Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Detik-detik Ngeri Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali Gegara Sopir Kelelahan

    Detik-detik Ngeri Kecelakaan Maut Bus di Tol Cipali Gegara Sopir Kelelahan

    Jakarta

    Detik-detik kecelakaan maut di Tol Cipali terekam dalam kamera CCTV. Berikut momen mengerikan tersebut.

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Agra Mas, PO Sinar Jaya, dan minibus Gran Max baru-baru ini masih jadi sorotan. Lima orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat insiden maut tersebut. Detik-detik kecelakaan maut itu juga terekam dalam kamera CCTV Astra Tol Cipali sebagaimana dibagikan akun Instagram dashcamindonesia. Terlihat bus PO Agramas datang dengan kecepatan tinggi dan menghantam Gran Max yang hendak berpindah ke lajur kiri.

    Bus oleng menyeret Gran Max menghantam pagar pembatas jalan dan terperosok ke parit. Bus Sinar Jaya yang tengah berhenti pun ikut jadi korban PO Agra Mas tersebut yang berakibat menabrak Toyota HiAce di depannya. Tak lama setelahnya, datang lagi dari belakang bus lain yang terlihat gagal menghentikan lajunya. Bus langsung ke arah kanan dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

    Dikutip detikJabar, kecelakaan itu terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (18/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, bus PO Agra datang dari arah Cirebon menuju ke arah Jakarta. Setibanya di TKP pada saat sedang melaju di lajur cepat menabrak bagian belakang kendaraan minibus Daihatsu Granmax, kemudian menabrak belakang kendaraan bus PO Sinar Jaya yang sedang berhenti di lajur cepat karena sedang terjadi antrean.

    “Kendaraan Daihatsu Granmax dan bus Hino PO Sinar Jaya terdorong oleh kendaraan bus Agra Mas selanjutnya meluncur menabrak pembatas jalan dan terperosok ke bawah parit,” kata Hendra.

    Hendra menyebut faktor kelelahan diduga menjadi dalang di balik kecelakaan maut Tol Cipali tersebut.

    “Faktor kelelahan dengan jarak tempuh waktu yang lama menjadi penyebab utama hilang konsentrasi,” terang Hendra.

    Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono pernah mengungkap, kecelakaan di jalan tol sering terjadi antara pukul pukul 00.00 sampai 06.00 dan pukul 10.00 sampai 13.00 WIB. Faktornya pun beragam mulai dari kurang antisipasi seperti tidak fokus, tidak jaga jarak, serta overspeeding. Faktor pengemudi mengantuk pun juga seringkali jadi pemicu.

    Kondisi badan yang lelah memang tak bisa dipaksakan untuk berkendara. Kelelahan juga bisa menjadi pemicu microsleep yang sering menjadi penyebab kecelakaan fatal. Seringkali pengendara tak menyadari tertidur saat microsleep melanda. Bahkan microsleep bisa terjadi dengan mata terbuka.

    “Ada dua, ABS (auto behavior syndrome) dan microsleep, kalau microsleep itu tingkat keletihan akibat monoton, kejenuhan yang biasanya terjadi pada highway tol, kalau ABS itu keletihan yang memang letih karena sudah berjam-jam membawa mobil, sebelum melakukan perjalanan kurang tidur dari 7 sampai 8 jam,” kata praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu beberapa waktu yang lalu.

    “Oleh karena itu sebelum mengemudi, pengendara harus memiliki stamina yang baik diperoleh dari istirahat yang cukup, dan asupan nutrisi yang diperoleh seperti karbohidrat, protein bahkan lemak,” ujar Jusri.

    Jusri sangat menyarankan agar pengendara tidak mengabaikan kondisi microsleep yang berawal dari kelelahan ini. Selain asupan nutrisi, salah satu yang perlu diperhatikan adalah dengan beristirahat yang terjadwal.

    “Pada saat mengemudi, istirahatnya harus dibuat terpola, maksimal setiap 2 jam melakukan perjalanan harus berhenti untuk istirahat, waktunya 2 jam pertama (istirahat) 15-30 menit, dan seterusnya minimal (istirahat) 30 menit sampai 1 jam,” ungkap Jusri.

    (dry/rgr)

  • Puluhan Jaringan Narkoba di Jabar Terbongkar, Termasuk Sindikat Golden Triangle

    Puluhan Jaringan Narkoba di Jabar Terbongkar, Termasuk Sindikat Golden Triangle

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan sebanyak 372 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat (Jabar). Mereka terjaring dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang dilaksanakan sejak 6 November hingga 10 November 2025.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Albert RD mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap terafiliasi dengan jaringan lokal bahkan internasional. Polisi juga telah menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi dan obat keras terlarang.

    “Perhitungan black market ya terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, ini dari sabu, ganja, estasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika ini mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

    Albert mengatakan, sebanyak 37 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai target sebelum operasi dilakukan. Bahkan, di antaranya juga terlibat dalam organisasi jaringan internasional yang bernama Golden Triangel.

    “Polda Jabar beserta jajaran berhasil mengungkap 37 tersangka yang terbagi di dalam lima jaringan. Polda Jawa Barat beserta jajaran itu tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa kita sita. Namun Kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 335 tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan,” lanjut dia.

    Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah peredaran narkotika. Kegiatan itu dilaksanakan juga oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

    “Dari operasi antik yang cuma 10 hari ini, kita berhasil menangkap 372 tersangka, ya. Dan dari 372 tersangka ini, kita tampilkan di sini ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kita ada target orang, barang, dan juga ada nontarget dan nontarget ini dari 37 ada 335 orang,” ucap Hendra.

    Saat ini, kata dia, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukum. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.

    “Pasal yang kita jerat kepada para pelaku tindak pidana ini yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp 1 miliar dan paling banyak yaitu Rp 10 miliar,” jelas dia.

  • Polda Jabar pastikan Rizki bukan korban TPPO di Kamboja

    Polda Jabar pastikan Rizki bukan korban TPPO di Kamboja

    “Yang bersangkutan sudah diamankan di KBRI Kamboja dan untuk kondisinya saat ini baik-baik saja. Bahwa dari keterangan yang kita dapatkan dari KBRI memang Rizki ini bukan sebagai korban TPPO, dan juga bukan kasus dari TPPO,”

    Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan bahwa Rizki Nurfadilah, pemuda asal Kabupaten Bandung bukan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan hal tersebut berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, setelah sebelumnya Rizki disebut merupakan korban TPPO di Kamboja.

    “Yang bersangkutan sudah diamankan di KBRI Kamboja dan untuk kondisinya saat ini baik-baik saja. Bahwa dari keterangan yang kita dapatkan dari KBRI memang Rizki ini bukan sebagai korban TPPO, dan juga bukan kasus dari TPPO,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

    Hendra mengungkapkan Rizki membuat pengakuan bohong kepada keluarganya serta publik untuk mendapatkan simpati.

    Dalam kenyataannya, kata dia, Rizki mendaftarkan diri melalui media sosial dan secara sadar menerima pekerjaan sebagai operator penipuan daring di Kamboja.

    “Dia sadar sendiri bahwa di akan menjadi scammer disana dengan gaji sekian. Dia hanya menduga enak atau tidak, tetapi berbicara kepada orang tuanya adalah sebagai pemain sepakbola di PSMS Medan,” kata dia.

    Hendra menambahkan proses pemulangan Rizki memiliki mekanisme khusus karena statusnya bukan korban TPPO. Polda Jabar tetap akan membantu koordinasi dengan KBRI.

    “Karena ini bukan korban TPPO, ada klausul tersendiri yang kita kembalikan dibantu oleh KBRI, tetapi nanti ada biaya. Nanti kita akan koordinasikan dengan pak Kapolda. Pak Kapolda support betul untuk pemulangan yg bersangkutan,” katanya.

    Ia mengatakan setibanya di Indonesia, Rizki akan dimintai keterangan mengenai kronologi keberangkatannya.

    “Ketika kembali nanti, akan kita mintai keterangan mulai dari proses dia berangkat hingga kejadian di sana,” ujar Hendra.

    Sebelumnya, pihak keluarga mengungkapkan Rizki sebelumnya diiming-imingi untuk mengikuti seleksi tim sepak bola PSMS Medan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

    Namun, alih-alih dibawa ke Medan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga negara China.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja
                        Bandung

    10 Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja Bandung

    Dedi Mulyadi Sebut Kiper Muda Bandung Rizki Nur Fadhila Bukan Korban TPPO di Kamboja
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com – 
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Rizki Nur Fadhila, penjaga gawang asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
    Dedi mengatakan, Rizki bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja. Namun, ia diduga tidak betah sehingga memilih pulang.
    “Dan saya sampaikan Rizki bukan korban TPPO atau perdagangan orang. Dia bekerja biasa di sebuah perusahaan di Kamboja dan dimungkinkan, saya kalimatnya dimungkinkan, dia itu tidak betah di tempat kerjanya dan akhirnya ingin pulang ke Indonesia,” ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
    Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkapkan bahwa pemuda Bandung tersebut saat ini dalam kondisi aman dan telah berada di KBRI.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menyiapkan proses pemulangan Rizki ke Indonesia.
    “Kami malam berkoordinasi dengan Kapolda Jabar akan melakukan pemulangan ke Indonesia Ke Jawa Barat dan ke Kabupaten Bandung,” tuturnya.
    Berkaca pada kasus ini, Dedi mengingatkan calon pekerja migran agar mempersiapkan mental sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
    “Dan saya sampaikan ya pada siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri, siapkan mental Anda dengan baik. Kalau kira-kira tidak memiliki mental kuat, sebaiknya tidak usah bekerja di luar negeri karena pada akhirnya akan merepotkan orangtuanya juga dan merepotkan banyak orang,” ujar Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Rizki Nur Fadhilah, pemuda asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban TPPO dan dibawa ke Kamboja untuk bekerja dalam modus penipuan melalui platform percintaan.
    Pemuda tersebut awalnya memberi tahu keluarga bahwa ia hendak mengikuti seleksi untuk bisa merumput bersama salah satu tim sepak bola, PSMS Medan, di Medan, Sumatera Utara.
    Rizki kemudian dibawa terlebih dahulu ke Jakarta, lalu ke Medan, sebelum akhirnya diterbangkan ke Malaysia dan Kamboja.
    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan itu pada 7 November 2025.
    Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025.
    Hingga kemudian Rizki ditemukan dan dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Liputan6.com, Jakarta – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

    Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

     

  • Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila

    Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila

     

    Liputan6.com, Bandung – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jabar telah menyelidiki beredarnya tiga video asusila yang diduga diperankan oleh seorang perempuan mirip Lisa Mariana.

  • Kapolri Salut Kerja Ojol Tak Sekadar Pengemudi, Bantu Turun Tangan Infokan Kecelakaan Hingga Kejahatan

    Kapolri Salut Kerja Ojol Tak Sekadar Pengemudi, Bantu Turun Tangan Infokan Kecelakaan Hingga Kejahatan

    Tak hanya itu, kata Listyo, keberadaan ojol berperan besar dalam mendukung roda perekonomian. Mereka menjadi penghubung antara UMKM, pedagang, dan masyarakat.

    “Dan ini menjadi satu rantai tersendiri yang tentunya bisa mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Listyo.

    Dalam kesempatan ini, ojol juga diberikan pelatihan bantuan hidup dasar oleh Polda Jawa Barat. Latihan itu diberikan langsung oleh tim medis Polda Jabar agar para ojol siap menolong korban kecelakaan lalu lintas sebelum bantuan medis datang.

    “Ini tentunya sangat penting menyelamatkan masyarakat atau jiwa dengan waktu atau golden time yang ada untuk kemudian bisa dirawat lebih lanjut,” ujar Listyo.

    Di sisi lain, Listyo menekankan pentingnya sinergi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kamtibmas dan mendorong cita-cita besar menuju Indonesia Emas 2045.

    “Kunci sukses pada saat kita mampu sinergi dengam baik gotong royong antara masyarakat dengan seluruh elemen yang ada untuk kemudian melaksanakan upaya kita terus mendukung dan mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Mewujudkan Indonesia Emas 2045. Harapan kita sinergi dan kolaborasi ini terus kita jaga,” ujar dia.

     

  • Tak Hanya Lisa Mariana, Pemeran Pria di Video Syur Jadi Tersangka

    Tak Hanya Lisa Mariana, Pemeran Pria di Video Syur Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Lisa Mariana (LM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan dirinya bersama seorang pria.

    Tidak hanya Lisa Mariana, pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial F juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/11/2025).

    “Pemeran laki-lakinya berinisial F juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada pernyataan kuat bahwa keduanya sadar direkam dan melakukan perbuatan itu secara sukarela. LM juga mengakuinya,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

    Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Asosiasi Advokat Indonesia yang diterima oleh Direktorat Siber Polda Jabar pada Juli 2025.

    “Pelaporannya sejak Juli 2025 dan setelah diidentifikasi, ada tiga video berbeda yang diduga diperankan keduanya di lokasi yang berbeda,” tegasnya.

    Pihak kepolisian menyebut, hasil penyelidikan awal menunjukkan video-video tersebut direkam secara sadar, bukan hasil peretasan atau penyebaran tanpa izin dari pihak lain.

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Direktorat Siber Polda Jawa Barat pada Selasa (17/7/2025).

    Dalam pemeriksaan itu, Lisa Mariana mengakui bahwa perempuan dalam video syur tersebut adalah dirinya sendiri, sementara pria bertato dalam video merupakan temannya berinisial F.

    Atas dasar pengakuan dan bukti digital yang ditemukan, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pornografi.

    Dengan status tersangka, Lisa Mariana dan F dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Keduanya terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar, tergantung hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

    Video berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan adegan asusila diduga diperankan Lisa Mariana sempat viral di media sosial sejak pertengahan 2025.

    Pihak kepolisian kini juga tengah menelusuri pihak pertama yang menyebarluaskan video tersebut dan memeriksa kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau motif komersial di balik pembuatan video.

    Kombes Hendra menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada pemeran utama saja. Polisi juga akan menelusuri rantai distribusi video, termasuk akun atau platform yang pertama kali mengunggahnya.

    “Kita akan telusuri siapa yang pertama kali menyebarkan, apakah dari pelaku sendiri atau pihak lain. Semua masih kami dalami,” ujarnya.

    Kasus Lisa Mariana menambah daftar panjang selebritas media sosial yang terseret kasus konten pornografi dan pelanggaran etika digital.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mengunduh ulang video tersebut, karena bisa terkena jeratan hukum yang sama.

    “Menyebarkan ulang konten bermuatan asusila juga termasuk tindak pidana. Kami minta masyarakat bijak bermedia sosial,” tutupnya.

  • Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur Bandung 7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ditangani Direktorat Siber Polda Jabar.
    Polda Jabar juga menetapkan pemeran laki-laki sebagai tersangka.
    “Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ada pernyataan kuat secara sadar para pelaku itu ada di video dan sengaja direkam. LM juga mengakui itu secara sadar merekam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (7/11/2025) saat dihubungi.
    Hendra mengatakan, keterangan dan bukti yang didapat sudah cukup untuk menetapkan Lisa dan teman prianya sebagai tersangka.
    Namun, kata Hendra, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus video syur tersebut.
    Ini karena terdapat kasus lainnya antara Lisa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim,” ujar Hendra.
    “Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan,” katanya.
    Lisa sebelumnya pernah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia terkait adanya video syur yang diduga pemerannya ialah Lisa dengan seorang pria bertato.
    Pelaporan itu terjadi pada Juli lalu. Video syur itu pun beredar luas di masyarakat.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadapi Musim Hujan, Polda Jabar Siagakan Pasukan dan Peralatan Tanggap Bencana

    Hadapi Musim Hujan, Polda Jabar Siagakan Pasukan dan Peralatan Tanggap Bencana

    Liputan6.com, Jakarta – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Barat sepakat untuk melakukan siaga tanggap bencana menghadapi musim penghujan. Sebab, puluhan kejadian bencana alam telah terjadi sejak bulan Oktober hingga awal November 2025.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan baik pasukan maupun peralatan. Sejumlah rencana mitigasi bencana pun telah didiskusikan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Kita ketahui sesuai dengan ramalan BMKG bahwa kemungkinan akan terjadi beberapa potensi bencana di wilayah Jawa Barat. Saya sampaikan di sini bahwa Jawa Barat tidak bisa diselesaikan oleh sendiri. Ini oleh seluruhnya komponen Jawa Barat, tentunya di bawah pimpinan Bapak Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Rudi usai Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (5/11/2025).

    Rudi mengungkapkan, sebanyak 25 kejadian bencana alam pada bulan Oktober hingga awal November 2025 telah terjadi. Oleh karenanya, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi hal tersebut.

    “Berdasarkan data di Jawa Barat terakhir ini sudah 25 kejadian pada bulan Oktober, dan dari bulan Januari ada 1.500-an bencana yang terjadi. Oleh sebab itu kita perlu serius dan melihat dari beberapa kenyataan Bapak Gubernur dan kesiapan semua teman-teman di Jawa Barat ini siap untuk menyelamatkan, menolong warga yang apabila terjadi bencana terkena dampaknya,” jelas dia.