Kementrian Lembaga: PN Jakarta Timur

  • Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

    Ammar Zoni Minta sang Kekasih Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya: Aku Ingin Pulang

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni menunjukkan berbagai momen emosional usai persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025). Sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan, aktor 32 tahun itu memberikan pesan haru kepada sang kekasih, Hayati Kamelia alias Dokter Kamelia, serta kedua adiknya, Aditya Zoni dan Panji Zoni. 

    Ammar yang mengenakan kemeja putih tampak mencurahkan isi hati mengenai beban hukum yang sedang dipikul saat ini. Dia merasa perlu ada pihak yang mewakili suaranya, terutama untuk mengurus berbagai keperluan dan memantau kondisinya selama berada di dalam rumah tahanan. 

    Ammar menaruh harapan besar pada dr Kamelia membantu mengawal proses hukumnya agar tetap berjalan adil dan transparan. 

    “Yang, aku minta tolong kamu ini ya, datang nanti ke sana (rutan). Karena kan kamu wakili aku sekarang,” ucap Ammar Zoni sembari memegang tangan Dokter Kamelia. 

    Ammar juga meminta dukungan dari keluarga dan orang tua angkatnya. Dia ingin mereka tetap bersatu dalam memperjuangkan haknya sebagai narapidana serta berharap kejujuran proses penyidikan dapat terungkap sepenuhnya di hadapan majelis hakim. 

    “Kamu, ibu, tolong untuk membawahi kita semua untuk keadilan,” lanjut Ammar Zoni.

    Ammar pun menyampaikan harapannya bisa kembali ke pelukan keluarga. Dia ingin menunjukkan keseriusannya berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

    “Aku harus pulang. Aku ingin pulang. Aku harus pulang. Nanti kamu sampaikan ke Bapak kamu bahwa aku serius,” ucap Ammar Zoni kepada Kamelia

  • Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Dante, Tamara Tyasmara Geram: Tak Ada Rasa Bersalah

    JAKARTA – Artis Tamara Tyasmara meluapkan kekesalannya menanggapi langkah hukum terbaru yang ditempuh terpidana kasus pembunuhan anaknya, Yudha Arfandi. Diketahui, Yudha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Bagi Tamara, langkah ini justru memperlihatkan bahwa Yudha sama sekali tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya menghilangkan nyawa Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Padahal, fakta persidangan dan bukti-bukti sudah terpampang nyata.

    “Pastinya bikin kesal ya karena semua bukti di CCTV sudah jelas dan sudah dibawa ke persidangan, serta dibuktikan CCTV itu tidak direkayasa dan sudah dicek oleh ahli juga,” ungkap Tamara lewat pesan singkat.

    Tamara menilai sikap Yudha sangat kontradiktif dengan statusnya sebagai terpidana.

    “Ini kok terpidana innocent sekali, enggak ada rasa bersalah sampai bisa mengajukan PK,” tambahnya.

    Ibu mendiang Dante ini mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran Yudha, keluarga, serta kuasa hukumnya. Pasalnya, upaya hukum sebelumnya mulai dari banding hingga kasasi telah ditolak oleh pengadilan, namun pihak Yudha masih bersikeras menempuh jalur PK.

    “Bingung banget sama jalan pikiran tersangka, keluarganya, dan kuasa hukumnya yang masih kekeuh untuk PK. Banding dan kasasi ditolak, sekarang terpidana mengajukan PK,” tutur Tamara.

    Kendati demikian, Tamara menegaskan dirinya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim dan aparat penegak hukum. Ia yakin keadilan untuk putranya akan tetap tegak.

    “Tapi aku yakin Majelis Hakim dan para Jaksa serta seluruh penegak hukum yang terlibat ini memberikan keadilan untuk Dante, untuk saya, dan untuk kami sekeluarga,” tegasnya.

    Tamara juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Iya pasti aku akan tetap konsen dan terus mengawal kasus Dante sampai saat ini, mohon doanya dari teman-teman semuanya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya permohonan PK tersebut. Permohonan didaftarkan oleh kuasa hukum Yudha, Dailun Sailan, pada 3 November 2025.

    “Sidang pertama tanggal 10 November 2025, dan sidang pada 8 Desember 2025 lalu masih dalam agenda penyampaian tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut,” jelas Immanuel, Jumat, 12 Desember.

    Sebelumnya, Yudha Arfandi telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Yudha pada April 2024 lalu.

  • 7
                    
                        Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang
                        Megapolitan

    7 Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang Megapolitan

    Tangis dan Maaf Ibu Penjarah Rumah Uya Kuya: Maafkan Pak, Anak Saya 3 Bulan Enggak Pulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Suasana haru mewarnai sidang kasus penjarahan rumah milik politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Usai memberikan keterangan sebagai saksi, Uya Kuya didatangi beberapa anggota keluarga para terdakwa yang telah menunggunya di luar ruang sidang.
    Ibu dari salah satu terdakwa menghampiri Uya Kuya sambil menangis dan memohon maaf atas peristiwa yang menimpa sang pesohor.
    “Maafin ya, Pak. Maafkan, anak saya sudah tiga bulan enggak pulang,” ucap salah satu keluarga sembari memegang tangan Uya Kuya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
    Uya Kuya terlihat berusaha menenangkan keluarga tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak awal sudah memaafkan para terdakwa, tetapi proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat.
    “Ibu dengarkan saya, saya sudah maafkan dari awal, selanjutnya biar pihak berwenang, kalau keringanan bukan wewenang saya,” jawab Uya Kuya.
    Sebelum sidang ditutup, suasana ruang persidangan sempat berubah haru ketika keempat terdakwa kasus penjarahan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis hakim. Mereka adalah Dimas Dwiki, Reval Ahmad, Anisa, dan Warda Wahdatullah.
    Momen itu terjadi setelah majelis hakim yang dipimpin Immanuel menanyakan kepada Uya Kuya soal kesediaannya menerima permintaan maaf para terdakwa.
    “Saudara Surya Utama, atau Saudara Uya Kuya ya. Ini kesempatan pertama saudara di persidangan ini. Saya hanya ingin merespons apa yang saudara katakan tadi, bahwa secara kemanusiaan saudara sudah memaafkan mereka. Biarlah hukum yang akan menyelesaikan masalah ini,” ujar Hakim Immanuel.
    Hakim kemudian kembali memastikan apakah Uya bersedia menerima permintaan maaf tersebut.
    “Jika keempat orang ini hari ini ingin meminta maaf secara pribadi kepada saudara dari sisi kemanusiaan, saudara bersedia menerima maaf dan salamnya?” tanya Hakim.
    “Intinya, Yang Mulia, sebelum mereka meminta maaf pun saya sudah memaafkan mereka,” kata Uya.
    Uya Kuya kemudian diminta maju bersama dua saksi lainnya, yaitu Riziansyah dan Abdurahman. Majelis hakim meminta Uya dan para saksi berdiri di depan ruang sidang untuk menerima permohonan maaf.
    “Silakan. Kita anggap sama-sama sebagai korban. Yang mau meminta maaf secara pribadi, silakan,” ucap hakim ketua.
    Uya Kuya menyebut bahwa mertua serta kucing-kucing peliharaannya masih tinggal di rumah kontrakan setelah rumahnya dijarah oleh sekelompok orang tidak dikenal.
    “Mertua saya sampai sekarang masih ngontrak rumah. Kontrakan rumah. Kucing-kucing saya juga masih saya kontrakan rumah juga khusus, gitu kan,” ucap Uya.
    Uya memastikan akan segera merenovasi rumahnya yang rusak akibat penjarahan tersebut.
    “Ya saya renovasi lah saya, karena berantakan sekali ya. Dan ya mungkin akan dilakukan renovasi sudah mulai minggu-minggu ini lah ya,” imbuh dia.
    Gregorius, pengacara Anisa, membantah kliennya terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
    Ia mengeklaim bahwa saat kejadian, Anisa hanya datang untuk merekam dan membantu mengangkat televisi yang diduga milik Uya Kuya.
    “Dia hadir di situ hanya untuk merekam terjadinya kerusuhan, diajak oleh teman, dan tidak tahu-menahu bahwa TV yang dia minta bantuan untuk diangkat itu, itu adalah barang curian,” ucap Gregorius
    Gregorius juga membantah bahwa kliennya ikut terprovokasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi penjarahan di
    rumah Uya Kuya
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV Megapolitan 3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gregorius, pengacara Anisa, salah satu terdakwa kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, membantah kliennya terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
    Ia Mengeklaim bahwa saat kejadian, Anisa hanya datang untuk merekam dan membantu mengangkat televisi yang diduga milik Uya Kuya.
    “Dia hadir di situ hanya untuk merekam terjadinya kerusuhan, diajak oleh teman, dan tidak tahu-menahu bahwa TV yang dia minta bantuan untuk diangkat itu, itu adalah barang curian,” ucap Gregorius di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Gregorius juga membantah bahwa kliennya ikut terprovokasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi penjarahan di rumah Uya Kuya.
    “Ya sebetulnya, kalau klien kami tidak terprovokasi, dia diajak oleh teman untuk menonton ya, itu dua konteks yang berbeda,” ungkap Gregorius.
    Gregorius berharap kliennya dapat dibebaskan dalam kasus ini.
    “Tapi harapan kita adalah klien kita dibebaskan. Karena ya tidak ada satu unsur pun yang didakwakan kepada klien kami itu memenuhi unsurnya,” jelasnya.
    Sebelumnya, dalam kasus
    penjarahan rumah Uya Kuya
    , ada empat terdakwa, yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan Megapolitan 3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengacara terdakwa penjarahan rumah
    Uya Kuya
    ,
    Dimas Dwiki
    , Andi Irfan, membantah kliennya mencuri kucing milik politikus PAN itu. Ia menegaskan Dimas hanya membawa pulang kucing tersebut karena berniat menyelamatkan, bukan mengambilnya sebagai bagian dari aksi penjarahan.
    Andi menjelaskan bahwa saat kerusuhan terjadi, Dimas berada di lokasi hanya untuk menonton dan merekam situasi. Pada momen itu, seekor kucing mendekati kliennya.
    “Terus ya terdorong untuk kemudian masuk ke lokasi, enggak buat kerusakan, tapi ada kucing datang ke dekatnya dia. Diambillah kucing itu, dibawalah pulang dalam usaha untuk niat menyelamatkan,” ujar Andi Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Ia menambahkan, setelah dibawa pulang, kucing tersebut kemudian dibeli oleh seorang tetangga.
    “Kemudian oleh tetangga dia dibelilah itu kucing (Rp 1,5 juta), yang selanjutnya kucing itu diserahkan ke
    Sherina Munaf
    , dan dari Serina kemudian ke Uya Kuya,” jelasnya.
    Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan Sherina sebagai saksi pada persidangan pekan depan.
    “Besok, minggu depan. Minggu depan Serina dihadirkan bersama saksi kami,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan
    restorative justice
    (RJ) untuk para terdakwa dalam perkara ini. Namun, pelapor yang merupakan kerabat Uya Kuya tidak merespons.
    “Saya berkontak (dengan pelapor) ‘Izin Pak Salman, apakah beliau bersedia untuk RJ (Restorative Justice)?’ Enggak dijawab WhatsApp saya. Keluarga juga coba kontak begitu, yang enggak direspons hingga sekarang,” kata Andi.
    Ia mengaku juga telah menghubungi Kapolres Jakarta Timur terkait kemungkinan RJ.
    “Saya juga berkontak ke Kapolres Jakarta Timur, beliau bilang, ‘Ini laporan, Pak.’ Kalau laporan, ini bukan LP A kalau polisi yang lapor, ya sudah bisa itu polisi yang ngedamein. Tapi kalau LP B dari masyarakat,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, empat orang terdakwa adalah Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Pada malam harinya, sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah tersebut yang saat itu telah dipenuhi warga mengambil barang-barang berharga.
    Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa televisi 60 inci. Reval kemudian meminta bantuan untuk mengangkat barang itu dan membawanya ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan maksud dijual.
    Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta dilakukan secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakuan Bejat Pria Malaysia Cabuli Bayi 9 Bulan

    Kelakuan Bejat Pria Malaysia Cabuli Bayi 9 Bulan

    Jakarta

    Aksi kekerasan yang berujung dengan kematian marak terjadi, kali ini korbannya adalah bayi berusia 9 bulan di Malaysia. Bayi sekecil itu harus menjadi korban pembunuhan dan pencabulan.

    Dilansir The Star, Sabtu (29/11/2025), peristiwa itu terjadi di Lembah Subang, Malaysia, sekitar empat tahun lalu. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang usianya baru 9 bulan dibunuh dan disodomi oleh laki-laki bernama M Badruldin (40).

    Hasil autopsi tim forensik menunjukkan adanya air mani pelaku di usus besar dan anus korban. Adapun penyebab kematian korban karena dicekik.

    Badruldin merupakan suami dari pengasuh bayi itu. Dia juga telah mengakui aksi jahatnya itu.

    Pelaku Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Bui

    Atas aksi sadisnya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Badruldin. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman 13 cambukan dengan rotan.

    Hakim memberikan dua vonis untuk Badruldin. Jadi, hukuman 30 tahun penjara dan 12 kali cambuk itu vonis karena Badruldin terbukti melakukan pembunuhan.

    Sedangkan untuk dakwaan sodomi, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan satu kali cambuk, dengan masa hukuman penjara dijalani secara bersamaan terhitung sejak penangkapan pelaku, yakni 29 April 2021.

    Kasus Serupa

    Kasus serupa ini pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Bandar Baru Bangi, dekat Kuala Lumpur, Malaysia. Korbannya juga bayi berusia 9 bulan, pelakunya juga adalah suami dari pengasuh bayi itu.

    Namun, penyebab kematian bayi perempuan ini adalah karena pukulan benda tumpul di kepala hingga membuat tengkorak bayi itu retak.

    Di Indonesia juga pernah terjadi kasus serupa pada tahun 2014 lalu, di mana korbannya juga bayi berusia 9 bulan berinisial AA. Pelakunya adalah paman korban.

    Dirangkum detikcom, peristiwa ini terjadi pada sekitar tahun 2013. Korban diperkosa oleh Z yang merupakan pamannya.

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Z. Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap bayi usia 9 bulan. Vonis yang cukup rendah mengingat jaksa menuntut 15 tahun penjara untuk terdakwa.

    Halaman 2 dari 3

    (zap/maa)

  • Pemkot Butuh Lahan 20 Hektar untuk Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Pemkot Butuh Lahan 20 Hektar untuk Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok Megapolitan 8 Oktober 2025

    Pemkot Butuh Lahan 20 Hektar untuk Bangun Stadion Bertaraf Internasional di Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Depok membutuhkan lahan sekitar 20 hektar untuk membangun stadion bertaraf internasional.
    Rencananya, pembangunan stadion ini akan dilakukan di lahan area Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok.
    “Kita usulkan permintaan 20 hektare. Tapi mungkin nanti menyesuaikan dengan kebutuhan,” ucap Wali Kota Depok Supian Suri kepada wartawan di UIII, Rabu (8/10/2025).
    Supian mengatakan, kebutuhan lahan bisa disesuaikan tergantung kesepakatan bersama pihak UIII yang mempunyai total luas lahan keseluruhan sekitar 142 hektar.
    Rencana ini juga disambut positif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mulanya stadion akan dibangun di Tanah Merah, Cipayungjaya.
    Apalagi, anggaran pembangunan juga disebutkan sudah tersedia.
    “Alokasi anggaran dari Kementerian PU sudah ada, kemarin kita upayakan di Tanah Merah tapi ada rencana Tanah Merah untuk Batalyon,” ujar Supian.
    Oleh karena itu, Pemkot Depok bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpora perihal perubahan lahan stadion internasional.
    Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayungjaya, Kota Depok.
    “Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol,” tutur Supian sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (5/7/2025).
    Nyatanya, rencana ini menuai respon keberatan dari pihak perusahaan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut, yaitu PT Tjitajam.
    Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thohak menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan ini disebut telah diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum yang sah.
    “Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reynold.
    Saat ini, tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Dorong Kementerian PU Bangun Stadion Internasional Depok di UIII
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Dedi Mulyadi Dorong Kementerian PU Bangun Stadion Internasional Depok di UIII Megapolitan 8 Oktober 2025

    Dedi Mulyadi Dorong Kementerian PU Bangun Stadion Internasional Depok di UIII
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mendorong Kementerian Perumahan Umum (PU) untuk membantun stadion bertaraf internasional di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kota Depok.
    Hal ini disampaikan usai Dedi mendatangi kampus UIII memberikan kuliah umum bertajuk “Bersama Membangun Jabar: Dari Kearifan Lokal ke Panggung Global”.
    “Artinya, sudah klik ini (toh) kan anggarannya dari Menteri PU, dibangun di tanah negara, selesai dan enggak ada masalah,” ucap Dedi kepada wartawan di UIII, Rabu (8/10/2025).
    Ia memaparkan, Kemenpora sempat menganggap UIII sebagai kampus swasta yang sulit dijadikan opsi membangun stadion sebab terkendala akta hibah.
    “Namun karena ini kampus negeri dan ini aset negara maka pembangunan stadion sudah tidak terhalang lagi oleh aspek prosedural,” ujar Dedi.
    Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, lahan di Tanah Merah, Cipayungjaya yang semula hendak menjadi tempat dibangunnya stadion ternyata akan dialihfungsikan sebagai batalyon.
    “Alokasi anggaran dari Kementerian PU sudah ada, kemarin kita upayakan di Tanah Merah tapi ada rencana Tanah Merah untuk Batalyon,” ujar Supian.
    Disebutkan, kebutuhan luas lahan untuk stadion internasional Depok akan berkisar 20 hektar.
    Namun, hal itu masih bersifat sementara selagi menyesuaikan dengan ketersediaan lahan di UIII.
    “Tapi mungkin nanti menyesuaikan dengan kebutuhan, artinya bisa juga kurang dari 20 hektare. Mudah-mudahan ini bisa, jadi mohon doanya lah,” kata Supian.
    Sebelumnya, Pemkot Depok berencana membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayungjaya, Kota Depok.
    “Alhamdulillah tadi dalam pertemuan saya menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol,” tutur Supian sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (5/7/2025).
    Nyatanya, rencana ini menuai respon keberatan dari pihak perusahaan yang mengeklaim memiliki lahan tersebut, yaitu PT Tjitajam.
    Kuasa Hukum PT Tjitajam Reynold Thohak menjelaskan, kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan ini disebut telah diperkuat oleh sejumlah keputusan hukum yang sah.
    “Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reynold.
    Saat ini, tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17 Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Terancam Denda Rp 50 Juta!

    17 Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Terancam Denda Rp 50 Juta!

    Jakarta

    Setidaknya 17 unit kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9). Pemilik kendaraan tersebut terancam denda hingga Rp 50 juta.

    Kendaraan berat yang terjaring operasi uji emisi itu kebanyakan truk pengangkut barang. Pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

    Operasi gabungan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis. Sebab, di kawasan tersebut banyak kendaraan truk yang menyumbang polusi udara.

    “Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.

    Uji emisi kendaraan truk Foto: Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

    Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus. Sedangkan 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.

    “Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini,” jelas R.M. Tamo Sijabat, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta.

    Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum. “Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” kata Tamo Sijabat.

    Sementara itu, Asep Kuswanto juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan. Dengan perawatan kendaraan, emisi yang dikeluarkan tidak akan melebihi batas.

    “Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” sebut Asep.

    (rgr/din)

  • Sosok Immanuel Ebenezer, Pernah Bela Terdakwa Terorisme Munarman hingga Alihkan Dukungan dari Ganjar ke Prabowo di Pilpres 2024

    Sosok Immanuel Ebenezer, Pernah Bela Terdakwa Terorisme Munarman hingga Alihkan Dukungan dari Ganjar ke Prabowo di Pilpres 2024

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto.

    “Iya benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

    Pria yang akrab disapa Noel itu diduga ditangkap di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, KPK juga mengamankan seorang pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan. Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Noel. “Saat ini tim di lapangan masih bertugas,” ujarnya.

    Immanuel Ebenezer Gerungan lahir di Riau pada 22 Juli 1975. Ia merupakan lulusan Sarjana Sosial Universitas Satya Negara Indonesia. Noel dikenal publik setelah menjadi Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) yang aktif mendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

    Pada 12 Juni 2021, Noel sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia. Namun, setahun kemudian ia dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir karena dikaitkan dengan kasus terorisme Munarman, meski Noel hanya berstatus sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari 2022.

    Dalam dinamika politik, Noel awalnya mengarahkan dukungan Jokowi Mania kepada Ganjar Pranowo. Namun, hubungan dengan PDIP sempat menegang sehingga lahir relawan Ganjar Mania.

    Dukungan kemudian beralih kepada Prabowo Subianto setelah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, ditetapkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Noel pun mendeklarasikan dukungan penuh kepada pasangan Prabowo-Gibran dan bergabung dengan Partai Gerindra.