Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Korban Perkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Bertambah jadi 3 Orang

    Korban Perkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Bertambah jadi 3 Orang

    Bisnis.com, BANDUNG — Jumlah korban pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bertambah menjadi tiga orang. 

    Hal tersebut diungkap oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.

    Surawan menjelaskan korban lainnya dari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad ini adalah pasien yang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut dan melaporkan perbuatan dokter Priguna Anugerah (31) melalui hotline Polda Jabar. 

    “Ada dua korban [baru], [menghubungi polisi] melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Surawan, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, modus tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya serupa dengan korban pertama, yakni dengan mengambil sampel darah dan korban dibius. 

    “Rata-rata modusnya sampai dalih [yaitu] mengambil sampel darah, DNA, dan dibius pemerkosaan pada korban,” ujarnya. 

    Dia mengatakan sejauh ini pihaknya baru memeriksa satu orang pelaku pemerkosaan, yakni Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad). 

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, pihaknya membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerkosaan dokter Prigana. Sehingga, pihaknya bisa segera memroses perkara untuk mengadili tersangka.

    “Ada kemungkinan [korban bertambah], tetapi kami menunggu [laporan] dari korban berikutnya. Kami membuka layanan laporan lainnya, kami terbuka,” ungkap Hendra.

  • Idap Kelainan Seksual, Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Ternyata Sudah Menikah, Kini Korban Bertambah – Halaman all

    Idap Kelainan Seksual, Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Ternyata Sudah Menikah, Kini Korban Bertambah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap fakta baru terkait Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sekaligus pelaku rudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

    Priguna Anugerah Pratama disebut mengalami kelainan seksual Somnopholia, yakni memiliki gairah terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan. 

    Fakta tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” ujar Surawan, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (9/4/2025). 

    Sebelumnya diberitakan, pelaku merudapaksa korban yang tak sadarkan diri setelah disuntik cairan bening ke dalam infus. 

    Saat tersadar beberapa jam setelahnya, korban merasakan nyeri pada area vital. 

    Setelah melakukan visum, ditemukan cairan sperma di alat vital wanita 21 tahun tersebut. 

    Sudah Berkeluarga 

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan meski mengalami kelainan seksual, pelaku ternyata sudah berkeluarga. 

    “Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa. Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ucap Hendra, dikutip dari TribunJabar.co.id, Kamis (10/4/2025). 

    Sementara itu, Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana, menyampaikan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat berjaga malam sesuai jadwal. 

    Ia menyebut, yang bisa memasuki ruang IGD dan bertugas memang sesuai jadwal peserta didik.

    “Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anastesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu,” katanya, Rabu. 

    Fitra lantas menegaskan, bahwa pelaku bukanlah karyawan di RSHS. 

    Melainkan, peserta didik PPDS anestesi yang dititipkan di rumah sakit tersebut. 

    “Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami.”

    “Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya. Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut,” tuturnya. 

    Korban Bertambah 

    Setelah aksi bejat Priguna Anugerah terbongkar, ada dugaan korban dokter residen tersebut bukan cuma satu.

    Sehingga, Polda Jawa Barat (Jabar) membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna Anugerah untuk melapor, jika malu untuk speak up di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan ada kemungkinan korban lainnya belum melaporkan diri.

    Hendra menuturkan pihaknya sudah bertindak tegas dan cepat pada 18 Maret 2025 setelah mendapatkan laporan.

    Selanjutnya, Priguna Anugerahd itetapkan sebagai tersangka pada 25 Maret 2025.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyebut korban Priguna Anugerah bertambah menjadi tiga orang.

    “Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa,” kata Surawan, Rabu. 

    Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal Bulus Dokter PPDS Unpad Bius lalu Lecehkan keluarga Pasien di RSHS Bandung, Modus Cek Darah dan dengan judul Polisi Sebut Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Miliki Kelainan, Diduga Ada Korban Lain

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nuryanti, TribunJabar.id/Muhammad Nandri P) 

  • Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama – Halaman all

    Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah (31) terhadap keluarga pasien.

    Polisi menyebut korban dari aksi bejat Priguna Anugerah diduga lebih dari satu orang.

    “Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Meski begitu, Surawan tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat dokter PPDS Unpad tersebut.

    Dia hanya mengatakan modus yang dilakukan Priguna terhadap para korbannya sama yakni mulai mengambil sampel darah hingga membius korban.

    “Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan meminta agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.

    “Kami telah membuka layanan untuk laporan (korban) lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” tuturnya.

    Kronologis Kasus

    Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

    Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

    Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” beber Hendra.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” jelas Hendra.

    Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” sebut Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Hendra.

  • Idap Kelainan Seksual, Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Ternyata Sudah Menikah, Kini Korban Bertambah – Halaman all

    Akal Bulus Dokter PPDS UNPAD yang Cabuli Keluarga Pasien, Bius Korban Hingga Tak Sadarkan Diri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terbongkar akal bulus dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang cabuli keluarga pasien.

    Kasus pencabulan yang dilakukan dokter PPDS ini pertama kali muncul lewat unggahan akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Kejadian tak senonoh ini dilakukan dokter residen anestesi dari PPDS FK UNPAD yang bernama Priguna Anugerah.

    Sementara korban berinisial FH (21) merupakan keluarga pasien yang sedang menjaga sang ayah yang dirawat dan butuh transfusi darah.

    Ia melakukan aksi bejatnya di satu ruangan Gedung MCHC lantai 7 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Maret 2025.

    Priguna Anugerah memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk melakukan transfusi darah.

    Dokter bejat tersebut melancarkan akal bulusnya dengan melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri, dilansir Tribun Jabar.

    Ia menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam.

    Sampai akhirnya korban tidak sadarkan diri.

    Priguna Anugerah menghubungkan jarum ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

    Tak butuh waktu lama, korban merasakan pusing usai mendapatkan suntikan dari Priguna Anugerah.

    Korban akhirnya sadar setelah 4-5 jam mendapatkan suntikan dari dokter cabul tersebut.

    Setelah sadar, korban merasakan adanya rasa nyeri di bagian tangan bekas infus dan di area organ intimnya.

    Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum.

    Hasilnya adalah ditemukannya cairan sperma di kemaluannya.

    Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

    Hendra juga menjelaskan pasca korban sadar, dirinya diminta untuk mengganti pakaian operasi yang dipakai korban dengan pakaiannya sendiri.

    “Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” lanjut Hendra.

    Korban diketahui juga menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

    Korban mengaku darahnya diambil sampai 15 kali percobaan.

    Termasuk juga memasukkan cairan bening ke selang infus.

    “Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ujarnya.

    Hendra melanjutkan, pihaknya juga sudah minta keterangan dari para saksi.

    “Nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” tutur dia.

    Aparat mengamankan barang bukti berupa dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Hendra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.

    Pelaku juga mendapatkan ancaman 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” papar Hendra.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/willy Widianto)(Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Salma Dinda Regina )

  • Polda Jabar Ungkap Pelaku Asusila di RSHS Bandung Punya Kelainan Seksual!

    Polda Jabar Ungkap Pelaku Asusila di RSHS Bandung Punya Kelainan Seksual!

    JABAR EKSPRES – Setelah menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana asusila atau pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,  polisi kembali melakukan sejumlah pemerikasaan kepada tersangka yang merupakan dokter residen spesialis anestesi.

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, terduga pelaku yang berinisial PAP (31) tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementaranya memang memilki kecenderungan kelainan seksual.

    “Pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Tapi nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik untuk tambahan pemeriksaan. Tapi kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan seksual dari pelaku,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

    Surawan menambahkan, tersangka yang merupakan mahasiswa dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Universitas Padjadjaran (Unpad), nekat melakukan aksi bejatnya kepada seorang wanita berinisial FH (21) yang tengah menunggu keluarganya dirawat di RSHS Bandung.

    BACA JUGA:Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

    Sebelum beraksi, tersangka kata Surawan sempat bermodus bahwa akan melakukan transfusi darah kepada pasien sehingga mengajak korban untuk dilakukan pengecekan darah.

    “Karena bapaknya (keluarga korban) sudah berada dalam kondisi kritis, dan anaknya tuh (korban) enggak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru (Gedung MCHC),” ungkapnya.

    Alibi melakukan pengecekan darah, Surawan mengungkapkan bahwa tersangka malah melancarkan aksinya saat korban tidak sadarkan diri setelah mendapatkan bius.

    “Pelaku bawa (kondom). Dan itu memang ruangan belum dipakai, itu ruangan baru. Dan rencananya (akan digunakan) untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum dipakai,” ungkapnya.

    Sementara itu guna bisa segera mengungkap lebih jauh kasus ini, Surawan menuturkan bahwa pihaknya melalui tim penyidik kini telah melakukan visum kepada korban.

    BACA JUGA:Update Kasus Oknum Dokter Residen di RSHS Bandung, Polda Jabar: Ada Kemungkinan Korban Bertambah!

    Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan tes DNA terhadap sperma yang ada di bagian vital korban.

    “Kemarin kita sudah disimpan dibekukan spermanya, kita akan lakukan uji DNA dari yang ada di kemaluan dan kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu,” pungkasnya.

  • Dokter Residen RSHS Disebut Idap Fetish, Psikiater Bicara Pemicu Kelainan Seksual

    Dokter Residen RSHS Disebut Idap Fetish, Psikiater Bicara Pemicu Kelainan Seksual

    Jakarta

    Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

    Pihak kepolisian menyebut ada indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Rabu (9/4/2025).

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki fetish terhadap orang yang tak sadarkan diri. Meski begitu, pemeriksaan terus dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melibatkan ahli psikologi dan forensik guna memperkuat dugaan adanya penyimpangan seksual pada diri pelaku.

    Apa pemicu seseorang mengalami kelainan seksual?

    Psikiater dr Lahargo Kembaren, Sp KJ, mengatakan seseorang yang mengalami kelainan perilaku seksual, diperlukan pemeriksaan atau assessment yang menyeluruh.

    “Jadi yang biasanya kita lakukan dengan wawancara psikiater yang terstruktur, dan juga adalah instrumen untuk melihat kapasitas mentalnya, keperibadian dasarnya, dan berbagai gejala-gejala yang ada pada orang ini,” katanya saat ditemui di gedung Trans TV, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, perilaku seksual menyimpang yang menimbulkan penderitaan bagi orang lain atau berdampak hukum bisa saja dipicu oleh dorongan seksual yang sangat tinggi.

    Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti gangguan mental organik yang berkaitan dengan fungsi otak, gangguan perilaku akibat penyalahgunaan zat (seperti alkohol, sabu-sabu, atau ekstasi), serta adiksi terhadap pornografi yang tergolong dalam behavior addiction atau kecanduan perilaku.

    Tak hanya itu, dr Lahargo juga menyebut perilaku menyimpang juga bisa berkaitan dengan gangguan psikotik, saat seseorang sulit membedakan antara realitas dan halusinasi, maupun gangguan mood seperti bipolar. Pada fase mania dalam gangguan bipolar, dorongan seksual seseorang dapat meningkat secara ekstrem hingga tak mampu memperhitungkan konsekuensi dari tindakannya.

    “Nah, hal-hal itu semua perlu kemudian dikonfirmasi lewat melakukan assessment yang lengkap tadi. Baru kita bisa pastikan yang bersambutan ini melakukan perilaku itu, itu karena penyebab yang mana dari aspek kesehatan mental,” lanjutnya.

    (suc/up)

  • Dokter PPDS Lecehkan Pasien RSHS, Analisa Reza Indragiri: Sebar Foto dan Identitas Pelaku di Medsos

    Dokter PPDS Lecehkan Pasien RSHS, Analisa Reza Indragiri: Sebar Foto dan Identitas Pelaku di Medsos

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta foto dan identitas Priguna Anugrah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) disebar luaskan di media sosial.

    Priguna Anugrag Pratama merupakan dokter residen anestesi yang diduga memperkosa keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat pada Senin 17 Maret 2025.

    Kini, Priguna telah ditangkap di Polda Jawa Barat. Reza Indragiri menyampaikan hasil analisanya mengenai kasus dugaan pemerkosaan tersebut. 

    Bicara motif pelaku, Reza mengungkapkan seseorang melakukan kekerasan seksual termasuk perkosaan terkait kontrol atau kendali.

    “Unjuk kebolehan unjuk kemampuan bahwa saya (pelaku) bisa menguasai pihak lain saya bisa mengendalikan pihak yang bergantung hidupnya pada diri saya (pelaku) dan sejenisnya,” kata Reza Indragiri dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube TVOne, Kamis (10/4/2025).

    Ia melihat pelaku telah melakukan perencanaan terhadap aksi cabul tersebut.

    Tak hanya itu, Reza Indragiri juga menduga korban cabul Priguna lebih dari satu orang.

    “Saya membangun spekulasi sedemikian rupa karena berdasarkan pemberitaan yang saya simak di media massa betapa fasihnya si pelaku ini mendapatkan akses ke obat-obatan atau ke zat bius di rumah sakit,” ujar Reza Indragiri.

    Selain itu, Reza juga menilai pelaku mengenal lokasi yang akan digunakan untuk melancarkan aksi jahatnya.

    Hal lain yakni pelaku memilih waktu ‘sempurna’ pada dini hari.

    KLIK SELENGKAPNYA: Lima Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak Dalam Toren Air Rumah Mereka di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (7/3/2025). Tetangga Bongkar Cekcok Soal Nikah.

    Dimana secara umum, dini hari adalah waktu yang paling rentan karena orang beristireahan dan tidak waspada.

    “Kesempurnaan dalam melancarkan aksi jahat itu yang membuat saya sekali lagi menduga barangkali ada korban lebih dari satu pada aspek itulah semestinya kita lebih banyak berdiskusi untuk memastikan bahwa pelaku nantinya akan hukum seberat-beratnya sekiranya divonis bersalah,” ungkapnya.

    Reza juga menyampaikan cara untuk mengungkap korban lain dari pelaku.

    Sejumlah hal yang dapat dilakukan antara lain audit terhadap zat-zat kimia atau obat-obatan yang diakses oleh oknum dokter tersebut.

    “Sehingga bisa dipastikan apakah ada atau tidak obat-obatan ataukah zat-zat kimia yang telah digunakan secara tidak bertanggung jawab tanpa jelas peruntukannya itu merupakan pintu awal tentang penggunaan instrumen kejahatan oleh pelaku bisa dibuktikan oleh otoritas terkait,” katanya.

    Kedua, Reza mengatakan dokter adalah profesi yang superior di lingkungan rumah sakit. Sehingga, kata Reza, tidak tertutup kemungkinan bahwa ada tindak tanduk yang tidak pantas. 

    “Jangan-jangan sudah pernah dilakukan oleh oknum dokter tersebut dan diketahui oleh sejawat. Diketahui oleh sesama pekerja di rumah sakit namun sekali lagi karena dokter berada pada posisi yang superior tidak terutup kemungkinan pihak-pihak atau pekerja lain di rumah sakit tersebut selama ini memilih untuk tutup mulut,” jelas Reza.

    Terakhir, Reza meminta agar foto dan identitas pelaku disebarluaskan seluas-luasnya termasuk ke media sosial.

    “Tujuannya untuk membantu kemungkinan korban-korban lain mengidentifikasi wajah oknum dokter yang satu ini memahami bahwa sudah ada satu pasien yang mengambil maaf ada satu keluarga pasien yang mengambil langkah berani dengan membuat laporan,” katanya.

    “Mudah-mudahan korban-korban lain sekiranya ada juga memiliki semangat yang sama untuk melaporkan oknum dokter tersebut ke otoritas penegakan hukum dengan tujuan sekali lagi untuk memaksimalkan yang bersangkutan dikenai sanksi pidana maksimal sekiranya dia divonis bersalah,” sambunngnya. 

    Sedangkan untuk pencegahan, Reza menyarankan agar seorang dokter saat menangani pasien selalu didampingi perawat ataupun dokter yang lain ataupun perwakilan dari keluarga pasien 

    “Tidak membiarkan ada dokter atau mungkin juga perawat yang melakukan penanganan sendirian keberadaan orang lain diharapkan akan bisa menangkal terjadinya perbuatan-perbuatan tidak profesional,” imbuhnya.

    Kemudian, lanjut Reza, memperkuat pengamanan lingkungan rumah sakit. Ia mencontohkan adanya rekaman CCTV di rumah sakit yang merekam gerak gerik pelaku.

    “Jangan sampai peristiwa yang amoral tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup berjauhan sejak peristiwa berlangsung dengan rekaman CCTV dibuka itu sebabnya sekali lagi tidak hanya CCTV-nya yang kita butuhkan tapi responsivitas dari pihak rumah sakit terhadap rekaman CCTV tersebut patut kiranya untuk dievaluasi,” katanya.

    Pelaku Kelainan Seksual

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan buka suara terkait tersangka Priguna Anugerah Pratama.

    Dokter residen anestesi PPDS Unpad tersebut, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan pelaku diduga memiliki kelainan seksual.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelakunya mengalami sedikit kelainan. Jadi, begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik. Ahli psikologi maupun psikologi forensik nanti untuk tambahan periksaan. Sehingga kita menguatkan adanya kecederungan kelainan dari pelaku seksual pelaku,” jelas Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

    Kombes Surawan menyebut kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung terkait kasus pencabulan yang melibatkan dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis anastesi.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan.”

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” katanya, Kamis (10/4/2025).

    Surawan pun menegaskan keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien pula.

    Namun, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” katanya.

    Surawan menegaskan, korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik pun tengah mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    Diketahui korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS Unpad itu berinisial FA (21). 

    Dalam waktu yang berdekatan, FA menghadapi dua peristiwa memilukan sekaligus.

    Peristiwa memilukan itu terjadi saat FA sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025.

    Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini bermula ketika Priguna tiba-tiba menghampiri FA di IGD pada pukul 01.00 WIB dini hari.

    Priguna yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengajak FA menuju lantai 7 gedung baru RSHS dengan alasan ingin mencocokkan golongan darah antara korban dan ayahnya.

    Tak menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersangka tersebut.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

    Sesampaianya di lokasi, FA langsung diminta oleh Priguna untuk melepaskan pakaian dan celanannya lalu memakai baju operasi.

    Setelah itu, Priguna pun menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan kiri dan kanan FA dengan dalih pengambilan darah.

    Namun, ternyata tersangka justru memasukkan cairan obat bius Midazolam ke tubuh FA.

    “Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” kata Hendra.

    Tiga jam berlalu, FA akhirnya sadar dan langsung memakai pakaiannya seperti semula.

    Saat akan kembali ke IGD untuk menjaga ayahnya yang dirawat, FA kaget karena jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

    Sesaat kemudian, korban merasa ingin buang air kecil. Namun, ketika buang air kecil, FA merasa sakit di bagian alat vitalnya.

    Merasakan hal tersebut, FA pun melakukan visum di RSHS dan hasilnya, ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.

    Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat dan Priguna pun berhasil ditangkap lima hari kemudian di salah satu apartemen di Kota Bandung.

    Kini, Priguna pun terancam dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan biadabnya.

    ”PAP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam 12 tahun penjara,” ujar Hendra.

    Ayah Meninggal Dunia 

    Selain menjadi korban pemerkosaan, FA juga mengalami nasib pilu karena kehilangan sang ayah yang meninggal dunia.

    Bak jatuh tertimpa tetangga, ayahnya yang sempat dijaganya ketika dirawat di IGD RSHS Bandung telah meninggal dunia.

    Kabar pilu ini diketahui dari unggahan drg Mirza di akun Instagramnya pada Rabu (9/4/2025).

    Dalam unggahan itu, Mirza memperoleh pesan dari keluarga korban bahwa ayah FA sudah meninggal dunia pada 28 Maret 2025 atau 10 hari setelah dirinya menjadi korban kebiadaban Priguna.

    “Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,” tulis pesan yang diterima drg Mirza.

    Dokter yang sekaligus pihak yang memviralkan kasus ini pun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.

    “Innalillahi wa innaillaihi roji’un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah,” tulis @drg.mirza. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

    7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Rudapaksa Anak Pasien: Barbuk Kunci

    7 Fakta Kasus Priguna Anugrah Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang Rudapaksa Anak Pasien

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah 7 fakta kasus Priguna Anugrah, dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung yang rudapaksa anak pasien.

    Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS Unpad Bandung viral di media sosial.

    Tersangka bernama Priguna Anugrah, residen anestesi yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terbukti memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya di rumah sakit tersebut.

    Berikut tujuh fakta terbaru dari kasus yang viral ini:

    1. Korban Disuntik 15 Kali dan Dibius

    Modus pelaku adalah berpurapura meminta korban melakukan transfusi darah untuk sang ayah.

    Di lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung, korban disuntik sebanyak 15 kali termasuk cairan midazolam yang membuatnya tak sadarkan diri.

    2. Terjadi Pemerkosaan Saat Korban Tak Sadar

    Saat korban sadar, ia merasakan perih di bagian intim.

    Setelah meminta visum, dokter menemukan jejak sperma di tubuh korban.

    Dugaan pemerkosaan pun menguat.

    3. Pelaku Sempat Mencoba Bunuh Diri

    Polisi mengungkap bahwa saat hendak ditangkap pada 23 Maret 2025, pelaku ditemukan berusaha mengakhiri hidup.

    Priguna diketahui memotong nadi tangannya di apartemennya di Bandung.

    Ia dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditahan.

    4. Polisi Temukan Barang Bukti Kunci

    Penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci dari lokasi kejadian dan apartemen pelaku.

    Beberapa bukti kunci yang disita di antaranya dua infus full set, tujuh suntikan, 12 jarum, satu kondom, sarung tangan, dan beberapa obat bius.

    5. Diduga Miliki Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyebut pelaku menunjukkan indikasi kelainan seksual.

    Pemeriksaan psikologi forensik akan dilakukan untuk memastikan diagnosis dan motif kriminalnya.

    6. Sudah Diberhentikan dari PPDS

    Pelaku merupakan peserta PPDS semester 2 yang dititipkan di RSHS.

    Setelah kasus mencuat, pihak Unpad segera memberhentikan pelaku dari program pendidikan dokter spesialis.

    Unpad dan RSHS juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum.

    7. Kondisi Keluarga Korban

    Bersamaan dengan viralnya kasus tersebut, ayah korban yang merupakan pasien pelaku diketahui telah meningal dunia di RSHS.

    Ayah korban diketahui sempat dirawat di ICU dan meninggal pada 28 Maret 2025.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

  • Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung

    Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung.

    Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dihentikan sementara selama satu bulan untuk evaluasi sebagai

    “Jadi, pemerintah sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

    Adapun penghentian program pendidikan tersebut, kata Dante, adalah untuk melakukan perbaikan, pengawasan, secara lebih optimal.

    Dia menyebutkan proses pendidikan tersangka sudah diberhentikan, dan pihaknya juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.

    Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pemeriksaan mental bagi para peserta PPDS guna memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi. Pihaknya akan bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

    Tes mental untuk peserta pendidikan dokter spesialis tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu. Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

    “Nah nanti, karena ini sudah masuk ke dalam ranah kriminal, kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP (31), katanya, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

    Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. 

    Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.

    Pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.

    Dia menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.

    “Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” katanya.

  • Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan – Halaman all

    Kata Dokter Tirta soal Dokter PPDS Unpad yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung: Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap wanita inisial FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Kasus dugaan rudapaksa ini pun turut disoroti dr. Tirta Mandira Hudhi atau akrab disapa Dokter Tirta.

    Melalui cuitannya di X (sebelumnya Twitter), Dokter Tirta menilai bahwa kejadian ini merupakan hal memalukan sepanjang sejarah.

    Pengusaha sekaligus dokter influencer itu juga menyebut kejadian ini bisa menghancurkan kepercayaan pasien kepada dokter anestesi di seluruh Indonesia.

    “Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS” tulis Dokter Tirta.

    “Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

    Dokter Tirta juga mengaku bahwa ia mendukung korban dan keluarganya untuk mengungkap kasus tersebut.

    Bahkan, Dokter Tirta berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

    “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak,” pungkasnya.

    Kronologi

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan pengecekan darah untuk transfusi darah.

    Sebagaimana diketahui, Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Saat itu, Priguna yang memang sedang bertugas, meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban agar tidak ditemani adiknya.

    Setibanya di salah satu ruangan baru di lantai 7 Gedung MCHC yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, tersangka diduga membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” kata Hendra, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Selanjutnya, Priguna menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Dalam kondisi itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” jelas Hendra.

    Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Polisi akhirnya menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Kemudian pada 25 Maret 2025, Priguna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darah

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)