Kementrian Lembaga: PN Jakarta Timur

  • Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

    Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

    Buat aku sangat berat, tapi kita terima

    Jakarta (ANTARA) – Artis dan ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi.

    “Aku tetap menghargai apapun keputusannya,” kata Tamara usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

    Dia mengatakan tidak mau ada kegaduhan atau apapun karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. “Buat aku sangat berat, tapi kita terima,” katanya.

    Menurut dia, hukuman seberat apapun yang diterima oleh Yudha Arfandi, yang merupakan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya itu. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas.

    Kendati demikian, proses persidangan belum selesai karena terdakwa Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

    “Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante,” ujar Tamara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.

    Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

    Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

    Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

    Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 27 Januari 2024.

    Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
    Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu. 
    “Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya. 
    Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan. 
    Sebelumnya diberitakan,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
    Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 
    “Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
    Diketahui sebelumnya,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante

    Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Soraya Rasyid menghadiri sidang vonis kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante (6),  anak Tamara Tyasmara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). 

    Soraya datang mengenakan pakaian serbahitam. Dia juga membawa foto Dante yang dibingkai rapi berwarna kuning keemasan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Soraya tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Perempuan berusia 27 tahun itu datang bersama sejumlah orang yang berpakaian sama.

    Mereka mendukung Tamara atas kematian Dante yang diduga dibunuh Yudha Arfandi. Tampak Soraya membawa foto Dante yang mengenakan pakaian muslim putih. Dante juga terlihat memegang bendera Palestina sambil tersenyum. Foto tersebut dibawa ke dalam ruang sidang.

    Diketahui, Dante meregang nyawa pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, dengan cara ditenggelamkan. Yudha Arfandi pun didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
     

  • Terancam Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis Hari Ini

    Terancam Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang vonis kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, digelar hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Yudha dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

    Dalam dakwaan tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Menanggapi hal itu, ibunda Dante, Tamara Tyasmara, meminta dukungan dan doa kepada para netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk menghadiri sidang vonis kasus kematian putranya tersebut.

    “Mohon doanya dari uncle dan aunty untuk kelancaran sidang putusan. Untuk uncle dan aunty yang mau hadir, bisa langsung datang ke PN Jakarta Timur ya, sidang akan dilaksanakan secara terbuka,” tulisnya di akun Instagram, dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Mantan istri DJ Angger Dimas tersebut berharap, keputusan majelis hakim layak untuk menghukum Yudha. Tamara terus menyuarakan keadilan atas kematian sang anak.

    Selain itu, Tamara juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini. Dia juga menyematkan tagar untuk sang buah hati, “JusticeForDante”.

    “Terima kasih uncle and aunty. Mohon doanya sekali lagi ya #JusticeForDante,” tutup Tamara.

    Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan, bocah  tersebut terbukti dibunuh oleh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan.

    Pada Senin (23/9/2024), JPU membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, menuntut hukuman mati karena dianggap melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

    JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk ketidakjelasan Yudha dalam memberikan keterangan di persidangan dan dampak berat yang ditimbulkan bagi keluarga korban.

    Mereka menegaskan, tidak ada alasan meringankan untuk Yudha Arfandi. Dalam tuntutannya, JPU yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara ini diminta untuk dihukum mati.

    “Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi, dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.

  • Sidang Vonis Pembunuhan Dante Digelar Hari Ini, Tamara Ingin Yudha Dihukum Berat

    Sidang Vonis Pembunuhan Dante Digelar Hari Ini, Tamara Ingin Yudha Dihukum Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (4/11/2024). 

    Tamara Tyasmara, ibu dari Dante, berharap tersangka Yudha Arfandi mantannya, dihukum seberat-beratnya. 

    Tamara bersyukur proses hukum kasus ini akhirnya memasuki tahap akhir. Ia menlai aparat penegak hukum telah menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan.

    “Pertama, saya berterima kasih kepada Allah Swt. Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, dan pihak kepolisian yang telah lebih dari 9 bulan berjuang mengungkapkan keadilan dan kebenaran atas meninggalnya anak saya, Dante,” ujar Tamara kepada media baru-baru ini.

    Tamara mengungkapkan, perjalanan hukum ini sangat menghancurkan dirinya. Sebagai seorang ibu yang kehilangan anak satu-satunya, ia mengaku merasakan sedih mendalam setiap kali mengenang peristiwa tragis tersebut.

    Mantan istri Angger Dimas itu pun yakin bahwa Dante sengaja dibunuh oleh Yudha Arfandi. “Saya sudah melalui perjalanan yang sangat berat selama 9 bulan ini, seakan sama lamanya dengan waktu saya mengandung Dante dahulu. Bedanya, kali ini saya berjuang menunggu keadilan untuk anak saya yang nyawanya diambil secara sengaja,” jelasnya.

    Wanita berusia 29 tahun ini berharap Yudha dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatannya terhadap sang anak. Ia berharap sidang berlangsung damai tanpa adanya kericuhan dari pihak keluarga terdakwa yang mungkin tidak terima dengan putusan hakim.

    Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024). Menurut JPU, Yudha secara sengaja merampas nyawa Dante, yang baru berusia 6 tahun.

    Jaksa juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan keadaan yang dapat meringankan hukuman Yudha.

  • Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim

    Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim

    Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim. (foto: ist)

    Mediasi, gugatan 3 triliun Edwin Soeryadjaya tidak diterima majelis hakim
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Sabtu, 02 November 2024 – 18:39 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Cemby Hutapea, S.H., Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., dan Errio Ananto Putra, S.H.,  berhasil meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan memenangkan perkara sengketa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menggunakan Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

    Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Edwin Soeryadjaya Dkk yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Registrasi Perkara Nomor 316/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 19 Juni 2024 (melalui kuasanya) selaku Penggugat dengan total kerugian yang dituntut sebesar Rp3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah).  

    Dalam amar putusan sela tanggal 30 Oktober 2024, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tentang Para Penggugat tidak beritikad baik dalam Proses Mediasi. Majelis hakim kemudian menyatakan Gugatan Para Penggugat (Edwin Soeryadjaya dkk) tidak dapat diterima.

    Ditemui di kantornya di kawasan Senopati Jakarta, Kuasa Hukum PT. BITA Enarcon Engineering,  salah satu pihak yang digugat oleh Edwin Soeryadjaya Dkk, yakni Cemby Hutapea, S.H., menyampaikan, ”Kasus ini bermula dari dipermasalahkannya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta cq Jakarta Selatan untuk melakukan pembangunan Kantor Kedutaan Besar India di Kuningan, Jakarta. Penggugat mendalilkan PBG tersebut tidak melalui proses yang sesuai dan apabila tetap dibangun akan banyak debu dan kebisingan. Menurut Cemby, kliennya adalah Konsultan Perencana dalam proyek konstruksi pembangunan Gedung Kedutaan Besar India tersebut dan bukan pihak yang mengurus penerbitan PBG tersebut. Lagi pula, menurutnya, penerbitan PBG, apalagi untuk gedung-gedung tinggi, tentunya telah melalui proses yang sangat teliti dan hati-hati dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Cemby Hutapea, S.H.

    Lebih lanjut, Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med., Kurator sekaligus Mediator Non Hakim di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia menyampaikan, ”Selain menjawab pokok perkara gugatan, dia dan timnya juga mempermasalahkan proses mediasi yang dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

    Advokat yang akrab disapa Abi tersebut menyampaikan bahwa pendalaman terkait Perma 1 Tahun 2016 harus dipahami lebih dalam oleh Para Advokat karena dapat menjadi senjata yang ampuh menangkis Gugatan yang diajukan.  

    Menurutnya, hukum acara mediasi di pengadilan telah jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.  

    Dalam Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Perma 1 Tahun 2016 telah jelas dinyatakan bahwa Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik.

    Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum karena konsekuensinya Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik apabila tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan

    Mediasi tanpa alasan sah. Faktanya, selama proses mediasi dilaksanakan, kuasa penggugat sudah 3 kali gagal untuk menghadirkan Prinsipalnnya secara langsung dalam Mediasi tersebut dan ketidakhadiran tersebut tanpa disertai alasan yang jelas, sehingga hal tersebut telah jelas merupakan suatu bentuk itikad tidak baik penggugat,” imbuh Abi menutup penjelasannya.

    Rekan Abi lainnya, Errio Ananto Putra, S.H., yang akrab di sapa Errio menyampaikan, ”Putusan ini kami harapkan menjadi Putusan Landmark (Landmark Decision) agar ke depannya Pihak-Pihak yang berperkara lebih memahami arti penting dari Mediasi, terutama keterlibatan Prinsipal untuk hadir dalam proses mediasi sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena jika tidak ada keterlibatan prinsipal, konsekuensinya sudah jelas Majelis Hakim berhak menyatakan perkara tidak dapat diterima (NO). 

    Sebagai penutup Errio memberikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah memberikan putusan dengan adil dan didukung dengan pertimbangan yang tepat dan benar,” imbuh Errio yang telah bertahun-tahun malang melintang di dunia Praktisi Hukum. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain

  • Kriminal kemarin, pelaku penyandera anak lalu orang tua aniaya anak

    Kriminal kemarin, pelaku penyandera anak lalu orang tua aniaya anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro beberapa hari ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia hingga aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka.

    Berikut rangkumannya.

    Eksekutor mayat tanpa kepala ternyata teman dekat korban

    Polda Metro Jaya mengungkapkan eksekutor mayat tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) adalah teman dekat korban.

    “Tersangka berinisial FF (43) merupakan teman dekat korban, pekerjaan karyawan swasta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi panggil pelapor terkait pencemaran nama baik korban air keras

    Polda Metro Jaya dijadwalkan memanggil pelapor berinisial MAS (32) yang nama baiknya diduga dicemarkan oleh terlapor PN (30) pada Jumat siang (1/11).

    “Pelapor akan melakukan klarifikasi. Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi untuk esok hari jam 13.00 WIB oleh penyelidik dari Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Aniaya anaknya sendiri, polisi tetapkan pasutri sebagai tersangka

    Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami-istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka karena diduga telah menganiaya anaknya sendiri yang berjenis laki-laki berinisial IRML (5) di Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo.

    “Untuk kedua tersangka, ibu kandung korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminalitas kemarin, mayat tanpa kepala hingga penahanan panitera

    Kriminalitas kemarin, mayat tanpa kepala hingga penahanan panitera

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (30/10) antara lain polisi mengidentifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

    Selain itu Kejati DKI Jakarta menahan panitera PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus eksekusi tanah Pertamina.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi identifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan sosok mayat wanita tersebut teridentifikasi dengan inisial SH (40).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI​​​​​​ Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    Tersangka BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) untuk periode tahun 2020-2023 digelandang menuju Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024) ANTARA/Ilham Kausar

    4. Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani meyakini Vadel Badjideh (VAB) segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang berinisial LM naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Memang harus ditahan,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Syarief menjelaskan tersangka BPE yang menjabat sebagai Manager Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tbk pada tahun 2020 dan sebagai Manager Akuntansi dan Keuangan PT IGM pada tahun 2022-2023 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama sejumlah petinggi lain di PT Indofarma.

    “Mereka antara lain AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023 serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 yang sudah lebih dulu ditahan,” katanya.

    Baca juga: Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Syarief menambahkan, para tersangka tersebut diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa “underlying” dan menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

    “Serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM,” katanya.

    Perbuatan tersangka BPE ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp371 miliar yang kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI.

    Baca juga: Kejati DKI tindaklanjuti 147 Surat Kuasa Khusus dari Pemprov dan BUMD

    Atas perbuatannya, BPE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Saat ini, tersangka BPE telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” katanya.

    BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 yang kepada Kejagung.

    BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

    Pemeriksaan tersebut merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

    Baca juga: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA

    Pada Rabu (19/6), dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi mengungkapkan bahwa PT IGM yang merupakan anak usaha PT Indofarma Tbk terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp1,26 miliar.

    Hal tersebut didasarkan pada temuan BPK beberapa waktu lalu. Pinjaman melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan berindikasi merugikan IGM sebesar Rp1,26 miliar.

    Selain itu, Bio Farma juga mengungkapkan indikasi kerugian IGM lainnya seperti transaksi “Business Unit Fast Moving Consumer Goods” (FMCG) dengan indikasi kerugian sebesar Rp157,3 miliar, penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi kepada Kopnus.

    Selain itu penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp38 miliar pada Bank Oke dan beberapa indikasi kerugian lainnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024