Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Sejumlah Terduga Teroris Dibekuk di Tasik hingga Majalengka Pekan Ini

    Sejumlah Terduga Teroris Dibekuk di Tasik hingga Majalengka Pekan Ini

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri menangkap sejumlah terduga teroris dari beberapa wilayah di Jawa Barat pada pekan ini.

    Penangkapan itu terjadi di Tasikmalaya dan Majalengka. Tim densus juga melakukan penggeledahan rumah di Garut.

    Majalengka

    Pada Jumat (27/12) lalu setidaknya empat warga diduga teroris diamankan di Majalengka.

    Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana mengatakan tim Densus 88 menangkap keempat terduga teroris itu di beberapa lokasi yang berbeda.

    “Kami mewakili Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto membenarkan Tim Densus 88 telah menangkap empat terduga teroris di wilayah Majalengka. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda,” katanya di Majalengka, Sabtu (28/12).

    Riyana menjelaskan penangkapan ini masih berkaitan dengan jaringan teroris yang diamankan Densus di Tasikmalaya pada pekan ini juga.

    Selain itu, dia menyebutkan kalau Densus 88 turut melakukan penggeledahan di empat rumah milik para terduga teroris itu dengan pendampingan Polres Majalengka.

    “Polres Majalengka mendampingi proses penangkapan yang dilakukan Densus 88. Ini rangkaian dari penangkapan di Tasikmalaya. Namun, informasi lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Polda Jabar,” ujarnya.

    Riyana mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menyikapi penangkapan ini. Sebab, Polres Majalengka sudah berkomitmen untuk memperketat pengamanan wilayah, terutama menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025.

    “Polres Majalengka menjamin keamanan wilayah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik karena kami siap menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.

    Sementara itu Ketua RW06 di Kelurahan Majalengka Wetan, Sabur Subekti menuturkan warganya yang diamankan Densus adalah AR yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

    Menurutnya, AR ditangkap saat terduga teroris itu sedang berada di rumahnya di Komplek Ciasih, Kelurahan Majalengka Wetan, Majalengka, sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat.

    Ia menyampaikan AR selama ini dikenal sebagai warga yang tidak menunjukkan perilaku mencurigakan. Kendati begitu, AR jarang terlihat di lingkungan sekitar karena lebih sering beraktivitas di Tasikmalaya.

    “Dia tinggal sendiri karena sudah cerai dengan istrinya. Selama ini tidak ada yang aneh. Semua warga kaget karena ada penangkapan ini,” ujar dia.

    Tasikmalaya

    Sebelumnya, warga Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan dengan penangkapan seorang pria diduga teroris. Pria yang merupakan tamu di perkampungan itu ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

    Warga mengaku tak mengenal dengan sosok lelaki yang diamankan tim Densus 88 pada Jumat (27/12/2024) itu. Kepala Desa Jayaratu Rudi Kusmayadi mengatakan pria tersebut tengah bertamu di rumah salah satu warga Kampung Urug, Desa Jayaratu.

    “Bukan warga kami. Dia bertamu di salah satu penduduk di kampung ini. Tapi berapa lamanya bertamu masih belum jelas,” kata Rudi Kusmayadi.

    Rudi menyebut warga pemilik rumah hendak mengantarkan pergi terduga teroris itu siang ini. Namun, saat hendak pergi, tim Densus langsung mengamankan terduga teroris tersebut.

    “Malahan informasi dia ini mau diantarkan warga kami ke terminal. Kemarin itu dengar mau dipijat di situ. Makanya warga kami gak tau,” pungkas Rudi.

    Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat pagi. Selain melakukan pengamanan seorang terduga teroris, rumah yang disinggahi terduga teroris itu juga turut digeledah anggota Densus 88. Penggeledahan dibantu anggota Polres Tasikmalaya.

    Dalam penggeledahannya, Haris belum bisa menyampaikan barang bukti yang dibawa.

    Garut

    Usai melakukan penangkapan di Tasiklamalaya, tim dari Densus 88 menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Pangatikan, Garut. Rumah tersebut, merupakan rumah milik terduga teroris, yang baru saja diamankan Densus di Tasikmalaya, pada Jumat lalu.

    Kades setempat,  Ila Nurul Fadila, rumah tersebut digeledah tim dari Densus 88 didampingi personel Polres Garut dan perangkat desa termasuk dirinya pada Jumat malam kemarin.

    “Penggeledahan tadi malam. Sekitar 1 jam-an,” kata Ila mengutip dari detikJabar. Sabtu.

    Dari penggeledahan tersebut, dia cuma tahu aparat  membawa tiga kantong plastik yang diduga berisikan barang bukti. Dia mengaku tak tahu secara jelas arang apa saja yang dibawa aparat.

    Terkait sosok lelaki yang diamankan Densus 88 sendiri, Ila mengatakan, berdasarkan keterangan warga, sosok tersebut jarang bersosialisasi.

    “Warga tahunya dia bekerja di Bandung sebagai teknisi listrik panggilan. Pulang ke Garut paling satu minggu sekali. Kalau istrinya IRT, berdagang juga di rumahnya,” kata dia.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan

    Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan

    Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong beberapa pekan setelah merilis DPO di media sosial. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung.

    “Dia berhasil diamankan tadi malam di Bandung,” ucap Surawan, Rabu (22/5/2024).

    Setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu (22/5/2024), rumah Pegi di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, digeledah polisi untuk mencari barang bukti.

    Namun, saat itu, tak diungkap secara secara gamblang barang bukti apa saja yang disita pada saat proses penggeledahan. Polisi beralasan penyidik masih dalam tahap pendataan.

    Dari pemeriksaan awal, setidaknya ada dua fakta yang diungkap polisi kepada media, yaitu pertama, ada upaya Pegi Setiawan mengubah identitasnya selama buron, namanya diubah menjadi Robi.

    Yang kedua, selama masuk dalam DPO polisi, Pegi alias Perong bekerja sebagai kuli bangunan dan berpindah-pindah tempat. Kedua hal ini yang membuat pihak kepolisian selama 8 tahun kesulitan menangkap Pegi alias Perong, selain juga tidak adanya saksi yang berani menyebutkan siapa otak pelakunya.

    Meski begitu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang-benderang.

    Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, dalam kesempatan rilis kasus oleh kepolisian nampak memberikan gestur melawan. Dia kedapatan beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi membeberkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

    Saat digiring oleh polisi ke ruangan, Pegi pun melawan dengan memberikan pernyataan mengejutkan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah kebohongan.

    “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” katanya.

    Bantahan bahwa Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan Vina juga dilayangkan ibunda Pegi, Kartini. Kepada wartawan di Cirebon, Kartini mengatakan, sejak kecil Pegi hidup di keluarga yang sederhana, bahkan sejak lulus SD, Pegi sudah bekerja sebagai kuli bangunan demi menghidupi adik-adiknya.

    “Di Polda waktu saya mau pulang saya bilang, ‘Nang yang sabar, ini ujian kamu. Kamu melakukan enggak?’ ‘Enggak mah, saya niat kerja buat nafkahin adik-adik saya,’” kata Kartini meniru ucapan Pegi.

    Keraguan bahwa Pegi yang ditangkap terlibat langsung dengan kasus pembunuhan Vina juga diutarakan Kades Kedongpondan Wawan Setiawan. Dia juga bertanya-tanya soal keaslian sosok Pegi yang ditangkap polisi.

    Ia mengatakan Pegi yang ditangkap polisi itu tidak dikenali warga sekitar. Apalagi Wawan mengatakan, di desanya ada lima orang dengan nama Pegi hingga dirinya mengaku bingung saat mengetahui polisi memburu sosok buron tersebut.

    “Sudah lama (tidak di desa sini), makanya kami juga agak bingung cari nama Pegi Setiawan itu, istilahnya banyak nama di Kepongpongan, sementara ada lima. Sedangkan Pegi yang kemarin dibawa pihak Kepolisian itu kehidupannya di kota,” kata Wawan.

  • Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    Wajah Anggota Polda Jabar yang Diduga Aniaya Wanita Beredar Viral, Kombes Adiwijaya: Kami Tindak! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial PLP diduga dianiaya oleh anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar berinisial Bripda AA.

    Penganiayaan tersebut terjadi pada Maret 2024, namun baru dilaporkan pada Desember 2024 ini.

    PLP mengunggah cerita dugaan penganiayaan tersebut di Instagram dengan akun @prischalauraa_.

    Dalam unggahannya tersebut, ia dianiaya setelah melihat notifikasi di ponsel milik AA.

    PLP menceritakan bahwa setelah melihat notifikasi tersebut, ia langsung dicekik dan dijambak hingga dipukul wajahnya oleh AA.

    Penganiayaan tersebut juga terjadi pada Agustus hingga akhir Oktober 2024.

    Alasan PLP baru melaporkan pada Desember 2024 ini adalah karena AA selalu menjanjikan hal-hal manis supaya kasus penganiayaan tak terbongkar.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

    “Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang terbukti bersalah maka akan langsung diproses lanjut. Nanti akan diinformasikan kalau ada perkembangannya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, dikutip dari TribunJabar.id.

    Bripda AA Diamankan

    Terbaru, Polda Jabar telah menindak Bripda AA.

    Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menuturkan, pihaknya telah mengamankan AA.

    AA juga telah menjalani pemeriksaan intensif.

    Mengutip TribunJabar.id, nantinya AA akan menjalani penyidikan terkait pelanggaran disiplin.

    Kode etik profesi Polri juga saat ini tengah berlangsung.

    “Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024,”

    “PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” ujarnya, Rabu (24/12/2024).

    Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

    Termasuk pemukulan hingga kekerasan lain yang menyebabkan luka fisik.

    Dari pemeriksaan medis, sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban juga dilaporkan.

    Kombes Adiwijaya menyatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri.

    “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri,”

    “Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Anggota Polda Jabar yang Aniaya Wanita Akhirnya Ditahan, Penyidikan Tetap Berlangsung

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

  • Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita Ditahan, Korban Dipukul, Dijambak hingga Alami Luka Fisik – Halaman all

    Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita Ditahan, Korban Dipukul, Dijambak hingga Alami Luka Fisik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.

    Bripda AA ditahan sejak Selasa (24/12/2024) untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

    Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung.

    Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024. 

    “PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024,” kata Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, Rabu (25/12/2024).

    Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. 

    Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.

    Bripda AA, anggota bidang kedokteran dan kesehatan Polda Jabar ditahan buntut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap wanita berinisial PLP.

    Kombes Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar. 

    “Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

    Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. 

    Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa dia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

    Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar. 

    Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

    Kombes Adiwijaya memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. 

    Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik, dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.

    Kombes Adiwijaya memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.

  • Profil Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN Teman Satu Angkatan Kapolri

    Profil Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN Teman Satu Angkatan Kapolri

    loading…

    Komjen Pol Marthinus Hukom merupakan Perwira Tinggi Polri yang sejak 8 Desember 2023 menjabat Kepala BNN. Marthinus merupakan teman satu angkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komjen Pol Marthinus Hukom merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang sejak 8 Desember 2023 menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Marthinus merupakan teman satu angkatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Keduanya sama-sama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Selain Kapolri, Marthinus juga satu angkatan dengan Komjen Pol Fadil Imran yang menjabat Kabaharkam, Komjen Pol Wahyu Widada yang menjabat Kabareskrim, serta Komjen Pol Syahar Diantono yang menjabat Kabaintelkam.

    Profil Komjen Marthinus HukomMarthinus lahir pada 30 Januari 1969 di Ameth, Maluku Tengah, Maluku. Setelah lulus Akpol 1991, dia menduduki posisi Pama Polda Jabar dan Pama Polres Purwakarta di tahun 1992.

    Selain lulus Akpol, Marthinus juga menyelesaikan pendidikan dari beberapa instansi seperti PTIK (2001), Sespimpol (2005), Lemhannas RI PPRA LIV (2016), dan Kajian Strategi Intelijen Pascasarjana UI (2018).

    Marthinus juga menyelesaikan pendidikan di luar negeri yakni Intelligence Analyst Course, Filipina (2008), dan Major Case Management Course, Filipina (2008).

    Di tahun 2001, Marthinus dipercaya mengisi posisi Kasat Gaops A Pukodalops Polda Metro Jaya. Dari situlah dia mulai menduduki sejumlah jabatan penting di Polda Metro Jaya.

    Marthinus bertugas sebagai Kasiaga I Bagdalops Polda Metro Jaya (2001), Kanit Resmob Dit Serse Polda Metro Jaya Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2002), Kanit Subditranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2002), Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2003), hingga Pamen Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005).

    Pada tahun 2006, Marthinus ditugaskan menjadi Penyidik Madya Unit V Dit I/Kam dan Trannas Bareskrim. Setelah itu, dia aktif menduduki jabatan di Densus 88 Anti Teror Polri.

    Misalnya saja seperti Dirintelijen Densus 88 (2010), Wakadensus 88 AT (2015), Wakadensus 88 (2018), hingga diangkat menjadi Kepala Densus 88 tahun 2020.

    Barulah di tahun 2023, Marthinus diangkat menjadi Kepala BNN. Dari jabatan inilah pria asal Maluku itu mendapat pangkat jenderal bintang 3 atau Komjen Pol.

    (jon)

  • Tabrakan Kereta Bandung Raya dan KA Turangga, 3 Orang Tewas

    Tabrakan Kereta Bandung Raya dan KA Turangga, 3 Orang Tewas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kecelakaan tragis terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya pada Jumat (5/1/2024) lalu. Insiden yang terjadi hampir satu tahun yang lalu ini berlangsung di kilometer 181+700, petak jalan antara Stasiun Haurpugur dan Stasiun Cicalengka, tepatnya pada pukul 06.03 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 28 lainnya luka-luka.

    Kronologi Kejadian

    Pada pagi itu, Commuterline Bandung Raya sudah berjalan pelan karena mau bersiap berhenti di Stasiun Cicalengka, namun dari arah berlawanan dan di petak jalan yang sama KA Turangga dengan kecepatan tinggi datang dari Stasiun Cicalengka. Tabrakan pun tak terhindarkan.

    Sebanyak tiga gerbong dari Commuterline Bandung Raya anjlok, sementara delapan gerbong KA Turangga mengalami nasib serupa. Evakuasi korban segera dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama KNKT, TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, dan berbagai pihak lain yang terkait.

    Akibat dari adanya insiden tersebut, jalur ditutup sementara dan sejumlah perjalanan dialihkan oleh PT KAI Persero.

    “Jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di 2 KA yang menggalami musibah tersebut,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.

    Korban dan Penanganan

    Dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, korban yang meninggal dunia dalam kejadian ini yakni Julian Dwi Setiono, Masinis KA Commuterline; Ponisan, Asisten Masinis KA Commuterline; dan Andrian, pramugara KA Turangga yang masih berusia 22 tahun.

    Sementara itu, 28 penumpang yang mengalami luka-luka telah dibawa ke RSUD Cicalengka untuk mendapatkan perawatan. Sebagian dari mereka sudah diperbolehkan pulang.

    Ibrahim mengungkapkan kapasitas KA Turangga ialah sebanyak 287 penumpang. Sementara kapasitas KRD sebanyak 191 penumpang.

    Upaya Penanganan

    Merespons kejadian tersebut, PT KAI segera mengupayakan perbaikan jalur rel dan evakuasi kereta yang anjlok. Pada saat itu, jalur rel antara Haurpugur dan Cicalengka tidak dapat dilalui. Kereta-kereta yang seharusnya melintas di jalur tersebut dialihkan melalui rute lain. Jalur utara melalui Cikampek dan Cirebon menjadi alternatif utama untuk kereta jarak jauh.

    “Memang dampak dari kejadian ini, jalur yang kereta api menuju selatan dari Bandung melewati Majalengka, kemudian Tasikmalaya, kemudian sampai ke Banjar dan Kroya karena kejadian ini, maka jalur tersebut belum bisa dilalui,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (05/01/2024).

    “Kereta yang seharusnya menuju jalur-jalur lokasi kecelakaan terpaksa harus memutar. Tetap ujungnya menuju Kroya dan seterusnya, tapi melewati jalur utara dari Bandung memutar dulu ke Cikampek ke Cirebon, nanti ke Kroya,” sambungnya.

    Selain itu, PT KAI menyediakan layanan refund 100% bagi penumpang yang memutuskan untuk membatalkan perjalanan. Posko pelayanan darurat juga telah didirikan di Stasiun Bandung untuk memberikan bantuan kepada penumpang.

    “Jadi kita sudah membuka refund di 1 stasiun, terutama karena ini dekat dengan Stasiun Bandung, sudah hampir masuk Stasiun Bandung, 14 menit lagi sampai Bandung, dan untuk posko pelayanan termasuk refund tiket sudah kita buka di Stasiun Bandung dan masyarakat bisa mengontak di KAI 121 atau by phone 021 121 untuk menanyakan update kejadian ini atau media sosial kita KAI 121,” jelasnya.

    “Bagi masyarakat yang ingin membatalkan perjalanannya, tentu ada pengembalian dana 100% kepada masyarakat dari KAI,” lanjutnya.

    Hasil Investigasi KNKT Terkait Penyebab Tabrakan KA Turangga Vs CL Bandung Raya

    Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan hasil investigasi kasus kecelakaan KA 350 CL Bandung raya – KA 65A Turangga yang terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu.

    KNKT merilis detik-detik kronologi kecelakaan berawal saat KA 350 CL bandung Raya berangkat dari Stasiun Rancaekek menuju Stasiun Haurpugur pada pukul 05.41 WIB tanggal 5 Januari 2024. Pada pukul 05.46 WIB, terdapat KA 65A Turangga melintas langsung Stasiun Nagreg menuju Stasiun Cicalengka.

    Pada pukul 05.51 WIB, KA 350 CL Bandung Raya datang dan berhenti di jalur II Stasiun Haurpugur dan kemudian diberangkatkan kembali pada pukul 05.56 WIB ke Stasiun Cicalengka. Pada pukul 05.59 WIB, KA 65A Turangga melintas langsung Stasiun Cicalengka menuju Stasiun Haurpugur. Terjadi tabrakan antara KA 350 CL Bandung Raya dengan KA 65A Turangga di KM 181+700 petak jalan Stasiun Cicalengka-Stasiun Haurpugur.

    Plt. Kasubkom IK Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan dari hasil investigasi kecelakaan tersebut murni karena masalah persinyalan. Detailnya, adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (Uncommanded Signal) Stasiun Cicalengka yang tidak terproses sistem blok elektrik di Stasiun Haurpugur.

    Dia mengatakan berdasarkan rekaman event data logger persinyalan elektrik Stasiun Haurpugur, saat sebelum kecelakaan muncul uncommanded signal (sinyal yang tidak diperintah) berupa pemberian “blok aman” ke arah Stasiun Cicalengka saat sedang berlangsung proses pemberian “warta masuk” KA 121 Malabar di Stasiun Haurpugur dari arah Stasiun Cicalengka.

    “Uncommanded signal tersebut terproses oleh persinyalan elektrik Stasiun Haurpugur kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur berupa tanda panah kuning ke arah Stasiun Cicalengka yang mengindikasikan bahwa petak jalan ke arah Stasiun Cicalengka aman untuk dilalui KA,” ujarnya saat Konferensi Pers di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

    Gusnaedi menyebutkan simpulan dari kecelakaan ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim sistem interface tanpa perintah peralatan persinyalan blok mekanik (uncommanded signal) Stasiun Cicalengka yang terproses oleh sistem persinyalan blok elektrik Stasiun Haurpugur.

    “Uncommanded signal tersebut kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah telah diberi “Blok Aman” oleh Stasiun Cicalengka. Hal ini berdampak pada proses pengambilan keputusan selanjutnya untuk pelayanan KA dari masing-masing stasiun,” tambahnya.

    Terjadinya complacency terhadap masing-masing sistem persinyalan dan confirmation bias mempengaruhi proses pengambilan keputusan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Cicalengka dan PPKA Stasiun Haurpugur untuk memberangkatkan KA dari masing-masing stasiun. Peraturan Dinas Pelayanan Setempat (PDPS) baik di Stasiun Haurpugur maupun Stasiun Cicalengka tidak mengakomodir komunikasi antara persinyalan elektrik dengan mekanik.

    “Sehingga SOP di kedua stasiun tersebut tidak mewakili keadaan yang sebenarnya. Anomali berupa uncommanded signal yang sebelumnya telah terekam beberapa kali tidak tercatat sebagai gangguan persinyalan sehingga permasalahan tersebut tidak terdeteksi lebih awal,” tandasnya.

    (ayh/ayh)

  • Oknum Polisi Polda Jabar Diduga Aniaya Kekasih, Korban Masuk Rumah Sakit selama 1 Minggu

    Oknum Polisi Polda Jabar Diduga Aniaya Kekasih, Korban Masuk Rumah Sakit selama 1 Minggu

    GELORA.CO – Seorang oknum polisi berinisial A yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Barat (Jabar) diduga melakukan kekerasan kepada seorang perempuan yang merupakan kekasihnya. Tindak kekerasan itu dia alami selama sekitar 4 bulan hingga menyebabkan trauma mendalam.

    Kejadian tak menyenangkan itu dibagikan korban melalui akun instagram pribadinya @prischalauraa_. Dalam posting-an, dia juga membagikan sejumlah luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Foto oknum polisi yang diduga telah melukainya turut dia bagikan.

    ”Sebenernya aku gamau speak up tentang masalah yang aku rasain selama 4 bulan kemaren, aku gatau harus cerita kemana dan ke siapa lagi akhirnya aku beraniin buat nge up ini,” tulis pemilik akun @prischalauraa_ dikutip JawaPos.com, Senin (23/12).

    Perempuan yang akrab disama Chaca itu menceritakan, mendapatkan perlakuan kekerasan dari sang pacar sejak Maret 2024. Saat itu, dia sampai harus mendapatkan perawatan di rumah sakit selama satu minggu karena mendapatkan luka pukulan pada bagian mulut dan pelipis mata.

    Kejadian itu bermula saat dia diminta mendatangi pelaku saat tengah bertugas di salah satu gudang di daerah Cirebon. Saat bertemu, dia kemudian diajak ke salah satu ruangan. Saat itu dia tidak sengaja melihat ada notifikasi pesan atau Direct Message (DM) dari instagram milik pelaku. 

    ”Lalu aku ga sengaja ngeliat notif dm IG di hp dia trs lalu dia marah dan dicekik dan ngejambak pukul bagian muka aku,” terang dia.

    Akibat pemukulan itu, Chaca harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan selama satu minggu. Tak hanya itu, dia juga harus menjalani konseling ke psikiater karena mengalami trauma mendalam.

    ”Sebenernya masalah ini dari bulan Maret kemaren tentang aku dipukul dibagian mulut dan bagian pelipis mata sampe masuk ke rumah sakit selama 1 minggu oleh seorang oknum ber ini sial (A) dinas di Biddokes Polda Jabar,” terang dia.

    Perlakukan kekerasan itu pun terus berlanjut dari bulan Agustus hingga akhir Oktober setelah pelaku pindah ke Bandung. Menurut dia, pelaku mempertahankan hubungan bukan karena sayang melainkan takut dia membeberkan apa yang dialaminya kepada semua orang. Chaca mengaku selalu mendapatkan suapan janji manis agar dirinya tidak menceritakan kejadian ini ke semua orang.

    ”Dimana dia mertahanin aku bukan karna sayang tapi dia cuma takut kalo aku speak up ke orang orang. Makanya setelah kejadian aku gamau visum bukan tanpa alasan tapi aku selalu di suap sama janji janji dan bodoh nya aku percaya, tapi ini bukan waktu nya untuk menyalahkan diri sendiri karna nasi sudah menjadi bubur,” kata dia.

    Dia berharap tidak ada lagi orang yang menjadi korban selanjutnya dari oknum polisi berinisial A ini.

    ”Tujuan aku speak up biar ga ada korban selanjutnya. Aku gabisa merubah apa yang sudah terjadi tapi semoga aku bisa merubah apa yang akan terjadi,” jelas dia.

  • Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Natal, Polda Jabar Pastikan Ini

    Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Natal, Polda Jabar Pastikan Ini

  • Libur Nataru, Volume Kendaraan di Tol Cipali Meningkat 60 Persen

    Libur Nataru, Volume Kendaraan di Tol Cipali Meningkat 60 Persen

    Cirebon, Beritasatu.com – Arus lalu lintas kendaraan pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) pada Tol Cipali mengalami peningkatan. Astra Tol Cipali mencatat, peningkatan volume kendaraan yang melintas pada Tol Cipali sudah terjadi sejak Rabu (18/12/2024).

    “Untuk Tol Cipali terdapat peningkatan dari sisi lalu lintas, pada 18 Desember saja sudah terjadi meningkat 12 persen dibandingkan hari normal, kemudian pada 19 Desember kembali meningkat 14 persen,” kata Sustainability Management & Corporate Communications Astra Tol Cipali, Ardam Rafif, kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).

    “Sedangkan untuk hari ini terhitung mulai pukul 10.00 WIB terdapat peningkatan 60 persen dibandingkan hari kemarin. Sehingga, dari sisi traffic sudah ada peningkatan,” ungkapnya.

    Ardam Rafif mengungkapkan, diperkiran puncak arus mudik libur Nataru akan terjadi pada hari ini dan besok.

    “Prediksi puncak hari ini, Sabtu (21/12/2024) dan besok, Minggu (22/12/2024). Untuk pemudik kami imbau agar hindari di jam padat,” katanya.

    Sementara itu, untuk kelancaran arus lalu lintas di Tol Cipali, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus, didampingi Karo Ops Polda Jawa Barat Kombes Pol Budi Wasono, meninjau posko terpadu pengamanan Natal dan Tahun Baru di eks Gate Tol Palimanan KM 188, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Budi Wasono mengungkapkan, meski terjadi peningkatan volume kendaraan. Namun, arus lalu lintas di Tol Cipali masih terpantau ramai lancar.

    “Berdasarkan hasil pantauan yang ada di seluruh Jawa Barat, bahwa situasi lalu lintas terhitung normal meski terjadi peningkatan,” ungkapnya.

    Untuk pemberlakukan contra flow atau one way, Kombes Pol Budi Wasono mengatakan, Polda Jawa Barat menunggu arahan dari Korlantas Polri, terkait dengan pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut.

    “Contra flow dan one way sudah kita siapkan tergantung situasi di lapangan, kalau sudah merah dan padat total, nanti Korlantas dan Mabes Polri akan sampaikan perlu one way atau tidak,” katanya.

    Selain di ruas jalan tol, Kombes Pol Budi Wasono  menjelaskan, kepadatan terjadi di sejumlah lokasi wisata di Jawa Barat, bahkan terdapat penambahan volume kendaraan hingga 400 persen. 

    “Namun, ada kepadatan karena libur Nataru juga terjadi di sejumlah lokasi wisata di Ciwidey (Kabupaten Bandung) tentu akan ada kenaikan 400 persen. Ini atensi bagi kami dari hasil pantauan udara untuk Polresta Bandung agar antisipasi terkait kepadatan di tempat wisata Ciwidey,” katanya menjelaskan terjadi peningkatan volume kendaraan di Tol Cipali.