Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Di bulan Juni 2025 ini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di mana saja?

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan, juga ada yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 14 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Provinsi DKI Jakarta ikut menggelar program pemutihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/dry)

  • Viral Sopir Todong Pistol, Kenapa Ada yang Gampang Emosi karena Hal Sepele?

    Viral Sopir Todong Pistol, Kenapa Ada yang Gampang Emosi karena Hal Sepele?

    Jakarta

    Belum lama ini viral sebuah video driver ekspedisi diduga menodongkan pistol di Tol Cipularang pada pengendara lain. Diduga pelaku emosi tak terima kendaraannya disalip saat di perjalanan.

    Kejadiannya terjadi di Tol Cipularang arah Bandung KM 93, kabupaten Purwakarta, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 16.49 WIB. Korban bernama Muhammad Diaz Alfikar sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta.

    “Ketika menghampiri pelaku, pelapor menanyakan kenapa mepet-mepet jalan terus, si pelaku menjawab namanya juga di jalan situ kencang saya juga kencang, si pelaku menanyakan maunya gimana sambil merogoh sesuatu di belakang jok mobilnya dan mengeluarkan sesuatu benda yang diduga senjata api yang di bungkus berwarna ungu kemudian mengokang dan menodongkannya ke arah pelapor, karena takut pelapor lari dan masuk ke dalam mobil dan memundurkan kendaraannya menjauhi pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari detikJabar, Selasa (10/6/2025).

    Berkaitan dengan hal tersebut, psikolog klinis Anastasia Sari Dewi menjelaskan ada beberapa faktor umum yang memicu seseorang mudah marah dalam perkara yang sepele. Pertama, misalnya orang tersebut memang sudah memiliki stressor yang menumpuk, sebelum adanya pemicu amarah.

    Meski pemicunya mungkin masalah sepele, hal ini bisa meledakkan atau meluapkan emosi orang yang sudah memiliki stressor yang menumpuk sebelumnya.

    Faktor lain yang dapat memicu manajemen amarah yang buruk adalah tidak dimilikinya pola kepribadian atau pemahaman dalam mengekspresikan amarah dengan cara yang sehat.

    “Juga bisa dikarenakan memang punya pola kepribadian yang tidak punya pemahaman atau tidak punya kebiasaan yang sehat dalam mengekspresikan emosi marah. Jadi dari kecil memang terbiasa dengan cara demikian, untuk memproses atau meregulasi marahnya dengan cara yang salah,” kata Sari ketika dihubungi detikcom, Selasa (10/6/2025).

    Faktor ego diri juga mungkin berperan. Tak jarang amarah yang dipicu masalah sepele juga disebabkan oleh ego yang terlalu besar.

    Ketika ada sesuatu yang menyinggung ego atau harga dirinya, seseorang mungkin akan mengeluarkan kata-kata atau perilaku yang menyerang balik. Ini juga berkaitan dengan pemahaman terkait pengekspresian emosi yang salah.

    Faktor biologis otak, menurut Sari juga dapat berperan. Seseorang yang memiliki disfungsi otak tertentu mungkin memiliki kecenderungan sulit dalam mengelola emosi amarah.

    “Faktor biologis ini biasanya berkaitan dengan fungsi otak Jadi memang dia punya dorongan marah yang besar. Namun, kurang punya kemampuan otak dalam mengendalikan kognitifnya atau kontrol emosinya itu memang loss,” tandasnya.

    (avk/kna)

  • Polisi Bongkar Identitas Sopir Lalamove yang Todong Pistol di Cipularang

    Polisi Bongkar Identitas Sopir Lalamove yang Todong Pistol di Cipularang

    Jakarta

    Polisi akhirnya membuka identitas sopir Lalamove yang diduga menodongkan pistol ke pemobil di Tol Cipularang, Jawa Barat. Kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus viral tersebut.

    Dari hasil penyelidikan sementara dan komunikasi dengan komunitas pengemudi ekspedisi dari identitas kendaraan yang digunakan, terduga pelaku bernama Maruddin, karyawan swasta dan berasal dari Cinere, Depok.

    “Ciri-ciri pelaku menggunakan mobil Grand Max warna Silver Nopol B-2850-UFZ, memakai kaos lengan pendek warna merah dan celana panjang warna hitam serta menggunakan topi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari detikJabar, Senin (9/6).

    [Gambas:Instagram]

    Hendra menyebut, tidak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut, namun pelapor merekam peristiwa itu dengan menyimpan HP di dasbor kendaraan.

    “Tidak Ada CCTV di lokasi kejadian. Modus diduga kesalahpahaman saat berkendara,” tuturnya.

    Dari informasi yang diterim, insiden itu terjadi di Tol Cipularang arah Bandung KM 93 Kabupaten Purwakarta, Sabtu (7/6) sekira pukul 16.49 WIB. Korban bernama Muhammad Diaz Alfikar sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta.

    “Kami masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku ke wilayah Depok dan sekitarnya,” tegasnya.

    Kronologi Kejadian

    Hendra kemudian menjelaskan detail kejadian tersebut, pelapor yang ditodong pistol sedang berada di perjalanan pulang dari Palembang menuju Ciamis. Sementara insiden itu terjadi di ruas Jalan Tol Cipularang KM 93 arah Bandung.

    “Ketika pelapor mau menyalip kendaraan terduga pelaku yang menggunakan kendaraan jenis mobil Grandmax yang berada di jalur kanan, kemudian pelapor menyalip kendaraan si pelaku namun pelaku tidak memberikan jalan akhirnya pelaku menyalip dari kiri, namun setelah disalip mobil yang dikendarai pelaku memepet terus dari belakang, sampai di KM 93 Cipularang arah Bandung pelapor menepi ke pinggir jalan yang diikuti juga oleh pelaku, selanjutnya pelapor turun dari mobil untuk menghampiri pelaku guna menanyakan maksud dan tujuannya,” jelas Hendra.

    Namun sebelum menghampiri, pelapor menyiapkan kamera di dasbor kendaraan untuk merekam seluruh kemungkinan yang akan terjadi.

    “Ketika menghampiri pelaku, pelapor menanyakan kenapa mepet-mepet jalan terus, si pelaku menjawab namanya juga di jalan situ kencang saya juga kencang,” ungkapnya.

    “Si pelaku menanyakan maunya gimana sambil merogoh sesuatu di belakang jok mobilnya dan mengeluarkan benda yang diduga senjata api yang dibungkus berwarna ungu kemudian mengokang dan menodongkannya ke arah pelapor, karena takut pelapor lari dan masuk ke dalam mobil dan memundurkan kendaraannya menjauhi pelaku,” kata dia menambahkan.

    (sfn/din)

  • Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jangan Ketinggalan! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, ada daerah yang menghapus semua tunggakan dan denda pajak kendaraan yang terlewat.

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan, cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada juga yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan tunggakan, denda bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Pada Juni 2025 ini, setidaknya ada 12 provinsi yang menerapkan program pemutihan. Ada yang pemutihannya cuma berlaku sampai akhir bulan ini. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Tak tanggung-tanggung, program pemutihan di Aceh berlangsung sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.

    Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Terakhir Provinsi Papua. Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua kembali memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilkan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/din)

  • Polisi Periksa Ketua Kopontren Al Azhariyah Terkait Longsor Area Tambang Gunung Kuda Cirebon

    Polisi Periksa Ketua Kopontren Al Azhariyah Terkait Longsor Area Tambang Gunung Kuda Cirebon

    Liputan6.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, polisi telah memanggil dan memeriksa 6 orang terkait kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon pada Jumat, 30 Mei 2025. 

    Saksi yang telah dipanggil di antaranya adalah Abdul Karim selaku Ketua Kopontren Al Azhariyah. Diketahui, peristiwa longsor di galian C Gunung Kuda Cirebon itu telah menewaskan 14 orang.

    Berdasarkan keterangan polisi, penambangan itu dilakukan oleh Kepontren Al Azhariyah Cirebon dengan izin operasional penambangan PT. Al Azhariyah, IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, berlaku hingga 5 November 2025 dan mencakup area seluas 9,16 Ha.

    “Selain itu, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda,” dikutip dari siaran pers terbit Sabtu, 31 Mei 2025.

    Pemeriksaan saksi-saksi, sambung Hendra, bertujuan mengungkap penyebab longsor dan kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum

    “Dalam upaya penyelidikan, polisi telah memanggil dan memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,“ katanya. “Penyelidikan masih terus berlanjut”.

    Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar berhasil mengidentifikasi seluruh korban berdasarkan tanda medis, properti, dan sidik jari.

    Proses identifikasi melibatkan lima fase: scene/TKP, post mortem, ante mortem information retrieval, reconciliation, dan debriefing.

    Jenazah para korban telah diserahkan kepada keluarga setelah proses pemulasaraan yang dilakukan di RSUD Arjawinangun Cirebon. Korban luka-luka telah diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan jalan.

    “Jenazah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga. Lalu, korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang kemudian menjalani rawat jalan,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

  • Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon – Page 3

    Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus longsor maut tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat (Jabar), yang terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 lalu. Sementara para korban tewas dipersiapkan untuk dikembalikan ke keluarga.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, para saksi yang diperiksa adalah Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli material Gunung Kuda.

    “Jenazah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga. Lalu, korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang kemudian menjalani rawat jalan,” tutur Hendra kepada wartawan, dikutip Minggu (1/5/2025).

    Menurutnya, tim disaster victim identification atau DVI telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban meninggal dalam peristiwa longsor maut tersebut, yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Cirebon. Seluruhnya dikenali dari tanda medis, properti, dan sidik jari.

    “Rekonsiliasi dipimpin Kabiddokkes Polda Jabar, didampingi Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Riza Rivani inafis Polres, Tim AM, Tim PM DVI Biddokkes Polda Jabar, dan Kasi Dokkes Polresta Cirebon dengan tim, dilanjutkan pemulasaran jenazah dan penyerahan jenazah ke pihak keluarga,” jelas dia.

    Adapun dalam prosesnya, Polda Jawa Barat melalui lima fase yaitu olah TKP, post mortem, ante mortem information retrieval, reconciliation, dan debriefing.

     

  • Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon – Page 3

    Polisi Selidiki Longsor Gunung Kuda Cirebon, Adakah Unsur Kelalaian?

    Sementara, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar menyerahkan sepenuhnya aspek pidana kejadian di Gunung Kuda kepada Polda Jabar. 

    “Biarkan Polda yang mendalami pidananya, selain dilanggarnya standarisasi K3, juga misalnya aspek pencemaran, kemudian kan ini yayasan kopontren, benarkah yayasan kopontren ini bener-bener digunakan untuk kepentingan pondok pesantren atau tidak, atau hanya menggunakan baju kopontren saja? Biarkan itu penyidik yang melakukan pendalaman atas itu,” katanya.

    Saat ini, katanya, pihaknya akan fokus membantu tim Basarnas melakukan pencarian korban tertimbun. Di samping itu, upaya lain yang diaku akan dilakukan yakni menanggung bantuan sosial terhadap keluarga korban, mendorong penertiban izin pertambangan hingga pemulihan kawasan galian.

    “Pertama, tugas saya hari ini adalah bersama-sama tim Basarnas untuk melakukan pencarian korban sehingga bisa ditemukan lagi. Kedua, memberikan tanggungan terhadap keluarga yang ditinggalkan dari sisi aspek sosialnya. Ketiga, mendorong agar perizinannya tidak dibuka lagi, dan itu sudah dilakukan. Keempat, melakukan recovery lingkungan termasuk mencari pidana lingkungannya apabila terlanggar,” katanya.

  • Longsor Maut Tambang Galian C Cirebon, Badan Geologi Sebut Lokasi Masuk Zona Kerentanan Gerakan Tanah Sangat Tinggi

    Longsor Maut Tambang Galian C Cirebon, Badan Geologi Sebut Lokasi Masuk Zona Kerentanan Gerakan Tanah Sangat Tinggi

    Dilansir kanal Peristiwa, Liputan6, longsor terjadi di lokasi galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat insiden tersebut, empat pekerja tambang dilaporkan tewas setelah tertimbun material longsor. Sementara itu, sembilan pekerja lainnya berhasil diselamatkan meski mengalami luka-luka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, material longsor turut menyebabkan tujuh dump truck serta tiga eskavator yang tengah beroperasi tertimbun.

    “Longsor yang terjadi di galian C ini menyebabkan tujuh unit mobil dump truck dan tiga unit alat berat jenis eskavator terkubur material longsoran. Berdasarkan laporan sementara, terdata sebanyak empat korban jiwa yang telah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

    Hendra menjelaskan, empat korban tewas yang berhasil dievakuasi yaitu Sanuri (47), warga Desa Semplo, Andri (40), warga Padabenghar, Sukadi (48), warga Buntet Pesantren, Kendra alias Bureng, warga Girinata.

    Selain itu, sebanyak sembilan korban lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Kini dirawat intensif di RS Sumber Urip. Mereka antara lain Rion Firmansyah, warga Gunung Santri, Rio, dan Rino warga Cikalahang, Suwandi warga Girinata, Ervan Hardiansyah warga Blok Siliasih, Aji warga Beberan, Safitri dan Abdul Rohim warga Kertajati.

    Dia mengatakan pendataan dan proses evakuasi masih terus berlangsung, Pihak Kepolisian bersama unsur TNI, BPBD, dan Relawan tengah melakukan pencarian lanjutan di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertinggal.

    “Kami menghaturkan doa terbaik bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan serta apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh petugas yang terlibat dalam proses penyelamatan,” tandas dia.

  • Tim DVI Cirebon Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda, Unit K9 Dikerahkan

    Tim DVI Cirebon Identifikasi Korban Longsor Gunung Kuda, Unit K9 Dikerahkan

    FAJAR.CO.ID, CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk mengidentifikasi korban longsor yang terjadi di kawasan pertambangan galian C Gunung Kuda, Sabtu (31/5).

    Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa proses identifikasi dilakukan dengan metode ilmiah, termasuk pengambilan sampel DNA dari keluarga korban oleh tim DVI Polresta Cirebon dan Polda Jabar.

    Menurutnya, sampel DNA tersebut berupa buccal swab atau cairan mukosa dari mulut keluarga korban. “Nantinya akan dicocokkan dengan jenazah yang ditemukan di lokasi longsor,” jelas Sumarni saat memberikan keterangan di Cirebon.

    Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memastikan identitas korban sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga.

    “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya dalam situasi darurat seperti ini,” ujarnya.

    Proses pengambilan sampel DNA dimulai pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses identifikasi yang kini menjadi fokus utama di lapangan.

    Selain itu, Unit K9 turut diterjunkan untuk membantu pencarian korban yang diduga masih tertimbun material longsor.

    “Sejak pagi, Unit K9 mulai menyisir area-area yang sudah dipetakan sebagai zona rawan,” katanya.

    Tiga ekor anjing pelacak lengkap dengan pemandu dan instruktur dikerahkan ke lokasi guna memperkuat tim pencarian gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan relawan.

  • Update Longsor Tambang di Cirebon: 14 Meninggal Dunia dan 4 Terluka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Mei 2025

    Update Longsor Tambang di Cirebon: 14 Meninggal Dunia dan 4 Terluka Regional 31 Mei 2025

    Update Longsor Tambang di Cirebon: 14 Meninggal Dunia dan 4 Terluka
    Tim Redaksi
     
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 14 orang ditemukan meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka-luka dalam insiden longsor di
    tambang Galian C
    Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten
    Cirebon
    , Jawa Barat.
    “Info terakhir korban ditemukan sebanyak 18 orang dengan keterangan 14 MD dan 4 luka-luka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).
    Polda Jabar menerjunkan 50 personel dari Tim SAR Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar dalam operasi pencarian dan evakuasi.
    Pencarian sebelumnya sempat dihentikan pada Jumat (30/5/2025) malam karena minimnya penerangan dan risiko keselamatan. Pagi ini, operasi SAR kembali dilanjutkan.
    Berdasarkan informasi terakhir, masih ada 4 orang yang belum ditemukan.
    Badan Geologi menyebut lokasi tambang Galian C Gunung Kuda berada di zona kerentanan gerakan tanah tinggi, dengan probabilitas kejadian longsor lebih dari 50 persen berdasarkan peta geologi nasional.
    “Zona kerentanan gerakan tanah tinggi merupakan wilayah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah,” kata Kepala Badan Geologi, M. Wafid.
    Ia menambahkan bahwa gerakan tanah di kawasan tersebut masih aktif, terutama akibat curah hujan tinggi dan kemiringan lereng yang curam.
    “Pada umumnya kisaran kemiringan lereng dari terjal (17 s.d. 36 derajat) sampai curam (> 36 derajat), tergantung pada kondisi geologi setempat dan lereng yang dibentuk oleh bahan timbunan,” jelasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.