Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Polda Jabar Ringkus Anggota Grib Jaya Terkait Kasus Narkoba

    Bisnis.com, Jakarta — Polda Jawa Barat kembali meringkus anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat berinisial AG karena terbukti melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan modus operandi jual-beli sabu yang telah dilakukan anggota ormas Grib Jaya tersebut adalah memakai map dan transaksi secara langsung dengan pembeli maupun penjual.

    “Jadi dia menjual sabu itu dengan memakai salam tempel map atau transaksi langsung” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).

    Dia menjelaskan dari tangan tersangka AG, Polda Jawa Barat menyita narkotika jenis sabu seberat 106,71 gram yang dikamuflase ke dalam 29 paket kristal berwarna putih, satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu isolasi dan satu unit ponsel.

    “Setelah kami introgasi, tersangka AG ini mendapatkan barang haram itu dari Baron yang kini berstatus DPO, kemudian sabu itu dijual kembali oleh AG dengan cara sistem tempel,” katanya.

    Dari hasil berjualan narkotika jenis sabu itu, tersangka anggota ormas Grib Jaya inisial AG mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari buronan bernama Baron.

    “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

  • KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    KPK Pastikan Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melindungi para pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi ke lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons penetapan TY selaku mantan kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.

    TY ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jabar senilai sekitar Rp 3,5 miliar ke pengawas internal Baznas maupun ke Inspektorat Pemprov Jabar itu sendiri.

    Budi mengatakan, KPK memiliki mekanisme penanganan aduan atau laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi. Salah satu hal penting yang diperhatikan KPK adalah identitas pelapor yang dijamin kerahasiaannya.

    “Identitas pelapor menjadi perhatian penting untuk tidak diungkapkan kepada publik. Yang pertama tentu satu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

    Kedua, kata Budi, bagian dari strategi KPK untuk melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup. Karena itu, Budi juga tidak bisa membuka informasi apakah dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Jawa Barat (Baznas Jabar) turut dilaporkan TY ke lembaganya atau tidak.

    “Kami cek dahulu, namun pada prinsipnya KPK tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak sebuah laporan pengaduan masyarakat, karena begitu sudah masuk, sudah masuk ke dalam SOP mekanisme tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, di mana seluruh rangkaiannya adalah informasi yang dikecualikan,” jelas dia.

    Yang pasti, kata Budi, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti secara proaktif oleh KPK. Namun, kata dia, KPK memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan melindungi pelapor.

    Apalagi, kata dia, banyak kasus dugaan korupsi terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat. Menurut dia, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

    “KPK juga selalu memberikan apresiasi kepada para pihak-pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk melaporkan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya,” imbuh dia.

    Hanya saja, kata Budi, sebagian masyarakat yang membuat pelaporan ke KPK justru dengan sengaja mempublikasikan kepada media. Padahal, hal tersebut justru akan ada risikonya bagi pelapor.

    “Namun di sisi lain memang untuk kita masyarakat mendukung ya upaya-upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya dimulai dari awareness publik dengan menyampaikan aduan kepada APH, dan tentu siapapun APH yang dilaporkan, kita semua berharap laporan tersebut betul ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Budi.

  • Cegah Pertikaian Malam Satu Suro, Kapolda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Madiun
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Cegah Pertikaian Malam Satu Suro, Kapolda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Madiun Surabaya 27 Mei 2025

    Cegah Pertikaian Malam Satu Suro, Kapolda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Pencak Silat di Madiun
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
     – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menekankan pentingnya perayaan
    budaya suroan
    dan suran agung sebagai daya tarik wisata yang aman dan menarik.
    Dalam acara silaturahmi dengan pimpinan perguruan
    pencak silat
    di Pendopo Muda Graha, Kota Madiun, Selasa (27/5/2025), Nanang meminta agar perayaan tradisi suroan yang diadakan pada malam satu suro tidak lagi diwarnai pertikaian.
    “Bagaimana suroan bisa menjadi daya tarik orang untuk melihat. Bukan daya tarik yang mencekam. Semisal ada tawuran. Ini tidak boleh. Ini budaya yang dapat menjadi wisata,” ungkap Nanang.
    Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mengibaratkan budaya di Bali yang mampu menarik perhatian wisatawan.
    Ia optimistis budaya suroan dan pencak silat dapat menjadi magnet bagi pengunjung di wilayah Mataraman dan Jawa Timur bagian barat.
    “Mari saat pelaksanaan perayaan suroan dan suran agung dijaga dan diamankan. Dengan pelaksanaan suroan yang lebih baik, sehingga menjadikan wilayah Mataraman Go International,” ujarnya.
    Nanang juga menekankan perlunya mengurangi aspek negatif dalam perayaan tersebut.
    Ia menegaskan bahwa pencak silat adalah seni yang juga berfungsi untuk menjaga kebugaran fisik.
    “Jadikanlah kegiatan ini untuk membangun hal-hal yang positif dengan membuat dalam bentuk kemasan yang bagus,” tuturnya.
    Pertemuan silaturahmi tersebut diakhiri dengan ikrar bersama seluruh ketua perguruan pencak silat untuk menciptakan situasi aman dan tertib saat perayaan suro bulan depan.
    Cegah pertikaian
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa Polda Jatim menggelar silaturahmi kamtibmas dengan pimpinan perguruan pencak silat se-Jawa Timur untuk membangun komunikasi dan kerja sama menjelang perayaan suroan.
    Ia berharap pertemuan ini dapat mencegah pertikaian antarperguruan pencak silat yang sering terjadi pada saat perayaan.
    “Kami ingin membangun kerja sama dan komunikasi agar lebih baik dan mencegah pertikaian antarperguruan pencak silat yang sering terjadi. Karena diketahui bersama, pertikaian antarperguruan pencak silat dapat berdampak negatif,” tegas Jules.
    Mantan Kabid Humas Polda Jabar dan Polda NTT ini berharap silaturahmi dapat menjaga komunikasi dan mewujudkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
    Ia menambahkan bahwa
    Kapolda Jatim
    telah berkomitmen dengan seluruh ketua perguruan pencak silat se-Jawa Timur untuk bersama-sama mengamankan perayaan suroan bulan depan.
    “Kami dari Polda Jatim mengajak untuk menciptakan situasi kamtibmas. Stop pertikaian, kekerasan, dan wujudkan situasi yang aman dan kondusif,” tutup Jules.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka Bandung 27 Mei 2025

    Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – 
    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tudingan korupsi yang dilontarkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto.
    Tudingan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar atau total mencapai Rp13,3 miliar.
    Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal menegaskan, lembaganya telah menjalani audit investigatif dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
     
    Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana seperti yang dituduhkan oleh Tri Yanto.
    “Kami telah diaudit investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hata, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
    Achmad juga membantah bahwa pelaporan Tri Yanto ke polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.
    Menurutnya, Tri Yanto dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena mengakses secara ilegal dokumen internal Baznas Jabar setelah tak lagi menjadi pegawai.
    Achmad menambahkan, Tri Yanto juga disebut memanipulasi sebagian dokumen tersebut dan menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
    Ia pun menekankan bahwa Baznas Jabar berkomitmen melindungi identitas whistleblower.
    Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana illegal access dan pembocoran dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Penetapan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi.
    Namun, Polda Jabar menolak anggapan itu.
    “LBH Bandung mem-framing versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bongkar Sindikat Joki UTBK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap!

    Bongkar Sindikat Joki UTBK di Bandung, Tiga Pelaku Ditangkap!

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di salah satu universitas ternama di Kota Bandung. Tiga orang yang tergabung dalam sindikat ini ditangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Para pelaku melakukan aksinya dengan menggantikan peserta asli saat tes dan menggunakan identitas palsu.

    BACA JUGA: Update Joki UTBK di UPI : Satu Pelaku Kembali Dibekuk Polisi!

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 27 April 2025. Para pelaku diketahui melakukan pemalsuan dokumen dan identitas untuk mengikuti UTBK atas nama orang lain,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/5).

    Dalam aksinya, tersangka AS bertugas membuat dokumen palsu. Sementara dua tersangka lainnya, MTS dan FRB, menggunakan dokumen tersebut saat pelaksanaan UTBK di sebuah kampus di Jawa Barat.

    “Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia dokumen palsu, pengatur administrasi, hingga pelaku yang mengikuti ujian sebagai joki,” lanjutnya.

    Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dan dua KTP. Selain itu, diperoleh juga keterangan dari para saksi, korban, dan tersangka.

    Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

  • 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    Liputan6.com, Bandung – Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan mobil polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pekan lalu, 1 Mei 2025. 

    Diketahui, mobil polisi yang dirusak adalah mobil patroli Polsek Kiaracondong yang tengah terparkir di Jalan Dipati Ukur, tak jauh dari lokasi aksi. Saat itu mobil patroli Nissan Almera warna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII itu rusak. 

    Mobil dilempari batu, paving block, dan bambu. Selain itu, menurut keterangan polisi, sejumlah orang diketahui menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat pada kaca depan, kaca belakang, kaca samping, bodi mobil, spion, dan lampu depan.

    Dalam keterangan pers Polda Jabar, disiarkan ulang pada laman resmi milik Polri, Tribata Polda Jabar, disampaikan bahwa tiga tersangka kasus perusakan yakni T Z H (23 tahun), A R (21 tahun), dan F E (20 tahun).

    T Z H berperan utama dalam aksi anarkis tersebut, termasuk menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli. A R menendang lampu sein mobil, sementara F E mempersiapkan bom molotov dan menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar.

    “Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers, Selasa, 6 Mei 2025.

    Polisi menghimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini diklaim penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera. Polisi menyebut bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    1 Tersangka Lain

    Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pendemo yang dituduh melakukan aksi anarkis berinsial MAA (26) saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat pada 1 Mei 2025. 

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan bahwa setelah ditangkap, MAA langsung menjalani tes urine. Hasilnya, MAA terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine.

    “Dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Atas kepemilikan senjata tersebut, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Kemudian, polisi memeriksa kamar kos milik MAA dan menemukan adanya alat hisap sabu. Di kamar itu, polisi mendapati seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka dan dua laki-laki lainnya berinisial MFA dan RFA.

    Polisi juga melakukan tes urine terhadap dua orang laki-laki yang merupakan teman tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif.

     

     

     

     

  • Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Polda Jabar Ringkus 4 Pelaku Anarkis Saat Pengamanan May Day, Ini Perannya

    Jakarta

    Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan 4 orang pelaku anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya pada Kamis (1/5) lalu. Seorang mahasiswa berinisial MAA (26) diamankan karena melakukan tindakan anarkis.

    Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, setelah diamankan MAA menjalani tes urine di lokasi dan hasilnya positif mengandung benzodiazepine (benzo). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis, akan tetapi berdasarkan pengakuan pelaku mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

    “Selain itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Selasa (6/5/2025)

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Irjen Rudi Setiawan mengungkap bahwa tersangka MAA juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Selain itu, Polda Jabar juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, atas kasus perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa May Day, Kamis, 1 Mei 2025 di Cikapayang Dago, Kota Bandung.

    “Sekitar pukul 16.00 WIB, massa pendemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan, kemudian melakukan perusakan dengan melempar batu, paving block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” ujarnya.

    Tersangka TZH (23 tahun) memiliki peran utama dalam aksi anarkis ini, antara lain menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit bom molotov bersama pelaku lain VI, Mereka kemudian membawa botol-botol tersebut ke lokasi dalam dua tas, mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli, melempar batu (pecahan paving block) ke kaca depan samping kiri mobil hingga pecah.

    Sementara tersangka AR (21 tahun) melakukan penendangan ke arah lampu sein kiri dan kanan mobil patroli dengan kakinya.

    Peran tersangka FE (20 tahun) adalah mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov, melemparkan bom molotov ke mobil patroli yang terparkir sehingga mengakibatkan kobaran api serta memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke bagian jok depan yang sudah ada apinya, sehingga mengakibatkan kobaran api yang lebih besar.

    Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    (hri/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Potret Peringatan May Day di Berbagai Wilayah Indonesia

    Potret Peringatan May Day di Berbagai Wilayah Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 menjadi momentum penting untuk menyoroti kontribusi pekerja dalam pembangunan Indonesia. Berbagai daerah di Indonesia telah mempersiapkan peringatan ini dengan kegiatan yang menekankan pada solidaritas, kesejahteraan, dan keamanan para pekerja.  

    Di Jakarta, Polda Metro Jaya mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Fiesta 2025.

    Rapat ini dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri serta pemerintah daerah. Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama pelaksanaan May Day Fiesta yang akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

    Diperkirakan puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah akan mengikuti kegiatan ini. Presiden Prabowo Subianto direncanakan memberikan sambutan langsung kepada para pekerja. Kapolda menghimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, mematuhi aturan hukum, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan serta call center layanan cepat untuk melayani masyarakat selama pelaksanaan May Day Fiesta 2025.

    Sementara itu, di Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten bersama Serikat Buruh mengadakan rapat persiapan menjelang peringatan Hari Buruh. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Wakapolres Kuansing, dan perwakilan serikat pekerja.

    Kegiatan May Day tersebut akan diisi dengan hiburan seperti gerak jalan santai, pembagian doorprize, penanaman bibit pohon, dan audiensi bersama Pemerintah Daerah. Acara ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara buruh dan pemerintah serta menciptakan suasana yang kondusif .  

    Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota melalui Dinas Tenaga Kerja mengadakan rapat persiapan peringatan Hari Buruh. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait dan perwakilan serikat pekerja. Kegiatan May Day di Kota Bekasi akan diisi dengan perlombaan dan hiburan musik. Sebagian serikat pekerja akan memperingati May Day di Jakarta, namun mereka tetap mengikuti rangkaian kegiatan di Kota Bekasi. Pelaksanaan Hari Buruh di Kota Bekasi diharapkan dapat mempererat silaturahmi dan solidaritas buruh di wilayah tersebut.  

    Sedangkan di Kabupaten Deli Serdang, peringatan Hari Buruh Internasional akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai upaya untuk memberi ruang kepada para buruh dalam pembangunan. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyatakan bahwa kegiatan May Day merupakan refleksi untuk mengevaluasi sinergitas yang telah terjalin antara pemerintah dan pekerja. Peringatan ini diharapkan dapat memperkuat peran buruh sebagai mitra dalam pembangunan daerah. 

    Tak hanya itu, Gubernur Maluku Utara menyampaikan harapannya agar peringatan May Day di wilayahnya menjadi pendorong bagi terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh, seperti penjaminan upah layak, perlindungan sosial, dan keselamatan kerja. Gubernur juga mendorong agar semangat May Day tidak hanya diperingati setahun sekali, tetapi diimplementasikan dalam kebijakan sehari-hari. 

    Kemudian di Jawa Barat, Polda Jabar mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya buruh dan organisasi pekerja, untuk menjaga situasi kondusif menjelang peringatan Hari Buruh Internasional. Polda Jabar menerapkan strategi cooling system untuk mengajak semua pihak merayakan May Day dengan damai dan tertib. Pendekatan humanis dan persuasif terus dilakukan melalui komunikasi aktif dengan serikat buruh dan pihak terkait untuk mencegah gesekan atau tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

    Terakhir Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelang Hari Buruh 1 Mei 2025, akan mengeluarkan setidaknya tiga program keberpihakan untuk buruh. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Jawa Tengah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kali Ini di Polda Jabar – Halaman all

    Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kali Ini di Polda Jabar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dkk kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kali ini, Roy Suryo bersama dua rekannya, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassum, dilaporkan Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah ke Polda Jawa Barat di Bandung, pada Selasa (29/4/2025).

    Ketua Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah, Ismail, menyatakan bahwa pernyataan ketiga individu tersebut di media sosial dan platform publik lainnya telah mencemarkan nama baik Presiden Jokowi. 

    “Tuduhan ketiganya di media sangat menyesatkan publik diduga telah mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Ismail.

    Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Ismail berharap laporan ini dapat meredakan kegaduhan dan menenangkan masyarakat.

    Bukti yang disertakan dalam laporan mencakup pernyataan ketiganya di media massa, media sosial seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, hingga rekaman siaran televisi.

    Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan terbaru ini. Namun, dengan adanya laporan-laporan sebelumnya, publik menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menanggapi isu yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Sebelumnya, Roy Suryo dkk juga telah dilaporkan ke Polres Kota Depok, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus yang sama.

    Empat orang yang dilaporkan yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

     

  • Kecelakaan Hari Ini di Tol Cisumdawu Jabar, Sopir Travel Tak Konsentrasi Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

    Kecelakaan Hari Ini di Tol Cisumdawu Jabar, Sopir Travel Tak Konsentrasi Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Peristiwa kecelakaan hari ini di Tol Cisumdawu Jawa Barat, mobil travel menabrak truk wing box, Selasa (29/4/2025).

    Insiden kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di di KM 138 Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang sekira pukul 10.15 WIB.

    Kecelakaan melibatkan mobil travel Bhineka bernomor polisi D 7838 AV dengan mobil Cargo jenis Box bernomor polisi B 9652 TEZ. Tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

    “Ada tiga orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tiga orang alami luka ringan. Jadi, total ada 7 korban,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira.

    Sementara itu Kanit PJR Tol Cisumdawu Iptu Ega mengungkapkan korban luka dan tewas berstatus penumpang travel.

    Travel itu berpenumpang enam orang, ditambah sopir jadi tujuh orang. Kendaraan ini melaju dari arah Bandung ke arah Cipali. 

    “(Sopir travel) hilang konsentrasi,” kata Iptu Ega ditanya mengenai penyebab kecelakaan.

    Polisi mengatakan bahwa kini semua korban sudah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang.

    “Sudah dievakuasi,” katanya. 

    Menurut Ega, mobil travel itu berpenumpang tujuh orang termasuk sopir. Kendaraan warna putih ini melaju dari arah Bandung ke arah Cipali.

    “Tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian, tiga luka ringan, dan satu orang luka berat. Seluruh korban suah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah,” katanya. 

    Dua  orang yang jadi korban mobil travel menabrak truk wing box di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang,  dilarikan ke Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung, Kota Bandung.

    Sebelumnya, kedua korban mendapatkan penanganan medis di RSUD Umar Wirahadikusumah, Sumedang. 

    Mereka adalah Mulyati (65), warga Jalan Eceng, RT05/02, Lingkar Selatan, Kengkong, Kota Bandung, dan Iwan Hermawan (46), warga Komplek Malaka Indah RT02/016, Desa Bojong Malaka, Bale Endah, Kabupaten Bandung.

    “Atas permintaan pihak keluargaanya, kedua korban dibawa ke RS Santo Borromeus,” kata Rudianto, Humas RSUD Umae Wirahadikusumah kepada Tribun Jabar.id.

    Rudianto mengatakan, sembilan korban tiba di RSUD Umar Wirahadikusumah sekira pukul 11.30 dengan menggunakan mobil ambulas pengelola Tol Cisumdawu. 

    “Total korban ada sembilan. Tiga orang meninggal, dan enam orang terluka. Saat ini tiga orang korban masih diobservasi akibat mengalami luka lecet dan luka jahit, dan satu orang korban telah selesai penanganan, dan telah pulang,” kata Rudianto. 

    Berikut ini adalah indetitas korban yang dihimpun Tribun Jabar.id, dari pihak RSUD Umar Wirahadikusumah, Kabupaten Sumedang:

    1. Moh Syahrul Mubarok (21), Warga Blok Satu RT01/01, Gegunung, Sumber, Kabupaten  Cirebon ini terluka

    2. Mulyati (65), Warga Jalan Eceng, RT05/02, Lingkar Selatan, Lengkong, Kota Bandung ini terluka dan telah dilarikan ke RS Santo Borromeus, Kota Bandung. 

    3. Egi Anggara Syahputra ( 30), Warga Rancaucing RT 01/03 Binakarya, Bayuresmi, Kabupaten Garut ini terluka. 

    4. Imat Hendrawan (42), Warga Dusun Kidul RT02/02, Sindangasih- Palasah, Majalengka ini terluka 

    5. Awan Suryadharmawan (64), Warga Jalan Wartawan RT 07/05 Kelurahan Turangga, Lengkong, Kota Bandung ini terluka. 

    6. Iwan Hermawan (46), Warga Komplek Malaka Indah RT02/016, Desa Bojong Malaka, Bale Endah, Kabupaten Bandung ini terluka dan telah dilarikan ke RS Santo Borromeus Kota Bandung. 

    7. Identitas  korban meninggal dunia laki-laki, belum teridentifikasi. 

    8. Identitas korban meninggal dunia laki-laki, belum teridentifikasi

    9. Identitas korban meninggal dunia laki-laki, belum teridentifikasi.  (TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya