Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • 1.600 Personel Gabungan Kawal Perayaan Natal Gereja Tiberias di GBK

    1.600 Personel Gabungan Kawal Perayaan Natal Gereja Tiberias di GBK

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya siap mengawal Perayaan Natal Gereja Tiberias Indonesia yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Sabtu (6/12/2025). Total,1.600 personel gabungan disiagakan guna memastikan acara yang diperkirakan dihadiri 75 ribu jemaat itu berjalan aman dan tertib.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan seluruh personel diturunkan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses jamaah. Mulai dari layanan informasi, bantuan penyeberangan, pengaturan lalu lintas, hingga dukungan pelayanan kesehatan.

    “Fokus kami adalah memberikan pelayanan yang ramah dan mudah diakses oleh seluruh jemaat agar mereka dapat beribadah dengan nyaman,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

    Operasi pengamanan ini bukan hanya melibatkan polisi, tetapi juga unsur TNI, Pemprov DKI, tenaga medis, dan sejumlah relawan. Pos pelayanan terpadu turut disiapkan bagi jemaat yang membutuhkan bantuan cepat.

    “Kami mengimbau jemaat datang lebih awal sebelum acara dimulai, Pos pelayanan terpadu juga kami siapkan bagi yang membutuhkan,” ujar dia.

     

  • Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK Megapolitan 5 Desember 2025

    Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser
    girl group
    asal Korea Selatan, BLACKPINK di Cimahi, Jawa Barat.
    “Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
    Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp 5 juta.
    “Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket
    konser BLACKPINK
    melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.
    Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening
    e-wallet
    yang disiapkan oleh pelaku.
    Namun, saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
    “Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.
    Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.
    BLACKPINK telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025.
    Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus Megapolitan 5 Desember 2025

    JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 atas nama Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, dan Muhammad Tegar Prasetya.
    Hal itu disampaikan JPU dalam
    sidang
    tanggapan eksepsi kasus demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
    “Penuntut umum berpendapat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla menolak semua keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ketiga terdakwa tersebut.
    Dalam penjelasannya JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perusakan fasilitas umum dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagaimana yang didakwakan.
    “Perbuatan para terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, dan terdakwa Hafif Russel Fadilla yang sengaja merusak fasilitas umum yang tidak ditujukan pada objek tertentu tetapi pada sembarang objek baik orang, petugas, pejabat yang bertugas, atau benda, atau tembok gerbang tol/fasilitas umum, menjadi rusak,” jelas JPU.
    JPU menilai, ketiganya seharusnya dapat membayangkan konsekuensi dari tindakan mereka dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
    Di sisi lain, JPU juga menilai eksepsi yang kuasa hukum ketiga terdakwa justru mengaburkan substansi dakwaan yang sudah menjangkau dalam materi pokok perkara, menyangkut kejelasan fakta yang dibuktikan di persidangan dalam surat dakwaan.
    “Seharusnya para terdakwa membayangkan kemungkinan adanya penyisiran penangkapan terhadap orang yang berakibat pengerusakan ataupun yang melakukan kerusuhan akibat dari aksi demonstrasi yang menyebabkan bentrok dan kerusuhan,” tutur JPU.
    Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan bagian dari 21 orang yang sebelumnya didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
    Dakwaan sebelumnya dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
    Saat itu JPU menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
    Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pada 20 November lalu.
    Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
    Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
    Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
    Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
    Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
    Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
    Di sana, para terdakwa merusak pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
    Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
    Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
    “Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
    Akhirnya pihak kepolisian menangkap 13 orang dari 21 terdakwa.
    Penangkapan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
    flyover
    Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap pelaku penipuan tiket palsu konser BLACKPINK di Cimahi

    Polisi tangkap pelaku penipuan tiket palsu konser BLACKPINK di Cimahi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (27/11).

    “Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Resa menjelaskan pelaku berhasil setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp5 juta.

    “Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.

    Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, lanjut dia, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disiapkan oleh pelaku.

    Namun saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    “Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.

    Resa menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.

    BLACKPINK sendiri telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025. Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jumat Peduli, Polda Metro Jaya ajak ojol aktif jaga keamanan

    Jumat Peduli, Polda Metro Jaya ajak ojol aktif jaga keamanan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya kembali mengajak pengemudi ojek online (ojol) untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan saat menggelar program Jumat Peduli.

    Dalam kegiatan itu, Polda Metro membagikan bantuan kepada 450 pengemudi ojek online (ojol) serta 50 petugas kebersihan dan petugas kebun.

    “Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengajak semua pihak menjadi bagian dalam menjaga Jakarta tetap kondusif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Selain memberikan bantuan, pihaknya juga memberikan imbauan keselamatan berkendara yang disampaikan oleh personel Polwan.

    Para pengemudi ojol diingatkan untuk tetap disiplin mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan diri dan penumpang, serta menjaga etika berkendara.

    “Dengan demikian, Polda Metro Jaya berharap komunitas ojol dapat terus mendukung terciptanya ketertiban di jalan raya,” kata Budi.

    Menurut dia, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan berbagai mitra yang ingin berbagi dengan masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa bantuan sembako tersebut tidak hanya menjadi bentuk dukungan bagi para pekerja, tetapi juga simbol kedekatan dan sinergi antara Polri, ojol, serta para petugas kebersihan.

    “Masyarakat adalah keluarga besar kita, dan harus dijaga bersama,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut berlangsung di jalanan depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan menjadi wujud kepedulian Polri terhadap pekerja lapangan yang selama ini berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli, Polisi Bawa Barang Bukti Ini ke Labfor Bareskrim

    Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli, Polisi Bawa Barang Bukti Ini ke Labfor Bareskrim

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengirimkan barang bukti berupa flash disk berisi rekaman CCTV ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Bukti itu diserahkan oleh konten kreator Wardatina Mawa saat dimintai keterangan sebagai pelapor pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

    Pemeriksaan ini sebagai tindaklanjut laporannya terhadap Inara Rusli terkait dugaan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penyidik telah meminta keterangan dari pelapor beserta saksi lain.

    Wardatina juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Dia menyebut ada tiga item yang diterima penyidik antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga.

    “Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan serta menyerahkan barang bukti Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

    Wardatina didampingi tim kuasa hukum menyambangi Markas Polda Metro Jaya, Kamis (4/12/2025), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap sang suaminya Insanul Fahmi, dan Inara Rusli (IR).

    Kehadiran mereka adalah tindak lanjut dari laporan dugaan perzinaan yang telah dilayangkan sebelumnya. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Dharma Praja Pratama, menjelaskan, kedatangan kliennya guna memberi keterangan atas laporan tersebut.

    “Jadi hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Mawa, terhadap laporan Ibu Mawa kepada saudara IF dan saudari IR,” kata Dharma Praja.

    “Kapasitas kami di sini sebagai pelapor dan kami sudah memberikan keterangan dan menghadirkan saksi,” Dharma Praja menambahkan.

  • Awas Penipuan! Hoax Info SIM Gratis di TikTok

    Awas Penipuan! Hoax Info SIM Gratis di TikTok

    Jakarta

    Hati-hati penipuan di media sosial yang menyebutkan penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM gratis. Faktanya, penerbitan SIM baik SIM baru maupun perpanjangan masih tetap dikenakan biaya.

    Akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan SIM gratis. Modus penipuan itu beredar di media sosial TikTok. Informasi hoax itu menuliskan bahwa buat SIM dan perpanjangan gratis hingga akhir tahun. Tapi ditegaskan informasi tersebut tidak benar.

    “Telah beredar informasi melalui Platform Media Sosial Tiktok tentang ‘Bantuan Pembuatan SIM Gratis’ dengan mengetik link di Bio Profile. Informasi yang beredar tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR,” demikian dikutip dari akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.

    “SATPAS POLDA METRO JAYA menginformasikan, mekanisme penerbitan SIM baru dan Perpanjangan tetap dengan aturan yang berlaku,” katanya.

    Pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM masih dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

    Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.

    Biaya Pembuatan SIM Baru:

    SIM A, SIM B I, SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan.SIM C, SIM C I, SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan.SIM D, SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan.SIM Internasional:Rp 250.000 per penerbitan.

    Biaya Perpanjangan SIM:

    SIM A:Rp 80.000.SIM C:Rp 75.000.

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan SIM. Untuk bikin SIM atau perpanjang SIM perlu syarat tes kesehatan dan tes psikologi.

    Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman mengurus SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Atau kalau tes psikologi di lokasi perpanjang SIM ada juga yang dikenakan hingga Rp 100.000.

    Terakhir ada biaya asuransi yang sifatnya opsional. Biaya asuransi SIM ini sebesar Rp 50 ribu.

    (rgr/din)

  • Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi 5 Desember 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2025

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi 5 Desember 2025 Megapolitan 5 Desember 2025

    Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi 5 Desember 2025
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jabodetabek pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
    Layanan ini dibuka untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
    Berikut daftar lokasi pelayanannya dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya:
    1. Jakarta Timur
    Lobby Depan Mall Grand Cakung

    Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung: 08.00–14.0
    Parkir Samsat: 08.00–15.00 WIB
    Pasar Induk Kramat Jati: 08.00–14.00 WIB
    2. Jakarta Barat
    Lobby Utama LTC Glodok

    Jl. Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Tamansari:08.00–14.00 WIB
    Lobby Selatan Mall Ciputra

    Jl. S. Parman, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan:08.00–14.00 WIB
    3. Jakarta Selatan
    Area Parkir Samping Universitas Trilogi

    Jl. Duren Tiga Timur, Pancoran: 08.00–14.00 WIB
    Parkir Samsat: 09.00–15.00 WIB
    Kantor Wali Kota Jaksel: 09.00–14.00 WIB
    4. Jakarta Pusat
    Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar:08.00–14.00 WIB 
    Parkir Samsat & Lapangan Banteng:08.00–14.00 WIB
    5. Jakarta Utara
    Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading

    08.00–14.00 WIB
    6. Kota Tangerang
    Alun-alun Cibodas

    09.00–13.00 WIB
    Parkiran Busway Foodmosphere
    7. Serpong
    Parkir Samsat: 08.00–14.00 WIB
    ITC BSD: 16.00–19.00 WIB
    LOKASI SAMSAT/STNK KELILING (WILAYAH 2)
    Jumat, 5 Desember 2025
    8. Ciledug
    Ktr. Kec. Pinang Kunciran & Fresh Market Green Lake City

    09.00–12.00 WIB
    9. Ciputat
    Parkir Samsat & Kantor Kel. Pondok Betung

    09.00–12.00 WIB
    10. Kelapa Dua
    Gtown Square Gading Serpong

    08.00–14.00 WIB
    11. Kota Bekasi
    Pizza Hut Kosmem, Jatiasih

    09.00–11.30 WIB
    12. Kabupaten Bekasi
    Kantor Pemda Kabupaten Bekasi

    09.00–11.00 WIB
    13. Depok
    Parkir Samsat 08.00–14.00 WIB
    Kelurahan Tugu 09.00–11.00 WIB
    14. Cinere
    Kantor Kel. Pasir Putih

    08.00–11.30 WIB
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya tingkatkan pelayanan publik dengan humanis

    Polda Metro Jaya tingkatkan pelayanan publik dengan humanis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan sistem yang semakin modern, transparan dan humanis bagi masyarakat.

    Salah satunya pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

    “Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan humanis,” kata Perwira Administrasi Seksi BPKB, Iptu Sunarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Sunarti menjelaskan, saat ini seluruh proses sudah berbasis digital, mulai dari verifikasi dokumen, antrean elektronik hingga pembayaran biaya administrasi.

    “Saat ini, pengurusan BPKB dilakukan secara terintegrasi. Pemohon cukup menyiapkan persyaratan, melakukan verifikasi awal, mengisi data melalui e-form, dan menyelesaikan pembayaran sesuai tarif PNBP di loket bank,” katanya.

    Ia juga menambahkan pemohon juga dapat memantau langsung data kendaraan dan identitas pada layar monitor sebelum menunggu jadwal pengambilan BPKB.

    “Dengan layanan yang semakin modern, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan terpercaya bagi seluruh pemohon,” kata Sunarti.

    Pelayanan di Gedung BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menuai apresiasi positif dari masyarakat.

    Para pemohon menilai proses administrasi kendaraan kini semakin cepat, tepat, serta ditunjang sikap petugas yang ramah dan profesional.

    Salah satu pemohon, Astuti, mengaku senang dengan pelayanan saat mengurus balik nama BPKB kendaraannya.

    “Alhamdulillah hari ini saya sedang proses balik nama dan sudah selesai. Pelayanan sekarang lebih baik dan lebih cepat. Menurut saya sudah bagus, jadi tidak ada saran lagi,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dugaan perundungan di sekolah di Jakut masih diselidiki polisi

    Dugaan perundungan di sekolah di Jakut masih diselidiki polisi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perundungan yang terjadi di sebuah sekolah yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Dalam penanganan penyidik Polrestro Jakarta Utara, kita beri ruang bagi penyidik untuk bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Budi menjelaskan, pihaknya akan berkomitmen dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra membenarkan adanya laporan mengenai dugaan perundungan tersebut. “Benar dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.

    Seto menyebutkan, laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jakarta Utara yang pertama teregister dengan nomor LP/B/439/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT pada 5 Maret 2025.

    Kemudian Laporan kedua teregister pada 29 November 2025 dengan nomor LP/B/2289/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT.

    Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Threads melalui akun @gadinglyfe yang memperlihatkan sejumlah karangan bunga yang memenuhi sebuah sekolah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Sedang ramai kasus ‘bullying’ di salah satu sekolah internasional di Kelapa Gading, para orang tua murid mengirim karangan bunga ke sekolah karena menganggap sekolah lamban dalam ‘handle’ kasus ini,” tulis akun tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.