Kementrian Lembaga: PN Jakarta Timur

  • Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

    Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejati DKI Jakarta menetapkan Rina Pertiwi (RP) selaku mantan Panitera PN Jakarta Timur sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.   

    Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan eksekusi sita itu terkait obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina,” ujar Syarief di kantornya, Rabu (30/10/2024).

    Syarief menjelaskan, Rina selaku Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS.

    Uang tersebut diduga diterima oleh Rina agar dapat mempercepat proses eksekusi atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244, kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS. 

    “Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” tambahnya.

    Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Rina dipersangkakan Pasal berlapis terkait UU Tipikor.

    “Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI No.31 1999, yang telah diubah melalui UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI No.31/1999,” ujar Syahron.

    Sebagai informasi, untuk keperluan penyidikan RP telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. 

  • Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Jakarta (ANTARA) –

    Kejaksaan Tinggi DKI​​​​​​ Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

     

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.

     

    “Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” katanya.

     

     

    Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

     

    Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

    Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. “Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” katanya.
     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puluhan warga hadang penyitaan lahan permukiman di kawasan KBT

    Puluhan warga hadang penyitaan lahan permukiman di kawasan KBT

    Jakarta (ANTARA) –

    Puluhan warga menghadang proses penyitaan lahan permukiman oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT, tepatnya Kampung Bojong Rangkong, RT 005/RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.

     

    Warga yang kebanyakan dari kalangan ibu-ibu itu sambil membawa spanduk menghadang tim juru sita PN Jaktim yang akan melakukan penyitaan objek yang akan dieksekusi.

    “Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang aja deh, Pak,” teriak salah satu emak-emak.

     

    Mendengar penolakan tersebut, seorang juru sita PN Jaktim menjelaskan bahwa maksud kehadiran petugas di lokasi tak lain untuk melakukan penyitaan, bukan eksekusi.

     

    Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penangguhan eksekusi lahan ke PN Jaktim dengan tembusan ke Mahkamah Agung.

    “Saya ini telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan surat tembusan ke Mahkamah Agung. Yang kedua, kami sudah mengajukan peninjauan kembali,” tegas Hartadi.

     

    Ia pun meminta agar PN Jaktim menunda proses penyitaan maupun eksekusi.

    Jika tetap bersikeras, Hartadi menyatakan akan melawan dan menuntut PN Jaktim.

    Adapun lahan yang menjadi obyek sita seluas 5.864 meter persegi. Di atas lahan itu berdiri 140 bidang rumah yang dihuni oleh 300 kepala keluarga (KK).

     

    Ketua RT 005 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Supriyanto menjelaskan, warga telah menempati lahan sejak 1992.

    Permasalahan mulai timbul pada 2015 setelah pria berinisial A mengklaim sebagai pemilik lahan.

    Supriyanto mengatakan, warga umumnya hanya memiliki bukti perjanjian jual beli lahan berupa kwitansi maupun surat akta jual beli (AJB) tanah.

     

    “Kami menjaga, merawat, benar-benar menjaga sejak 1992. (Saat ini) kami berupaya menaikkan status menjadi sertifikat hak milik,” kata dia.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024