Kementrian Lembaga: Polda Metro Jaya

  • ​Bos WO Ayu Puspita Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

    ​Bos WO Ayu Puspita Resmi Tersangka, Langsung Ditahan

    Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Puspita, bos Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Ayu, polisi juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus kasus dugaan penipuan dan penggelapan WO.

    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
    Ayu dan D Langsung Ditahan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

    “Benar tersangka A (Ayu) dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa.

    Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.

    Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.

    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta.
     

    Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu, 6 Desember 2025.

    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.

    Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi di Polrestro Jakut.

    Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.
    Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.

    “Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” kata dia.

    Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Puspita, bos Wedding Organizer (WO), sebagai tersangka kasus penipuan. Selain Ayu, polisi juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus kasus dugaan penipuan dan penggelapan WO.
     
    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
    Ayu dan D Langsung Ditahan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D. Keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
     
    “Benar tersangka A (Ayu) dan D ditahan di Jakut,” ujarnya, Selasa.

    Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara. “Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
     
    Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.
     
    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta.
     

     
    Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu, 6 Desember 2025.
     
    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.
     
    Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. “Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.
     
    Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban WO ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan polisi di Polrestro Jakut.
     
    Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.
    Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.
     
    “Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” kata dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kebakaran ruko Jakpus, wanita hamil jadi salah satu korban

    Kebakaran ruko Jakpus, wanita hamil jadi salah satu korban

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita hamil, menjadi salah satu korban tewas akibat kebakaran pada Rumah Toko (Ruko) Terra Drone, di Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Salah satu korban adalah wanita hamil,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, korban kebakaran itu, semuanya berjumlah 22 orang dengan perincian tujuh laki-laki dan 15 orang lainnya perempuan yang salah satunya sedang mengandung.

    Ia memastikan bahwa proses evakuasi dan pemadaman telah selesai dilakukan oleh petugas.

    Sementara untuk seluruh jenazah sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati.

    Susatyo mengatakan bahwa Polri akan membuat posko di RS Polri dan juga di lokasi kejadian, untuk mempercepat identifikasi para korban.

    “Polres metro Jakpus dan Polda Metro Jaya juga akan membuat posko di sini. Bagi keluarga karyawan yang mungkin belum kembali atau belum memberikan kabar kepada keluarganya, nanti kami akan coba telusuri,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran itu akibat baterai drone mainan yang terbakar di lantai satu.

    “Pada sekitar pukul 12.30 WIB memang ada baterai di lantai satu yang terbakar,” kata Susatyo.

    Menurut dia, karyawan sudah sempat berupaya memadamkan api, namun api kemudian cepat menyebar karena di lantai itu merupakan salah satu gudang penyimpanan.

    Dia mengatakan bahwa pada saat kejadian, karyawan rerata sedang beristirahat di lantai dua, tiga, empat, lima dan enam sehingga mereka terjebak api yang membakar dari lantai dasar.

    “Karyawan pada saat itu sedang istirahat makan, sebagian berada di luar, sebagian lagi itu istirahat di lantai dua, tiga sampai lantai enam. Kemudian pada saat terbakar, api semakin membesar, sehingga asap sampai naik ke lantai enam,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tahun Depan 1.000 Kamera ETLE Pantau Pengendara Nakal di Jakarta

    Tahun Depan 1.000 Kamera ETLE Pantau Pengendara Nakal di Jakarta

    Jakarta

    Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta akan bertambah lagi. Ditargetkan, akan ada 1.000-an kamera ETLE yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, dalam memperkuat sistem tilang elektronik, saat ini kamera ETLE statis di wilayah Polda Metro Jaya ada 127 kamera. Ditargetkan, jumlah itu naik signifikan pada tahun depan.

    “Saya punya program revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE). Saya sampaikan apresiasi juga, Polda Metro sampai saat ini hanya 127 ETLE (ETLE STATIS). Saya minta tahun 2026 ada 1.000 ETLE,” kata Agus dikutip situs Korlantas Polri.

    Selain 127 kamera ETLE statis, di wilayah Polda Metro Jaya juga sudah ada 4.500 CCTV yang setiap saat bisa memantau kendaraan. Korlantas juga akan melakukan verifikasi terhadap lebih dari 4.500 CCTV yang ada untuk menentukan mana saja yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem ETLE.

    “Di samping nanti juga ada pengadaan di Korlantas, jadi CCTV yang 4.500 sekian nanti akan kita verifikasi. Setelah kita verifikasi, kita akan tentukan CCTV tersebut bisa terintegrasi dengan ETLE,” katanya.

    Agus mengungkapkan sejumlah lonjakan data signifikan pasca penguatan ETLE. Jumlah pelanggaran yang ter-capture meningkat dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 atau naik 505 persen. Sementara data yang tervalidasi naik 602 persen, dari 582.000 menjadi 4.094.106.

    “Peningkatan serupa juga terjadi pada data yang terkonfirmasi naik 988%. Ini baru 127 kamera, bayangkan. Ini ada dari 70.123 naik menjadi 762.603. Jadi naik 988%. Bahkan, pada kategori penerbitan dan pembayaran tilang melalui BRIVA, peningkatan mencapai 2.279%. Jadi, ter-capture, tervalidasi, terkirim, dia mengakui kesalahannya dan membayar BRIVA. Ini tentunya sangat penting sekali. Jadi dari 22.480, naik menjadi 534.805,” jelas Agus.

    “ETLE ini tidak melihat siapa pun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya apa, tidak melihat instansinya apa. Semua ter-capture, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Bisnis.com, JAKARTA — VP Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro telah meninggal dunia dalam kecelakaan di Halte Transjakarta Karet, Sudirman, Jakarta hari ini, Selasa (9/12/2025).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kecelakaan ini bermula saat Hudi mengendarai sepeda dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, saat berada di sekitar Halte Transjakarta Karet, Hudi yang menggunakan sepeda menabrak Bus Listrik dengan kecepatan 30 hingga 40 kilometer. Bus TJ itu tengah berhenti saat melayani penumpang sekitar 05.58 WIB.

    “Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 Km,” ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Setelah menabrak, Hudi terpental ke kanan dan membentur jalan. Meskipun mengenakan helm, dari mulut dan hidung Hudi tetap mengeluarkan darah.

    Atas peristiwa itu, Ojo mengemukakan bahwa Hudi telah mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Jenazah pejabat lembaga pemerintahan itu kemudian langsung dilarikan ke RSCM untuk ditindaklanjuti.

    “Akibat dari laka lantas tersebut Pesepeda Angin HS mengalami luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM,” pungkasnya.

  • Kecelakaan VP SKK Migas, Polisi sebut kecepatan sepeda capai 40 km/jam

    Kecelakaan VP SKK Migas, Polisi sebut kecepatan sepeda capai 40 km/jam

    Jakarta (ANTARA) – Kecepatan sepeda, saat dikendarai Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48), mencapai 30 hingga 40 kilometer per jam.

    “Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 kilometer per jam dengan kondisi jalan datar, ramai tapi tidak ada kepadatan,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Ojo menjelaskan selanjutnya pesepeda menabrak bagian kanan bus Transjakarta yang sudah pada posisi berhenti di jalur dan halte yang benar, saat sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

    “Akibat tabrakan tersebut korban terpental ke kanan kemudian membentur jalan dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung,” katanya.

    Selanjutnya akibat peristiwa tersebut pesepeda dibawa ke RSCM dan kendaraan bus telah dibawa ke Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48) dinyatakan meninggal dunia setelah menabrak bus Transjakarta yang sedang berhenti di Halte Transjakarta Karet Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa ini.

    “Kejadian terjadi pada sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di depan Halte Transjakarta Karet Sudirman, wilayah Jakarta Pusat,” kata Ojo.

    Sementara itu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan duka cita atas berpulangnya Vice President (VP) Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro (48).

    “Segenap manajemen dan pegawai SKK Migas mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Heru Setyadi ketika dikonfirmasi ANTARA secara terpisah.

    Heru menyampaikan Hudi akan disemayamkan di rumah duka, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    PT Transjakarta juga menyampaikan duka mendalam dan mengonfirmasi adanya insiden kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan seorang pesepeda dan Bus Transjakarta rute 4C, milik Operator Damri (DMR 230117) di bus stop Karet (arah Pemuda Merdeka) Selasa pagi ini.

    “Saat ini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya,” kata Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jejak Penipuan WO Ayu Puspita, dari Pesta Gagal hingga Ratusan Korban Menggeruduk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2025

    Jejak Penipuan WO Ayu Puspita, dari Pesta Gagal hingga Ratusan Korban Menggeruduk Megapolitan 9 Desember 2025

    Jejak Penipuan WO Ayu Puspita, dari Pesta Gagal hingga Ratusan Korban Menggeruduk
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Dugaan penipuan layanan pernikahan oleh wedding organizer (WA) Ayu Puspita kini menyeret ratusan korban dari berbagai wilayah.
    Kasus ini mulai terungkap setelah seorang perias pengantin melaporkan dua pesta bermasalah yang digelar di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu (6/12/2025).
    Tamay (26), salah satu korban, mengatakan acara yang ditangani WO tersebut kacau karena layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
    “Jadi dia ada beberapa acara hari Sabtu itu, terus ternyata bermasalah. Katering makanannya enggak datang, cuma ada dekornya,” ujar Tamay saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).
    Unggahan tentang kejadian itu memicu gelombang respons di media sosial.
    Banyak warganet mengaku mengalami kasus serupa dan berkumpul dalam grup WhatsApp untuk mencocokkan informasi.
    Dari situ, muncul dugaan bahwa WO menawarkan paket yang sama kepada banyak pasangan secara bersamaan hingga kewalahan memenuhi pesanan.
    Pemilik WO Ayu Puspita kemudian dibawa ke Mapolres Jakarta Utara bersama para korban yang ingin mendapatkan penjelasan.
    “Ini semua sudah di Polres Jakarta Utara. Termasuk owner-nya, semuanya, marketingnya. Mereka berkelit. Pokoknya enggak jelas lah, kami enggak dapat titik terangnya,” kata Tamay.
    Pada Minggu (7/12/2025) malam, sekitar 200 orang mendatangi rumah Ayu Puspita di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur.
    Aksi itu membuat aparat dari berbagai wilayah turun tangan mengurai situasi.
    Para korban menilai Ayu harus bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.
    Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko mengatakan sejumlah korban sempat melapor ke Polsek Cipayung.
    Namun karena jumlah laporan membludak dan melibatkan korban lintas daerah, mereka diarahkan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
    “Jadi korbannya ke sini, ke Polsek semua nih. Namun, begitu sampai ini, diarahkan lah karena LP itu sudah ada yang buat ke Polda Metro,” ujar Edi.
    Ia menyebut laporan datang dari berbagai daerah seperti Cimanggis, Cileungsi, Bogor, dan Bekasi, sehingga penanganan dipusatkan di Polda.
    Warga sekitar kantor WO Ayu Puspita di Jakarta Timur mengatakan tidak lagi melihat aktivitas sejak Sabtu.
    “Hari Jumat pagi masih ramai, Sabtu, Minggu dia sudah begitu,” kata Azli.
    Menurutnya, sejak malam kejadian, korban mulai berdatangan menanyakan keberadaan Ayu.
    “Malam Minggu kemarin jam 22.00 WIB, datang ke rumah saya melaporkan bahwa kena tipu, katering Mbak ADP. Wah itu banyaklah, ada ratusan juta gitu,” ujar Azli.
    Dalam video klarifikasi yang diterima Kompas.com, Ayu Puspita mengaku akan menjual aset miliknya untuk membayar uang klien yang merasa dirugikan.
    “Cuma saya ada KPR, cuma memang kan di situ saya DP-nya lumayan besar. Nah, itu saya lagi berusaha untuk saya jual. Itu asetnya nanti bisa untuk refund inilah, salah satu usaha saya,” ujarnya.
    Ayu juga menyebut kejadian ini merupakan masalah pertama sejak ia menjalankan bisnis WO.
    “Makanya itu kemarin benar-benar yang waktu bermasalah, yang masalah katering itu, itu memang baru sekali. Sebelumnya, kami tidak pernah untuk kekurangan katering, malah lebih,” kata Ayu.
    Polisi kini masih menghimpun laporan berbagai korban untuk menelusuri kemungkinan penipuan berulang dalam bisnis WO tersebut.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​Kronologi Penipuan WO Ayu Puspita, Digeruduk Ratusan Korban

    ​Kronologi Penipuan WO Ayu Puspita, Digeruduk Ratusan Korban

    Jakarta: Sosok Ayu Puspita juragan Wedding Organizer (WO) ramai di media sosial. Pasalnya WO tersebut diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita. “Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.
    Rumah Ayu Puspita Digeruduk
    Dalam video yang viral di media sosial rumah Ayu Puspita digeruduk oleh ratusan orang yang menjadi korban penipuan pada Minggu, 7 Desember 2025. Mereka datang untuk menuntut pertanggungjawaban dari Ayu selaku pemilik WO.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menerima adanya aksi massa yang mendatangi rumah pemilik WO. Ia menyebut massa yang datang itu berjumlah sekitar 200 orang. 

    “Sekitar 200 orang yang merupakan para korban berkumpul di kediaman terduga pelaku. Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujarnya seperti dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
     

     

    Jumlah Korban WO Ayu Puspita
    Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah korban, dugaan penipuan terjadi karena pelaku tidak memenuhi janji layanan saat hari pelaksanaan acara. Banyak korban yang mengaku WO tersebut tidak muncul pada saat hari H, meski pembayaran telah dilakukan.

    Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu, 7 Desember 2025.

    “Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.
    Ayu Puspita cs ditangkap Polisi
    Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera (APS). Ayu viral lantaran diduga menipu ratusan calon pengantin yang menggunakan jasanya. Selain Ayu, empat pegawai WO ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.

    Jakarta: Sosok Ayu Puspita juragan Wedding Organizer (WO) ramai di media sosial. Pasalnya WO tersebut diduga melakukan penipuan terhadap para kliennya.
     
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik Ayu Puspita. “Tetapi tidak sesuai spesifikasi baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang ada, kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” ucapnya.
    Rumah Ayu Puspita Digeruduk
    Dalam video yang viral di media sosial rumah Ayu Puspita digeruduk oleh ratusan orang yang menjadi korban penipuan pada Minggu, 7 Desember 2025. Mereka datang untuk menuntut pertanggungjawaban dari Ayu selaku pemilik WO.
     
    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, polisi menerima adanya aksi massa yang mendatangi rumah pemilik WO. Ia menyebut massa yang datang itu berjumlah sekitar 200 orang. 

    “Sekitar 200 orang yang merupakan para korban berkumpul di kediaman terduga pelaku. Situasi sempat memanas karena massa menuntut pertanggungjawaban dari pihak wedding organizer,” ujarnya seperti dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
     

     

    Jumlah Korban WO Ayu Puspita
    Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah korban, dugaan penipuan terjadi karena pelaku tidak memenuhi janji layanan saat hari pelaksanaan acara. Banyak korban yang mengaku WO tersebut tidak muncul pada saat hari H, meski pembayaran telah dilakukan.
     
    Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi, karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu, 7 Desember 2025.
     
    “Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” katanya.
    Ayu Puspita cs ditangkap Polisi
    Polres Metro Jakarta Utara menangkap Ayu Puspita, pemilik wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera (APS). Ayu viral lantaran diduga menipu ratusan calon pengantin yang menggunakan jasanya. Selain Ayu, empat pegawai WO ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Jejak Penipuan WO Ayu Puspita, dari Pesta Gagal hingga Ratusan Korban Menggeruduk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2025

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan, Ada 4 Tersangka Lain Megapolitan 9 Desember 2025

    Pemilik WO Ayu Puspita Ditahan, Ada 4 Tersangka Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan oleh wedding organizer di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
    Dalam kasus ini, pemilik WO bernama
    Ayu Puspita
    dan seseorang berinisial D telah ditahan.
    “Tersangka A dan D, ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2025).
    Sementara tiga tersangka lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasinya berada di luar Jakarta Utara. Belum diketahui identitas dan peranan para tersangka tersebut.
    Sebelumnya, 87 orang melaporkan Ayu Puspita atas dugaan penipuan dan penggelapan biaya resepsi pernikahan.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan, laporan terus masuk sejak dugaan penipuan ini mencuat beberapa hari terakhir.
    Pola penipuan yang dialami korban berkaitan dengan paket pernikahan yang dijanjikan pihak WO, tetapi tidak direalisasikan.
    “Dia (WO) menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” kata Onkoseno.
    Terkait dugaan bahwa pihak WO sempat menghilang dan sulit dihubungi, polisi masih mendalaminya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Owner WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Owner WO Ayu Puspita Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

    Jakarta

    Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Ayu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pasal 372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

    Adapun ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terjerat Pasal 372 KUHP paling lama 4 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yang terjerat Pasal 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara.

    Budi menjelaskan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ayu bersama seorang tersangka berinisial D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

    Sementara itu, ketiga tersangka lainnya digelar perkarakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu karena lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara.

    WO Terima Uang tapi Tak Sajikan Makanan

    “Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick, Senin (8/12).

    Erick menyebut hal itu membuat para korban mengeluh. Katanya, beberapa orang sudah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara.

    “Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” jelas dia.

    (rdh/yld)

  • Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan

    Polisi Tetapkan Tersangka Bos WO Ayu Puspita Cs Kasus Penggelapan dan Penipuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan Bos Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan Ayu bersama terlapor lainnya menjadi tersangka dan telah ditahan dalam perkara ini.

    “Benar tersangka A [Ayu] dan D [Dimas] ditahan di Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

    Dia menambahkan, tiga orang lainnya yakni Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina diproses di Polda Metro Jaya.

    Adapun, Budi mengemukakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

    “[Dijerat] 372 dan 378 KUHP,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, perkara ini teregister dalam LP/B/2334/XII/2025/Resju/PMJ tanggal 06 Desember 2025. 

    Total ada 87 laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara ini. Dari salah satu pelapor berinisial SO mengaku telah menggelontorkan uang Rp87 juta untuk membayar WO milik Ayu Puspita. 

    Hanya saja, ketika resepsi dimulai, pihak WO diduga tidak memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, korban langsung melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita ke kepolisian karena tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini.