Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Lisa Mariana Akui Wanita dalam Video Syur dengan Pria Bertato Itu Dirinya, Dilakukan dalam Keadaan Tak Sadar

    Lisa Mariana Akui Wanita dalam Video Syur dengan Pria Bertato Itu Dirinya, Dilakukan dalam Keadaan Tak Sadar

    GELORA.CO – Polisi memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi dalam peredaran sebuah video porno pada situs luar negeri berbayar pada beberapa waktu lalu.

    Nama Lisa mencuat usai isu ia memiliki hubungan dengan eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil bahkan sampai hamil.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan Lisa mengakui dirinya terlibat dalam video itu. Adapun pria yang bersama Lisa adalah teman sepergaulannya.

    “Yang pertama, bahwa di mana barang bukti video yang beredar itu, yang bersangkutan telah menyatakan betul bahwa itu dirinya. Pemeran dari video itu, salah satunya perempuan itu, adalah dia (Lisa),” kata Hendra saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (15/7).

    “Demikian juga pemeran laki-laki yang sebelumnya sudah kita periksa, yang menyatakan juga bahwa itu dirinya.  Dan keduanya saling mengenal, dengan ciri pria bertato itu adalah teman dia, pergaulan dia,” lanjut dia.

    Hendra melanjutkan, Ditressiber Polda Jabar akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Lisa Mariana. Sebab masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab.

    “Nah kemudian, dari pemeriksaan ini, ada beberapa poin-poin penting lagi, tetapi masih ada yang belum dijawab oleh yang bersangkutan. Dikarenakan yang bersangkutan itu mengalami, mengeluh sakit, sehingga tadi pemeriksaan itu tidak maksimal,” ucap dia.

    Dicecar 30 Pertanyaan

    Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea mengatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar dan terdapat tiga puluh pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh Lisa.

    “Kita senang dengan tim penyidik yang sangat kooperatif. Tadi dengan pertanyaan itu, ada 30 pertanyaan dari penyidik terkait dengan laporan video syur yang telah dijawab Lisa Mariana dengan baik,” ungkapnya.

    Menurut Bertua, Lisa adalah korban dari peredaran video porno tersebut. Ia menilai ada pihak lain yang coba memanfaatkannya. Sebab Lisa tidak dalam keadaan sadar ketika video tersebut direkam.

    “Kesimpulan yang sudah saya nyatakan tadi di berita acara, bahwa Lisa Mariana adalah korban dari pada peredaran video syur ini. Dalam hal ini, Lisa Mariana tadi menjelaskan dalam keterangannya di hadapan para penyidik bahwa video syur itu tidak dalam keadaan sadar dilakukannya dan korban dari orang-orang. Itu kelilingnya yang memanfaatkannya,” ujarnya.

    Lisa Meminta Maaf

    Lisa Mariana turut membenarkan atas keterlibatannya dalam video porno itu. Ia juga memohon maaf karena tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Iya betul, maaf ya mohon maaf banget power aku udah abis di atas, tadi aku juga sempet sakit jadi segitu dulu cukup. Kayaknya tadi sudah dijelaskan sama kuasa hukum saya ya, jadi itu saja,” imbuh Lisa.

  • Kuasa Hukum: Lisa Mariana Korban Penyebaran Video Syur, Direkam Saat Tak Sadar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        15 Juli 2025

    Kuasa Hukum: Lisa Mariana Korban Penyebaran Video Syur, Direkam Saat Tak Sadar Bandung 15 Juli 2025

    Kuasa Hukum: Lisa Mariana Korban Penyebaran Video Syur, Direkam Saat Tak Sadar
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    — Direktorat Reserse Siber Polda
    Jawa Barat
    memeriksa
    Lisa Mariana
    terkait dugaan kasus
    video syur
    yang beredar di situs berbayar, Selasa (15/7/2025).
    Kuasa hukum
    Lisa, Bertua Diana Hutapea menyatakan, kliennya mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik.
    “Tadi ada 30 pertanyaan dari penyidik soal laporan video syur yang telah dijawab Lisa Mariana dengan baik dan lugas. Lisa ini korban dari peredaran video syur ini. Kami juga minta ke Kapolda Jabar agar memerintahkan tim siber menyidik perkara ini dengan jelas,” kata Bertua.
    Menurut Bertua, bukti-bukti yang ada menunjukkan video diambil dari situs berbayar luar negeri, bukan dari Lisa secara sadar.
    “Dalam keterangannya, Lisa menjelaskan bahwa video itu direkam saat dia tidak dalam kondisi sadar dan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu,” tambahnya.
    Bertua juga mempertanyakan mengapa video tersebut muncul bersamaan dengan kasus perdata hak identitas anak yang sedang berjalan di
    Bandung
    .
    Ia berharap penyidik
    Polda Jabar
    meneliti secara menyeluruh dan tidak membiarkan video itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
    Kuasa hukum lainnya, Jhon Boy Nababan, meminta polisi untuk mengusut pihak yang berada di balik penyebaran video.
    “Klien kami ini korban. Apapun yang sudah dilakukan dalam video itu, dia melakukannya dalam kondisi tak sadar. Klien kami punya sejarah hidup yang berat,” ujarnya.
    Jhon memastikan Lisa datang dengan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik.
    “Kami sangat memohon ke penyidik siber dan Kapolda Jabar agar ditindaklanjuti siapa di balik ini dan apa kepentingannya,” tegasnya.
    Lisa sendiri usai diperiksa sekitar 6 jam dari pukul 10.30 WIB hingga 16.51 WIB enggan menjawab pertanyaan media.
    Ia tampak letih saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Ia hanya melontarkan sedikit komentar.
    “Mohon maaf ya, power aku sudah habis di atas tadi. Aku juga sempat sakit tadi, jadi cukup ya,” ucap Lisa singkat.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lisa Mariana Lesu setelah Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Video Syur, Dicecar Puluhan Pertanyaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bayi-bayi Ini Dijual ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan
                        Bandung

    3 Bayi-bayi Ini Dijual ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan Bandung

    Bayi-bayi Ini Dijual ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
    Jawa Barat
    menyelamatkan enam bayi yang akan dijual ke luar negeri dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
    Enam bayi ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu bayi di Tangerang, Banten, dan lima lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
     
    Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih
    Bandung
    untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke tempat penampungan, Selasa (15/7/2025).
    “Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkanya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
    Mirisnya, sejumlah bayi ternyata telah dipesan sejak masih dalam kandungan.
    Orangtua kandung bayi bahkan rela menjual anak mereka sebelum lahir, dengan imbalan biaya persalinan ditanggung dan bayi diserahkan begitu lahir.
    “Ada orangtuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” ungkap Surawan.
    Para pelaku TPPO ini telah menjalankan praktik keji tersebut sejak tahun 2023.
    Sejauh ini, polisi telah menyelamatkan total 24 bayi, yang pengungkapannya berawal dari laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik.
    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ada 12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
    Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
    “Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim,” kata Hendra.
    Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan pembeli di luar negeri.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bayi yang Diamankan Polda Jabar Akan Dijual ke Singapura Seharga Rp 16 Juta
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Video Asusila

    Lisa Mariana Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Video Asusila

    Bandung, Beritasatu.com – Lisa Mariana pada Jumat (11/7/2025) tidak memenuhi panggilan penyelidik Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan video asusila.

    Berdasarkan pantauan di media sosial, Lisa justru terlihat mengunjungi beberapa lokasi di luar Kota Bandung pada hari pemeriksaan berlangsung.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan memastikan bahwa Lisa Mariana telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik.

    “Surat penyidikan pertama sudah dikirimkan kepada Lisa Mariana, di surat itu menyatakan panggilan sebagai saksi. Lisa Mariana sudah mengkonfirmasi kepada penyidik bahwasanya hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jumat (11/7/2025).

    Menanggapi hal tersebut, Polda Jabar akan segera melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pekan depan.

    “Setelah yang pertama tadi tidak bisa hadir, kita akan buat panggilan yang kedua,” ungkap Hendra.

    Surat panggilan kedua rencananya akan dikirimkan pada Senin (14/7/2025).

    “Dari penyampaian penyidik belum ada konfirmasi, yah. Tapi yang pasti yang bersangkutan menyatakan bahwa berhalangan hadir. Namun untuk kejelasannya beliau tidak menyampaikan,” jelasnya.

    Pemanggilan Lisa Mariana terkait dengan laporan Asosiasi Advokat Indonesia atas dugaan pembuatan dan penyebaran konten video dewasa yang dijual melalui sebuah situs layanan video berbayar.

    Dalam laporan tersebut, terdapat tiga video yang diduga kuat memperlihatkan Lisa sebagai pemeran perempuan. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim Siber Polda Jabar guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

  • Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber menilai kasus TY melanggar berbagai ketentuan hukum yang menjamin perlindungan terhadap pelapor, yaitu: 

    Pasal 10 ayat (1)-(2) UU No. 31 Tahun 2014 yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor, kecuali tanpa itikad baik. Jika ada tuntutan, prosesnya wajib ditunda hingga laporan dugaan korupsi selesai diperiksa secara hukum.

    Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk melapor.

    Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur larangan intimidasi atau ancaman terhadap pelapor, karena dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) dan menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip perlindungan whistleblower serta bentuk pembalasan (retaliation) yang menciptakan efek jera bagi pelapor lainnya. Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi. Kami mendesak polisi menghentikan proses kriminalisasi ini dan memprioritaskan investigasi dugaan korupsi, serta memastikan perlindungan hukum bagi TY sebagai pelapor beritikad baik,” ungkap Rafi. 

    Tuntutan Koliber

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang secara tegas, melalui Pasal 33, mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi. Ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi mandat moral dan politik yang harus dijalankan negara.  

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya. Meskipun ada kewajiban UNCAC dan klausul nominal dalam UU KPK, tidak ada mekanisme yang dapat ditegakkan, tidak ada lembaga yang memimpin, dan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang membalas. Ini bukan kelalaian, ini adalah kekosongan kebijakan yang disengaja.” ungkap Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia. 

    Oleh karena itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) menuntut: 

    1. Usut tuntas dugaan korupsi senilai total Rp 13,3 Miliar, dari dana zakat dan hibah APBD Jawa Barat secara transparan dan akuntabel.

    2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum penuh sebagai pelapor dugaan korupsi.

    3. Fokus penegakan hukum harus pada dugaan korupsi di BAZNAS dan kerugian negara, bukan pada upaya membungkam pelapor.

    4. Tindak pejabat publik yang membocorkan identitas pelapor dan bocorkan dokumen aduan, karena melanggar prinsip kerahasiaan pelapor dan berpotensi membahayakan keselamatannya.

    5. Reformasi regulasi yang memperkuat perlindungan bagi pelapor dan hapus ketentuan-ketentuan karet yang membuka celah kriminalisasi di UU ITE. Kriminalisasi pelapor adalah bentuk nyata pelemahan gerakan antikorupsi. Perlindungan terhadap whistleblower adalah aspek penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

     

  • Fakta-Fakta Terbongkarnya Judi Kasino Berkedok Arena Futsal dan Karaoke di Bandung

    Fakta-Fakta Terbongkarnya Judi Kasino Berkedok Arena Futsal dan Karaoke di Bandung

     

    Liputan6.com, Bandung – Praktik judi kasino berkedok arena futsal dan tempat karaoke di New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, berhasil dibongkar aparat kepolisian. 

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, lokasi tempat kasino itu sangat terkamuflase di tengah kota.

    “Alhamdulillah polisi bisa mengendus dan menyelidikinya dan kita lakukan penggrebekan,” kata Hendra, saat merilis kasus, Selasa (17/6/2025).

    Hendra menjelaskan penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Selasa dini hari (17/6/2025).

    Berikut fakta-falta terkait terbongkarnya praktik judi kasino di Banddung:

    1. Lokasi Tersamarkan dengan Minimal Taruhan Rp300 Ribu

    Menurut Hendra, permainan mesin kasino dilakukan secara tertutup dan tersamarkan dengan arena futsal dan karaoke di tengah Kota Bandung. Minimal taruhan dalam permainan antara Rp300 ribu hingga jutaan rupiah. Berbeda dari tempat biasa, meja di ruang VIP lebih bagus dan eksklusif, dengan minimal taruhan Rp3 juta hingga tak terhingga.

    2. Sebanyak 44 Orang Jadi Tersangka

    Saat melakukan penggerebekan, aparat Polda Jabar mengamankan 63 orang, dans 44 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk pria berinisial HP dan CW, yang merupakan pemilik dan pemodal tempat judi kasino tersebut. Selain itu diamankan juga 18 orang pemain, dan sisanya merupakan kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan judi (operator), antara lain seperti kasir dan pemain kartu.

    3. Baru 3 Hari Beroperasi

    Menurut keterangan kepolisian, arena judi kasino berkedok tempat futsal dan karaoke itu baru beroperasi selama toga hari sebelum akhirnya digerebek tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar.

     

     

     

     

     

     

  • Terbongkarnya Kasino Berkedok Tempat Futsal di Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka

    Terbongkarnya Kasino Berkedok Tempat Futsal di Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka

    Polda Jabar juga telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan 63 orang saat penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari.

    “Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang,” kata Rudi di Bandung, Rabu.

    Penggerebekan dilakukan di tempat hiburan  New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

    Rudi menyatakan lokasi perjudian tersebut berkedok tempat hiburan karaoke dan futsal, dan baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh tim gabungan dari Subdit Siber Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar.

    “Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Maka kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Rudi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat perjudian, dan sejumlah rekening bank. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana dari praktik perjudian tersebut.

    “Dari ATM dan rekening yang berhasil kami sita, ada Rp2,7 miliar di rekening, dan masih kami dalami itu omset perjudian atau bukan. Kita akan terus kembangkan dan aliran uangnya akan kami ikuti,” katanya.

    Rudi menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah Jawa Barat.

    “Untuk jajaran kita semua sepakat terutama Polri kita sama sekali tidak pernah mendukung atau membiarkan ada satu bentuk kegiatan ilegal di Jabar,” katanya.

  • 5
                    
                        Terbongkarnya Kasino Mewah di Bandung: Ruang VIP, 44 Tersangka, dan Temuan Rp 2,7 Miliar
                        Bandung

    5 Terbongkarnya Kasino Mewah di Bandung: Ruang VIP, 44 Tersangka, dan Temuan Rp 2,7 Miliar Bandung

    Terbongkarnya Kasino Mewah di Bandung: Ruang VIP, 44 Tersangka, dan Temuan Rp 2,7 Miliar
    Editor
    KOMPAS.com
    – Sebuah tempat perjudian bergaya
    kasino
    yang baru beroperasi selama tiga hari di kawasan Kosambi, Jalan
    Ahmad Yani
    , Kota
    Bandung
    , digerebek Polda Jawa Barat pada Selasa (17/6/2025) dini hari.
    “Ini baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi,” ujar
    Kapolda Jabar
    Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (18/6/2025).
    Informasi awal mengenai keberadaan kasino itu diterima polisi pada Minggu (15/6/2025) malam.
    Kapolda Jabar langsung memerintahkan Wakapolda untuk mengecek lokasi dan memastikan kebenarannya. Hasil verifikasi membuat
    Polda Jabar
    segera bergerak cepat.
    “Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, penegak hukum di Jabar,” ucap Rudi.
    Penggerebekan kasino, yang beroperasi di balik kedok tempat biliar dan lapangan futsal, itu dilakukan langsung tim gabungan dipimpin Wakapolda Jabar dan melibatkan unsur Forkopimda.
    Lokasi yang digunakan adalah bekas tempat karaoke yang kini diubah menjadi arena judi bernama “Ada
    Kasino
    “.
    Saat penggerebekan, polisi menemukan dua ruangan yang difungsikan untuk aktivitas perjudian. Ada ruang untuk pemain umum dan satu ruang eksklusif bagi kalangan VIP.
    “Perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP,” jelas Rudi.
    Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, ruang VIP tersebut memiliki standar eksklusif dengan nilai taruhan tinggi.
    “Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung,” kata Hendra.
    Selain meja-meja judi dan kursi, ruangan itu dilengkapi bar dan berbagai minuman beralkohol.
    Lokasinya disamarkan di balik
    sliding door
    sebuah bangunan yang tampak seperti pertokoan biasa, lengkap dengan area parkir dan lapangan futsal di depannya.
    Sebanyak 63 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.
    “Jumlahnya semuanya 44 orang (tersangka),” kata Rudi.
    Di antara mereka terdapat dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 pemain, serta operator-operator seperti kasir dan pemain kartu.
    “Ada dua penyelenggara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW,” tegas Rudi.
    Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti termasuk meja judi, uang tunai ratusan juta rupiah, dan empat rekening bank.
    Salah satu temuan penting dalam penggerebekan ini adalah empat rekening bank yang setelah dicek berisi dana mencapai miliaran rupiah.
    “Ada empat buah rekening di bank swasta, setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp 2,7 miliar,” ujar Rudi.
    Saat ini, Polda Jabar sedang menelusuri asal-usul aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengusutnya melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Ini kami lagi dalami, apakah ini termasuk omzet selama tiga hari ini dan sebagainya. Kami akan mengikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” tuturnya.
    “Termasuk nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya,
    follow the money
    ,” tutur Rudi.
    (Penulis Kontributor Bandung: Agie Permadi)
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gerebek Judi Kasino di Bandung, 63 Orang Diamankan

    Polisi Gerebek Judi Kasino di Bandung, 63 Orang Diamankan

    BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap sebanyak 63 orang dalam penggerebekan praktik perjudian kasino konvensional terselubung di tempat hiburan di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penggerebekan itu berdasarkan hasil patroli siber serta laporan masyarakat adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

    “Sementara baru kita amankan dulu, kita lidik dulu setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara setelah itu pasal-pasal. Dan ada uang cash Rp359 juta yang sudah kita sita sebagai barang bukti,” kata Hendra dilansir ANTARA, Selasa, 17 Juni.

    Hendra mengungkapkan tempat tersebut berkamuflase sebagai sarana olahraga futsal dan tempat hiburan.

    Namun di dalamnya, polisi menemukan 10 meja judi serta perlengkapan lain seperti dadu, koin pengganti uang, dan peralatan elektronik pendukung.

    Menurut dia, tempat perjudian ini memiliki pembagian area, mulai dari meja standar dengan taruhan minimal Rp300 ribu hingga ruang VIP dengan taruhan mulai dari Rp3 juta.

    “Di ruang VIP ini kita lihat meja bagus, ruangan eksklusif dan ini secara singkat kita sampaikan dari penyidik bahwa pemain di sini ekslusif, dengan taruhan minimal Rp3 juta sampai tidak ada terhitung,” katanya.

     

    Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor.

    “Lama operasionalnya masih kita lakukan penyelidikan. Apakah sudah lama atau masih baru, dan ini catatan kita untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Hendra.

    Pihaknya juga masih menyelidiki legalitas tempat tersebut, termasuk izin operasional, peredaran minuman keras, dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain.

    “Tentu, semua yang ada di sini yang berkaitan dengan legalitas. Termasuk tadi kita lakukan pemeriksaan urine apakah mereka menggunakan narkoba, sudah kita lakukan pemeriksaan itu,” kata dia.

  • 4 Fakta Polda Jabar Bongkar Judi Kasino di Bandung

    4 Fakta Polda Jabar Bongkar Judi Kasino di Bandung

    Jakarta

    Polda Jawa Barat (Jabar) menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Ternyata, di dalam ruko itu ada aktivitas perjudian kasino.

    Dirangkum detikcom, Rabu (18/6/2025), penggerebekan ruko ‘kasino’ itu dilakukan polisi pada Selasa pagi kemarin. Di dalam ruko itu, para pelaku menggelar judi kasino jenis niu-niu dan bakarat. Berikut ini fakta-faktanya:

    1. Polisi Amankan 63 Orang

    Berdasarkan keterangan Polda Jabar, polisi mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian tersebut. Dari total yang ditangkap itu, 23 orang di antaranya adalah pemain judi.

    “Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, ⁠3 orang penanggung jawab (management),” tulis keterangan Polda Jabar.

    2. Polisi Sita Rp 359 Juta

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 set meja kasino hingga uang tunai Rp 359.689.700 (juta).

    “Barang bukti (disita) 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, ⁠38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor,” tulis keterangan Polda Jabar.

    Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.

    “Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” tegas polisi.

    3. TKP Disamarkan Jadi Tempat Futsal-Karaoke-Billiard

    TKP judi kasino di Bandung (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)

    Polisi menggerebek ruko yang menjadi tempat perjudian kasino di Bandung. Ternyata, ruko itu selama ini beroperasi disamarkan sebagai tempat bermain futsal, karaoke hingga billiard.

    Pantauan di lokasi, ruko ‘kasino’ itu masih terpampang plang untuk melayani jasa penyewaan tempat futsal, karaoke hingga billiard. Tapi sejak Senin (16/6) malam, ruko tersebut telah dipasang garis polisi karena kedapatan menjadi tempat perjudian.

    “Memang ini kondisinya sangat tersamar di keramaian kota, dan promosinya futsal. Jadi ini suatu tempat yang sangat terkamuflase di tengah kota, tetapi alhamdulillah polisi bisa mengendus dan menyelidikinya dan kita lakukan penggerebekan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, dilansir detikJabar, Selasa (17/6/2025).

    Hendra mengaku, kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Jabar. Ia belum bisa mengungkap modus dan berapa lama kasino itu sudah berjalan, termasuk penetapan tersangka.

    “Lama operasionalnya masih kita Lidik. Sementara baru kita amankan dulu, kita sidik dulu, setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara (penetapan tersangka),” imbuhnya.

    4. Kapolda Jabar Siap Bongkar Beking Judi ‘Kasino’ di Bandung

    Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan berkomitmen untuk memberantas masalah perjudian di wilayahnya. Dia memastikan pihaknya tak akan pandang bulu untuk memberantas perjudian di Jabar.

    “Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” kata Irjen Rudi kepada wartawan, dilansir detikJabar, Selasa (17/6).

    Halaman 2 dari 2

    (fas/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini