Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Kemendagri segera menunjuk penjabat sementara gubernur Kalsel.

    “Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” kata Bima kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur Kalsel karena dia sedang maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

    “Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” ujarnya.

    Ia menjelaskan Pjs Hubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tidak terkecuali pejabat eselon satu. “Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelas Bima.

    Sementara itu, Bima mengungkapkan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan Kalimantan Selatan.

    Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

    Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

    (bel/jbr)

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sedangkan surat fisik dalam perjalanan. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan, Rabu (13/11/2024). 

    Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin Noor mengaku mengambil keputusan tersebut lantaran ingin menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih,” kutip surat pengunduran diri Sahbirin. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan akan segera menunjuk pengganti dari Sahbirin. “Ya betul, kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” kata Bima Arya. 

    Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur. 

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. 

    “Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Soesilo, kliennye mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. 

    “Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuhnya. 

    Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.

    Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Sahbirin.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024). 

    Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT. 

  • Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian petikan surat dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Tanggapan Istana

    Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima,” kata Hasan Nasbi melalui pesan singkat.

    Terkait surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih dalam proses perjalanan ke Jakarta.

    Sementara itu, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11/2024).

    Disclaimer: …

    Sebelumnya diberitakan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Dalam acara di Gedung Idham Chalid, Sahbirin didampingi istri dan pejabat Pemprov Kalsel, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama menjabat.

    Ia juga mengenang kerja sama dalam pembangunan Banua dan berharap pemerintahan serta pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar dengan penjabat gubernur yang ditunjuk.

    Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pejabat gubernur pengganti Sahbirin Noor sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri tersebut.

    “Kita akan segera menunjuk pejabat sementara,” katanya.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Regional 13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –

    Sahbirin Noor
    mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman
    pengunduran diri
    tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    “Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
    Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
    Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.
    Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
    Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
    “Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).
    Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor
    Gubernur Kalsel
    , Senin (11/11/2024).
    “Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan.
    Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) meski hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Sahbirin Noor menjadi gugur. KPK pun menegaskan gugurnya status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap para tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formal saja, bukan aspek materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (13/11/2024).

    KPK menghormati putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin. Lembaga antikorupsi itu akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

    “KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.

  • Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Penyidikan Berjalan

    Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Penyidikan Berjalan

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak mempengaruhi proses penyidikan. Terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024). “Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan.”

    Sebelumnya, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

    BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku.

    “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

    Kendati begitu, penyidik KPK mengaku akan tetap melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut. Dan akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

    BACA JUGA:Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

    “Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tuturnya.

    Adapun Jubir KPK itu menyebut bahwa gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses, terkait penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

    “Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilaln ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” pungkasnya.

  • 6
                    
                        Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
                        Nasional

    6 Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan? Nasional

    Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
    Penulis
    Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh
    Gubernur Kalimantan Selatan
    ,
    Sahbirin Noor
    , atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.
    Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam kasus dugaan suap.
    Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    Hakim Afrizal dalam putusannya menyampaikan bahwa KPK tidak menjalani prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah Gubernur Kalsel itu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Tindakan KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan “sewenang-wenang” karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum.
    “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
    KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
    Menurut Tessa, KPK telah mengikuti prosedur yang sesuai dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, yakni berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
    Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada 12 November 2024.
    KPK juga berpendapat bahwa penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyelidik. Setelah dua bukti ditemukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
    Namun, KPK juga menghormati putusan praperadilan ini dan menyatakan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
    Tessa menegaskan bahwa keputusan hakim ini hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara atau materiil dari kasus yang tengah diselidiki.
    Meskipun hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan KPK, hal ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
    KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup.
    Tessa menegaskan bahwa meskipun status tersangka dibatalkan, aspek materiil dari perkara dugaan suap tetap dapat diproses.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” ujar Tessa.
    Dengan demikian, KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan Sahbirin Noor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
    Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
    Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Meski status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya dan dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang ada.
    KPK juga meminta publik untuk terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Sahbirin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu. Penetapan kepala daerah itu sebagai tersangka disebut dengan dua alat bukti.

    Tessa menyampaikan bahwa penetapan ‘Paman Birin’ sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya, dilakukan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. 

    Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan apabila merujuk ke KUHAP. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dalam mengabulkan praperadilan Sahbirin. 

    “Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Lembaga antirasuah menyebut akan segera mempelajari risalah putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. 

    Adapun Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujar kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).