Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi? Nasional 13 April 2025

    Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dunia kedokteran dikejutkan dengan pemerkosaan anak pasien oleh Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (
    PPDS
    ) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
    Peristiwa ini pertama kali viral setelah kasusnya diunggah di media sosial, salah satunya oleh akun @txtdari**** yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
    Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.

    Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….
    ,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
    Postingan itu lantas menyorot perhatian publik. Kata PPDS bahkan menjadi salah satu kata populer yang banyak diperbincangkan di X pada Rabu (8/4/2025) siang.
    Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku diketahui memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
    Berdasarkan pengakuan korban, dia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Menanggapi kasus yang beredar, Kepala Kantor Hubungan Masyarakat (Humas) Unpad, Dandi Supriadi mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
    Unpad dan RSHS telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
    “Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami,” kata Dandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (9/4/2025).
    Kemudian, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
    Kemenkes
    juga menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Kemenkes sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu Kegiatan residensi PPDS dan Terapi Intensif. Kegiatan dihentikan selama satu bulan untuk dievaluasi bersama FK Unpad.
    Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
    Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
    Unpad dan RSHS mengaku sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
    Adapun pelakunya sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.
    Kasus ini mengundang laporan lain yang masuk. Setidaknya, ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Terkait nasib korban, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memiliki pandangan terkait aborsi.
    Menurut
    Komnas Perempuan
    , para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan. Bukan tanpa alasan, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” ujarnya.
    Tak hanya itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan mendorong agar RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sehingga kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Kemudian, rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Namun, keputusan penghentian program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin ini juga dinilai tidak tepat oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).
    Ketua Umum AIPKI Budi Santoso menilai, Indonesia saat ini kekurangan dokter spesialis. Penutupan sementara PPDS dinilai dapat menghambat proses pendidikan serta mengganggu pelayanan.
    Budi mengatakan, penghentian pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal oleh Kemenkes merupakan langkah reaktif yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
    ”Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung keberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional,” ujarnya.
    Dia menilai, masalah ini adalah tindakan kriminalitas yang dilakukan individu.
    Tindakan itu bukan kesalahan institusi pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kasus ini sebaiknya disikapi secara obyektif dan proposional.
    Institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan diharapkan bisa mengevaluasi dan menyelesaikan masalah internal secara profesional.
    ”Jadi, bukan dengan menutup atau menghentikan proses pendidikan secara reaktif,” kata Budi.
    Tak hanya AIPKI, penghentian program PPDS juga dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
    Menurut Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, penghentian program PPDS ini dikhawatirkan mengganggu proses pendidikan serta layanan pada pasien.
    Dia menilai, keputusan menghentikan PPDS di rumah sakit tersebut kurang bijak, karena yang terlibat dalam kasus itu bukan institusinya.
    ”Begitu PPDS dihilangkan di rumah sakit itu, yang terkena (dampak) masyarakat dan dunia Pendidikan,” ujar Slamet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catatan Evaluasi Anggota DPR dari Banyaknya Korban Perkosaan dr Priguna

    Catatan Evaluasi Anggota DPR dari Banyaknya Korban Perkosaan dr Priguna

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, telah membekukan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pembekuan ini dilakukan selama satu bulan untuk melakukan evaluasi buntut Priguna Anugerah P, oknum Residen Anestesi dari PPDSFK Unpad memerkosa pasien wanita.

    Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk anggota dewan di parlemen. Salah satunya anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfiyang menyebut kasus ini sistemik dan serius.

    “Kami di Komisi IX DPR RI sangat prihatin dengan informasi terbaru bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Priguna bertambah menjadi tiga orang. Ini bukan sekadar memperparah situasi, tapi juga menandakan bahwa kasus ini mungkin jauh lebih sistemik dan serius dari yang kita bayangkan di awal,” ujar Ashabul kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Ashabul menduga masih ada korban lain dr Priguna yang belum berani bicara atau melapor. Dia menilai kasus ini menunjukkan kegagalan sistem di rumah sakit dan lembaga pendidikan dokter.

    “Pertambahan jumlah korban menunjukkan adanya potensi korban lain yang selama ini mungkin belum berani bicara dan ini harus jadi alarm bagi semua pihak, bahwa kita tak boleh anggap remeh persoalan ini. Ini bukan hanya soal individu, tapi tentang kegagalan sistem pengawasan dan etika profesi di lingkungan rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran,” ujarnya.

    Dorong Prosedur Pendidikan Spesialis Dievaluasi

    Foto: Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. (dok. Humas Kemenag)

    Ashabul menyebut Komisi IX DPR mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas agar seluruh korban mendapatkan haknya. Ashabul juga mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan institusi pendidikan dokter agar meninjau ulang prosedur terkait pendidikan spesialis.

    “Ini juga saatnya bagi institusi terkait untuk introspeksi, bagaimana mungkin seorang dokter bisa melakukan tindakan sehina itu terhadap pasien dan keluarganya lebih dari satu kali?” katanya.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendesak Kemenkes melakukan audit menyeluruh terkait prosedur rekrutmen tenaga kesehatan hingga pengaduan di layanan kesehatan. Dia mengatakan hal itu penting agar kasus serupa tak terulang.

    “Sebagai mitra pengawas Kementerian Kesehatan, kami mendesak Kemenkes untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur rekrutmen, pengawasan, dan mekanisme pengaduan di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta,” kata Charles.

    Charles menegaskan tak boleh ada toleransi terhadap aksi bejat Priguna. Dia berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

    “Kejahatan yang dilakukan oleh dokter Priguna adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditolerir. Kami mengecam keras tindakan ini dan mendukung penuh proses hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. (Adrial Akbar/detikcom)

    Korban Pemerkosaan Tiga

    Foto: Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan. (M Solihin/detikcom)

    Dokter PPDS, Priguna Anugerah, ternyata memerkosa lebih dari satu orang. Bukan hanya wanita muda inisial FH (21).

    Ternyata ada dua pasien RSHS Bandung lainnya yang juga menjadi korban perilaku bejat Priguna.

    “Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar, kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari Tersangka,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, dilansirdetikJabar, Jumat (11/4).

    Priguna memerkosa dua korban tersebut pada waktu yang berbeda. Namun lokasinya sama dengan korban FH.

    “Kejadian pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (aud/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut! – Halaman all

    Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, pada Kamis (10/4/2025).

    Adapun sosok pelapor yakni dari salah satu perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Armuji dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

    Merespons laporan tersebut, Armuji mengaku tidak takut jika untuk membela kebenaran dan keadilan.

    Armuji mengaku siap menanggung konsekuensi ketika membela kepentingan warganya.

    Ia juga siap jika harus dipanggil oleh pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

    ARMUJI DILAPORKAN DIANA – Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelaporan ini berawal dari unggahan Armuji saat menanggapi laporan dari warga yang mengaku ijazahnya ditahan di perusahaan milik Diana pada Kamis (10/4/2025) lalu. Kemudian, Diana pun melaporkan Armuji setelah disebut dituduh sebagai bandar narkoba. Selain itu, dia juga melaporkan Armuji setelah foto pribadinya diunggah di akun TikTok Wakil Walikota Surabaya tersebut. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jatim)

    “Saya siap dengan konsekuensi apapun, termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    “Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut!” tegasnya.

    Diketahui, perkara ini mencuat awalnya karena seorang pemuda mengadu langsung ke Armuji lantaran ijazahnya ditahan pihak perusahaan.

    Supaya mendapatkan informasi yang valid, politisi PDIP tersebut mendatangi perusahaan yang bersangkutan.

    Akan tetapi, kedatangan Armuji mendapat respons tak pantas, dan bahkan pintu gerbang juga ditutup.

    Sebelum akhirnya menghubungi pemilik perusahaan, tetapi tetap tidak mendapat tanggapan semestinya.

    Armuji menyebut bahwa dirinya dituding menipu.

    Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik Armuji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

    Pemuda yang mengadu ke Armuji mengaku ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan.

    Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke pelbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, tetapi belum mendapat penyelesaian.

    “Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” kata pemuda tersebut dalam video yang beredar.

    Begitu mendatangi lokasi perusahaan, Armuji malah disebut penipu.

    Saat Armuji mengaku datang secara baik-baik, pihak perusahaan justru mengaku tak mengenalnya.

    Armuji menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.

    Hal tersebut dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” kata Armuji.

    Armuji adalah politisi PDIP yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya periode 2025-2030.

    Sebelum itu, ia juga sempat menjadi Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2024.

    Dalam karier politiknya, Armuji pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI-P.

    Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pada 2003-2004 dan 2014.

    Armuji dipercaya untuk menjadi calon wakil wali kota mendampingi Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya 2020.

    Pasangan Eri Cahyadi-Armuji pun berhasil menang pada Pilkada tersebut.

    Pada Pilkada 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji kembali terpilih untuk memimpin Kota Surabaya untuk periode 2025-2030.

    Kala menjabat Wakil Wali Kota Surabaya pada periode 2021-2024, Armuji pernah dibentak oleh Kabag OPS Polrestabes Surabaya saat itu AKBP Toni Kasmiri ketika eksekusi 28 rumah.

    Proses eksekusi 28 rumah di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukupakis, Kota Surabaya, Jawa Timur sempat diwarnai ketegangan, Rabu (9/8/2023).

    AKBP Toni Kasmiri membentak Armuji karena dinilai menghalangi jalannya eksekusi.

    “Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Toni, dikutip dari Surya.co.id.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim karena Membela Warganya: Saya Tidak Takut

    (Tribunnews.com/Rakli/Bangkit N) (Surya.co.id/Nuraini Faiq/Tony Hermawan)

  • TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS – Halaman all

    TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian mendapat petunjuk atas pengembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen PPDS Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah (31).

    Total korban yang kini berjumlah tiga orang telah dimintai keterangan.

    Lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak berbeda dari yang dilakukan terhadap korban FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut, TKP yang menimpa dua korban lainnya yakni korban usia 21 tahun dan 31 tahun terjadi di Gedung MCHC lantai 7.

    Ruangan tersebut merupakan ruangan kosong alias belum digunakan sebagai ruangan praktik.

    Ia menjelaskan, aksi keji Priguna terhadap dua korban lainnya dilakukan pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025.

    Sementara, korban FH yang pertama melaporkan kasus ini mendapat pelecehan pada 18 Maret 2025.

    Modus tersangka juga tak jauh beda dengan yang dilancarkan kepada FH, yakni dengan dalih analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

    “Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS,” jelas perwira berpangkat tiga melati di pundak, dikutip dari TribunJabar.

    Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

    “Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri,” sambungnya.

    Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

    “Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik),” jelas Surawan.

    Kronologi Kasus Priguna Rudapaksa FH

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Priguna yang saat itu memang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025).

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” jelas Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi kemudian berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

    Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” paparnya.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter PPDS Cabul di RSHS Bisa Dikenakan Pasal Tambahan, 2 Korban Barunya Ternyata Pasien

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Nina Yuniar)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Izin Praktik Dicabut, Korban Berhak Aborsi?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi Nasional 12 April 2025

    Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.
    Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.
    Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
    “Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
    Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
    Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
    “Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir,” jelasnya.
    Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan kebijakan “Zona Tanpa Toleransi” terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
    Komnas Perempuan juga mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.
    Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
    Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
    Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani
    crossmatch
    .
    Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
    Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
    Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
    Korban akhirnya menjalani visum dan hasilnya terdapat cairan sperma di area kemaluan.
    Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
    Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025).
    Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all

    Kuasa Hukum Priguna Klaim Korban Rudapaksa Sempat Cabut Laporan, Polda Jabar Bantah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Polda Jawa Barat menegaskan bahwa korban rudapaksa, FA (21), tidak pernah mencabut laporannya terkait dugaan tindakan keji oleh dokter residen Priguna Anugerah.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, sebagai tanggapan terhadap klaim kuasa hukum Priguna.

    Kombes Surawan memastikan bahwa laporan korban tetap berlanjut dan tidak ada perjanjian damai yang terjadi antara pelaku dan korban.

    “Enggak ada pencabutan laporan. Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya,” tegasnya pada Jumat, 11 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa informasi mengenai upaya damai tidaklah benar, mengingat kasus ini merupakan perbuatan berulang.

    Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

    “Kami sekarang sedang melakukan uji DNA dari bukti-bukti yang diamankan dan hasilnya mungkin keluar dalam tiga sampai empat hari,” jelasnya.

    Pernyataan Kuasa Hukum Priguna

    Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyatakan bahwa korban sempat mencabut laporan pada 23 Maret 2025, lima hari setelah insiden tersebut.

    “Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025,” ungkap Gumilang pada Kamis, 10 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa ada surat perjanjian damai yang ditandatangani sebelum pencabutan laporan.

    Kuasa hukum lainnya, Ferdy Rizky, menyatakan bahwa Priguna siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta masyarakat Indonesia,” katanya.

    Kronologi Kasus

    Kasus rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025, saat FA menemani ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

    Priguna mengajak FA ke Gedung MCHC dengan alasan untuk pemeriksaan golongan darah.

    Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakaian dan melepas celana, sebelum melakukan tindakan medis yang mencurigakan.

    Setelah tidak sadarkan diri selama tiga jam, FA menyadari kejanggalan dan merasakan perih saat buang air kecil.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang berujung pada penangkapan Priguna pada 23 Maret 2025.

    Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti infus, suntikan, dan obat-obatan terkait dalam penyelidikan kasus ini.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Fakta Baru Kasus Dokter Residen RSHS, Ini Kata Polisi!

    Fakta Baru Kasus Dokter Residen RSHS, Ini Kata Polisi!

    JABAR EKSPRES – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, terungkap bahwa pelaku bertindak seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

    “Pelaku melakukan aksinya sendirian, bukan dalam konteks tim seperti biasanya pada praktik dokter anestesi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, usai olah TKP.

    Selain bertindak sendiri, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Dalam proses pemeriksaan TKP, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga dibawa dan digunakan oleh pelaku untuk mendukung tindak kejahatannya.

    “Obat-obatan itu cukup banyak. Diduga dibawa sendiri oleh pelaku, namun kami masih mendalami asal usul obat tersebut,” lanjut Surawan.

    Terkait barang bukti, pihak kepolisian hingga kini masih mengacu pada hasil penyelidikan awal yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers. Di antaranya termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

    Surawan menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial PAP (sebelumnya disebut PHP), yang merupakan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga pasien yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Kejadian tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, sementara laporan resmi masuk ke Polda Jabar pada 18 Maret 2025.

    “Lokasi kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

  • Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    GELORA.CO – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dokter residen PPDS Unpad, Anugerah Pratama (31 tahun), yang memerkosa keluarga pasien di ruangan lantai tujuh pada Gedung MCHC atau rawat inap Ibu dan Anak RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.

    Tim Polda Jabar datang sekitar pukul 15.40 WIB ke ruangan lobby Gedung MCHC dan langsung diterima oleh manajemen RSHS Bandung. 

    Sosok yang pertama kali datang ke gedung tersebut yaitu Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastru Purwanty. Disusul oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Nariyana serta tim Inafis.

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun turut hadir dalam olah TKP tersebut termasuk dari Puslabfor Mabes Polri. Sejumlah petugas membawa perlengkapan yang akan digunakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, para petugas seluruhnya berjalan menuju lift untuk bergerak ke lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung. Aktivitas di lobby gedung MCHC RSHS Bandung terpantau masih ramai oleh pengunjung dan karyawan rumah sakit. 

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa petugas akan melakukan olah tempat kejadian di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung terkait kasus dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien bulan waktu lalu. 

    “Ya (olah TKP),” ucap dia dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Polisi telah mengambil sampel swab di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung yang digunakan Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS untuk memerkosa keluarga pasien dan dua orang pasien lainnya. Sampel tersebut bakal diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya akan keluar dalam beberapa hari ke depan.

    “Olah TKP ulang, diswab seperti tempat tidur dan lain sebagainya itu, untuk hasilnya masih menunggu kesimpulan dari Puslabfor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) malam usai mengikuti olah TKP selama hampir dua jam.

    Olah TKP ulang ini, ia menuturkan melanjutkan olah TKP yang dilakukan sebelumnya. Surawan menyebut olah TKP yang pertama petugas menemukan obat-obatan sedangkan olah TKP kedua kali ini lebih detail melakukan swab dengan teknik tertentu di tempat tidur yang menjadi lokasi pemerkosaan dan lainnya.

    Ia menyebut pemeriksaan swab dilakukan di satu ruangan yang berada di lantai tujuh. Ruangan tersebut merupakan ruang perawatan yang belum digunakan.

    “Masih dianalisis labfor, (hasil) tergantung nanti,” kata dia.

    Selama dilakukan pemeriksaan swab, ia mengatakan didampingi oleh Pusdokkes dan Puslabfor Mabes Polri. Namun, untuk tersangka Priguna Anugerah Pratama belum dihadirkan di lokasi.

    Pihaknya juga telah menyita sejumlah obat-obatan termasuk obat bius saat olah TKP pertama. Setelah olah TKP dilakukan, ia menyebut penyidik akan mempelajari barang bukti dan keterangan saksi yang ada.

    Surawan juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    Sebelumnya, Surawan mengatakan tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret serta 18 Maret. Aksi pemerkosaan dilakukan di ruangan lantai tujuh Gedung MCHC atau Ibu dan Anak  RSHS Bandung.

    Ia menuturkan pemerkosaan kepada dua pasien dilakukan kepada pasien berusia 21 tahun dan 31 tahun. Modusnya tersangka hendak memeriksa analisis anestesi dan tes alergi obat bius. 

    Sedangkan korban ketiga yaitu FH (21 tahun) penunggu pasien. Modusnya tersangka hendak memeriksa darah kepada korban dan dibawa ke lantai tujuh. 

  • Kenapa Ada Orang yang Punya Fantasi Seks Tak Biasa? Begini Penjelasan Pakar

    Kenapa Ada Orang yang Punya Fantasi Seks Tak Biasa? Begini Penjelasan Pakar

    Jakarta

    Dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) pelaku pemerkosaan keluarga pasien disebut memiliki fetish orang pingsan. Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian.

    “Fantasinya senang (lihat) yang pingsan saja,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5/2025).

    Fetish adalah ketertarikan seksual terhadap objek atau bagian tubuh yang biasanya tidak bersifat seksual misalnya sepatu atau kaki. Banyak orang dengan fetish harus memiliki objek yang mereka sukai atau berfantasi tentangnya, sendiri atau dengan pasangan, agar bisa terangsang secara seksual, ereksi, dan mencapai orgasme.

    Menurut sebuah penelitian, fetish yang paling umum melibatkan bagian tubuh, seperti kaki, atau fitur tubuh, seperti obesitas, tindik, atau tato. Kaki adalah yang paling umum. Fetish cairan tubuh, ukuran tubuh, dan rambut menyusul di belakangnya.

    Hingga saat ini belum diketahui dengan pasti apa yang membuat seseorang memiliki fetish. Para ahli perilaku seksual sepakat, untuk mengetahui penyebabnya, perlu dilacak kembali ke masa kanak-kanak.

    “Fetish juga dapat muncul akibat perilaku seksual yang tidak pantas selama masa kanak-kanak atau akibat pelecehan seksual,” ujar psikiater Kenneth Rosenberg kepada WebMD.

    Selain itu, faktor kepribadian juga mungkin berperan dalam memicu fetish. Survei tahun 2014 yang diterbitkan dalam Candian Journal og Human Sexuality menemukan, orang yang mempraktikkan BDSM lebih menyukai peran yang mendominasi.

    Pengalaman seksual selama atau sekitar masa pubertas merupakan faktor lain yang dapat memicu timbulnya fetish.

    (kna/kna)

  • Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    Update Kasus Dokter Residen RSHS: Polisi Lakukan Olah TKP Ulang di Lantai 7 Gedung MCHC

    JABAR EKSPRES  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama tim dari Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP).

    PAP diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang pendamping pasien yang sedang dirawat di RSHS.

    Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kronologi kejadian secara lebih detail.

    “Tadi kami lakukan olah TKP ulang. Kami melakukan swab pada beberapa titik seperti tempat tidur dan area sekitar lokasi kejadian. Hasilnya masih menunggu analisa dari tim Puslabfor Polri,” kata Surawan, Jumat (11/4) malam.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat olah TKP awal, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang terlihat secara kasat mata. Dalam olah TKP ulang, metode yang lebih teliti digunakan untuk mendalami bukti forensik yang mungkin tertinggal di lokasi.

    “Kalau kemarin baru pemeriksaan awal, sekarang kami gunakan metode tertentu, termasuk pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut,” tambahnya.

    Meski proses penyelidikan masih berjalan, Surawan menyebut pihak kepolisian telah menerima laporan dari dua korban tambahan, selain FH. Namun hingga kini belum ada informasi resmi terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

    “Sampai saat ini, yang kami proses adalah korban yang sudah melapor ke pihak rumah sakit. Belum ada laporan tambahan dari luar itu,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban pada 18 Maret 2025. Pelaku kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “TKP berada di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.