Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan, Dinkes Garut: Pelaku Sudah Tak Miliki Izin Praktik di Garut – Halaman all

    Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan, Dinkes Garut: Pelaku Sudah Tak Miliki Izin Praktik di Garut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Leli Yuliani menanggapi viralnya video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

    Leli mengatakan bahwa kasus itu terjadi sekitar setahun yang lalu.

    Dokter kandungan tersebut memang sedang praktik di wilayah Garut.

    “Kalau tidak salah, itu sekitar satu tahun yang lalu ketika yang bersangkutan sedang praktik di Garut,” kata Leli dilansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut Leli menuturkan, sebelumnya telah ada laporan dugaan pelecehan seksual kepada pasien oleh seorang dokter kandungan.

    Laporan tersebut masuk ke Dinkes Garut pada tahun 2024 lalu.

    Kasus itu pun telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

    “Dulu ada yang laporan ke Dinkes dan itu sudah diselesaikan, kalau tidak salah waktu itu memang sudah melibatkan pihak APH,” terang Leli.

    Meski demikian, Leli masih belum bisa memastikan apakah kasus pelecehan yang tengah viral saat ini berkaitan dengan laporan yang masuk Dinkes Garut tahun lalu.

    Leli mengaku harus melihat datanya lagi terkait kasus dugaan pelecehan ini.

    “Saya harus lihat lagi datanya ya, memang waktu itu (2024) sempat ada laporan dan sempat diselesaikan,” imbuh Leli.

    Leli memastikan bahwa dokter yang dilaporkan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    Namun ia pernah berpraktik di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, termasuk beberapa klinik di Kabupaten Garut.

    “Dokter tersebut bukan ASN. Namun, sebelumnya memang pernah praktik di rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta, dan klinik swasta di Garut,” terang Leli.

    Leli juga memastikan bahwa pada akhir 2024 lalu, nama dokter tersebut sudah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

    Sehingga dokter tersebut t sudah tidak lagi memiliki izin praktik di seluruh wilayah Kabupaten Garut. 

    “Sudah tidak bisa lagi praktik di seluruh wilayah Kabupaten Garut,” tegasnya.

    Polisi Selidiki Dugaan Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut

    Polda Jabar (Jawa Barat) mengatakan belum ada laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan di Garut.

    Walau demikian, Polda Jabar kini menyelidiki kasus tersebut.

    “Belum ada (laporan), sementara masih penyelidikan ke tempat yang diduga TKP dan mencari korbannya,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Selasa (15/4/2025).

    Sementara itu, Polres Garut mengatakan sedang menyelidiki kasus tersebut.

    “Iya lagi viral saya sedang koordinasi dengan Satreskrim,” kata Kasi Humas Polres Garut, AKP Susilo Adhi. 

    Seorang dokter kandungan di Garut viral diduga melakukan pelecehan seksual pada pasiennya. 

    Dalam rekaman video, dokter itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut, dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban sampai diduga memegang bagian sensitif pasien itu.

    Kasi Humas Polres Garut, AKP Susilo Adhi membenarkan terdapat video viral tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter kepada pasien. 

    Dia mengaku tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk melakukan tindakan.

    Sosok Pelaku

    Menurut beberapa sumber, dokter kandungan yang diduga melecehkan pasiennya itu bernama M Syafril Firdaus.

    Semua akun media sosialnya sudah menghilang dan tidak bisa diakses setelah viral di media sosial.

    Syafril merupakan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn atau kandungan yang berfokus dalam menangani kehamilan dan proses persalinan serta permasalahan pada sistem reproduksi wanita.

    dr. M Syafril Firdaus praktek di Klinik Sekar Kusuma, Jalan Beko No.1 Kampung Asem Kulon, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

    Ia praktek setiap hari Senin-Jumat pukul 15.00-15.30 WIB dan Sabtu 08.00-11.00 WIB.

    Pada akun media sosialnya sebelum dihapus, M Syafril Firdaus diketahui sudah memiliki istri dan dua anak.

    “Suami & Ayah Terbahagia,” tulisnya di bio Instagram.

    Ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Padjadjaran jurusan Magister Manajemen pada tahun 2022.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Kompas.com/Wahyu Wachid Anshory)

  • 2 Pasien Lain Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di RSHS, Menkes Temui FK Unpad

    2 Pasien Lain Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di RSHS, Menkes Temui FK Unpad

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran terkait kasus Priguna Anugrah Pratama (PAP) yang sempat menjadi dokter residen anestesi di kampusnya. PAP ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemerkosaan keluarga yang mendampingi pasien, dengan modus memasukkan obat bius saat transfusi darah.

    Korban pemerkosaan belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak dengan modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan pada Jumat (11/4/2025), mengungkap korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi pada Kamis (9/4).

    “Jadi kita sama Unpad koordinasi bagus sekali, kemarin pembahasannya fokus perbaikan ke depan apa, ada kekurangan yang terjadi, baik proses di Unpad, maupun RSHS. Ini kombinasi kan, ada pendidikan dan pelayanan, nah dua-duanya kan overlap, yang satu melayani pasien, yang satu mendidik PPDS, kelihatan ada kekurangan di sini kan karena masing-masing prosedurnya, SOP-nya jalan sendiri-sendiri,” terang Menkes Budi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Penghentian sementara PPDS FK Unpad di RSHS selama satu bulan penuh disebutnya bertujuan untuk mengkaji bersama SOP yang jelas antara kampus maupun pihak RS. Menkes menilai banyak hal yang perlu diubah, utamanya dalam pengawasan.

    Hasil dari kajian tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi pilot project untuk sejumlah PPDS di banyak RS lain.

    “Itu yang sekarang kita setuju oh perbaikannya kemana, nah ada beberapa yang masih blm jelas, saya kasih waktu 1 bulan untuk duduk bersama, rektor Unpad dan RSHS mensinergikan SOP pendidikan dan layanan,” tandas dia.

    “Ini kan ada dua kementerian berbeda, ini harus disinergikan sehingga tidak mungkin kita melihat kesalahan-kesalahan sebelumnya, dan nggak jelas siapa yang tanggung jawab dalam satu bulan kita harapkan selesai sehingga itu bisa jadi pilot project ke RS-RS lainnya.”

    (naf/naf)

  • 3
                    
                        Polda Jabar Hentikan Pemanggilan 40 Ulama Tasikmalaya, Kuasa Hukum: Siapa Pelapornya?
                        Bandung

    3 Polda Jabar Hentikan Pemanggilan 40 Ulama Tasikmalaya, Kuasa Hukum: Siapa Pelapornya? Bandung

    Polda Jabar Hentikan Pemanggilan 40 Ulama Tasikmalaya, Kuasa Hukum: Siapa Pelapornya?
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Polda Jawa Barat secara menghentikan pemanggilan terhadap 40 pimpinan lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Jabar, terkait dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
    Penghentian ini disampaikan secara lisan kepada ratusan kuasa hukum ulama yang tergabung dalam Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya.
    Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa meskipun kasus telah dinyatakan dihentikan, belum ada kejelasan apakah ini bersifat sementara atau akan disusul dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
    “Kami ingin menjaga proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan konstitusi. Adanya informasi dari Polda Jabar bahwa katanya dihentikan baru secara lisan, masih menjadi tanda tanya besar, apakah dihentikan sementara atau nantinya akan ada SP3 resmi,” kata Andi saat dihubungi, Senin (14/4/2025).
    Sebelumnya, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengeluarkan surat pemanggilan bertanggal 26 Maret 2025, kepada 40 lembaga keagamaan di Tasikmalaya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
    Sejak 28 Maret 2025, sebanyak 20 ulama telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tasikmalaya Kota, terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023.
     
    Namun hingga kini, belum diketahui dasar bukti kesalahan yang dimiliki oleh penyidik.
    Proses penggunaan dana diklaim telah sesuai dengan peruntukannya, dan pihak kepolisian pun dinilai belum memiliki dua alat bukti yang cukup.
    Andi menilai, pemanggilan ini justru mengindikasikan adanya kepentingan tertentu menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
    “Pertama, kita akan laporkan hal ini ke Kompolnas. Kedua, kita akan lakukan upaya hukum mencari siapa dalang di balik ini. Karena sesuai data yang didapatkan, kita sudah tahu siapa dalangnya dan betul adanya kepentingan PSU sebagai kampanye hitam,” ungkap Andi.
    “Biasanya saya sudah banyak kasus menangani, kalau adanya pengaduan pasti dicantumkan pelapornya siapa. Kalau dalam kasus terhadap para ulama ini, tidak disebutkan siapa pelapornya,” lanjutnya.
    Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan belum memberikan pernyataan terkait penghentian pemanggilan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 April 2025

    Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung 14 April 2025

    Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada Priguna Anugerah, dokter residen anastesi PPDS yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
    Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang merusak masa depan korban.
    Dalam kunjungan ke
    Polda Jabar
    , Wakil Menteri PPPA
    Veronica Tan
    menekankan pentingnya kepastian hukum dan dukungan bagi korban pasca trauma.
    “Kepastian hukum yang didorong ke kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan yang terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
    Veronica menilai bahwa tindakan pelecehan seksual ini berdampak serius pada masa depan korban, terutama bagi perempuan yang merupakan kelompok rentan.
    Ia berpendapat bahwa hukuman maksimal yang setimpal layak diberikan kepada pelaku.
    “Memang ada undang-undang perlindungan anak yang membawahi kebiri, secara pribadi tentu saya (ingin) hukuman maksimal yang setimpal. Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri aja gitu. Karena itu kan udah gak ada moralnya,” jelasnya.
    Meski demikian, Veronica menegaskan bahwa proses hukum tetap harus diserahkan kepada institusi penegakan hukum.
     


    “Tapi balik lagi secara proses eksekusi harus serahkan, karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara), saya juga baru tahu,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Kementerian PPPA berkomitmen untuk fokus pada pemulihan korban dan mengatasi trauma yang dialami.
    “Urusan hasil akhirnya kita lebih bantu ke korban, trauma, pasca trauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan kalau memang mindsetnya sudah kriminal,” ucapnya.
    Veronica juga mengingatkan masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien, untuk tetap waspada terhadap tindakan mencurigakan di rumah sakit.
    “Kita Kemen PPPA mencoba mengedukasi, karena balik lagi di dalam rumah sakit apapun prosedur semua ada. Kalau seorang pasien sudah diperlakukan seolah-olah aneh, tidak ada prosedural, kita harus aware sebagai masyarakat,” tegasnya.
    Ia menekankan pentingnya proses dalam sistem yang membentuk sumber daya manusia (SDM) yang beretika dan memiliki kepedulian.
    “Sehingga melakukan
    service
    pelayanan yang benar-benar memberikan keamanan pada masyarakat, tapi masyarakat jangan diam. Masyarakat boleh berbicara, kita bersama-sama berjuang untuk
    rise and speak
    ini. Perempuan berani, perempuan jangan takut, perempuan harus berani berbicara, harus melapor,” pungkas Veronica.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kunjungi Polda Jabar Wamen PPA Dorong Hukuman Maksimal untuk Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 April 2025

    Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual Bandung 14 April 2025

    Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (
    RSHS
    ) Bandung dan Universitas Padjadjaran (Unpad) segera membenahi sistem pengawasan usai terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien oleh oknum dokter residen.
    Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan institusi pendidikan.
    “Tentu itu akan menjadi pembelajaran semua pihak. Dari tadi juga hadir dari universitas, juga dari rumah sakit. Ini sebuah pembelajaran ya, maksudnya kita bagaimana membuat sebuah sistem yang lebih baik,” ujar Veronica usai meninjau
    RSHS Bandung
    , Senin (14/4/2025).
    Veronica menyebut sistem pengawasan di lokasi kejadian masih lemah dan perlu segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu yang disorot adalah kurangnya pemantauan melalui kamera pengawas.
    “Tentu di pihak-pihak lain seperti CCTV yang kita lihat itu menjadi modal juga yang harus diperbaiki,” katanya.
    Ia juga menyoroti kondisi ruangan tempat kejadian yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
    “Tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan, jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” ucapnya.
    Selain pembenahan internal, Veronica mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban tindak pelecehan seksual. Kemen PPPA, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan kerahasiaan korban.
    “Korban-korban dari perempuan ya tentu ini, kita harus melindungi setiap kita membuka. Karena dari Kementerian PPPA kita juga sudah ada kerja sama dengan Direktorat Kepolisian TPPO. Sebulan yang lalu kita juga mengajak semua perempuan untuk berani rise up, speak up,” tuturnya.
    Veronica menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah membangun sistem layanan aduan yang lebih responsif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
    “Tentu sistem lagi dibangun. Jadi kita ada call center Sapa 129 yang sedang dibangun SDM-nya supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    Menanti Ujung Sengketa Lahan di Sukahaji

    RATUSAN warga Sukahaji yang terkena dampak sengketa lahan mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandung, pada Senin (14/4). Seusai dialog dengan sejumlah perwakilan BPN di halaman depan kantor, pada akhirnya belasan warga melakukan audiensi lanjutan di dalam ruangan kantor tersebut.

    Ketua Forum Sukahaji Melawan, Ronal, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada BPN Kota Bandung dalam audiensi itu. Mulai dari status kepemilikan lahan, pihak luar yang mengklaim, serta pengajuan blokir dari warga bagi pihak luar yang hendak mengklaim.

    “Yang saya tanyakan dalam kepemilikan lahan di Sukahaji. Milik siapa, pak, sebenarnya? Apakah Jen Suherman (pihak luar) melakukan pengurusan sertifikat di tengah konflik lahan? Dalam status bersengketa tidak boleh ada yang mengurusi sertifikat tanah,” tanya Ronal.

    Kasi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi menjawab pertanyaan tersebut. Pihaknya sudah menerima 90 sertifikat. Hal ini didapatkan usai berkoordinasi dengan kantor Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN. Dirinya baru bisa menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian BPN ada sekira 53 sertifikat yang tervalidasi.

    Akan tetapi Yudi memastikan, sejauh pengadilan masih berjalan, BPN Kota Bandung akan menghentikan pelayanan sementara pengajuan sertifikasi dari pihak luar Sukahaji atau Jen Suherman. Ia mengaku, saat ini sudah melakukan penghentian layanan tersebut.

    Diketahui, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN Bdg tentang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Persidangan sudah digelar pekan lalu.

    “Berdasarkan nanti pemetaan, kami bisa mengatakan 53 sertifikat itu berada di keempat RW yang sedang bersengketa. Tapi kini kami masih sedang melakukan pengukuran. Jadi soal status lahan kami baru bisa menyampaikan soal valid data. Bahwa baru 53 sertifikat yang tervalidasi,” jelasnya.

    Adapun dirinya membenarkan, pihak luar yang sedang bersengketa dengan warga Sukahaji beberapa waktu lalu telah coba mengurus sertifikasi lahan tersebut. “Iya sempat dilakukan, kurang lebih dua bulan lalu,” kata Yudi kepada Jabar Ekspres.

    Namun kini aparat kepolisian baik itu Polrestabes dan Polda Jabar sudah turun tangan. Permasalahan Sukahaji sudah masuk laporan terhadap dua lembaga tersebut. Pihak BPN berjanji memfasilitasi pelaporan mafia tanah apabila sudah ada hasil dari pemeriksaan aparat kepolisian.

  • Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien – Halaman all

    Kata Rektor Unpad soal Penghentian PPDS di RSHS Bandung Imbas Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), dihentikan untuk sementara.

    Keputusan Kemenkes itu muncul setelah salah seorang dokter PPDS Anestesi Unpad yakni Priguna Anugerah Pratama (31), menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak pasien RSHS Bandung.

    Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief S Kartasasmita, menjelaskan keputusan Kemenkes itu bukan menghentikan pendidikan, melainkan menghentikan rumah sakit sebagai tempat pelayanan pendidikan.

    “Sebetulnya kalau menghentikan pendidikan harus dilakukan oleh universitas. Jadi, Kemenkes tentu akan menghentikan RSHS sebagai tempat pendidikan spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara,” kata Arief, Minggu (13/4/2025), dilansir dari TribunJabar.id.

    Menurut Arief, dengan adanya pembekuan itu bukan berarti pendidikan anestesi berhenti.

    Unpad tetap menjalankan pendidikan spesialis, tetapi tak dilaksanakan di RSHS.

    Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Unpad akan menjadi tujuannya.

    “Selain RSHS, kami menggunakan RS lain untuk pendidikan. Jadi, yang dihentikan tempat pendidikannya di RSHS,” sebutnya.

    Arief memastikan, meski Prodi Spesialis Anestesi tetap berjalan di tempat lain, Unpad akan terus melakukan evaluasi untuk menghindari kejadian serupa.

    Selain itu, Arief mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat ke fakultas yang menggelar program spesialis dan profesi di lingkungan Unpad untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

    Kronologi

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Priguna adalah peserta didik FK Unpad yang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

    Pria yang telah berkeluarga itu merudapaksa wanita inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Priguna yang saat itu memang tengah bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Guna melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

    Priguna kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Setelah beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” beber Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi lalu berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

    Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Muncul 2 Korban Lain

    Ternyata, FH bukanlah satu-satunya korban aksi bejat Priguna. Terdapat dua orang lagi di RSHS Bandung yang juga menjadi korban.

    Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

    Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

    “Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7,” jelas Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    “Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri,” lanjutnya.

    Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

    “Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik),” terangnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESPONS Unpad soal Keputusan Kemenkes Setelah Dokter Residen Lakukan Pemerkosaan di RSHS Bandung

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung prosesi serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polda Jatim dan para Kapolres jajaran, Senin (14/4/2025). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.

    Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.

    Dalam amanatnya, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas. Ia juga meminta pejabat baru segera menyesuaikan diri serta meneruskan program-program yang sudah berjalan, sembari menghadirkan inovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri, sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan organisasi. Saya yakin, para pejabat yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah dengan profesional, loyal, dan penuh integritas,” tegasnya.

    Sejumlah pejabat yang mengalami pergantian posisi antara lain:

    Dirpamobvit Polda Jatim: Kombes Yudi Sumartono (pensiun) digantikan Kombes Wawan Kristyanto (sebelumnya Kasubdit Pamwaster, Ditpamobvit Korshabara Baharkam Polri).
    Kabidhumas Polda Jatim: Kombespol Dirmanto digantikan Kombespol Jules Abraham Abast (eks Kabidhumas Polda Jabar). Dirmanto kini menjabat Karolog Polda Jatim.
    Dirreskrimsus Polda Jatim: Kombespol Budhi Hermanto digantikan Kombespol Roy Hutton Marulamrata (eks Dirreskrimsus Polda Bali).
    Dirlantas Polda Jatim: Kombespol Komarudin dipindah menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya. Posisi digantikan Kombespol Iwan Saktiadi (eks Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri).

    Mutasi para Kapolres di Jajaran Polda Jatim:

    Kapolres Tuban: AKBP Oskar Syamsudin digantikan AKBP William Cornelis Tanasale (eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak).
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak: Kini dijabat AKBP Wahyu Hidayat (eks Gadik Madya SPN Polda Jatim).
    Kapolres Pacitan: AKBP Agung Nugroho digantikan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (eks Pamen Bareskrim Polri).
    Kapolres Magetan: AKBP Satria Permana digantikan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (eks Bidpropam Polda Jatim).
    Kapolres Ngawi: AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto digantikan AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (eks Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim).
    Kapolres Probolinggo Kota: AKBP Oki Ahadian Purwono digantikan AKBP Rico Yumasri (eks Pamen Bareskrim Polri).
    Kapolres Nganjuk: AKBP Siswantoro digantikan AKBP Henri Noveri Santoso (eks Kapolres Sumenep).
    Kapolres Sumenep: Kini dijabat oleh AKBP Rivanda (eks Kapolres Tanggamus).
    Kapolres Trenggalek: AKBP Indra Ranu Dikarta digantikan AKBP Ridwan Maliki (eks Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim).
    Kapolres Jember: AKBP Bayu Pratama Gubunagi digantikan AKBP Bobby Adimas Candra Putra (eks Kapolres Lamongan).
    Kapolres Lamongan: Kini dijabat AKBP Agus Dwi Suryanto (eks Kapolres Madiun Kota).
    Kapolres Madiun Kota: Kini dijabat AKBP Wiwin Junianto Supriyadi (eks Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel).

    Kapolda berharap seluruh pejabat baru dapat menjaga stabilitas kamtibmas dan meningkatkan kinerja institusi di wilayah tugas masing-masing. [uci/beq]

  • 5 Fakta Kasus Perkosaan oleh Dokter Spesialis terhadap Keluarga Pasien – Page 3

    5 Fakta Kasus Perkosaan oleh Dokter Spesialis terhadap Keluarga Pasien – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menjalani tes kesehtan mental. Langkah tersebut guna mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang dipicu masalah kejiwaan yang melibatkan peserta PPDS.

    “Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun,” ujar Menkes Budi Gunadi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April, dilansir Antara.

    Langkah tersebut juga dilakukan sebagai imbas dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang melakukan perkosaan terhadap anak pasien rawat inap di RS Hasan Sadikin Bandung.

    Hal tersebut dilakukan, kata Budi, karena tekanan mental yang dialami peserta PPDS cukup besar.

    “Jadi setiap tahun harus tes mental, sehingga kita bisa lihat kalau ada yang cemas atau depresi bisa ketahuan lebih dini sehingga bisa diperbaiki,” ucap Budi.

    Adapun terkait kasus yang melibatkan dokter PPDS Unpad, Menkes mengatakan perlu adanya perbaikan.

    “Perbaikan yang pertama kami akan membekukan dulu anestesi di Unpad dan RS Hasan Sadikin Bandung untuk melihat kekurangan mana yang harus diperbaiki,” jelasnya.

    Menkes Budi menjelaskan mengapa diberlakukan pembekuan karena perbaikan akan sulit jika dilakukan tanpa pemberhentian sementara. “Maka di-freeze dulu satu bulan, diperbaiki seperti apa,” ujar Menkes.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga angkat bicara agar hukum ditegakkan secara tegas dalam kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, demi membangun kepercayaan.

    “Saya dengar ada aspek-aspek yang bersifat perdamaian, tapi intinya bukan itu. Intinya adalah kita harus membangun kembali kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap perguruan tinggi dan dunia kedokteran. Sehingga hukumannya harus tegas,” kata Dedi seperti dilansir Antara.

    Dia menyampaikan hal tersebut terkait dengan pernyataan kuasa hukum pelaku yang menyebut telah ada perjanjian damai dengan pihak korban, Menurut Dedi, seharusnya kasus ini dipahami bukan hanya soal perdamaian, melainkan soal penciptaan kondisi agar hal serupa tidak terulang.

    “Dalam kasus ini, bukan damai yang jadi inti persoalan. Intinya, kita harus memberikan hukuman tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi universitas dan rumah sakit harus dipulihkan,” ujar Dedi.

    Dedi menyebut dampak dari kasus tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap universitas tempat bernaung pelaku dan rumah sakit tempat praktiknya.

    Menurutnya, saat ini kepercayaan terhadap kedua institusi itu sedang dipertaruhkan. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada tindakan tegas dan keputusan cepat.

    “Jadi hukumannya harus tegas dan keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya harus segera diambil. Karena apa? Karena itu soal kepercayaan,” ucap Dedi.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya evaluasi dalam proses rekrutmen calon mahasiswa kedokteran. Ia secara terbuka mengkritisi sistem seleksi yang selama ini berjalan.

    “Jujur saja, hari ini yang masuk kedokteran itu yang punya uang. Pintar saja tidak cukup,” kata Dedi.

    Berikut sederet 5 Fakta Kasus Dugaan Perkosaan oleh Dokter Spesialis terhadap Keluarga Pasien dihimpun Tim News Liputan6.com:

    Polda Jabar ungkap adanya korban baru dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari para korban.

  • Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Bandung usai Kasus Rudapaksa – Halaman all

    Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi di RSHS Bandung usai Kasus Rudapaksa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus rudapaksa yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah, 31, memicu respons cepat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Priguna diduga merudapaksa tiga orang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Kemenkes menginstruksikan RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad.

    Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pengawasan serta tata kelola rumah sakit.

    Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk bekerja sama dalam melakukan perbaikan.

    Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta tindakan melanggar hukum di masa mendatang.

    Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam pengawasan di institusi pendidikan kedokteran dan fasilitas kesehatan di Indonesia.

    Sebelumnya, Kemenkes juga akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes.

    Tes berkala itu, dilakukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan serta mengidentifikasi sejak dini kesehatan jiwa para peserta didik.

    “Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (Priguna Anugerah) tidak lagi terjadi,” tutur Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI), Prof Dante Harbuwono, saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Priguna Anugerah merudapaksa seorang anak pasien yang berusia 21 tahun pada pertengahan Maret 2025 di lantai tujuh gedung RSHS.

    Tak hanya itu, tersangka juga merudapaksa dua korban lainnya dalam rentang waktu satu minggu.

    Hal tersebut disampaikan oleh  Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

    Kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan.

    “Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21),” katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).

    Mengutip TribunJabar.id, Surawan mengatakan, tersangka beraksi dengan modus melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

    “Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7,”

    “Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Dokter Cabul Unpad di RSHS: 2 Korban Tambahan Diperiksa, Priguna Pakai Modus yang Sama

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).