Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • 3 Hari Lagi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Harus Bayar Denda-Tunggakan

    3 Hari Lagi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Harus Bayar Denda-Tunggakan

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda dan tunggakan berakhir tiga hari lagi. Jangan sampai kamu kelewatan ikut pemutihan ini.

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir. Bila tak ada perpanjangan lagi, pemutihan pajak kendaraan di Jabar itu berakhir pada 30 September 2025 atau tiga hari lagi dari sekarang. Pada pemutihan pajak kali ini, mereka yang menunggak tak perlu membayar denda dan tunggakan. Sebab, semua denda dan tunggakan dihapus.

    Mulanya, program pemutihan ini merupakan hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    “Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.

    Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan. Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna program pemutihan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit. Buat kamu yang mau ikutan, jangan menunggu di hari terakhir untuk menghindari antrean panjang.

    “Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” bilang Asep.

    Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.

    “Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” terang Asep.

    (dry/din)

  • Polda Jawa Barat Catat Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis Terus Bertambah

    Polda Jawa Barat Catat Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis Terus Bertambah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat membeberkan jumlah korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat terus bertambah.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa total jumlah siswa yang keracunan MBG kini mencapai 369 orang. Menurutnya, korban terdiri dari siswa berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, MTs, SMP hingga SMK di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

    “Data terakhir, jumlah korban sementara mencapai 369 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 112 orang kini masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, sementara 257 orang sudah membaik dan diperbolehkan pulang,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/9).

    Dia menyebut ratusan korban keracunan MBG dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut dirawat di rumah sakit yang berbeda.

    Rincian korban yang masih dirawat antara lain 2 orang di Poned Puskesmas Cipongkor, 15 orang di Posko Kecamatan Cipongkor, 29 orang di RSUD Cililin, lalu 44 orang di RS Permata, serta 22 orang di RSIA Anugrah.

    Sementara itu, menurutnya, penanganan medis darurat saat ini masih dipusatkan di beberapa lokasi seperti di antaranya yaitu Puskesmas Cipongkor menangani 116 siswa sedangkan Posko Kecamatan Cipongkor menampung 252 orang.

    “Polda Jabar bersama dinas terkait terus melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan sumber makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal ini,” katanya.

    Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang terkait siswa yang keracunan MBG dari program pemerintah Prabowo-Gibran tersebut. 

    Menurutnya, Polda Jawa Barat saat ini fokus kepada penanganan medis ratusan korban yang keracunan makanan MBG.

    “Kami imbau masyarakat tetap tenang. Fokus utama saat ini adalah penanganan medis korban. Untuk penyelidikan, tim sudah bergerak melakukan penelusuran terkait makanan yang diduga menjadi penyebab,” ujarnya

  • Polda Jabar Turun Tangan Selidiki Kasus Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan MBG

    Polda Jabar Turun Tangan Selidiki Kasus Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan MBG

    Liputan6.com, Jakarta Kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyelidikan mengenai penyebab terjadinya keracunan massal diduga usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (23/09/2025). Hasil penyelidikan itu kemudian akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, sejumlah sampel telah dikumpulkan untuk kemudian dilakukan uji laboratorium. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

    “Di sini kami masih dalam proses lidik yang nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada tim BGN untuk tindak lanjutnya seperti apa. Dan dari penyebab itu (jika sudah diketahui) nanti akan kita berikan rekomendasi,” ucap Hendra.

    Hendra mengatakan, kepolisian juga saat ini terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta BGN. Selain BGN dan pemerintah, kasus keracunan massal itu juga ditangani oleh Badan POM dan laboratorium.

    “Bahwa kami ini masih koordinasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan instansi terkait,” kata dia.

    Sebelumnya, Operasional dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Cipari, Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan usai 352 orang siswa di Kabupaten Bandung Barat keracunan usai menyantap makanan tersebut.

    “Saya sudah minta untuk stop sementara, karena harus ada perbaikan dulu ya di SPPG tersebut,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana di Cipongkor.

    Dadan mengatakan, ada indikasi keteledoran yang berujung pada keracunan massal. Sementara itu menurutnya, fasilitas di dapur SPPG sebenarnya sudah memadai.

    “Untuk yang mengalami, mudah-mudahan ini semuanya aman ya. Kemudian saya sudah meninjau SPPG-nya, kondisinya sebenarnya bagus, hanya mungkin ada keteledoran,” pungkas Dadan.

  • Polri Gandeng Kepolisian Singapura Kejar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara – Page 3

    Polri Gandeng Kepolisian Singapura Kejar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara – Page 3

    Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura, demi memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

    Diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan 22 tersangka terkait kasus perdagangan bayi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar Rp20 ribu dollar Singapura atau senilai Rp254 juta.

    Nilai tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

    “Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” kata Surawan.

     

  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

    Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

    Jakarta

    Bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat makin mudah. Bahkan bisa dilakukan melalui kartu kredit.

    Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan cara baru agar masyarakat kian mudah bayar pajak kendaraan tahunan. Warga Jabar kini bisa bayar pajak kendaraan menggunakan kartu kredit. Terobosan itu dilakukan dengan menambahkan opsi pembayaran melalui Finpay.

    Lewat fitur terbaru ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa dan Mastercard, ShopeePay, hingga virtual account dari enam bank yang telah bekerja sama dengan Finpay. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa inovasi ini lahir dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan layanan publik yang mudah diakses.

    “Melalui layanan ini, masyarakat bisa memilih cara pembayaran yang paling sesuai, mulai dari kartu kredit, kartu debit, hingga e-wallet ShopeePay,” ujar Asep dikutip laman resmi Bapenda Jabar.

    Dengan hadirnya Finpay, kini metode pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat semakin beragam. Sebelumnya, masyarakat sudah dapat menggunakan kode bayar, QRIS, dan virtual account bank BJB.

    Inovasi ini diharapkan mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk tertib pajak tanpa harus mengantre di loket. Cukup melalui ponsel, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

    “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital,” lanjut Asep.

    Langkah ini juga merupakan wujud kolaborasi Bapenda Jabar bersama Polda Jabar dan Jasa Raharja dalam naungan Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang memiliki misi sama yaitu memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan.

    (dry/din)

  • Polda Jabar tetapkan status siaga satu antisipasi unjuk rasa

    Polda Jabar tetapkan status siaga satu antisipasi unjuk rasa

    Senin, 1 September 2025 11:24 WIB

    Anggota TNI merapikan tameng saat melakukan pengamanan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Polda Jawa Barat menetapkan status siaga satu untuk mengantisipasi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah tempat khususnya wilayah hukum Jawa Barat serta sebagai tindak lanjut dari arahan Mabes Polri. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

    Anggota TNI merapikan tameng saat melakukan pengamanan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Polda Jawa Barat menetapkan status siaga satu untuk mengantisipasi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah tempat khususnya wilayah hukum Jawa Barat serta sebagai tindak lanjut dari arahan Mabes Polri. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran Nasional 18 September 2025

    Represif Polisi: Menyita Buku Membungkam Pikiran
    Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    SEJAK
    Agustus hingga awal September 2025, gelombang protes di sejumlah kota merefleksikan ketidakpuasan rakyat atas ketidakadilan, kemiskinan, pelanggaran HAM, dan berbagai kegagalan birokrasi.
    Namun, reaksi aparat keamanan terhadap protes itu, terutama penyitaan buku sebagai barang bukti, membuka bab baru dalam hubungan negara–masyarakat. Negara ternyata lebih takut terhadap ide daripada menangani masalah substantif.
    Dalam laporan
    Kompas.com
    (17/09/2025), Polda Jabar memublikasikan sejumlah buku yang merupakan barang bukti kericuhan aksi demonstrasi di Bandung dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).
    Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme yang diduga menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu.
    Dalam siaran persnya, tertulis beberapa buku dengan judul
    Menuju Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, Sastra dan Anarkisme
    , dan banyak buku lainnya.
    “Bisa dilihat (buku) ajakan desersi juga ada, dan buku lainnya, tetapi ini semua narasinya setingkat anarkisme,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memperlihatkan barang buktinya (
    Kompas.com
    , 17/09/2025).
    Sementara itu, dalam kasus Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation,
    Kompas.com
    (07/09/2025) melaporkan bahwa polisi menggeledah kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 4 September 2025, dan menyita buku, spanduk, publikasi penelitian, dan laptop sebagai bagian dari barang bukti.
    Delpedro telah ditetapkan tersangka atas dugaan “penghasutan terhadap pelajar terkait demonstrasi dan perusakan” dalam rentang 25–31 Agustus 2025.
    Kasus penyitaan buku ini bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum. Ia adalah gambaran kegagalan aparat negara dalam memahami esensi kebebasan berpikir dan bersuara, sekaligus cerminan ketakutan yang dalam terhadap ideologi alternatif.
    Paling menyedihkan, aparat yang mestinya menjadi penjaga hukum justru terjebak dalam sikap represif yang kontraproduktif, menyalahi prinsip hukum pidana, dan mengabaikan akar persoalan bangsa.
    Polisi menyita buku-buku yang dianggap memuat paham anarkisme dengan alasan buku tersebut menjadi “referensi” atau bahkan “alat” yang memotivasi para tersangka melakukan aksi anarkis.
    Padahal, paham anarkisme seringkali disalahpahami secara mendasar oleh aparat keamanan.
    Anarkisme bukan sekadar kekacauan atau ajakan pada kekerasan, melainkan filsafat politik yang menolak dominasi otoriter dan mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan solidaritas tanpa hierarki yang represif.
    Para pemikir anarkis seperti Peter Kropotkin, Emma Goldman, dan Mikhail Bakunin adalah contoh tokoh yang mengusung gagasan tentang kerja sama sosial dan perlawanan terhadap penindasan struktural.
    Lebih dari itu, nilai-nilai anarkisme justru sangat dekat dengan budaya kolektif masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah dalam pengambilan keputusan, dan sistem pengelolaan bersama tanah ulayat.
    Jadi, alih-alih “ideologi asing yang berbahaya”, anarkisme dalam konteks Indonesia bisa dilihat sebagai bagian dari warisan budaya dan cara masyarakat mengorganisasi diri secara egaliter dan mandiri.
    Namun, aparat tampaknya abai dengan hal ini. Penyitaan buku seolah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pemikiran kritis yang menolak ketidakadilan.
    Padahal, membaca buku, bahkan yang berisi kritik keras terhadap negara adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
    Menurut KUHAP, penyitaan barang bukti harus didasarkan pada keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
    Buku, sebagai benda fisik dan sumber gagasan, hanya dapat disita apabila isi atau keberadaannya secara nyata digunakan untuk melakukan kejahatan, bukan sekadar karena ideologi yang diusungnya.
    Ketika polisi menyita buku semacam karya sastra, zine kritis, atau buku tentang anarkisme sebagai alat bukti, mereka mencampuradukkan antara tindakan kriminal dengan pikiran dan gagasan.
    Ini jelas berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang HAM dan Pasal 28E UUD 1945.
    Penyitaan buku juga mengirimkan pesan buruk bahwa ide dan pemikiran alternatif bisa dijadikan alasan untuk menekan warga negara, membungkam kritik, dan menghapus ruang wacana demokratis.
    Ini merusak iklim kebebasan intelektual yang menjadi fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa.
    Ketika aparat menangkap pelaku perusakan dalam aksi massa, yang seharusnya menjadi fokus adalah alat bukti yang terkait langsung dengan tindakan kriminal tersebut.
    Batu yang dilempar, bahan yang digunakan untuk membakar, rekaman video, saksi mata, semua itu adalah alat bukti yang valid dan konkret.
    Menyita buku yang dibawa atau dimiliki demonstran justru menunjukkan ketidaktepatan aparat dalam memahami hukum dan proses penyidikan.
    Membaca buku, bagaimanapun isinya tidak sama dengan melakukan perbuatan kriminal. Tidak ada logika hukum yang menghubungkan memiliki buku dengan niat atau tindakan merusak.
    Dengan menyita buku, aparat justru menyerang identitas intelektual para demonstran, bukan membuktikan keterlibatan mereka dalam perusakan.
    Ini membingungkan antara tindakan kriminal dan kebebasan berpikir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi aktivis dan pembela hak asasi.
    Lebih parah lagi, aparat negara tampak lebih takut pada ide dan buku daripada menyentuh akar masalah bangsa.
    Ketimpangan sosial, kemiskinan, korupsi, pelanggaran hak asasi, dan ketidakadilan sistemik yang menjadi penyebab meluapnya protes justru luput dari perhatian.
    Alih-alih menyelesaikan persoalan struktural itu, aparat justru sibuk menindak ideologi alternatif yang menjadi alat kritik dan refleksi atas realitas yang ada.
    Ini berbahaya karena memperkuat sikap represif yang dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan dan konflik sosial.
    Pemerintah dan aparat seharusnya mendengar suara kritis yang muncul dari masyarakat, termasuk dari mereka yang membaca dan mendiskusikan gagasan-gagasan radikal atau alternatif.
    Diskursus terbuka adalah jalan menuju perubahan yang bermakna, bukan pembungkaman.
    Tindakan penyitaan buku bukan hanya soal hukum dan politik, tetapi juga berdampak luas pada sosial dan budaya masyarakat.
    Pertama, menciptakan iklim ketakutan intelektual yang mematikan ruang diskusi dan wacana kritis. Orang akan takut membaca buku yang dianggap “berbahaya” atau terlibat dalam diskusi yang dianggap “melawan negara”.
    Kedua, memecah solidaritas sosial dengan menstigmatisasi siapa saja yang memiliki buku atau gagasan tertentu sebagai ancaman. Ini berpotensi menciptakan konflik horizontal yang memperlebar perpecahan masyarakat.
    Ketiga, menyabotase budaya literasi dan kebebasan berpikir yang sangat dibutuhkan untuk mengembangkan demokrasi yang sehat.
    Bila masyarakat takut terhadap buku dan ide, maka mereka kehilangan kemampuan untuk memahami kompleksitas dan menuntut perubahan substantif.
    Keempat, menciptakan narasi “musuh imajiner” yang mengalihkan perhatian dari persoalan sesungguhnya. Negara membangun ketakutan akan ideologi “berbahaya”, tapi mengabaikan pelanggaran dan ketidakadilan yang dialami rakyat.
    Kasus penyitaan buku oleh polisi pada massa aksi ataupun aktivis bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
    Aparat negara harus sadar bahwa buku dan gagasan adalah bagian dari hak dasar warga negara, bukan alat kriminalisasi. Penegakan hukum harus fokus pada fakta dan perbuatan, bukan mengadili ide dan pikiran.
    Lebih penting lagi, pemerintah dan aparat harus berani menyentuh akar masalah bangsa, ketidakadilan sosial, kemiskinan, dan pelanggaran HAM, bukan sibuk menakuti diri sendiri dengan ideologi alternatif.
    Jika aparat terus menyita buku dan membungkam pikiran kritis, yang terjadi bukan keamanan, tapi kemunduran demokrasi dan pembodohan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ini Daftar 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan yang Dilantik Prabowo
                        Nasional

    5 Ini Daftar 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan yang Dilantik Prabowo Nasional

    Ini Daftar 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan yang Dilantik Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle atau perombakan di Kabinet Merah Putih, pada Rabu (17/9/2025).
    Dalam pelantikan hari ini, Prabowo resmi menunjuk sejumlah nama untuk mengisi sejumlah posisi di pemerintahannya.
    Berikut adalah nama-nama yang dilantik Prabowo menjadi menteri, wakil menteri, dan pimpinan badan Kabinet Merah Putih:
    Lantas, bagaimana latar belakang nama-nama yang dilantik Prabowo? Berikut profil singkatnya:
    Djamari Chaniago merupakan purnawirawan TNI kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 8 April 1949. Ia merupakan lulusan AKABRI pada 1971.
    Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kemiliteran, seperti Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada 23 Mei 1998 hingga 24 November 1999.
    Setelah itu, Djamari Chaniago menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat pada 9 November 1999 hingga 1 Maret 2000.
    Namanya juga pernah mengisi kursi Kepala Staf Umum TNI pada 8 Maret 2000 sampai 16 Maret 2004.
    Nama Erick Thohir sebelumnya menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Posisi tersebut didudukinya sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Prabowo kembali menunjuknya sebagai Menteri BUMN setelah terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Namun, nama Erick Thohir sebagai Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih hanya bertahan kurang dari setahun.
    Kini, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ditunjuk Prabowo sebagai Menpora, menggantikan Dito Ariotedjo.
    Kompas.com / Rahel Menko Polkam Djamari Chaniago
    Afriansyah Noor sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) era Yusril Ihza Mahendra.
    Namanya juga pernah mengisi posisi sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) pada era Presiden ke-7 RI Jokowi.
    Kini di kancah politik, Afriansyah Noor menduduki posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat.
    Rohmat Marzuki yang dilantik sebagai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) diketahui merupakan Bendahara DPD Partai Gerindra Jawa Tengah.
    Ia merupakan anggota DPRD Jawa Tengah Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Grobogan dan Blora.
    KOMPAS.com/Rahel Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
    Farida Farichah diketahui merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia ditunjuk menjadi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) oleh Prabowo.
    Di PKB periode 2024-2029, Farida Farichah menduduki posisi Sekretaris DPP PKB. Namanya juga merupakan anggota Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama, organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).
    Angga Raka Prabowo sebelumnya menduduki posisi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi). Kini, politikus Partai Gerindra itu ditunjuk Prabowo menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
    Angga Raka tercatat sebagai politikus Partai Gerindra dan merupakan loyalis Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
    Dia bergabung dengan Partai Gerindra pada 2008. Lalu, sempat dipercaya mengemban posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus Ketua Badan Komunikasi.
    Muhammad Qodari sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Setelah dilantik Prabowo pada Rabu (17/9/2025), ia dipercaya menjadi Kepala KSP.
    Namanya pernah menjadi Wakil Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia pada 2005. Berbekal pengalamannya di beberapa lembaga riset, Qodari memutuskan untuk mendirikan Indo Barometer pada 2006.
    Indo Barometer didirikan sebagai lembaga riset yang berfokus pada kajian perilaku sosial-politik masyarakat Indonesia secara berkala.
    Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang resmi dilantik Prabowo menjadi Wakil Kepala BGN, yang fokusnya adalah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Sosok Nanik tidak dapat dilepaskan dari industri media massa. Selama menjadi wartawan, ia dikenal sosok perempuan yang kritis terhadap berbagai isu baik sosial, politik, dan ekonomi.
    Di dunia politik, Nanik memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto. Hubungan ini tampak saat Pilpres 2019 lalu, dimana ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kemenangan Nasional Koalisi Adil Makmur.
    Hubungan tersebut pun terus terjaga, hingga pada Oktober 2024 Nanik dilantik sebagai Wakil I Badan Pengentasan Kemiskinan periode tahun 2024-2029 oleh Presiden Prabowo.
    Nama mantan Wakapolri Ahmad Dofiri ditunjuk Prabowo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
    Sebelum menjabat sebagai Wakapolri dan pensiun pada Juni 2025, ia pernah menduduki posisi sebagai Kapolda Banten (14 April 2016-5 Oktober 2016), Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 November 2016-6 Desember 2019), dan Asisten Logistik Kapolri (6 Desember 2019-16 November 2020).
    Setelah itu, Ahmad Dofiri pernah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat (16 November 2020-31 Oktober 2021), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri (31 Oktober 2021-26 Februari 2023), dan Inspektur Pengawasan Umum Polri (26 Februari 2023-11 November 2024).
    Sony Sonjaya merupakan pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, 20 Oktober 1967. Ia diketahui adalah lulusan Akademi Polisi pada 1991.
    Namanya pernah mengisi posisi sebagai Kapolres Simalungun, Kapolres Majalengka dan Kapolres Bandung.
    Setelah itu, ia diketahui pernah menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Jabar, Kabag Anev Bareskrim Polri, dan Direskrimum Polda Aceh.
    Dilansir dari laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1992. Ia kemudian mengambil S2 Master of Science Northeastern University dan lulus pada 1999.
    Namanya pernah mengisi sejumlah posisi di LKPP, seperti Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, dan Direktur Direktorat Pelatihan Kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka

    Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

    Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan ratusan orang dalam rangkaian aksi yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum serta kantor pemerintahan.

    “Tindakan anarkistis ini sudah terencana. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).

    Adapun fasilitas yang menjadi sasaran antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, hingga Wisma MPR RI di Bandung.

    Dari total 42 tersangka, 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran. Sementara 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) karena menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.

    Rudi menambahkan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi tersebut.

    “Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

  • Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

    Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

    GELORA.CO  – Seorang guru ngaji berinisial AA (50) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap polisi karena mencabuli 7 siswi madrasah berusia 8–11 tahun. Para korban mengalami trauma dan kini mendapat pendampingan psikologis.

    Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporkan dugaan pencabulan siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran.

    “Penyidik terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan guru ngaji berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran,” katanya, Kamis (11/9/2025).

    Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, hingga kini polisi telah memintai keterangan 17 saksi terkait kasus tersebut.

    “Terduga pelaku oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran,” ujar Andri.

    Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap pelaku AA masih berlanjut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi tambahan juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

    Ketujuh korban kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua sebab di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendampingan psikologis dilakukan oleh pekerja sosial dan Polwan Polres Pangandaran.

    “Pekerja sosial dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing,” ucapnya.

    Upaya ini dilakukan agar korban tidak semakin terpuruk dan bisa pulih secara mental pasca-mengalami tindak asusila.

    Dalam kasus ini, pelaku AA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara