Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.

    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:
    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK
    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 

    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.

    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 

    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.
    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor
    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 

    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.
     
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.
     
    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:

    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK

    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 
    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
     
    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)

    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
     
    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 
     
    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.

    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor

    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 
     
    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Kata KPK

    Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lewat putusannya juga, hakim membatalkan status tersangka Sahbirin.

    KPK di lain sisi menegaskan telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan suap di Kalsel yang sempat menjerat Sahbirin. “Terkait sewenang-wenang, KPK bekerja secara profesional dan secara prosedur hukum yang ada.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Namun, lembaga antikorupsi itu memahami apabila hakim memiliki pandangan sendiri. KPK bukan dalam kapasitas menentukan salah atau tidaknya pandangan tersebut.

    “Tentunya, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Namun, yang bisa dikatakan hanya kita bekerja secara prosedural dan profesional,” ujar Tessa.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Hakim memandang penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.

    “Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyebut, Sahbirin Noor tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, hakim menilai semestinya Sahbirin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari bukti-bukti termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara itu, pihak pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Afrizal.

    Tidak hanya itu, hakim juga mengesampingkan penjelasan KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Hal itu mengingat tidak ada surat pemanggilan maupun mencantumkan nama Sahbirin ke daftar pencarian orang (DPO).

    “Menimbang bahwa, setelah hakim praperadilan meneliti dan mencermati berdasarkan dalih pemohon dan termohon beserta bukti-bukti yang diajukan, ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan pihak termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon baik sebelum maupun sesudah praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon,” ujar Afrizal.

    “Selanjutnya terhadap pemohon yang didalilkan oleh termohon melarikan diri juga tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” sambungnya.

    Oleh sebab itu, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

  • Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

    Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

    Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

  • Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memastikan kliennya merupakan warga negara yang bebas usai statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sahbirin, menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pada Oktober 2024, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

    KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin.

    “KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa mengatakan penetapan tersangka kepada Sahbirin telah berdasarkan dua alat bukti. Hal itu, katanya, telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

    “KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex spesialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

    “Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” kata dia.

    “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya.

    Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    (ial/ygs)

  • Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    GELORA.CO  – Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menjelaskan akan kemunculan kliennya di kantor gubernur Kalimantan Selatan h-1 jelang sidang putusan praperadilan. 

    Dikatakan Soesilo hal tersebut tak ada hubungannya dengan sidang praperadilan.

    “Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan Pak Gubernur ada tidak kemana-mana,” kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Kemudian ditegaskan Soesilo kliennya itu tidak dalam posisi melarikan diri. 

    “Bahkan tadi juga sudah kita dengar sama-sama. Pak gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri. Yang tadi sudah clear sudah jelas,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Pada sidang putusan yang diselenggarakan Selasa (12/11/2024) ada 4 petitum dari pemohon Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim. Sementara itu 3 ditolak. 

    Sementara itu petitum yang dikabulkan diantaranya menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. 

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncul ke publik.

    Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.

    Kehadiran Paman Birin disambut haru dan sukacita oleh ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.

    Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” katanya.

    Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

    Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya

  • Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor

    Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

     

    Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

    Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

    Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. 

    Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.  

    Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

    Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

     

    Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

    Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.

     

    “Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

     

    Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

    Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

     

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3
                    
                        Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut
                        Nasional

    3 Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut Nasional

    Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan,
    Sahbirin Noor
    alias Paman Birin, sebagai tersangka.
    Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon
    tersangka
    sebelum menetapkan status tersangka.
    “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ungkap Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
    Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.
    “Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Hakim Afrizal menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” kata Hakim Afrizal.
    Perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu.
    Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.
    Selain Sahbirin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    GELORA.CO  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

    “Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan,” kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

    “Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan,” tegasnya. 

    Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

    “Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” jelas majelis hakim. 

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

    3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

    4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

    5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

    6. Sugeng Wahyudi (swasta)

    7. Andi Susanto (swasta)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT

  • Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

    Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Putusan gugatan praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.