Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong pada 18 November

    PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Tom Lembong pada 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Eks Mendag Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, jadwal sidang perdana praperadilan itu bakal digelar pada Senin (18/11/2024).

    “Sidang pertama [praperadilan Tom Lembong], Senin 18 November 2024,” dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Gugatan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu memiliki klasifikasi perkara terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula.

    Selain itu, duduk sebagai termohon dalam perkara ini adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel.

    Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tom Lembong.

    Harli menekankan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan Tom lantaran hal tersebut merupakan hak tersangka.

    “Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” tutur Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).

  • 8
                    
                        Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
                        Nasional

    8 Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria Nasional

    Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan
    Gubernur Kalimantan Selatan
    (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Kini, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Diketahui, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa
    Gubernur Kalsel
    Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Namun, terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terbaru mengungkapkan bahwa tim penyidik masih memiliki informasi menyangkut lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan informasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 8 November 2024.
    Menurut Tessa, pada umumnya status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian. Namun, karena saat ini tim penyidik masih mengantongi informasi terkait persembunyian, tim masih memburu pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut.
    Selain itu, Tessa menyebut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat gubernur itu diyakini masih di tanah air.
    Oleh karena itu, KPK disebut masih dalam upaya pencarian terhadap Paman Birin.
    “Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.
    Kemudian, KPK juga meminta Sahbirin Noor bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.
    Apalagi, sebagai Gubernur Kalsel, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya.
    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
    “Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” ujarnya lagi.
    Sebagai institusi yang menaungi para kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan ikut dalam upaya pencarian Paman Birin.
    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada 7 November 2024.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Bima Arya.
    Bima mengakui, Kemendagri juga mendapatkan informasi adanya pelarian Paman Birin. Namun, eks Wali Kota Bogor itu menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Antirasuah.
    “Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Kirim Pesan dari Rutan Salemba, Begini Isinya!

    Tom Lembong Kirim Pesan dari Rutan Salemba, Begini Isinya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembon atau Tom Lembong menulis surat dari dalam rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, bertarikh Sabtu 9 November 2024, hampir dua pekan setelah penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. 

    Surat tulis tangan Tom itu bertinta biru, ditulis di atas potongan kertas putih. Lewat pengacaranya, tulisan itu diunggah ke instagram pribadi Tom.

    Pengacara Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu mengatakan akun Tom sementara ini dikelola oleh tim. 

    Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula dengan kerugian ditaksir Rp400 miliar. 

    “Akun ini sementara dikelola oleh tim, atas arahan pak Tom melalui kuasa hukumnya,” tulis keterangan yang dikutip dari akun instagram Tom, Sabtu (9/11/2024). 

    Berikut petikan tulisan Tom yang ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris : 

    Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya… Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan… Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik… 

    Friends, respected Ladies and Gentlemen, I just wanted to convey my profound gratitude to everyone who’s helped me, is currently helping me, and is continuing to help me… Also to friends & family and members of the public for your kind prayers… Thank you to all of you who continue to place your trust and confidence in me… I will continue to do my utmost to be cooperative, positive and conducive, in our collective efforts to expose the truth and defend fairness and justice… I believe there are still many prosecutors and officials at the Attorney General’s Office who are working hard and working professionally to uphold fairness and justice… I continue to feel only the deepest love for Indonesia, the country of my birth, and will continue to dedicate my life in service of my country… 

    Jakarta, 9 November, 2024

    Sebelumnya, Tom Lembong resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

    Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. Gugatan itu teregister dalam 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. 

    “Hari ini kami sudah resmi mendaftarkan gugatan pra-pradilan terhadap kasusnya Pak Thomas Lembong. Tadi sudah didaftarkan [di PN Jakarta Selatan],” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

    Dia menjelaskan, sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom jadi tersangka.

  • Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pakar hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.

    “Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata pakar hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.

    Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.

    “Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

    Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

    “Semua Kementerian dan Lembaga sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.

    Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut. Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat penting untuk diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

    “Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah benar-benar menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sumber : Antara

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan. Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan 152 bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Penetapan tersangka yang dilakukan KPK, menurut dia, sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga telah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), termasuk juga dalam putusan MK.

    “Hand phone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” tegas Mia.

    Dia menjelaskan, seharusnya Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. “Kita juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Selain itu, Sahbirin belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    “KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” kilahnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11/2024) KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kalsel.

    Pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar.

  • KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan
    Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu.

    Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

    Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.

    “Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan.

    Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

    KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal, pria yang akrab disapa Paman Birin itu merupakan satu dari total tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan anak buah Sahbirin di Pemprov Kalsel serta orang kepercayaannya sudah ditahan KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    “SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024). 

    Kendati demikian, penyidik KPK memastikan Sahbirin sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” terang Budi.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    “Oleh karena SHB selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Budi.

  • "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2" Nasional 6 November 2024

    “Jangan Sampai Paman Birin jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus
    Harun Masiku
    jilid 2.
    “Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
    Praswad yakin KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politis yang lebih tinggi.
    Ia mengatakan, Pimpinan KPK pada masa akhir jabatannya harus dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor.
    “Jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujarnya.
    Terlebih, kata Praswad, aturan dari Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi orang yang kabur untuk bisa mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
    “Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus
    clear
    posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
    Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong

    Cegah Tuduhan Pemerintah Intervensi, Kejagung Diminta Jelaskan Soal Kasus Tom Lembong

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memberikan pencerahan kepada publik terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong. Sehingga, tidak ada tuduhan upaya intervensi dari pemerintah terhadap perkara Tom Lembong.

    “Saya berharap ini menjadi terang-benderang dan terlihat di publik bahwa tidak ada indikasi terkait intervensi dan kasihan nanti pemerintah dianggapnya ‘wah ini ada main-main’ misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasihan kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

    Sahroni memahami di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom Lembong. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.

    “Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang sudah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi nggak ada, misalnya,” ucap Sahroni.

    Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mendorong Kejagung untuk transparan dalam memproses perkara. “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegakan hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya,” ujar Sahroni.

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terhadap penetapan itu, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.