Tangis Korban Penggusuran Pulogebang, Tertipu Rp 150 Juta karena Beli Lahan Milik Perumnas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas di
Pulogebang
, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (12/2/2025).
Penggusuran ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menyisakan kesedihan bagi warga yang selama ini menempati tempat tersebut.
Bangunan permanen dan semi permanen yang digusur dihancurkan dengan menggunakan empat eskavator.
Lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum juga tak lepas dari penggusuran. Total lahan yang dieksekusi ini seluar 38.000 meter persegi.
Di lokasi, tampak tangisan dan protes dari warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka merasa tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum tindakan ini dilakukan.
Mamat (54), salah satu warga yang terdampak penggusuran, menceritakan pengalaman pahitnya.
Ia mengaku telah tinggal di lahan itu selama tiga tahun. Mamat membeli rumah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mamat bahkan menerima akta jual beli (AJB) dari transaksi itu.
Namun, ia baru menyadari bahwa AJB yang ia miliki adalah palsu setelah menerima surat dari PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa tanah tempat tinggalnya adalah milik Perumnas.
“Ada surat, walaupun itu bodong AJB. Ya jelas-jelas
dibohongin
,
dibohongin
dua kali ini,” ungkap Mamat saat ditemui
Kompas.com,
Rabu (12/2/2025).
Mamat mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp 150 juta secara tunai.
Mamat semakin sesak karena ia masih terikat utang untuk rumah yang kini sudah digusur.
Ia menjelaskan bahwa ia meminjam uang dari Bank DKI sebesar Rp 150 juta untuk membeli rumah yang ternyata tidak sah itu.
“SK saya saja masih di Bank DKI buat beli ini. Nyicilnya ke Bank DKI. Kalau ini (rumah) belinya tunai enggak nyicil,” tuturnya.
Dengan cicilan sekitar Rp 2 juta per bulan. Namun, cicilan Mamat baru berjalan dua tahun dari lima tahun tenor pinjamannya.
Kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan rumah sebelum utangnya lunas.
“Lima tahun pinjamnya, baru jalan dua tahun,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak warga lain di lokasi yang telah membeli rumah lebih dari enam tahun.
Sebagai langkah lanjut, warga yang terdampak
penggusuran di Pulogebang
akan dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Seruni Pulogebang.
Sekitar 50 kepala keluarga (KK) akan direlokasi akibat dampak dari penggusuran ini. Mamat menjelaskan, mereka telah didata oleh pihak Perumnas dan PN Jakarta Timur.
“Asal dipindahkan dengan layak kami siap saja. Nanti pindah ke Rusun Seruni, semuanya pindah ke sana,” jelas Mamat dengan harapan meski dalam kondisi sulit.
Warga dijanjikan akan tinggal secara gratis di Rusun Seruni selama tiga bulan ke depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Timur
-
/data/photo/2025/02/12/67ac5985c46b8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tangis Korban Penggusuran Pulogebang, Tertipu Rp 150 Juta karena Beli Lahan Milik Perumnas Megapolitan
-

Kemarin, Perayaan Cap Go Meh hingga penggusuran rumah di Pulogebang
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang tersaji di kanal Metro pada Rabu (12/2) masih menarik disimak kembali untuk mengawali aktivitas di pagi hari Anda, mulai dari Perayaan Imlek 2025 atau Cap Go Meh di Glodok, hingga penggusuran rumah warga di Jakarta Timur.
Berikut lima berita pilihan yang bisa menemani Anda yang sedang beraktivitas maupun dalam perjalanan:
1. Mahfud dan Anies serta Pram-Doel hadiri Cap Go Meh di Glodok
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah tokoh mulai dari Mahfud MD, Anies Baswedan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Veronica Tan menghadiri akhir perayaan Imlek 2025 atau Cap Go Meh di Glodok, Jakarta Barat, Rabu.
Selengkapnya di sini
2. Pemkot Jakpus lakukan razia parkir liar di trotoar
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar razia parkir liar yang berada di bahu jalan dan trotoar selama satu bulan ke depan, sejak Rabu ini hingga 12 Maret 2025.
Selengkapnya di sini
3. Dinkes DKI: Vaksin dengue bisa didapatkan di faskes swasta
Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan saat ini vaksin dengue yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko terkena dan keparahan demam berdarah dengue (DBD) bisa didapatkan di fasilitas kesehatan (fakses) swasta karena belum menjadi program wajib pemerintah.
Selengkapnya di sini
Petugas gabungan saat merazia parkir liar di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Ho-Pemkot Jakpus
4. PAM Jaya: Layanan air perpipaan Jakarta 2024 naik jadi 70,29 persen
Jakarta (ANTARA) – Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan mengungkapkan bahwa cakupan layanan air perpipaan di Jakarta per akhir tahun 2024 berhasil mencapai 70,29 persen atau naik tiga persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selengkapnya di sini
5. PN Jaktim gusur puluhan rumah warga di Pulogebang
Jakarta (ANTARA) – Puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/02/12/67ac93fc83fb1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hidup Kekurangan, Korban Penggusuran Lahan di Pulogadung Bingung Cari Tempat Tinggal Megapolitan 12 Februari 2025
Hidup Kekurangan, Korban Penggusuran Lahan di Pulogadung Bingung Cari Tempat Tinggal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Watini (56), salah satu korban penggusuran lahan Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, kebingungan harus pindah ke mana.
Watini mengaku sudah tinggal di lahan tersebut selama 13 tahun. Ia kini harus mencari tempat tinggal baru padahal suaminya tengah sakit.
“Bapaknya (suami Watini) sakit-sakitan terus,” kata Watini saat ditemui
Kompas.com
, Rabu (12/2/2025).
Watini mengaku tak punya cukup uang untuk mengontrak rumah. Bahkan, saking kekurangannya, Watini menitipkan anaknya yang berusia 15 tahun di panti asuhan.
“Ini anak saya titipin di Panti Duren Sawit. Saya dagang es kopyor, saya dorong gerobak tiap hari,” tutur Watini.
Watini memahami bahwa lahan yang semula ia tempati adalah milik Perumnas. Namun, dia berharap pemerintah memberikan solusi tempat tinggal bagi warga terdampak.
“Ini tanah pemerintah. Katanya pemerintah mau memperhatikan yang rendah, kenapa yang rendah diperlakukan kayak gini,” ujar dia.
Sementara, Mamat (54), korban lainnya mengungkap, warga yang kena gusur akan direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Seruni Pulogebang. Katanya, ada sekitar 50 KK yang akan dipindahkan ke rusun tersebut.
“Asal dipindahkan dengan layak kita siap saja. Nanti pindah ke Rusun Seruni, semuanya pindah ke sana,” ungkap Mamat.
Mamat menjelaskan, dirinya dan warga terdampak lain sudah didata oleh pihak Perumnas dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Warga terdampak dijanjikan tinggal secara cuma-cuma selama tiga bulan di Rusun Seruni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggusur sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025). Proses penggusuran ini diwarnai tangisan dari warga yang tergusur.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, bangunan yang digusur ini terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum. Total lahan yang dieksekusi ini seluas 38.000 meter persegi.
Bangunan-bangunan permanen dan semi permanen itu dirobohkan menggunakan empat ekskavator.
Proses eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Timur ini menuai protes dari warga yang menghuni bangunan-bangunan itu. Mereka mengaku tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum terjadinya penggusuran.
Sejumlah ibu-ibu terlihat menangis histeris melihat bangunannya dihancurkan oleh eskavator.
Sambil menangis, ibu-ibu itu berteriak agar para petugas menghentikan proses pengosongan lahan ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.
Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.
Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?
Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.
Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.
Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.
Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.
Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.
Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.
Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.
“Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik,” ujar Yanuar.
Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.
Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.
“Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tutur Yanuar.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.
Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.
Kasus penganiayaan
Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.
Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?
George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.
Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.
Harapan untuk Perbaikan
Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.
Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.
Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.
Sumber: Tribun Jakarta
-

ASN Pemkot Jaktim tertipu beli rumah di lahan yang terkena gusur
Jakarta (ANTARA) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Timur merasa tertipu karena membeli rumah di lahan milik Perumnas yang terkena gusur oleh petugas Pengadilan Negeri Jaktim di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung.
“Ya jelas-jelas dibohongi, dibohongi lagi, Ini dua kali. Karena mau didatangin beko, ya silahkan datangin beko. Tapi, jangan coba-coba merusak rumah saya,” kata Mamat (54) di Jakarta, Rabu.
Dia dirinya membeli bangunan rumah seharga Rp150 juta yang akhirnya kini ikut dibongkar PN Jaktim.
Mamat yang sudah tinggal selama tiga tahun di lahan tersebut mengaku membeli bangunan rumah dari salah satu orang yang mengaku ahli waris.
Dari pembelian tersebut, Mamat mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
“SK saya aja masih di Bank DKI. Beli-beli ini. Nah, saya nyicil tiap bulan ke Bank DKI. Kalau beli rumahnya ini tunai,” ujar Mamat.
Sebelumnya, puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Pihak PN Jaktim juga mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
“Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung,” kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno di lokasi.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -

PN Jaktim gusur puluhan rumah warga di Pulogebang
Jakarta (ANTARA) – Puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Pihak PN Jaktim juga mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.
“Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung,” kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno di lokasi.
Tanah itu terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas, dan kolam tempat pemancingan umum.
Saat eksekusi dimulai, warga setempat sempat protes kepada pihak PN Jakarta Timur karena penggusuran tidak melewati proses prosedur yang tepat.
“Tidak ada ganti rugi, kompensasi ga ada, Akta Jual Beli (AJB) ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada ganti rugi, tidak ada sosialisasi. Saya sudah tinggal di sini lima tahun,” kata salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36).
Warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36) dan Suprapti (58) di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza
Hal serupa dikatakan Suprapti (58), wanita paruh baya yang terus berlinang air mata menyaksikan rumahnya di eksekusi petugas. Suprapti tetap mengemas barang miliknya dan memindahkan barang tersebut dari dalam rumah ke bagian luar rumah.
“Saya tuh udah lama di sini, masa sekarang diusir-usir nanti saya mau tinggal dimana. Saya hidup sendirian, saya ga banyak minta, saya hanya mau layak tinggal di sini,” keluh Suprapti.
Penertiban bangunan yang dijaga oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP Jakarta Timur berlangsung kondusif . Terlihat juga aparat turut mengatur arus lalu lintas sekitar dan membantu warga memindahkan barang keluar rumah.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025 -

Eks Panitera PN Jaktim Ngaku Baru Tahu Cek Rp 1 M saat Diperiksa Kasus Suap
Jakarta –
Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, mengaku baru mengetahui soal cek Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan saat diperiksa. Rina mengaku baru tahu cek itu saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Rina Pertiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Mulanya, jaksa mendalami nomor rekening milik Rina.
“Apakah pada rekening tersebut Saudara pernah menerima dana dari Dede Rahmana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
“Ya, waktu itu pembayaran sewa,” jawab Rina.
Rina mengatakan uang yang diterima dari Dede merupakan pengembalian sewa pinjaman modal. Namun, dia mengaku baru tahu soal penerimaan cek Rp 1 miliar oleh Dede dari Ali Sopyan saat dipanggil Kejati DKI Jakarta.
“Saudara mengetahui bahwa ada cek sebesar Rp 1 miliar yang diterima Dede Rahmana dari Ali Sopyan?” tanya jaksa.
“Iya, setelah dipanggil oleh Kejati,” jawab Rina.
“Setelah dipanggil?” tanya jaksa.
“Iya, saya baru tahu,” jawab Rina.
Rina mengatakan Dede tak pernah menanyakan terkait cek Rp 1 miliar tersebut. Jumlahnya, kata Rina, juga baru ia ketahui saat pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta.
“Apakah sebelumnya Dede Rahmana pernah menjelaskan terkait uang itu?” tanya jaksa.
“Belum,” jawab Rina.
“Belum pernah dijelaskan?” tanya jaksa.
“Belum,” jawab Rina.
“Terkait cek itu, apakah cek itu jumlahnya Saudara tahu?” tanya jaksa.
“Pada saat di Kejati, iya,” jawab Rina.
“Rp 1 miliar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Rina.
Sidang Tuntutan
Adapun sidang tuntutan Rina Pertiwi di kasus dugaan korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN segera digelar. Sidang akan digelar pada Senin (10/2).
“Kita tunda 1 Minggu dulu, mudah mudahan bisa selesai. Tanggal 10 ya. Jadi sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(3/1/2025).
Sebelumnya, Rina Pertiwi, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.
“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai BUMN. Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama Ali Sopyan.
Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali (PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi sebesar Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar). Ali meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono untuk mengurus eksekusi hasil putusan PK tersebut.
Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes, dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim, dan telah lebih dulu menghubungi Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.
“Bahwa setelah Saksi Ali Sopyan menerima surat kuasa tanggal 18 Februari 2020, selanjutnya pada pertengahan Februari 2020 Saksi Ali Sopyan memasukkan surat permohonan eksekusi tanggal 24 Februari 2020 melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan bertemu dengan Terdakwa di PTSP di mana sebelum Saksi Ali Sopyan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasukkan surat permohonan eksekusi tersebut, Sareh Wiyono telah menghubungi Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan ke meja ketua PN Jaktim. Lalu, surat permohonan itu didisposisi ke Rina selaku panitera.
“Bahwa setelah surat permohonan eksekusi dimasukkan ke PTSP, kemudian diteruskan ke meja ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendapatkan disposisi mengenai pelaksanaan eksekusi perdatanya. Selanjutnya surat tersebut didisposisi kepada Terdakwa selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap jaksa.
Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah, melainkan dimasukkan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun selanjutnya.
“Yang isinya pada poin 7 adalah sebagai berikut; bahwa oleh karena Termohon eksekusi adalah badan usaha milik negara merupakan instansi pemerintah, maka sesuai ketentuan Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa uang atau barang milik negara atau daerah tidak dapat dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, maka pelaksanaan eksekusi tidak didahului dengan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan tersebut untuk dimasukkan dalam anggaran DIPA pada para termohon eksekusi tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut. Jaksa mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap melakukan penyitaan pada rekening salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000 (Rp 244 miliar).
“Akan tetapi faktanya diproses faktanya proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 795PK tanggal 14 November 2019 tetap dilaksanakan oleh Terdakwa selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Rina diyakini menerima bagian dari total suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopyan itu sebesar Rp 797 juta. Uang itu diterima Rina secara transfer dan cash.
“Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Ali Sofyan melalui Saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar. Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta) diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202 juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa.
Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

/data/photo/2024/12/09/67568bff27f5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
