Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polda Jabar Siap Bantu Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan – Halaman all

    Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polda Jabar Siap Bantu Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, diancam dibunuh pada Senin (21/4/2025) malam.

    Merespons hal tersebut, Polda Jabar siap membantu orang nomor satu di Jabar itu.

    Dedi Mulyadi diancam dibunuh oleh akun bernama ‘Wowo dan Dedi Mulyadi orang sesat’ yang diketahui lewat siaran langsung kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

    Akun tersebut, menyampaikan ancamannya melalui kolom komentar live chat.

    Selama 30 menit, akun tersebut, secara terus menerus mengujarkan kebencian.

    “Kalau rencana saya gagal, maka saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya, itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi, dan jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan *duarr!!!,” tulis akun tersebut.

    “Tunggu saja nanti 2 bulan lagi saya bener-bener nggak main-main. Saya akan melakukan aksi teror kepada anda dan sekarang saya lagi melakukan proses membuat bom rakitan yang saya isi dengan paku,” tulis akun itu.

    Polda Jabar siap membantu melakukan penyelidikan terkait dugaan ancaman pembunuhan tersebut.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rohmawan, menyatakan bahwa pihaknya siap sedia memonitoring jika ada permintaan pemantauan.

    “Kami Tim Cyber siap bantu beliau (Dedi Mulyadi) selaku pelapor,” ujar Hendra, Selasa (22/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Bahkan, bila (Dedi Mulyadi) melaporkan secara resmi, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengancam beliau selaku pelapor,” lanjut dia.

    Hingga kini, dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, polisi belum menerima laporan terkait kasus ini.

    Namun, diakuinya Tim Siber Polda Jabar sudah melakukan pendalaman.

    “Belum ada laporan resmi demikian juga dari khusus beliau. Polda Jabar (melalui) Dir Cyber telah koordinasi dan monitoring ancaman tersebut,” kata Kombes Hendra, dilansir Tribunpriangan.com.

    Netizen pun diimbau supaya bijak dalam berkomentar dan menanggapi sebuah informasi.

    Komentar yang bersifat ancaman berisiko dapat berhadapan dengan hukum.

    “Imbauan kepada netizen dalam berkomentar dan menanggapi sebuah berita agar lebih bijaksana dan berperilaku baik karena merupakan ruang publik,” kata dia.

    “Segala komentar yang bersifat ancaman dan hujatan dapat berisiko dilaporkan atau dapat langsung diproses hukum,” pungkasnya.

    Dedi Mulyadi Buka Suara

    Dedi Mulyadi buka bicara membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan kepadanya.

    Menurut KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, ancaman semacam itu merupakan risiko yang harus dilalui oleh pemimpin.

    “Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin,” kata Dedi Mulyadi, Senin (21/4/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

    Terkait kasus ini, mantan Bupati Purwakarta ini akan melihat perkembangan situasi ke depan untuk melaporkannya.

    Ia mengaku, kini akan lebih waspada dari biasanya.

    “Kami lihat perkembangannya terlebih dahulu. Namun, apakah akun itu asli atau bukan, nanti kami lihat dan telusuri,” tuturnya.

    “Namun, sekarang saya akan lebih waspada,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Tim Siber Polda Jabar Lakukan Pelacakan

    (Tribunnews.com/Rakli, Tribunpriangan.com, Kompas.com/Agie Permadi)

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polisi Siap Selidiki

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh, Polisi Siap Selidiki

    Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat saat ini menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

    Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menuturkan bahwa pihaknya telah memantau adanya ancaman tersebut. Kemudian siap untuk menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi.

    “Kami monitoring. Apabila ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau (Dedi Mulyadi) selaku pelapor,” ucapnya mengutip dari Antara.

    Selain itu, Hendra juga mengimbau masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang digital. Adapun segala bentuk komentar yang mengandung ancaman dan hujatan dapat terkena sanksi hukum.

    “Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

  • Polda Jabar Siap Dalami Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi

    Polda Jabar Siap Dalami Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan ancaman pembunuhan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi oleh sebuah akun dalam kolom komentar di kanal YouTube milik Dedi pada Senin (21/4/2025).

    Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pihaknya telah memantau adanya ancaman tersebut dan siap menindaklanjuti jika Dedi Mulyadi melaporkannya secara resmi.

    “Kami monitoring. Apabila ada permintaan pemantauan, tim siber siap bantu beliau [Dedi Mulyadi] selaku pelapor,” kata Kombes Pol. Hendra, dikutip Antara, Selasa (22/4/2025).

    Dikatakan bahwa ancaman tersebut diketahui dilakukan oleh akun yang secara berulang kali menuliskan komentar bernada pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi saat siaran langsung.

    “Bahkan, bila melaporkan secara resmi, kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pengancaman,” ujar Kombes Pol. Hendra.

    Kombes Pol. Hendra juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau komentar di ruang digital.

    “Imbauan kepada netizen agar lebih bijaksana dan berperilaku baik dalam menanggapi suatu informasi karena ini adalah ruang publik,” katanya.

    Menurut dia, segala bentuk komentar yang mengandung ancaman maupun hujatan dapat terkena sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Komentar bersifat ancaman dapat berisiko dilaporkan atau diproses hukum langsung oleh aparat penegak hukum,” kata Kombes Pol. Hendra.

    Sebelumnya, ancaman itu disampaikan dalam komentar siaran langsung di YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin (21/4/) malam. Dalam komentar itu, sebuah akun tersebut berulang kali mengancam akan membunuh Dedi Mulyadi.

    “Kalau rencana saya gagal, saya akan pergi ke Jabar memakai bom lain yang saya punya itu bom bunuh diri. Saya akan berlari mencari Dedi. Jika sudah ketemu, saya akan mendekatinya dan duarr!!!,” tulis akun tersebut.

  • Polda Jabar Tunggu Laporan Mantan Pemain Sirkus Taman Safari: Masalah Ini Sudah Kedaluwarsa

    Polda Jabar Tunggu Laporan Mantan Pemain Sirkus Taman Safari: Masalah Ini Sudah Kedaluwarsa

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengaku belum menerima laporan dari mantan pemain sirkus Taman Safari atau Oriental Circus Indonesia (OCI).

    “Sejauh ini kita belum menerima laporan pun dari pihak korban, jadi kita belum menangani apa-apa,” ucap Surawan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

    Surawan memastikan pihaknya tidak akan jemput bola untuk menangani kasus ini. Meskipun di media sosial ramai permintaan dari warganet mendesak agar pihak Kepolisian segera mengusut.

    “Coba nanti kita coba menghubungi para korbannya, kalau memang mau melaporkan kita terima laporannya. Tapi kan masalah ini sudah lama, sudah kedaluwarsa kan,” ucapnya.

    Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

    Dia mengaku sepakat dengan usulan DPR agar kasus para pihak untuk bertemu dulu kan, selesaikan secara keluarga dan sesuai dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    “Tadi kalau dari pimpinan menyampaikan bahwa ya silakan para pihak untuk bertemu dulu kan, selesaikan secara keluarga dan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Itu sih intinya ya,” tuturnya.

    “Jadi pimpinan tadi ini menyarankan para pihak untuk bertemu kembali, melakukan rekomendasi sebagaimana rekomendasi dari Komnas HAM untuk selesaikan secara kekeluargaan. Nanti kan ada rekomendasi seperti itu kira kira,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sahroni Minta OCI-Taman Safari Duduk Bareng Selesaikan Eksploitasi Sirkus

    Sahroni Minta OCI-Taman Safari Duduk Bareng Selesaikan Eksploitasi Sirkus

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari terkait dugaan eksploitasi sirkus yang terjadi. Komisi III DPR meminta agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan kasus ini.

    “Saya minta tadi kalau bapak (pihak Taman Safari) dirugikan dengan situasi ini, di sini (pihak OCI) juga merasa dirugikan dengan kondisi yang berbeda, makanya duduk sama-sama, pak,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat tersebut, di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Jika kedua belah pihak saling membantah satu sama lain, maka kasus ini tidak akan selesai. Pihak kepolisian nantinya bisa jadi penengah pembahasan antar keduanya.

    “Kita harapannya pak, Pak Jansen dan pihak sini duduk sama-sama, pak. Duduklah. Nanti orang tengahnya orang Dirkrimum Polda Jabar,” sebutnya.

    Ia juga menyarankan para pihak terkait jangan terlalu banyak bicara ke media karena dapat menimbulkan kegaduhan. Jika perkara ini tidak selesai dalam waktu 1 minggu, bisa kembali mengadu ke Komisi III DPR.

    “Berkenan jangan lagi ngomong di berita, udah setop di berita. Udah duduk sama-sama kalau seminggu nggak selesai datang lagi sini baru kita lapor polda, mana yang bener mana yang salah baru berlanjut prosesnya,” ucapnya.

    “Kemarin saya menerima audiensi dari para korban kekerasan, pelecehan dan dugaan perbudakan. Dari keterangan yang para korban yang semuanya perempuan ini, diduga telah terjadi Pelanggaran HAM. Kejadian ini sudah puluhan tahun yang lalu di tempat mereka bekerja yaitu sebuah bisnis pengelola hiburan sirkus,” ujar Mugiyanto, dalam unggahannya di akun resmi Instagramnya, dilihat Rabu, (16/4).

    KemenHAM akan memanggil pihak Taman Safari. Pemanggilan itu untuk mendengarkan penjelasan dari dua belah pihak.

    (ial/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polda Jabar Tunggu Laporan Mantan Pemain Sirkus Taman Safari: Masalah Ini Sudah Kedaluwarsa

    Hari ini Komisi III Panggil Mantan Pemain OCI Taman Safari, Perdalam Dugaan Ekploitasi dan Kekerasan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi III DPR RI berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Mantan Pemain Sirkus dan Pengelola Sirkus Taman Safari, Senin, 21 April 2025. 

    Adapun rapat dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain OCI di Taman Safari. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath sempat membenarkan adanya RDPU dengan mantan pemain OCI tersebut hari ini pukul 15:00 WIB sore.

    “Iya-iya, besok (hari ini) jam 3 rencananya kita panggil. Kita pengen perdalam aja, masalahnya apa,” ujar Rano kepada wartawan di rumah dinas Cak Imin, Jakarta, Minggu, 20 April 2025 malam.

    “Terus memang kok, apakah benar ada kekerasan di dalamnya, nanti itu dibuka di situ semua,” lanjut ujarnya. 

    Meski jadwal RDPU sudah ditentujan namun dia mengaku masih belum mengetahui siapa saja yang akan hadir dalam rapat tersebut.

    “Nanti kita cek ya, saya belum dapat gambaran ini keseluruhan. Tapi jadwalnya insya Allah jam 3 (yang dipimpin) Habiburakhman,” katanya. 

    Taman Safari diduga mengeksploitasi tenaga kerja, khususnya para pekerja di sirkus OCI yang memiliki hubungan dekat dengan Taman Safari.

    Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. 

    Dugaan tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak yang disampaikan para mantan pekerja diduga terjadi sejak 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Moge Ridwan Kamil Sitaan KPK Belum Dibawa ke Jakarta

    Moge Ridwan Kamil Sitaan KPK Belum Dibawa ke Jakarta

    GELORA.CO –  Motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) saat ini masih diamankan di wilayah hukum Polda Jabar.

    Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik sudah membawa motor Royal Enfield yang disita dari kediaman Ridwan Kamil di Kota Bandung.

    “Untuk motor RK masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 21 April 2025.

    Menurut Tessa, moge milik Ridwan Kamil belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

    “Jadi belum ke Rupbasan. Masih di Bandung,” kata Tessa.

    Pada Senin 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield.

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi  selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

    Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

    Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.

  • SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Nasional 21 April 2025

    SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III DPR
    RI mendesak agar kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diusut kembali meskipun pihak kepolisian sudah menghentikan penyidikan.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, meski kasus dugaan pelanggaran oleh OCI pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian, bukan berarti kasus tersebut tidak bisa dibuka kembali.
    “Bila ada bukti atau fakta baru yang terungkap, proses hukum masih bisa berlanjut,” kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
    “SP3 itu bukan kunci mati, itu gembok yang masih bisa dibuka lagi. Makanya kita dengar dulu nih, apa potensi pidana yang kira-kira ada dalam pengaduan itu,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Komisi III DPR RI rencananya hari ini, Senin (21/4/2025), akan memanggil para mantan pemain sirkus OCI untuk mendengar langsung kesaksian mereka terkait dugaan praktik eksploitasi yang dialami saat bekerja di lingkungan sirkus tersebut.
    Selain itu, Komisi III juga akan melangsungkan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum mantan pemain sirkus, dan pengelola Sirkus
    Taman Safari
    .
    Rapat ini terkait dengan dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain OCI di Taman Safari.
    “Kalau memang situ ada potensi pidana, tentu kita dorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana tersebut. Jadi, Komisi III akan melihat apakah ada potensi pidana dalam kasus itu,” kata dia.
    Dia menyatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan para korban yang sebelumnya juga telah menyampaikan keluhan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM.
    Menurutnya, pengakuan para mantan pemain sirkus tersebut menggambarkan perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
    “Ada mengundang korban (yang diduga mengalami kekerasan). Jadi memang kami menindaklanjuti pengaduan karena secara sepintas memang sangat tidak manusiawi,” ujar Nasir.
    Nasir menegaskan, Komisi III akan mengkaji lebih dalam apakah pada kasus ini terdapat unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
    Ia mencontohkan, kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu menyeret pelaku ke meja hijau meskipun awalnya berdalih soal rehabilitasi narkoba.
    “Walaupun tidak sama, tapi barangkali ada perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
    “Nah, makanya kalau memang ada potensi pidana di situ, kita akan dorong para penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya,” katanya.
    Selain mendengarkan kesaksian korban, DPR juga membuka opsi untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, jika nantinya dinilai perlu untuk pendalaman kasus.
    “Ya, kita dengar dulu dari korban, nanti bisa jadi kita tindaklanjuti dengan memanggil para pihak, apakah itu APH, penegak hukum, atau pihak-pihak lain yang kita nilai punya irisan di situ,” pungkas Nasir.
    Saat ditanya soal komunikasi dengan Taman Safari, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan manajemen OCI, Nasir menyatakan belum ada komunikasi sejauh ini.
    “Belum, belum ada komunikasi dengan Taman Safari,” ucapnya.
    Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
    Abdullah mengatakan, Komisi III akan memanggil korban untuk mendapatkan keterangan.
    Dia bilang, sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Taman Safari Indonesia, tapi belum mendapatkan jawaban.
    “Kita lagi coba memanggil dari tim Taman Safari untuk klarifikasi, tapi belum ada jawaban,” kata Abdullah.
    “Ya, kalau tidak kita coba panggil korbannya dulu. Habis itu baru kita bantu (panggil) yang terkait. Kita akan panggil bareng-bareng semua dari Taman Safari,” jelasnya.
    Adapun pertemuan untuk mendapatkan keterangan dari korban akan dilakukan tertutup.
    “Tapi kita mau rapat internal dulu jam 1. Memang benar, kita mau panggil pihak korban. Iya (tertutup),” tegas dia.
    Sementara itu, mantan pemain sirkus yang diduga merupakan korban kekejaman OCI, Vivi, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan mantan pemain sirkus lainnya akan datang untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin.
    “Iya, kami semua akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi III, Senin pada pukul 14.00 WIB,” kata Vivi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Kapolda Jebolan Akpol 1989 Rekan Seangkatan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri

    2 Kapolda Jebolan Akpol 1989 Rekan Seangkatan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri

    loading…

    Ada 2 Kapolda yang merupakan jebolan Akpol 1989. Dua jenderal polisi bintang 2 itu juga rekan satu angkatan Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang diketahui lulusan Akpol 1989. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ada 2 Kapolda yang merupakan jebolan Akpol 1989. Dua jenderal polisi bintang 2 atau Irjen Pol itu juga rekan satu angkatan Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang diketahui lulusan Akpol 1989.

    Ahmad Dofiri dikenal juga peraih Adhi Makayasa tahun 1989. Dua Kapolda teman seangkatan Dofiri yakni Irjen R Adang Ginanjar dan Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.

    Diketahui, Polda merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Polri pada wilayah tingkat daerah I yakni provinsi. Masing-masing dipimpin seorang Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda.

    Terdapat total 36 Kapolda aktif yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, lulusan Akpol 1991 mendominasi yakni 13 Kapolda.

    2 Kapolda Jebolan Akpol 1989

    1. Kapolda Sulawesi Barat Irjen R Adang Ginanjar

    Adang menjabat Kapolda Sulawesi Barat sejak tahun 2023. Dia merupakan lulusan Akpol 1989 dan berpengalaman dalam bidang SDM.

    Pria kelahiran Tasikmalaya, 19 Juli 1967 memiliki karier moncer di Korps Bhayangkara. Dia pernah menjabat Kasat Lantas Polres Sintang tahun 1993.

    Pada tahun 1995 hingga 1999, Adang ditunjuk menjadi kasat lantas di beberapa Polres secara berurutan, mulai dari Polres Pontianak, Singkawang, hingga Sulawesi Tengah. Tak lama setelahnya, dia diberi tugas menjadi LO Polri di Penang Malaysia hingga tahun 2001.

    Usai kembali ke Indonesia, Adang ditunjuk menjadi Kasubag Lantas Ditlantas Polda Jabar dilanjutkan menjabat Wakapolres Bandung Tengah hingga tahun 2003.

    Dia juga pernah menjadi Kapolres di dua tempat berbeda yaitu wilayah Pamekasan dan Jember. Kemudian, Adang mengemban amanah sebagai Dirlantas Polda Kepri.

    Pada tahun 2011, Adang ditunjuk menjadi Kapolresta Pekanbaru dilanjutkan menjadi Kabag Kominter NCB-Interpol Hubinter Polri hingga tahun 2017. Di tahun 2017-2020, karier melesat menjadi Analis Kebijakan Madya Divhubinter Polri dan Kabagrenmin Divhubinter Polri.

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Belakangan, kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter menjadi perbincangan hangat. Bermula dari kasus perkosaan oleh residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus-kasus serupa mencuat ke permukaan.

    Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap melalui rekaman CCTV, dokter tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya saat tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Di tengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga kasus serupa di Malang dan juga melibatkan seorang dokter. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Indonesia.

    Berbagai kasus tersebut mendapat sorotan tak hanya dari khalayak, tapi juga dari para pemangku kebijakan. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga organisasi dokter spesialis.

    Berikut adalah rangkuman kasus-kasus tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.

    1. Pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi RSHS

    Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien, dengan modus memasukkan obat bius saat transfusi darah. Korban diperkosa dalam kondisi tidak sadar, di bawah pengaruh obat bius.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.

    Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak dengan modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan pada Jumat (11/4), mengungkap korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi pada Kamis (9/4).

    Atas aksi bejatnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Selain itu, dirinya sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan pembenahan.

    Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Untuk sementara, PPDS FK Umpad di RSHS dihentikan selama satu bulan penuh, ini untuk mengkaji bersama SOP yang jelas antara kampus dan pihak RS.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui di acara pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.

    Menkes Budi rencananya akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta PPDS. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.

    2. Dugaan Pelecehan Dokter Obgyn di Garut

    Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter obgyn berinisial SF di salah satu klinik. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi tersebut juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada pelaku.

    Pelaku sebelumnya termasuk dalam anggota POGI, tetapi baru terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2024 silam.

    “PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

    “Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota baru,” lanjutnya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan tegas mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dari SF. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non-aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang dan Jakarta

    3. Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang

    Di Malang, Jawa Timur, seorang pasien perempuan membuat pengakuan di media sosial tentang pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Pelaku pelecehan seorang dokter berinisial YA, dan dilakukan di ruang VIP.

    Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2022. Dalam unggahannya yang viral di media sosial baru-baru ini, korban mengajak para perempuan yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut berbicara.

    “Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku. Jujur ngetik ini aja gemeteran,” pesannya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait laporan kasus tersebut. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan akan diproses lebih lanjut.

    Sementara ini belum ada kepastian apakah dokter tersebut juga akan diproses untuk penangguhan atau bahkan pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan.

    “Intinya teman-teman, kami tentunya KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kami proses,” beber drg Arianti dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    “Tapi akan sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung pada temuan yang ada, tentu kita juga nanti akan melibatkan dalam hal ini kolegium, terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan,” sambungnya

    4. Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi Saat Mandi

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

    Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Jika keputusan pengadilan sudah final, maka STR dan SIP pelaku akan dicabut permanen.

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

    KKI Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

    Menyoroti banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter, Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan.

    “Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” kata Arianti dalam konferensi pers terkait Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior”
    [Gambas:Video 20detik]