Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • 5 Kapolres di Bangka Belitung Dimutasi, Berikut Daftarnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Maret 2025

    5 Kapolres di Bangka Belitung Dimutasi, Berikut Daftarnya Regional 13 Maret 2025

    5 Kapolres di Bangka Belitung Dimutasi, Berikut Daftarnya
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan
    mutasi jabatan
    , termasuk di lingkungan
    Polda Bangka Belitung
    .
    Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, sebanyak tiga
    pejabat utama
    (PJU) dan lima kapolres terkena mutasi.
    “Pergantian perwira ini tertuang dalam surat telegram Kapolri perihal mutasi Pati dan Pamen Polri tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
    Fauzan menuturkan, pejabat yang diganti yaitu Karo SDM, Dir Reskrimum, dan juga Dansat Brimob.
    Kemudian, Kapolres Bangka, Kapolres Bangka Tengah, Kapolres Bangka Selatan, Kapolres Bangka Barat, dan Kapolres Belitung.
    Ditambahkan Fauzan, dalam surat telegram mutasi kali ini juga ada sejumlah Perwira Menengah (Pamen) Polda Babel yang mendapatkan promosi jabatan. “Tentunya mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal biasa yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas personel Polri, pengembangan karier, serta tour of area dan tour of duty,” pungkas Fauzan.
    Berikut daftar nama
    Pejabat Utama
    dan Kapolres di lingkungan Polda Babel yang mengalami rotasi jabatan:
    1. Karo SDM
    Kombes Pol Yimmy Kurniawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Analisi Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri (dalam rangka Dik PPRA LXVIII Lemhanas tahun 2025) digantikan Kombes Pol Ariefaldi Warganegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Mataram Polda NTB.
    2. Dir Reskrimum
    Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid TIK Polda Kaltara digantikan AKBP M.
    Rivai Arvan yang sebelumnya menjabat Kabagdalops Roops Polda Jabar.
    3. Dansat Brimob
    Kombes Pol Esty Setyo Nugroho diangkat dalam jabatan baru sebagai Danmen IV Paspelopor Korbrimob Polri digantikan Kombes Pol Ahmad Arif Sopiyan yang sebelumnya menjabat sebagai Danmen IV Paspelopor Korbrimob Polri.
    4. Kapolres Bangka
    AKBP Tony Sarjaka diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpal Rolog Polda Jatim digantikan AKBP Deddy Dwitiya Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Belitung.
    5. Kapolres Bangka Tengah
    AKBP Pradana Aditya Nugraha diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bangka Barat digantikan AKBP Dr.
    I Gede Nyoman Bratasena yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Produ S2 Kumpol Lemdiklat Polri.
    6. Kapolres Bangka Selatan
    AKBP Trihanto Nugroho diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadir Resnarkoba Polda Babel digantikan AKBP Agus Arif Wijayanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagren Bagrenmin Divhubinter Polri.
    7. Kapolres Bangka Barat
    AKBP Ade Zamrah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagopsnal Dittipidter Bareskrim Polri digantikan AKBP Pradana Aditya Nugraha yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bangka Tengah.
    8. Kapolres Belitung
    AKBP Deddy Dwitiya Putra diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bangka digantikan AKBP Sarwo Edi Wiboeo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Babel.
    Pamen Polda Babel yang mendapatkan promosi jabatan:
    1. AKBP Muhammad Ali Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kuningan Polda Jabar.
    2. AKBP Triyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Tebo Polda Jambi.
    3. AKBP Ritman Todoan Agung Gultom yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kolaka Utara Polda Sultra.
    4. AKBP Andreas Purwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda Babel diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Tahti Polda Babel.
    5. AKBP Beny Sritito yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdot Fasharkan Ditpolairud Polda Babel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaglog Bagsumda Rorenmin Baharkam Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    JABAR EKSPRES – TRM pelaku pengurangan isi MinyaKita tertunduk tak banyak bicara usai bisnisnya diketahui oleh pihak kepolisian.

    Saat dihadirkan dalam press release di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM menggunakan topeng dan pakaian tahanan Polres Bogor.

    Pada kesempatan itu, awak media diajak oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk melihat langsung gudang produksi MinyaKita ilegal tersebut.

    BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    Alat produksi dan toren penampung minyak terlihat sangat banyak, hingga terdapat stok MinyaKita yang belum terjual.

    Di sisi lain, Kapolres Bogor meminta TRM untuk membuka penutup wajah. AKBP Rio menilai tindakan yang dilakukan pelaku itu merugikan masyarakat.

    Menurut dia, pengungkapan ini adalah langkah untuk membantu masyarakat yang tengah kesusahan terkait sembako maupun bahan pokok.

    BACA JUGA:Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    “Tidak ada lagi orang seperti ini di negara ini yang mengambil keuntungan dari masyarakat yang susah,” tegasnya.

    Modus Operandi Pelaku

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan TRM berprofesi sebagai pengelola MinyaKita ilegal.

    Modus operandi yang dijalankan itu dengan cara sengaja memproduksi MinyaKita dan mengurangi takaran isi per pcs.

    BACA JUGA:Minyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

    “MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujarnya.

    Selain itu, pelaku membeli bahan dari suplier minyak sawit curah di wilayah Jakarta, Cikrang, dan Tanggerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat.

    Kemudian, dia membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

    “Lalu tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label MinyaKita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah,” tuturnya.

    Dari aksinya itu, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp500 juta.

  • Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar praktik penjualan dan produksi minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) ilegal di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,

    Pengungkapan yang berawal dari adanya laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya melalui  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk seorang pelaku berinisial K.

    “Jadi pengungkapan ini terkait adanya laporan polisi pada tanggal 17 Februari 2025 (yang disampaikan ke Polda Jabar),” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementaranya, Jules mengatakan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh pelaku yakni memperdagangkan dan memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI.

    BACA JUGA:Lakukan Uji Sampel, Pemkot Bandung Belum Temukan Minyakita Kurang dari Takaran

    Selain itu kata Jules, pelaku juga dalam praktiknya dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih dari MinyaKita tersebut.

    “Kemudian modus operandi yang berikutnya, tersangka atau pelaku ini juga dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 Liter, dan hanya berisi kurang lebih 760 Mililiter (ml),” ungkapnya.

    Sehingga dengan adanya hal tersebut, Jules mengatakan bahwa secara tidak langsung masyarakat mengalami kerugian.

    Pasalnya selain berat bersih yang tidak sesuai SNI, Jules mengatakan bahwa masyarakat juga merugi karena karena produk yang telah diedarkan oleh pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang  ditetapkan oleh pemerintah.

    BACA JUGA:Minyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

    “Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, untuk perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, dan untuk perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar,” imbuhnya.

    Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku berinisial K tersebut nekat melakukan aksinya sebab telah memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak goreng dalam kemasan.

  • Jembatan Cidadap Sukabumi Ambles, Akses Dua Desa Terputus Total – Page 3

    Jembatan Cidadap Sukabumi Ambles, Akses Dua Desa Terputus Total – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jembatan Cidadap di Kampung Bojongkopo, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ambruk setelah diguyur hujan deras pada Kamis malam (6/3/2025). Akibatnya, akses jalan yang menghubungkan dua desa terputus total.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, curah hujan tinggi menyebabkan air sungai meluap dan menggerus pondasi jembatan Cidadap hingga ambles sekitar 4 meter.

    Berdasarkan pemantauan pada Jumat (7/3/2025), ujung jembatan tampak runtuh dengan lapisan aspal terbelah. Diperparah terjadi longsor di sekitar area.

    Kejadian itu membuat jembatan sepanjang 50 meter dengan lebar 8 meter tak bisa dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

    “Warga yang ingin menuju Loji dan Kiara Dua di sekitar Pajampangan kami imbau untuk mencari jalur alternatif karena jembatan ini tidak bisa dilintasi,” kata Jules Abraham dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    “Hingga saat ini kondisi jembatan terputus dan tidak bisa dilewati roda 4 maupun roda 2,” dia menambahkan.

    Sementara itu, seorang warga, Kusnawan (45), mengaku mendengar suara dentuman beberapa kali sebelum jembatan ambles.

    “Sekitar pukul 21.15 WIB, terdengar suara dentuman keras, lalu tiba-tiba jembatan langsung runtuh. Beruntung saat kejadian tidak ada kendaraan yang melintas. Kami langsung menutup akses masuk setelah kejadian,” ujar Kusnawan.

    Tidak hanya jembatan, beberapa rumah warga di sekitar sungai juga terdampak. Bahkan, beberapa di antaranya hanyut terbawa arus deras.

    “Beberapa rumah di tepi sungai ada yang hanyut, tapi syukurnya penghuni berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa,” ucap dia.

     

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan, ada enam rukun tetangga (RT) yang masih terendam banjir pada Jumat (31/1/2025). Data itu tercatat per pukul 13.00 WIB.

  • Kasus Live Streaming Porno Dibongkar Polisi, Para Talent Dibayar Segini Per Minggu

    Kasus Live Streaming Porno Dibongkar Polisi, Para Talent Dibayar Segini Per Minggu

    TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG – Kasus live streaming porno gratis diungkap Direktorat Siber Polda Jawa Barat.

    Para talent mendapat bayaran Rp 1 juta setiap minggunya.

    Kasus pornografi daring melalui aplikasi berbayar tersebut dikelola sebuah agensi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

    Dalam kasus ini, polisi menangkap pemilik agensi berinisial DA, pengurus berinisial MAE, serta lima talent berinisial JZ, ST, RS, AA, dan SDR.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan aplikasi komunikasi video berbayar berisi konten pornografi.

    “Berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Februari 2025, Subdit 3 Siber melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi menggunakan ITE di kantor agensi tersebut,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).

    Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah wanita tanpa busana di dalam mes yang digunakan sebagai kantor agensi.

    Pemeriksaan terhadap ponsel mereka mengungkap penggunaan aplikasi “Honey” untuk panggilan video pribadi yang melibatkan tindakan pornografi.

    Peran pelaku

    Menurut Jules, pemilik agensi DA bertindak sebagai penggagas serta pembuat akun Instagram agensi SNM, tempat promosi perekrutan talent dilakukan. 

    DA juga membuat ID talent di aplikasi “Honey” dan mengunggah foto para talent.

    Sementara itu, pengurus agensi MAE bertugas mengawasi talent dan mengenakan denda bagi mereka yang tidak memenuhi target harian.

    Kelima talent yang diamankan memiliki tugas menggaet pengguna (user) setiap hari melalui video call di aplikasi “Honey”, di mana mereka mengikuti permintaan pengguna, termasuk memperlihatkan bagian tubuh tertentu.

    “Talent tersebut menerima koin yang dikonversi menjadi uang dari pelanggan,” ujar Jules.

    Dir Res Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadiansah, menambahkan bahwa agensi ini telah menjalankan praktik tersebut sejak 2023 dengan merekrut talent melalui media sosial Instagram.

    “Aplikasi ini sebenarnya adalah aplikasi komunikasi biasa, namun disalahgunakan untuk kegiatan pornografi yang dikoordinir oleh agensi,” jelasnya.

    Keuntungan dan barang bukti

    Setiap talent dan pengurus mendapatkan penghasilan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu, tergantung pencapaian target mereka.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 14 unit ponsel, 12 akun aplikasi *Honey*, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai Rp250.000.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    (Kompas.com)

  • Polisi Selidiki Kasus Staf Pengadilan Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang UNP

    Polisi Selidiki Kasus Staf Pengadilan Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang UNP

    SUKABUMI –  Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan pegawai/staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi.

    “Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2),” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih dilansir ANTARA, Senin, 2 Maret.

    Dalam laporannya korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2).

    Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di Kantor PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.

    Di ruang kesehatan korban yang dalam kondisi setengah tidak sadar hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.

    Aksi cabul pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu, diketahui korban. Setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.

    Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.

    Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

    “Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

    Adapun pasal yang diterapkan kepada pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

     

  • Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman – Halaman all

    Berikut profil Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman, jpurnawirawan jenderal bintang dua yang dulu pernah menjabat sebagai Kapolda Bengkulu

    Tayang: Minggu, 2 Maret 2025 20:34 WIB

    Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya

    PROFIL PENSIUNAN POLISI – Supratman saat menjadi Kapolda Bengkulu masih berpangkat Brigjen sedang bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di sela-sela acara ‘Milenial Road Safety Festival’ di Pantai Panjang, Bengkulu, Minggu (10/2/2019). Berikut profil Irjen Supratman, jenderal bintang dua mantan Kapolda Bengkulu.
    TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS JYESTHA 

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal atau Irjen Pol. Purn. Drs. Supratman adalah purnawirawan polisi yang lahir pada 29 Juni 1962 di Bengkulu.

    Irjen Pol Supratman dulunya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

    Namanya juga dikenal sebagai mantan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu (Kapolda Bengkulu).

    Irjen Pol Purn Supratman adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1987.

    Jenderal Bintang Dua ini  berpengalaman dalam bidang lantas.

    Pendidikan

    Irjen Pol Purn Supratman diketahui pernah menjalani beberapa pendidikan.

    Berikut adalah daftar pendidikan yang pernah dijalani oleh Irjen Pol Purn Supratman dikutip dari Wikipedia :

    Pendidikan Umum

    SD Bengkulu (1974)
    SMP Bengkulu (1977)

    Pendidikan Kepolisian

    AKABRI (1987)

    PTIK (1996)

    SESPIM (2002)

    SESPATI (2010)

    Karier

    Irjen Pol Purn Supratman sudah malang melintang di dunia kepolisian Tanah Air.

    Karirnya dimulai di tahun 1987 saat menjadi Pamapta Polres Lampung Selatan.

    Ia kemudian menduduki jabatan-jabatan strategis di Korps Bhayangkara.

    Hingga akhirnya dirinya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri.

    Inilah daftar jabatan yang pernah diamanatkan kepada Irjen Supratman :

    Pamapta Polres Lampung Selatan (1987)
    Kasat Sabhara Polres Lampung Selatan (1988)
    Kapolsek Tanjungan (1988)
    Kanit Laka Bag Lantas Polwil Lampung (1989)
    Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan (1990)
    Kaset Ops Puskodal Ops Polresta Bengkulu (1991)
    Kasat Lantas Polresta Bengkulu (1992)
    Kasat Lantas Polresta Jambi (1993)
    Kapuskodal Ops Polresta Surabaya Selatan (1998)
    Wakapolres Jombang (1998)
    Wakapolres Mojokerto (1999)
    Pamen Sespim Lemdiklat Polri (2001)
    Kabag Tatib Lantas Dit Lantas Polda Lampung (2002)
    Kabag Ops Polwiltabes Bandung (2003)
    Kapolres Bandung (2006)
    Wakapolwil Priangan (2007)
    Widyaiswara Muda Sespim Polri (2008)
    Kaden A Hartib Pusprovos Div Propam Polri (2010)
    Pamen SDE SDM Polri (2010)
    Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2011)
    Kabidpropam Polda Jabar[4] (2011)
    Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Polri (2013)
    Kayanma Polri (2015)
    Widyaiswara Madya Sespim Polri (2016)
    Direkonomi Baintelkam Polri (2017)
    Wakapolda Jawa Barat (2017)
    Kapolda Bengkulu (2019)
    Analis Kebijakan Utama Bidang Sespim Lemdiklat Polri (2020)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Komjen Pol. Purn. Drs. Setyo Wasisto, S.H. – Halaman all

    Komjen Pol. Purn. Drs. Setyo Wasisto, S.H. – Halaman all

    Berikut profil pensiunan polisi jenderal bintang tiga Komjen Pol. Purn. Drs. Setyo Wasisto, S.H. yang pernah menjabat sebagai Pati SSDM Polri.

    Tayang: Minggu, 2 Maret 2025 16:32 WIB

    Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya

    PROFIL PENSIUNAN POLISI – Setyo Wasisto saat menjabat sebagai Kadiv Humas Polri dan berpangkat Irjen saat di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018). Berikut profil Komjen Pol. Purn Setyo Wasisto lengkap dengan riwayat jabatannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Jenderal atau Komjen Pol. Purn. Drs. Setyo Wasisto, S.H. adalah Purnawirawan Polisi kelahiran Semarang, 19 November 1961.

    Jabatan terakhir Komjen Setyo Wasisto yaitu sebagai Pati SSDM Polri.

    Komjen Pol. Purn. Setyo Wasisto dulunya juga merupakan Irjen Kemenperin.

    Komjen Setyo Wasisto adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1984.

    Jenderal Bintang Tiga ini berpengalaman dalam bidang Intel.

    Pendidikan

    Komjen Pol. Purn. Setyo Wasisto diketahui pernah menjalan beberapa pendidikan.

    Pendidikan-pendidikan tersebut mulai dari pendidikan umum, pendidikan polri, dan pendidikan kejuruan.

    Berikut daftar pendidikan yang pernah dijalani oleh Komjen Pol. Purn. Setyo Wasisto, dilansir Wikipedia :

    Pendidikan Umum

    SMP (1976)
    SMA (1980)
    S–1 (1995)

    POST GRADUATE CERTIFICATE IN CRIMINAL JUSTICE & POLICE MaNaGeMen (1999)

    Pendidikan Polri

    AKABRI (1984)
    PTIK (1988)
    SESPIM (1998)
    LEMHANNAS I (2010)

    Pendidikan Kejuruan

    IPP (1990)
    BHS INGGRIS (1992)
    SUSGATI BINTAL ABRI (1996)
    INTERNATIONAL COMMANDERS PROGRAM (1999)
    SUSJAB KAPOLRES IV (2000)
    ASSESSMENT PATI POLRI (2012)

    Karier

    PA Staf Ptik (1984)
    PA Mahasiswa Ptik Jakarta (1986)
    Pama Pada Sulutteng (1988)
    Wakasat Bimmas Polresta Manado (1988)
    Kapolsek Tomohon Polres Minahasa (1988)
    Kapolsek Bitung Tengah Polres Minahasa Polda Sulutteng (1989)
    Kasat Intelpam Polres Minahasa (1991)
    Kasat Intelpam Polresta Manado (1993)
    Ps Kabag Pamasbang Dit Intelpam Polda Sulutteng (1994)
    Kanit Bag Pammasbang Dit Intelpam Polda Sulutteng (1994)
    Kabag Pammasbang Dit Intelpam Polda Sulutteng (1994)
    Kabag Pammasbang Dit Intelpam Polda Sulut (1995)
    Waka Polresta Manado Polda Sulut (1995)
    Pasis Sespim Polri Lembang Bandung (1997)
    Kabag Binops Subdit Intelkrim Dit Intelpam Polri (1998)
    Kasat Intelpam Poltabes Bandung Polda Jabar (1999 )
    Kapolres Indramayu Polwil Cirebon Polda Jabar (2000)
    Kapolresta Bogor Polresta Bogor Polda Jabar (2001)
    Wadir Intelkam Polda Jabar (2003)
    Analis Utama Bid Pkan (Tncc) Bareskrim Polri (2004)
    Lo Kawasan Set Ncb Interpol (Malaysia) (2006)
    Dir Intelkam Polda Metro Jaya (2008)
    Pamen Polda Metro Jaya (Dlm Rangka Dik Lemhanas) (2010)
    Wadirpolitik Baintelkam Polri (2010)
    Kasubdit Iii Ditsosbud Baintelkam Polri (2011)
    Dirkamneg Baintelkam Polri (2012)
    Ses Ncb Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2013)
    Pati Ssdm Polri (Penugasan Pd Lemhannas Ri) (2015)
    Kadivkum Polri (2016)
    Wakabaintelkam Polri (2016)
    Kadivhumas Polri (2017)
    Pati Ssdm Polri (Penugasan Sbg Irjen Kemenperin) (2018)
    Irjen Kemenperin*(2018)
    Pati Ssdm Polri (Dlm Rangka Pensiun) (2019)

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Satgas Pangan Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok Penting

    Satgas Pangan Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok Penting

    JABAR EKSPRES  – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Barat memastikan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) selama bulan Ramadhan akan tetap terjaga, tanpa adanya penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

    Dalam peninjauan yang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar sekaligus Ketua Satgas Pangan, Kombes Ade Sapari, menyatakan bahwa hingga saat ini ketersediaan dan harga Bapokting masih stabil.

    “Contohnya seperti telur, harga eceran tertinggi (HET) masih di Rp30.000 dan dijual oleh pedagang dengan harga yang sama. Begitu juga dengan cabai keriting, harganya rata-rata masih stabil,” ujar Kombes Ade, pada Jumat (28/1) kemarin.

    BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas Pangan, Kemdagri Perintahkan Pemda Segera Gelar OP

    Meskipun stabil, Ade mencatat ada beberapa bahan pokok yang mengalami kenaikan harga. Namun, dia menegaskan bahwa kenaikannya masih terbilang wajar, berada di kisaran 0,8 hingga 1 persen.

    “Harga daging sedikit mengalami kenaikan, namun tidak signifikan dan masih terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.

    Untuk menjaga kestabilan harga, Ade memastikan bahwa tim Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan di pasar-pasar hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Selain itu, Ade menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dengan ketat aksi penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan praktik penimbunan. Kami akan segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku, karena hal ini bisa merusak kestabilan harga di pasar,” pungkasnya.