Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Anak AG dan ibunya hadiri sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.

    “Dari perwakilan tim kuasa hukum ada Jason Sembiring sebagai saksi pelapor, anak AG, dan ada dari ibu dari AG,” kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Mangatta menyampaikan lantaran waktu sidang yang cukup panjang, maka ibu AG akan menjalani sidang selanjutnya.

    Dia mengatakan sidang berjalan secara tertutup karena terkait kasus pencabulan dan pencabulan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur.

    Harapan tim kuasa hukum anak AG maka hakim bisa memberikan keputusan akhir yang seadil-adilnya bagi korban.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

    Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

    “Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya. Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

    “Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

    Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

    “Seadil-adilnya,” harapnya.

    Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

    Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

    Adapun untuk sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy bakal digelar pekan depan dengan agenda mendengar saksi dari penuntut umum.

    Sementara itu pantauan Tribunnews.com sebelum jalannya persidangan di ruang sidang Mudjono terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

    Mario Dandy tampak menggunakan baju tahan.

    Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

    Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

    Sementara itu jalannya persidangan berjalan secara tertutup. 

    Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

     

  • Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.

    Mario mengenakan baju tahanan yang dipadukan “hoodie” hitam gelap dan masker guna menutupi wajahnya dari kamera.

    Dengan tangan yang diborgol dan dikawal petugas Kepolisian, anak Rafael Alun Trisambodo itu enggan menunjukkan wajahnya ke hadapan kamera.

    Selain Mario Dandy, mantan kekasih Mario, AG bersama ibunya juga hadir untuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencabulan yang menimpanya itu.

    Hadir pula pengacara Mario Dandy dan pengacara AG.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

    Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

    ERA.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024), menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

  • PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

    PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy, Rabu (11/12/2024).  Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu didakwa mencabuli mantan kekasihnya, AG.

    “Benar hari ini ada sidang pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Namun, sidangnya digelar tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ucap Humas PN Jaksel Djuyamto saat ditemui media, Rabu pagi.

    Djuyamto menyebut, mengacu peraturan, persidangan kasus kesusilaan harus digelar tertutup. Ia mempersilakan media untuk mendapatkan informasi melalui humas.

    Dia mengatakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy memasuki agenda pemeriksaan saksi. Namun, Djuyamto enggan memberikan detail sosok saksi itu. “Mengenai saksi siapa saja yang akan diperiksa, silakan tanya pada jaksa (penuntut umum), karena kami belum tahu siapa saja,” katanya.

    Sebelum sidang kasus pencabulan, Mario Dandy saat ini juga tengah menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara terkait penganiayaan berat dengan korban David Ozora. Putusan itu ditetapkan pada Februari 2024 setelah sebelumnya mengajukan kasasi.

  • Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    loading…

    Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Hanya saja kasusnya berkaitan dugaan pencabulan anak AG.

    “Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama Mario Dandy. Namun, sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

    Baca Juga

    Menurut dia, sidang dugaan kasus kesusilaan itu dilakukan secara tertutup, tak terkecuali dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. “Temen-teman media bisa mendapatkan informasi melalui humas nantinya,” ucapnya.

    Namun, dia tak merincikan dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy itu, apakah si Mario dihadirkan atau tidak. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendra Yuristiawan, Hakim Anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon,” kata Djuyamto.

    (jon)

  • Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/12/2024) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG. 

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

    “Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

    Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Sidang ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

    “Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya.

    Mario Dandy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

  • PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/12). Sidang dilakukan tertutup.

    “Hari ini agenda permintaan keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/12).

    Djuyamto menjelaskan sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Nantinya, informasi terbatas akan disampaikan melalui pihak humas PN Jakarta Selatan.

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” tutur dia.

    “Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya,” sambungnya.

    Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    (ryn/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Akan Segera Diselesaikan Polda Metro Jaya

    Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Akan Segera Diselesaikan Polda Metro Jaya

    ERA.id – Polri mengatakan pihaknya masih mengusut kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan berjanji untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

    “Kemarin kami sudah diskusi bahwa (kasus pemerasan Firli Bahuri) ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan Firli sejatinya dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (28/11) silam. Pemanggilan terhadap koruptor ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang saat ini masih dinyatakan P-19 oleh kejaksaan.

    Namun, eks Ketua KPK ini absen dalam pemanggilan dengan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Cahyono mengatakan pihaknya bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengkaji langkah selanjutnya dalam menangani kasus korupsi ini.

    Terkait apakah Firli bakal dipanggil lagi, dia tak memberi jawaban secara gamblang.

    “Mungkin, mungkin (Firli dipanggil lagi), nanti kita lihat,” ucapnya.

    Cahyono pun mengatakan kasus dugaan pemerasan ini masih ditangani Polda Metro Jaya atau belum akan diambil alih penyidik Kortas Tipikor Polri. Dia memastikan penyidik tak mengalami hambatan dalam melengkapi berkas perkara koruptor tersebut.

    “Perlu kami sampaikan juga posisi direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan