diterapkan, kata Komarudin, adalah Pasal 260 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    “Kalau misalnya terkait dengan peristiwa pidana, maka nanti diarahkan ke Pasal 260 Nomor 22 tahun 2009. Itu yang akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Kan di unsur Pasal itu jelas akibat lalainya, siapa yang lalai, apakah provider-nya kah atau lain-lain kah,” ujar Komarudin.

    Komarudin mengatakan, selama November 2025, belum ada laporan terbaru terkait kecelakaan akibat kabel menjuntai yang terjadi di Jakarta.

    “Sampai saat ini sih belum ada laporan ya, bahwa data di kita belum ada akibat kabel menjuntai,” kata Komarudin.

    Dikutip Antara, sebelumnya dua orang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Taman Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat akibat tersangkut kabel udara yang menjuntai ke arah jalan.

    Akibat kecelakaan pada Rabu (11/6) sekira pukul 16.40 WIB itu, dua orang yang belum diketahui identitasnya tersebut mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh.

    Belum lama ini juga viral seorang pengendara yang tersangkut kabel yang menjuntai di Jalan Pinang I, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

    (riar/rgr)

  • 2
                    
                        Baru Tiba dari Bandara Soetta, Penumpang Mobil Sewa Diperas Rp 780.000
                        Megapolitan

    2 Baru Tiba dari Bandara Soetta, Penumpang Mobil Sewa Diperas Rp 780.000 Megapolitan

    Baru Tiba dari Bandara Soetta, Penumpang Mobil Sewa Diperas Rp 780.000
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap tiga pria yang diduga memeras dua penumpang yang baru tiba dari Bandara Soekarno Hatta di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
    Pelaku memaksa korban membayar ongkos hingga Rp 780.000 dengan mengunci pintu mobil Toyota Avanza yang ditumpangi korban.
    Korban berhasil diselamatkan berkat laporan cepat warga melalui layanan darurat 110.
    “Dengan laporan cepat, petugas dapat langsung bergerak dan mengamankan korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu (3/12/2025), dikutip
    Tribunnews
    .
    Tim Patroli Jaga Jakarta Regu C yang dipimpin Aipda Khoirul Setyawan segera melacak kendaraan berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan.
    Polisi menemukan ketiga pelaku bersama kendaraan di kawasan Jalan Enggano dan menangkap mereka tanpa perlawanan.
    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga rasa aman masyarakat.
    “Kami tidak akan memberi celah bagi pelaku yang mencoba merugikan masyarakat,” kata Erick Frendriz.
    Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit Avanza hitam, uang tunai, ponsel, kartu identitas, dan pelat nomor palsu.
    Dua dari pelaku juga dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine awal.
    Seluruh pelaku kini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau warga agar terus melapor melalui layanan 110 bila melihat tindakan mencurigakan.
    “Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110 bila melihat tindakan mencurigakan,” kata Erick Frendriz.
    Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul “Sewa Mobil dari Bandara Soetta, Penumpang Diperas Rp 780.000 oleh Sopir Avanza Positif Sabu”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Umumkan Hasil Tes DNA Kerangka Diduga Bocah Alvaro Besok

    Polisi Umumkan Hasil Tes DNA Kerangka Diduga Bocah Alvaro Besok

    Jakarta

    Polda Metro Jaya mengatakan tes DNA terkait temuan kerangka diduga bocah Alvaro Kiano (6) yang hilang sejak Maret lalu telah selesai. Hasil tes DNA akan diumumkan besok.

    “Hasil sudah keluar. Tapi biar dokter forensik yang menyampaikan ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Budi mengatakan pengumuman hasil tes DNA akan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Setelah pengumuman, kerangka akan dimakamkan.

    “Di RS Polri jam 12 oleh Kapolres Jaksel, dilanjutkan penyerahan jenazah dan pemakaman,” katanya.

    Seperti diketahui, Alvaro diculik pada Maret 2025 di wilayah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat diculik, Alvaro disebut menangis tidak berhenti hingga akhirnya dibekap hingga meninggal dunia.

    Alvaro dibuang pada 9 Maret 2025 setelah diculik dan dibunuh. Sementara, Alex Iskandar melakukan bunuh diri pada Minggu (23/11) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    (kuf/haf)

  • Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Parkir berbayar di Polda Metro Jaya punya dasar hukum jelas

    Jakarta (ANTARA) – Parkir kendaraan berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya hingga saat ini mempunyai dasar hukum jelas yakni mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” kata Kepala Pelayan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu,

    Pernyataan itu menanggapi sebuah video di media sosial yang menuntut agar parkir di kawasan itu seharusnya gratis karena Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik.

    Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.

    “Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya.

    Agus menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

    “Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” katanya.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar.

    “Kami terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik, silahkan hubungi pusat layanan (call center) polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” kata Agus.

    Sebelumnya sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @folkkonoha yang mengunggah seorang pria bahwa dia tidak lama parkir kendaraan tetapi harus membayar biaya parkir yang jumlahnya lumayan besar.

    “Seorang pria bernama Fritz Alor Boy meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang lebih dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengedar ganja 4,6 kg di Cengkareng ditangkap polisi

    Pengedar ganja 4,6 kg di Cengkareng ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51) karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram (kg) di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Kami menangkap tersangka berinisial M (51) pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB di Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Edy menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

    “Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Cengkareng dan langsung melakukan penyergapan kepada M,” katanya.

    Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka M oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

    Ia menyebutkan dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit telepon seluler (ponsel).

    “Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas,” kata Edy.

    Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dan barang bukti disita di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.