Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Antisipasi Kepadatan di Libur Panjang Isa Al-Masih, Polda Jabar siapkan Skema Lalin

    Antisipasi Kepadatan di Libur Panjang Isa Al-Masih, Polda Jabar siapkan Skema Lalin

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mengaku kini telah menyiapkan beberapa pengaturan lalu lintas saat menghadapi libur panjang Isa Al-Masih tahun 2025.

    Dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto, dalam pengaturan arus lalulintas di libur panjang Isa Al-Masih kali ini, pihaknya akan fokus di beberapa titik objek wisata seperti kawasan menuju Puncak Bogor dan Lembang Bandung.

    “Untuk skema (pengaturan) masih sama seperti penanganan hari libur panjang lainya. Untuk Puncak Bogor itu ada buka tutup jalur, sementara di Lembang, hanya memperlancar arus saja,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Sabtu (19/4).

    Sementara itu, disinggung untuk kondisi arus lalu lintas hingga saat ini, Dodi mengaku masih aman dan terkendali khususnya menuju arah Puncak maupun Lembang.

    BACA JUGA:Libur Lebaran 2025: Wisatawan Bergeser ke Pangalengan, Kunjungan ke Ciwidey Alami Penurunan

    “Sampai saat ini masih aman dan terkendali. Sementara untuk pengamanan yang akan tetap kita lakukan, yaitu untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” ucapnya

    Lebih jauh, Dodi juga menuturkan untuk melakukan proses pengamanan arus lalu lintas di libur panjang kali ini, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 500 anggota kepolisian.

    “Untuk anggota yang kita kerahkan sekitar 500 anggota (kepolisian) lalu lintas khususnya dari Polda Jabar,” imbuhnya.

    Sementara itu, terpisah menurut informasi yang diterima dari Jasa Marga, bahwa dalam menghadapi libur panjang Isa Al-Masih kali ini, pihaknya telah menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas khusus di ruas Tol Jagorawi menuju arah puncak.

    BACA JUGA: Jelang Libur Panjang Paskah, KAI Siapkan 821 Ribu Tempat Duduk

    Dalam rekayasa arus lalu lintas kali ini, menurut Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad ,Alvin Andituahta Singarimbun dalam keterangan resminya, bahwa pihaknya telah menerapkan sistem Contra flow mulaindari KM 44+400 sampai KM 46+400 ruas Tol Jagorawi Arah Puncak sejak pukul 06.20 WIB hingga pukul 12.05 WIB siang tadi.

    “Itu (Contra Flow) kita berlakukan sebagai antisipasi kepadatan. Untuk akses keluar Gadog atau Puncak kita ditutup imbas diberlakukannya lalu lintas satu arah,” ungkapnya.

  • 4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    4 Aksi Bejat Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Terungkap di Awal Tahun 2025, Terbaru Dokter PPDS UI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2025 ini, sudah ada tiga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter.

    Aksi bejat para dokter tersebut dilakukan di tempat yang semestinya aman bagi para pasien untuk mendapatkan penyembuhan.

    Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para dokter itu terungkap di media sosial.

    Berikut telah dirangkum Tribunnews empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini.

    1. Dokter Anestesi Priguna Anugerah Pratama

    Pertama adalah kasus dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 lalu.

    Dokter tersebut diketahui bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Adapun, korban yang menjadi korban rudapaksa pelaku tersebut diketahui berinisial FH (21).

    Dokter residen itu melakukan aksi bejatnya di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS atau di ruangan baru.

    Saat itu, korban diketahui tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan, korban ini tak tahu tujuan dari pelaku namun dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Dokter residen itu kemudian menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tidak sadarkan diri.

    Pelaku ini memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB.”

    “Pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).

    Korban pun siuman beberapa jam kemudian dan mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan.

    Karena hal tersebut, korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.

    Berdasarkan hasil visum, kata Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

    Surawan pun mengatakan kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

    Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

    Selain FH, diketahui ada dua orang lainnya yang menjadi korban rudapaksa Priguna, mereka merupakan pasien RSHS.

    Priguna menggunakan modus yang sama saat akan merudapaksa kedua korban tersebut.

    Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kemudian, karena perbuatannya itu berulang, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Tak hanya itu saja, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinonaktifkan.

    Untuk informasi, Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa tersebut dan terbukti memiliki kelainan seksual.

    2. Dokter Kandungan Muhammad Syafril Firdaus

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Sosok dokter kandungan di Garut yang viral di media sosial karena diduga melecehkan ibu hamil jadi sorotan. Beredar CCTV saat dokter tersebut diduga melecehkan pasien ketika USG kehamilan. Berikut telah dirangkum empat kasus pelecehan yang dilakukan oleh tiga dokter di awal tahun 2025 ini, dari dokter anestesi hingga spesialis kandungan. (ist/Instagram drg Mirza)

    Belum selesai kasus dokter anestesi PPDS itu, publik dihebohkan kembali dengan kasus pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Kasus tersebut viral di media sosial dan dokter itu diketahui bernama Muhammad Syafril Firdaus.

    Aksi dokter spesialis kandungan itu terekam CCTV, dia diduga melakukan hal tak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG.’

    Dalam rekaman video, dokter kandungan itu sedang mengecek kondisi kandungan pasien menggunakan alat USG di bagian perut.

    Tetapi, alat USG itu terus beralih ke bagian atas perut dan tangan kiri dokter itu memegang bagian atas perut korban, sampai diduga memegang bagian sensitif pasien tersebut.

    Adapun, rekaman video viral itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya di Instagram.

    Namun, dari pihak Dinkes menyatakan bahwa kasus itu sudah terjadi pada 2024 lalu di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon.

    Kepala Dinas Kesehatan Garut, Leli Yuliani mengatakan, dulu memang sempat ada laporan ke dinkes mengenai hal tersebut.

    Namun, katanya, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Leli mengakui, pihaknya memang belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis terhadap pasien itu.

    Pasalnya, pasien atau korban saat ini sudah tidak berada di Garut.

    Leli juga mengatakan bahwa terduga pelaku juga sudah tidak lagi praktik di klinik tersebut, dilihat dari sistem informasi sumber daya manusia dinas kesehatan.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Leli kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Leli kemudian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN).

    Berdasarkan dari riwayat praktiknya, terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Di antaranya adalah Rumah Sakit Malangbong hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    Selain itu, dokter kandungan tersebut juga diketahui bukan orang asli Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkap Leli.

    Sementara itu, Polres Garut mengetahui kejadian viral tersebut pada Senin (14/4/2025) malam. 

    “Kami telah menangani kasus ini dan masih dalam penyelidikan. Kami dapatkan infonya sejak Senin malam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025). 

    Tim gabungan dari Polda Jabar dan Polres Garut kemudian memeriksa tempat praktik dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu.

    Kin, pelaku diketahui sudah diamankan. 

    “Jadi perlu saya informasikan bahwasanya untuk update terkini dari peristiwa di Garut, untuk dokter pelaku sudah diamankan,” ujarnya seperti dikutip dari Catatan Demokrasi yang tayang di TV One, Selasa.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol.Hendra Rochmawan mengatakan sang dokter dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunPriangan.com.

    Hukuman itu bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

    Menurut Hendra, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan, keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang resmi melapor.

    Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

    3. Dokter Persada Hospital Malang Berinisial AY

    Setelah dua kasus dokter di Bandung dan Garut tersebut, muncul lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter di Kota Malang, Jawa Timur.

    Adapun, informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).

    QAR menyatakan kejadian yang dialaminya itu terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.

    Setelah itu, QAR mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, disitu saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” terangnya.

    Dalam pemeriksaan itu, pasien QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen, tapi hasilnya tidak langsung keluar.

    AY pun mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp, kemudian diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak WhatsApp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” jelasnya.

    Namun, ternyata kondisinya tak membaik, dan di hari yang sama pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut lalu untuk diobservasi, kemudian dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Lalu, pada keesokan harinya atau di tanggal 27 September 2022, hasil rontgennya telah keluar.

    Namun, QAR dibuat terkejut karena yang memberitahu lewat WhatsApp tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY tersebut.

    Awalnya, QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen, tapi ternyata dokter AY justru semakin intens melakukan chat dan mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chatnya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ucapnya.

    Ketika menjalani rawat inap tersebut, tiba-tiba dokter AY melakukan kunjungan ke kamar sambil membawa stetoskop.

    Padahal di saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya, lalu temannya itu berpamitan pulang.

    Di saat itulah, gelagat aneh itu mulai terlihat, diawali ketika dokter AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,”

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” bebernya.

    Selanjutnya, ia melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

    Lalu tidak lama kemudian, si AY mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,”

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    Setelah itu, AY menghentikan perbuatannya dan langsung keluar kamar.

    Kemudian, keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Atas kejadian tersebut, QAR pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025).

    “Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota,” jelas Kuasa hukum QAR, Satria Marwan, dikutip dari SuryaMalang.com.

    Untuk diketahui, QAR bukanlah warga Malang, ia menyempatkan diri datang ke Malang dari Jawa Barat untuk membuat laporan polisi tersebut.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, setelah laporan diterima, akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

    “Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Persada Hospital Malang masih melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit pun telah mengambil sikap tegas. Yaitu menonaktifkan dokter AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.

    4. Dokter PPDS UI Berinisial 

    Terbaru, ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAES (39).

    MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Praktik Kerja Lapangan (PKL), inisial SSS, pada Selasa (15/4/2025).

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pihaknya menerima laporan korban terkait kasus tersebut. 

    Menurutnya, status kasus masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Saat ini dalam penyelidikan, empat saksi sudah diperiksa,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

    Namun, Susatyo belum mengungkapkan saksi-saksi yang telah diperiksa. 

    Dari informasi yang beredar, pelaku diam-diam merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

    Saat itu, korban melihat ada tangan yang memegang ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

    Sebelum berteriak, mahasiswi itu sempat memegang tangan pelaku yang sedang mengabadikan momen di kamar mandi itu, hingga membuat situasi di kamar kos mendadak geger. 

    Atas kejadian tersebut, korban bersama pihak indekos melaporkannya ke pihak berwajib. 

    Sekarang ini, pelaku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Jumat.

    Firdaus mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

    “Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi.

    MAES pun terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

    Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

    “Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

    Terkait dengan kasus ini, Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

    “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lakukan Tindakan Cabul ke Pasien

    (Tribunnews.com/Rifqah/Endra/Yohanes Listyo) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan) (TribunPriangan.com/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com)

  • Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter kandungan cabul Syafril Firdaus alias MSF di Garut, Jawa Barat jadi tersangka atas kasus pencabulan.

    Ia disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    Meski terancam 12 tahun penjara, namun Syafril bisa mendapatkan hukuman lebih berat apabila makin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.

    Mengutip TribunJabar.id, menurut Hendra, laporan dari para korban sangat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    AKBP Fajar m Gemilang selaku Kapolres Garut mengatakan, hingga saat ini baru ada satu orang yang melapor.

    Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).

    Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

    Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

    Syafril, lanjut Fajar datang menggunakan layanan ojek online.

    Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.” 

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” jelasnya.

    Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.

    Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.

    Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.

    Polisi Kontak Influencer

    Sebagai langkah lanjutan, pihak Polda Jabar juga menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban.

    Namun, langkah Polda Jabar masih belum mendapat jawaban.

    “Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra, Kamis (14/4/2025).

    Hendra mengatakan bahwa hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

    “Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, tim Polda Jabar juga sudah menghubungi sejumlah akun media sosial yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual ini.

    “Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka,” ucap Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman Lebih Berat, Saat Ini Baru Satu Korban yang Melapor

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

  • Kronologi Aksi Pelecehan Dokter Kandungan Syafril Firdaus: Tawari Suntik Vaksin, Minta Antar ke Kos – Halaman all

    Kronologi Aksi Pelecehan Dokter Kandungan Syafril Firdaus: Tawari Suntik Vaksin, Minta Antar ke Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan sebuah klinik di Garut, yakni Muhammad Syafril Firdaus atau MSF.

    Menurut Hendra pelecehan tersebut terjadi di  di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tepatnya di dalam kamar kos pelaku. 

    Syafril Firdaus melakukan aksinya dengan modus menawarkan suntik vaksin kepada korban di luar klinik, yakni di rumah orang tua korban.

    “Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban,” kata Hendra dilansir Kompas TV, Kamis (17/4/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang kemudian membeberkan bagaimana kronologi terjadinya pelecehan tersebut.

    “Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan.”

    “Selang beberapa hari, pelaku, dalam hal ini dokter yang dikunjungi, menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban,” ungkap Fajar.

    Tiga hari kemudian, Syafril datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online untuk memeriksa dan menyuntik vaksin ke korban.

    Setelah selesai melakukan tindakan, Syafril meminta diantarkan pulang oleh korban ke kamar kos yang ditinggali sang dokter.

    “Karena tadi pelaku datang menggunakan kendaraan ojek online, pelaku menyampaikan bahwa minta diantarkan pulang kepada korban,” imbuh Fajar.

    Sampai dengan di rumah kos-kosan di rumah pelaku, korban kemudian membayar biaya kesehatan. 

    Namun, pelaku meminta agar pembayaran jangan dilakukan di depan rumah karena nanti dilihat orang. Pelaku menawarkan agar pembayaran dilakukan di dalam rumah. 

    “Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya,” terang Fajar.

    Atas aksi Syafril itu, korban berusaha menolak hingga mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi malam itu juga.

    Namun, pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai akhirnya korban berusaha melawan dan menendangnya, kemudian pelaku keluar dan pergi.

    Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

    Polisi menetapkan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

    Dokter MSF jadi tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan secara maraton di Polres Garut, Rabu (16/4/2025).

    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Polres Garut, Rabu. 

    Ia menuturkan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup menetapkan MSF sebagai tersangka.

    Meski begitu, ia belum merinci dua alat bukti tersebut yang menjadi dasar kuat penetapan MSF sebagai tersangka.

    “Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya,” ucap Joko.

    Selain itu, Joko juga menyampaikan bahwa MDP telah mengeluarkan rekomendasi terkait perkara ini, yang semakin memperkuat keyakinan pihaknya dalam menetapkan MSF sebagai tersangka.

    Pernah Ditonjok Suami Korban

    M Syafril Firdaus ternyata pernah ditonjok suami korban.

    Suami korban marah saat mengetahui istrinya dilecehkan dokter Syafril.

    Hal ini diungkap oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah.

    “Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2025).

    Menurut Ratna, kasus tersebut telah ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut serta Polres Garut.

    “UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” ujar Ratna.

    Menurut hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, pelaku sebelumnya diketahui praktik sebagai dokter kandungan di beberapa fasilitas kesehatan, antara lain Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.

    Namun, saat ini pelaku tidak lagi praktik di tempat-tempat tersebut.

    Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

    Hasilnya, Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter tersebut telah dicabut.

    Sementara itu, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Garut.

    “Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran,” kata Ratna.

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn ini.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Dokter Syafril Firdaus Bukan Hanya Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Percobaan Pemerkosaan

    Dokter Syafril Firdaus Bukan Hanya Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Percobaan Pemerkosaan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Nasib M. Syafril Firdaus atau MS dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual kepada pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi menjadi tersangka.

    MSF dijadikan tersangka setelah lakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil.

    Bahkan dia juga sempat berusaha memperkosa seorang pasien.

    Usaha MSF memperkosa seorang pasien terjadi di kamar kosnya pada 24 Maret 2025 malam.

    Wanita berinisial AED (24) yang jadi korban kebejatan MSF melaporkan sang dokter kepada polisi.

    Akibat perbuatannya, MSF dikenai pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

    “Awalnya, korban berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja. Lalu, tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Fajar menerangkan, tiga hari kemudian MSF mendatangi rumah orangtua korban untuk memberikan suntikan vaksin.

    Saat itu pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

    Setelah proses vaksinasi, MSF meminta diantarkan oleh korban ke kos tempat ia tinggal.

    Setibanya di kos milik MSF, korban sempat mencoba memberikan uang sebagai pembayaran vaksin, namun MSF menolak menerima uang tersebut.

    “Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin tetapi ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” jelas Fajar.

    “Kemudian, keduanya masuk. Lalu, tersangka mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” terang Fajar.

    Fajar mengucapkan, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos milik MSF.

    Kemudian, korban melapor kepada pihak berwajib dan hingga kini polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.

    Hubungi influencer

    Di sisi lain, Polda Jawa Barat (Jabar) juga telah menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF.

    Diketahui, beberapa influencer aktif membagikan informasi tersebut.

    Namun, langkah Polda Jabar belum mendapat tanggapan.

    “Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Ia menuturkan proses hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

    Tanpa adanya laporan formal dari korban, penanganan hukum akan menemui hambatan.

    Ia pun mengimbau agar korban segera melapor ke pihak berwenang.

    “Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor,” ucap Hendra.

    Sementara itu, banyak penggiat media sosial dinilai telah membagikan konten dengan narasi yang berlebihan, bahkan memperkeruh suasana. 

    Beberapa influencer juga disebut membesar-besarkan informasi soal jumlah korban, bahkan mengajak warganet untuk melaporkan kasus tersebut melalui akun mereka.

    “Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka,” jelas Hendra.

    Polda Jabar mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarkan informasi sensitif seperti kasus kekerasan seksual.

    Sebagai upaya mempermudah pengaduan, Polda Jabar menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa melalui nomor 0811-1340-4040.

    “Silakan melaporkan ke hotline tersebut,” ungkapnya. (*)

     

  • Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    Korban Baru Dokter Kandungan di Garut: Konsultasi Keputihan Berujung Tangan Ditarik ke Dalam Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus alias MSF (33), kini mengungkapkan fakta baru. Seorang pasien wanita ibu hamil yang konsultasi penyakit keputihan justru dilecehkan di kamar kos tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ada sejumlah korban lain, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AED (24).

    Menurut keterangan korban saat hendak memeriksa kandungannya kepada MSF.

    Korban diajak suntik vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000 terkait masalah keputihan.

    Suntik vaksin tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

    “Terlebih dahulu korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

    Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos.

    Tersangka berdalih datang menggunakan ojek online. 

    Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai. 

    Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain. 

    Di dalam kamar tersebut, kejadian tak terduga pun terjadi. Dokter MSF tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu kos hingga melakukan tindakan asusila. 

    “Diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka,” ungkap Hendra.

    Pada saat itu MSF melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban. 

    Korban berhasil melawan dan melarikan diri dari pelecehan yang dilakukan MSF.

    Pengungkapan Kasus usai Video Viral di Media Sosial

    Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan pelecehan seksual oleh dokter kandungan, MSF, terhadap korban di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, viral di media sosial.

    Dari video yang beredar, tampak MSF meraba-raba bagian sensitif pasien ibu hamil yang melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di klinik pelaku di Garut, Jawa Barat, pada 2024.

    Setelah korban membuat laporan kepolisian, akhirnya Polres Garut menetapkan dokter kandungan MSF ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

    “Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.” ujar Hendra.

    Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, MSF terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

    Satu Per Satu Korban Buat Laporan

    Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

    Ternyata, korban tidaklah satu-satunya. Setelah video viral di media sosial, beberapa korban lain mulai berani melapor.

    Sebelumnya, beberapa korban merasa tertekan untuk diam karena rasa malu atau takut, namun eksposur kasus ini memberi mereka keberanian.

    Kepolisian Garut pun membuka posko pengaduan untuk korban lainnya.

    “Posko pengaduan dan hotline juga telah disebar untuk memudahkan warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

    Bahkan, beberapa korban yang sebelumnya ragu untuk melapor, akhirnya memberanikan diri setelah kasus ini viral.

    “Beberapa pegawai klinik merasa terganggu atau tidak nyaman, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke dokter lainnya. Dari situ kecurigaan muncul, hingga akhirnya kasus ini menjadi viral,” tambah Joko.

     

     

     

     

     

  • Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

    Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan kepada pasiennya di Kabupaten Garut.

    Oknum dokter kandungan yang bekerja di salah satu klinik di Kabupaten Garut tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bahwa tersangka berinisial MSF (30) tidak hanya sekali dalam melakukan aksinya.

    Dalam pernyataannya, Hendra menjelaskan bahwa tersangka MSF (30) nekat kembali melakukan aksinya di sebuah kamar kost yang berada di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

    “Untuk korban berinisial AED (24), sebelumnya menghubungi tersangka (MSF) untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” ucapnya melalui keterangan yang diterima Kamis (17/6).

    BACA JUGA: Korban Pelecehan di Garut Dapat Pendampingan Hukum, IDI Jabar Siap Pecat Oknum Dokter Kandungan!

    Lanjut Hendra, setelah menghubungi untuk berkonsultasi, korban langsung mendapatkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2025 di klinik tempat MSF (30) bekerja.

    “Kemudian korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun suntikan tersebut, dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban pada tanggal 24 Maret 2025 malam,” ungkapnya.

    Setelah mendapatkan suntikan vaksin, Hendra mengatakan bahwa tersangka yakni MSF (30) meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke sebuah kost-kostan.

    “Karena tersangka ini datang menggunakan ojek online. Nah Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain,” ungkapnya.

    Selanjutnya setelah berada di dalam sebuah kamar kost, Hendra mengatakan, tersangka langsung menarik tangan korban sambil mengunci pintu.

    BACA JUGA: Sayangkan Peristiwa di Garut, Dewan Jabar Desak Perketat Pengawasan Praktek Dokter

    “Kemudian tersangka mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu  korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri,” ucapnya.

    Sehingga atas perbuatannya, dalam pengungkapan kasus ini tersangka terancam dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

    Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.

    Dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025.

    Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

    Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.” 

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” kata Fajar.

    Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.

    Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Terancam 12 Tahun Penjara

    Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya.”

    “Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, Kamis.

    Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Syafril Firdaus dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Adapun tersangka diketahui sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)” kata Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, Kamis.

    Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silakan, Humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

    Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025.

    Tersangka yang sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih akan mengambil darahnya untuk transfusi. Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.

    “Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

    Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah alat kontrasepsi.

    “Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan,” ucap Hendra.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Dedi Mulyadi Minta Cabut Izin dan Gelar Dokter Kandungan Tersangka Kekerasan Seksual di Garut

    Dedi Mulyadi Minta Cabut Izin dan Gelar Dokter Kandungan Tersangka Kekerasan Seksual di Garut

    Sebelumnya diberitakan, MSF, dokter kandungan pelaku pelecehan seksual kepada pasiennya di klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat, yang tengah viral saat ini kini statusnya telah jadi tersangka. Diketahui MSF sudah beberapa kali melancarkan aksi bejatnya itu.

    Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, salam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025) mengatakan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali. 

    “Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi nanti tentu kami akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar. Jadi untuk sementara yang diakui pelaku hanya empat kali, tapi nanti tentu kami akan memeriksa beberapa korban,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, salam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, pengungakan kasus tersangka MSF, berasal dari laporan AED (24), seorang korban di luar korban yang berada dalam video yang tengah viral saat ini.

    “Peristiwa dimulai saat korban konsultasi dengan pelaku, kemudian mendatangi klinik di wilayah Garut karena masalah kesehatan,” kata Fajar.

    Kemudian beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban, hingga tiga hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan melakukan pemeriksaan.

    “Pelaku melakukan pemeriksaan, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku,” kata Fajar menceritakan.

    Karena pelaku menggunakan ojek online, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya, dengan alasan masih satu arah jalur perjalanan.

    “Kebetulan rumah korban dan pelaku satu arah,” katanya.

    Saat berencana melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp6 juta di luar rumah pelaku, tersangka MSF meminta korban untuk membayarnya di dalam rumah milik pelaku.

    “Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” ujar dia.

    Tak terima dengan perlakuan tak pantas itu, korban kemudian melaporkan tersangka MSF ke Mapolres Garut.

    “Jadi saya pastikan sampai hari ini, laporan polisi baru satu sesuai yang tadi sudah dilaporkan Kabid Humas Polda jabar,” ujar dia.