Kementrian Lembaga: Polda Jabar

  • Polisi Cari Pelaku yang Letakkan Benda Mirip Bom di GKPS Bandung

    Polisi Cari Pelaku yang Letakkan Benda Mirip Bom di GKPS Bandung

    Liputan6.com, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung tengah mencari pelaku peletakan benda menyerupai bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS), kawasan Kosambi, Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, saat ini situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif setelah dilakukan penanganan oleh tim penjinak bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Barat.

    “Sehingga kami akan langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan mencari tahu siapa yang menaruh barang tersebut,” kata Budi, dikutip dari Antara, Jumat (19/12/2025).

    Ia menjelaskan, meski benda tersebut dipastikan bukan bahan peledak dan tidak membahayakan masyarakat, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang meletakkannya.

    “Intinya, setelah ini langsung kami ambil alih karena itu bukan barang yang membahayakan atau diduga bahan peledak,” kata dia.

    Ia menegaskan, polisi tidak menemukan adanya bom maupun bahan peledak dalam benda mencurigakan tersebut. “Hasil pemeriksaan tim Jibom Brimob Polda Jabar menunjukkan bahwa benda tersebut merupakan kayu,” katanya.

    Terkait kemungkinan jeratan Undang-Undang Terorisme terhadap pelaku, ia menyebut pihaknya belum dapat memastikan dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

    “Nanti kita lihat dulu, apakah memang ada kesengajaan menaruh di sini atau seperti apa bentuk dan maksudnya,” ujarnya.

     

  • Polisi soal Benda Mencurigakan di Gereja Bandung: Berisi Kayu, Bukan Bom

    Polisi soal Benda Mencurigakan di Gereja Bandung: Berisi Kayu, Bukan Bom

    Diberitakan sebelumnya, warga di kawasan ruko Baranangsiang, Kosambi, Kota Bandung digegerkan dengan penemuan sebuah benda mencurigakan yang diduga bom di depan pintu masuk Gereja GKPS, Jumat (19/12/2025).

    Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, tim dari Unit Penjinak Bom (Jibom) Satuan Brimob Polda Jabar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan awal. Dilakukan sterilisasi area sekitar dan memasang garis polisi guna mencegah masyarakat mendekat.

    Pengurus bagian keamanan kompleks Ruko ITC Kosambi, Asep Kamaludin, mengatakan laporan pertama diterima sekitar pukul 08.30 WIB dari salah seorang pengurus ruko bernama Agus.

    “Sekitar jam setengah sembilan pagi saya mendapat laporan dari Pak Agus, pengurus Belini. Katanya sudah dua kali melapor ke pos karena saya belum datang. Begitu saya datang, Pak Agus kembali melapor dan menyebut ada kotak mencurigakan seperti bom,” kata Asep saat ditemui di lokasi.

    Setelah menerima laporan tersebut, Asep langsung mengambil dokumentasi menggunakan telepon genggam tanpa mendekati benda tersebut.

    “Saya langsung foto pakai ponsel. Saya tidak berani pegang atau mendekat karena memang terlihat mencurigakan,” ujarnya.

    Asep kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Sumur Bandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Benda mencurigakan tersebut berbentuk kotak menyerupai dus dengan sejumlah kabel terlihat keluar dari dalamnya.

    “Bentuknya seperti kotak, dus. Ada kabel-kabel yang keluar, kelihatan jelas, makanya saya tidak berani pegang,” ucap Asep.

  • Polisi Cari Pelaku yang Letakkan Benda Mirip Bom di GKPS Bandung

    Geger Benda Mencurigakan Diduga Bom Ditemukan di Gereja GKPS Bandung

    Liputan6.com, Jakarta – Warga di kawasan ruko Baranangsiang, Kosambi, Kota Bandung digegerkan dengan penemuan sebuah benda mencurigakan yang diduga bom di depan pintu masuk Gereja GKPS, Jumat (19/12/2025).

    Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, tim dari Unit Penjinak Bom (Jibom) Satuan Brimob Polda Jabar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan awal. Dilakukan sterilisasi area sekitar dan memasang garis polisi guna mencegah masyarakat mendekat.

    Pengurus bagian keamanan kompleks Ruko ITC Kosambi, Asep Kamaludin, mengatakan laporan pertama diterima sekitar pukul 08.30 WIB dari salah seorang pengurus ruko bernama Agus.

    “Sekitar jam setengah sembilan pagi saya mendapat laporan dari Pak Agus, pengurus Belini. Katanya sudah dua kali melapor ke pos karena saya belum datang. Begitu saya datang, Pak Agus kembali melapor dan menyebut ada kotak mencurigakan seperti bom,” kata Asep saat ditemui di lokasi.

    Setelah menerima laporan tersebut, Asep langsung mengambil dokumentasi menggunakan telepon genggam tanpa mendekati benda tersebut.

    “Saya langsung foto pakai ponsel. Saya tidak berani pegang atau mendekat karena memang terlihat mencurigakan,” ujarnya.

    Asep kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Sumur Bandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Benda mencurigakan tersebut berbentuk kotak menyerupai dus dengan sejumlah kabel terlihat keluar dari dalamnya.

    “Bentuknya seperti kotak, dus. Ada kabel-kabel yang keluar, kelihatan jelas, makanya saya tidak berani pegang,” ucap Asep.

  • Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Diciduk

    Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Diciduk

    Jakarta: Polisi menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial. Pria yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sempat kabur dan berpindah kota sebelum akhirnya diciduk.

    Penangkap Resbob ini berawal dari video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.

    Berikut kronologi lengkap penangkapan YouTuber yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu.
    Berawal dari laporan masyarakat

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
    Resbob Kabur dan pindah-pindah kota

    Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.

    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza dikutip dari Antara, Selasa 16 Desember 2025.
     

     

    Resbob ditetapkan jadi tersangka
    Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

    Jakarta: Polisi menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial. Pria yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sempat kabur dan berpindah kota sebelum akhirnya diciduk.
     
    Penangkap Resbob ini berawal dari video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.
     
    Berikut kronologi lengkap penangkapan YouTuber yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu.
    Berawal dari laporan masyarakat

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
     
    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

    Resbob Kabur dan pindah-pindah kota

    Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.
     
    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza dikutip dari Antara, Selasa 16 Desember 2025.
     

     

    Resbob ditetapkan jadi tersangka
    Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
     
    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
     
    Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
    Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
     
    “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

  • Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Liputan6.com, Jakarta – Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

     

  • 8
                    
                        Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi
                        Bandung

    8 Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi Bandung

    Akhir Pelarian Streamer Resbob Setelah Sempat Dilacak di 3 Provinsi
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Streamer Resbob atau AF ditangkap polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku di Jawa Barat dan klub suporter sepak bola. 
    Video berisi pernyataan kasar
    Resbob
    itu memicu gelombang kemarahan di media sosial. 
    Resbob kemudian dilaporkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan ke polisi. 
    Kabid Humas
    Polda Jabar
    , Kombes Hendra Rochmawan mengatakan,
    Resbob ditangkap
    aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.
    Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
    “Ya, Resbob sudah ditangkap di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke
    Bandung
    ,” ujar Hendra, pada Senin (15/12/2025).
    Hendra mengatakan, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat.
    Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
    “Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan
    ujaran kebencian
    tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” katanya.
    Sebelum ditangkap di Jatim, Polda
    Jabar
    sempat melacak pergerakan Resbob ke sejumlah lokasi di Pulau Jawa, sebagai berikut:
    Polisi sudah mendatangi kediamannya di Jakarta dan bertemu dengan orangtuanya.
    Pelacakan juga dilakukan ke dua lokasi di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Pasuruan, di mana polisi juga telah menemui kekasihnya.
    Berdasarkan informasi terakhir, yang bersangkutan diduga telah berpindah kembali ke arah barat, menuju wilayah Jawa Tengah.
    “Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka ini di lokasi mana pun. Tentu kami meminta dukungan moril dan doa dari masyarakat karena kasus ini mengundang reaksi cukup kuat,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Minggu (14/12/2025).
    Polda Jabar saat itu mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk melapor ke polisi jika telah menemukan keberadaannya.
    Polisi juga telah meminta keluarga Resbob untuk kooperatif. 
    Kombes Hendra Rochmawan berharap kasus Resbob itu menjadi pelajaran supaya konten bermuatan kebencian dan rasis tidak terulang kembali di ruang digital.
    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Resbob Akhirnya Ditangkap, Sempat Jadi Buronan dan Kabur ke-3 Provinsi Setelah Hina Suku Sunda.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    YouTuber Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda Ditangkap

    Resza memastikan, saat ini Resbob tengah diterbangkan ke Bandung melalui bandara Soekarno Hatta. Dijadwalkan, terduga penghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung itu akan tiba pada sore hari nanti.

    “(Dijadwalkan) sampai di Soetta 17.55 WIB di Terminal 1C,” dia menandasi.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus, setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

    Usai ramai dan viral di sosial media, diketahui yang bersangkutan langsung dicari pihak berwajib sejak laporan masuk pada Jumat, 12 Desember 2025.

  • 2
                    
                        Pelaku Ujaran Kebencian Streamer Resbob Ditangkap di Jawa Timur
                        Regional

    2 Pelaku Ujaran Kebencian Streamer Resbob Ditangkap di Jawa Timur Regional

    Pelaku Ujaran Kebencian Streamer Resbob Ditangkap di Jawa Timur
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Streamer
    yang dikenal dengan nama Resbob alias AF ditangkap polisi pada Senin (15/12/2025). Pelaku ujaran kebencian kepada suku Sunda itu ditangkap di Jawa Timur.  
    “Pelaku
    ujaran kebencian

    Resbob
    sudah diamankan di
    Jawa Timur
    . Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
    Polda Jabar
    , Kombes Hendra Rochmawan, Senin.
    Hendra menjelaskan, proses hukum akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar, dan pelaku akan dipindahkan ke Bandung setelah pemeriksaan awal di Jakarta selesai.
    Kasus ini mencuat setelah sebuah rekaman siaran viral di media sosial, di mana seorang pria melontarkan ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, Viking, serta masyarakat
    Sunda
    .
    Tindakan tersebut mendapatkan respons negatif dari
    netizen
    yang merasa geram dengan ucapan tersebut.
    Wakil Gubernur Jawa Barat,
    Erwan Setiawan
    , mengecam tindakan
    streamer
    tersebut.
    Ia menilai ucapan yang dilontarkan telah melewati batas toleransi dan berpotensi memecah kerukunan serta melukai masyarakat Jawa Barat.
    “Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” ujar Erwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Desember 2025

    Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda Bandung 14 Desember 2025

    Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda oleh seorang konten kreator dengan nama akun Resbob atau yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sudah masuk ke penyelidikan kepolisian Polda Jabar.
    Ujaran kebencian dari
    Resbob
    itu menyakiti hati suku Sunda, utamanya warga Jabar.
    Sekda Jabar
    , Herman Suryatman pun ketika dimintai tanggapannya menilai sakit hati atas pernyataan Resbob saat melakukan live.
    Namun, dia pun menegaskan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke aparat penegak hukum kepolisian
    “Indonesia negara hukum. Kita serahkan ke penegak hukum. Apapun masalahnya apalagi ini terindikasi bertentangan dengan hukum melukai nurani kita semua,” kata Herman ditemui setelah kegiatan di Itenas, Minggu (14/12/2025).
    “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Saya pun secara pribadi sakit tentu. Tapi, kita negara hukum kita serahkan ke penegak hukum supaya diselesaikan secara hukum,” katanya.
    Sementara, Kabid Humas
    Polda Jabar
    , Kombes Hendra Rochamawan mengatakan Polda Jabar telah melakukan pemprofilan terhadap akun yang digunakan pelaku dan memulai proses penyelidikan awal.
    “Kami sudah profiling akun pelaku
    hate speech
    terhadap Viking dan warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan. Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban,” ujar Hendra.
    Hendra menegaskan, Polda Jabar telah menyelidiki akun yang bersangkutan baik saat konten
    hate speech
    maupun yang bersangkutan telah klarifikasi meminta maaf yang dugaan awal mau meningkatkan follower di akunnya
    “Karena menimbulkan kegaduhan, maka kami responsif untuk melakukan upaya hukum. Adapun banyak ormas yang melaporkan hanya satu yang diterima cukup karena objek yang dilaporkan sama,” ujarnya.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
    Sekda Jabar Mengaku Sakit Hati atas Ulah Resbob, Serahkan Kasus Dugaan Penghinaan Sunda ke Polisi
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.