Kementrian Lembaga: PN Jakarta Timur

  • MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan – Page 3

    MA Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutasi 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa malam, 22 April 2025.

    “Saya berharap bahwa mutasi promosi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi,” ucap Ketua MA Sunarto dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Dilihat dari dokumen hasil rapat yang dilihat dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi tersebut berasal dari wilayah kerja Jakarta.

    Tercatat sebanyak 11 hakim yang dimutasi berasal dari PN Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan—satu di antaranya mendapat promosi, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, dan 12 hakim dari PN Jakarta Utara.

    Selain itu, pimpinan pengadilan di Jakarta juga dirombak. PN Jakarta Pusat bakal dipimpin Husnul Khotimah yang sebelumnya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakarta Selatan akan dijabat Agus Akhyudi yang dahulunya Ketua PN Banjarmasin, dan Ketua PN Jakarta Utara akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya Ketua PN Serang.

    Lebih lanjut Ketua MA mengimbau jajarannya untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia juga mengajak hakim maupun aparatur pengadilan untuk bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta bekerja keras dan cerdas.

    “Ke depan, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” ucap Sunarto.

  • MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta

    MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta

    loading…

    Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi ratusan hakim di seluruh Indonesia. Foto/SindoNews

    JAKARTAMahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi ratusan hakim di seluruh Indonesia. Tak hanya hakim, MA juga melakukan mutasi jabatan panitera.

    “Untuk hakim 199 dan untuk Panitra sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” kata Ketua MA Sunarto, Rabu (23/4/2025).

    Promosi dan mutasi ratusan hakim dan panitera ini telah diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) MA yang telah selesai pada Selasa, 22 April 2025 pukul 20.00 WIB.

    Sunarto mengatakan mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran. Sehingga, Sunarto berharap dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi.

    “Semoga para warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan selalu sehat dan marilah kita niatkan bekerja dengan tulus ikhlas, bekerja dengan keras dan bekerja dengan cerdas,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi hasil rapim terkait promosi dan mutasi, sebanyak 60 hakim di pengadilan negeri (PN) di Jakarta dimutasi ke sejumlah daerah. Tercatat, PN Jakarta Pusat sebanyak 11 hakim, PN Jakarta Barat sebanyak 11 hakim, PN Jakarta Selatan sebanyak 12 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 hakim.

    (cip)

  • Kendaraan tak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta

    Kendaraan tak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penegakan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Kendaraan tak lolos operasi uji emisi didenda maksimal Rp50 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 April 2025 – 18:09 WIB

    Elshinta.com – Kendaraan yang tak lolos operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp50 juta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

    “Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta, Selasa.

    Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.

    Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.

    “Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.

    Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.

    “Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” kata Tamo.

    Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH  melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.

    “Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” katanya.

    Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. “Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.

    Sumber : Antara

  • 4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    4 Hakim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Ini Sosoknya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

    Selain para hakim, kasus ini juga menyeret tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Berikut profil keempat hakim yang menjadi tersangka:

    Hakim Tersangka Kasus Korupsi CPO

    1. Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dengan pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Berdasarkan informasi dari situs resmi pengadilan negeri Jakarta Selatan, Arif saat ini menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan sejak dilantik pada 6 November 2024.

    Arif dikenal memiliki perjalanan karier yang panjang di dunia peradilan. Ia pernah dipercaya sebagai ketua PN Bangkinang pada 2016, lalu melanjutkan kiprahnya sebagai hakim di PN Banjarbaru, ketua PN Tebing Tinggi.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat ketua PN Purwokerto, hakim PN Jakarta Selatan, ketua PN Pekanbaru, hingga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya menjadi ketua PN Jakarta Selatan.

    2. Djuyamto

    Djuyamto saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Ia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967 dan merupakan lulusan ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 1992.

    Gelar magister diperolehnya pada 2020, dan pada tahun-tahun berikutnya ia meraih gelar doktor dari fakultas hukum di kampus yang sama.

    Djuyamto mengawali kariernya sebagai hakim di PN Tanjungpandan tahun 2002. Ia juga pernah bertugas di PN Temanggung dan pengadilan negeri Karawang.

    Tahun 2013, ia menjabat sebagai hakim yustisial dan panitera pengganti di Mahkamah Agung. Kariernya berlanjut sebagai ketua PN Dompu di NTB, lalu pindah ke Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak 2019 menjadi hakim di PN Jakarta.

    3. Agam Syarief Baharuddin

    Agam merupakan salah satu hakim dalam perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat. Lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala ini meraih gelar magister hukum dari Universitas Sebelas Maret pada 2009.

    Ia memulai karier sebagai hakim di PN Sukoharjo pada 2009. Pada 2017, Agam diangkat menjadi ketua PN Demak dan menjabat selama lima tahun. Pada 2021, ia dimutasi ke PN Jakarta Timur sebagai hakim.

    4. Ali Muhtarom

    Ali Muhtarom adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia lahir pada 35 Agustus 1972 dan memulai kariernya sebagai hakim adhoc di PN Kupang pada 2017. Pada 2020, ia dipindahkan ke PN Jakarta Pusat dan bertugas hingga saat ini.

    Namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait perkara korupsi minyak goreng yang tengah bergulir.

    Jerat Hukum

    Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharuddin, dan Djuyamto dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat (2), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, kasus korupsi Arif Nuryanta dijerat dengan pasal yang lebih kompleks, yakni Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Isi Garasi Agam Syarif Baharuddin Hakim PN Jakpus yang Ditahan Kejagung, Ada Motor dan Mobil Hadiah

    Isi Garasi Agam Syarif Baharuddin Hakim PN Jakpus yang Ditahan Kejagung, Ada Motor dan Mobil Hadiah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak isi garasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Ia ditahan bersama hakim lainnya di  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Agam Syarif Baharuddin merupakan satu dari tiga hakim yang diduga  menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar 22,5 Miliar.

    Uang itu digunakan agar putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar itu onslag atau putusan lepas.

    Ketiga hakim tersebut yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU)

    “Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. 

    Profil

    Agam Syarif Baharuddin adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Agam Syarif Baharuddin lahir di Bogor pada 24 Maret 1969. Menurut informasi dari laman IKAHI, Agam Syarif merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di PN Jakarta Timur.

    Ia merupakan lulusan Magister Hukum dari Universitas Sebelas Maret, dengan fokus studi pada ilmu hukum.

    Dia mendapat gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan mendapat gelar master dari Universitas Syiah Kuala. Selama berkarier sebagai penegak hukum, Agam pernah menjabat sebagai Ketua PN Demak dan bertugas di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Agam Syarif pernah menangani kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur terkait kerumunan Megamendung.

    Pada 19 Maret 2025, Agam Syarif Baharuddin menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutuskan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO).

    Putusan ini menuai kontroversi karena bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

  • 21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Jakarta pada Senin (17/3/2025) malam hingga dini hari tadi menyebabkan kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 21 kejadian pohon tumbang terjadi hanya dalam kurun waktu satu malam.

    Kejadian pohon tumbang ini terjadi di seluruh wilayah kota administrasi Jakarta.

    “Rinciannya, Jakarta Pusat ada 4 kejadian, Jakarta Barat 5 kejadian, Jakarta Utara 1 kejadian, Jakarta Selatan 3 kejadian, dan Jakarta Timur 8 kejadian,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta Muhammad Yohan, Selasa (18/3/2025).

    Kejadian pohon tumbang ini pun menimbulkan kerugian material lantaran turut menimpa rumah warga, ruko, hingga kendaraan yang sedang melintas.

    Alhasil, sebanyak dua orang pengguna jalan mengalami luka-luka imbas pohon tumbang di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin malam.

    Berikut daftar kejadian pohon tumbang di Jakarta:

    JAKARTA PUSAT (4 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 19:05 WIB

    Lokasi: Jl. Samanhudi Raya ( Median Tengah) RT 005/RW 03, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:47 WIB

    Lokasi: Jl. Kebon Sirih No.48 – 50, Kel. Gambir, Kec. Gambir

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: 2 Luka Ringan

    Kerugian: Dalam pendataan

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:46 WIB

    Lokasi: Jl. Cikini Raya RT.13/RW.5, Kel. Cikini, Kec. Menteng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Salemba Tengah Gang R, Kel. Paseban, Kec. Senen

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA BARAT (5 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jln. Raya Perjuangan, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Kemanggisan Utama VII No.12 4, RT.3/RW.7, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:00 WIB

    Lokasi: Jl. Menceng Raya RT.004 RW.010, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel Telkom

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. Panjang RT.12 RW.012, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Taman semanan Indah RT 08/RW 11, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA TIMUR (8 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:27 WIB

    Lokasi: Jl. Basuki Rahmat Rt 06/Rw 10, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 2 Ruko

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Timur, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:30 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Barat, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jl. Matraman Raya Rt 05/Rw 04, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:50 WIB

    Lokasi: Jl. Dr. Sumarno No.9 ( Titik Kenal Pengadilan Negeri Jakarta Timur ), Kel. Penggilingan, Kec. Cakung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PJU

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    6. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:45 WIB

    Lokasi: Jl. Pisangan 1 No 15 RT 005 RW01, Kel. Pisangan Timur, Kec. Pulogadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    7. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:40 WIB

    Lokasi: Jln. Pemuda Titik Kenal Halte Busway Layur, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    Penanganan: Selesai ditangani oleh Digulkarmat, P2B BPBD, Distamhut, Satpol PP, Dinas Bina Marga & PPSU

    8. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Laut arafuru, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA SELATAN (3 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:53 WIB

    Lokasi: Jl. Manggarai Utara VIII RT.001 RW.011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN, 1 Kabel Optik

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:44 WIB

    Lokasi: Jl. Puri Mutiara 1, RT07/RW01, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. anggur II , RT.008/RW.006, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Atap Warung, 1 Kabel Udara

    Korban: Nihil

    Kerugian: Rp.5.000.000,-

    JAKARTA UTARA (1 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Utara

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:05 WIB

    Lokasi: Perum Imperial Gading Pelindo Blok E1 No.16 RT.9 RW.8, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 6
                    
                        MA Kabulkan PK Antam Lawan "Crazy Rich" Budi Said
                        Nasional

    6 MA Kabulkan PK Antam Lawan "Crazy Rich" Budi Said Nasional

    MA Kabulkan PK Antam Lawan “Crazy Rich” Budi Said
    Editor
    KOMPAS.com
    – 
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ) Republik Indonesia mengabulkan permohonan
    peninjauan kembali
    (PK) yang diajukan oleh PT Aneka Tambang, Tbk dalam perkara melawan
    Budi Said
    .
    Putusan tertanggal 11 Maret bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan ‘crazy rich’ asal Surabaya tersebut.
    “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya pada Minggu (16/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
    Sidang putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Suharto, dengan didampingi empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul
    Ma
    ‘arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
    Dalam perkara ini, Antam tidak hanya mengajukan PK terhadap Budi Said, tetapi juga terhadap empat pihak lain.
    Mereka yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.
    Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT INCONIS NUSA JAYA.
    Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023.
    Kala itu, MA menerima PK yang diajukan Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
    Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung.
    Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Lahan di Pulogebang untuk Program Tiga Juta Rumah

    Ini Lahan di Pulogebang untuk Program Tiga Juta Rumah

    Foto Bisnis

    ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah – detikFinance

    Minggu, 16 Feb 2025 07:00 WIB

    Jakarta – PN Jaktim mengeksekusi Lahan 38.000 meter milik Perum Perumnas di Jalan Dr Sumarno, Pulogebang, Jakarta Timur. Lahan ini disiapkan untuk program tiga juta rumah

  • Tangis Warga Pecah saat Puluhan Rumah di Pulogebang Digusur, Padahal Akta Jual Beli dan Notaris Lengkap

    Tangis Warga Pecah saat Puluhan Rumah di Pulogebang Digusur, Padahal Akta Jual Beli dan Notaris Lengkap

    PIKIRAN RAKYAT – Puluhan rumah warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu 12 Februari 2025. Rumah-rumah tersebut berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno.

    Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

    “Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung,” tutur juru sita PN Jakarta Timur, Trisno di lokasi.

    Tanah itu terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas, dan kolam tempat pemancingan umum.

    Tangis Warga Warnai Eksekusi

    Pada saat eksekusi dimulai, warga setempat sempat protes kepada pihak PN Jakarta Timur karena penggusuran tidak melewati proses prosedur yang tepat.

    “Tidak ada ganti rugi, kompensasi ga ada, Akta Jual Beli (AJB) ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada ganti rugi, tidak ada sosialisasi. Saya sudah tinggal di sini lima tahun,” kata salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36).

    Hal serupa dikatakan Suprapti (58), wanita paruh baya yang terus berlinang air mata menyaksikan rumahnya di eksekusi petugas. Suprapti tetap mengemas barang miliknya dan memindahkan barang tersebut dari dalam rumah ke bagian luar rumah.

    “Saya tuh udah lama di sini, masa sekarang diusir-usir nanti saya mau tinggal dimana. Saya hidup sendirian, saya ga banyak minta, saya hanya mau layak tinggal di sini,” ujarnya.

    Penertiban bangunan yang dijaga oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP Jakarta Timur berlangsung kondusif. Terlihat juga aparat turut mengatur arus lalu lintas sekitar dan membantu warga memindahkan barang keluar rumah.

    Alasan Penggusuran

    PN Jakarta Timur telah mengeksekusi penggusuran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 12 Februari 2025.

    Penggusuran ini mencakup bangunan permanen dan semi-permanen, serta lapak barang bekas dan kolam pemancingan umum, dengan total luas lahan mencapai 38.000 meter persegi.

    Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Perumnas sebagai pemilik sah lahan mengajukan klaim terhadap bangunan yang berdiri secara ilegal.

    Putusan pengadilan pun menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan, meskipun bagi warga terdampak, keputusan ini sangat berat dan menyisakan duka mendalam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Warga Korban Gusuran Lahan Perumnas Jadi Korban Mafia Tanah

    Warga Korban Gusuran Lahan Perumnas Jadi Korban Mafia Tanah

    JAKARTA – Mamat, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Timur bidang kesehatan tak menyangka jika dirinya menjadi korban mafia tanah. Terlebih, peristiwa itu terjadi di tempat dirinya bertugas, yakni di Jakarta Timur. Bahkan, dia menyaksikan sendiri jika rumahnya yang telah dibeli secara tunai, dibongkar menggunakan ekskavator PN Jakarta Timur.

    Mamat mengaku, saat membeli rumah di lahan tersebut, dirinya sudah melakukan pengecekan dan mendapatkan informasi terkait status tanah. Namun, Mamat sudah terlanjur memberikan uang kepada penjual rumah, karena tergiur harga murah.

    “Saya sudah dikasih tahu, tapi duit saya sudah masuk, bilang apa? Dikembaliin tidak bisa, namanya pencuri, namanya pengkhianat, namanya mafia.. susah!,” cetusnya dengan rasa kecewa, Kamis, 13 Februari.

    Mamat juga merasa ditipu oleh penjual rumah. Sebelum dilakukan transaksi pembelian rumah, Mamat diyakini dengan prosedur penjualan melalui notaris yang dibawa oleh penjual.

    “Kita dibohongi, dia pakai akta notaris juga. Namanya (nama notaris) saya lupa, alamatnya di Kalimalang. Perumnas kalau menuntut harusnya di pihak penjual, inisial S dan anteknya,” geramnya.

    Mamat membeli bangunan berbentuk rumah tersebut kepada seorang pria berinisial S. Bahkan terdapat pula pengacara dalam transaksi pembelian rumah.

    “S dan anteknya yaitu pengacara. Saya lupa namanya. Saya beli bangunan sama S,” katanya.

    Padahal, Mamat yang bekerja sebagai ASN di bidang kesehatan itu, akan memasuki masa pensiun pada 5 tahun mendatang. Namun dia terpaksa harus membayar cicilan dari gadai SK PNS ke Bank DKI untuk membeli rumah tersebut.

    “Saya 5 tahun lagi pensiun,” ucapnya.