Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Nawawi Pomolango
    ditunjuk sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
    Adapun Nawawi hari ini dijadwalkan menyerahkan jabatannya kepada Ketua KPK periode 2024-2029 yang baru, Setyo Budiyanto.
    Sebelum menjabat Ketua KPK, Nawawi merupakan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ia juga pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor).
    Informasi tugas baru Nawawi ini tertuang dalam hasil keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) di Situs resmi Mahkamah Agung (MA).
    “Iya, betul (Nawawi jadi Ketua PT Denpasar),” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/122/2024).
    Dalam dokumen keputusan TPM disebutkan daftar 51 hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua yang dimutasi atau mendapat promosi jabatan, termasuk Nawawi.
    Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Rahmadi dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Denpasar.
    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun juga mendapat promosi. Ia ditunjuk menjadi Hakim Tinggi PT Jambi. Koleganya, Hakim Estiono juga mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi PT Kepulauan Riau.
    Dalam keputusan tersebut para hakim diminta melengkapi sejumlah dokumen seperti, menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke situs Sikep MA hingga memperbaharui data diri dan keluarga.
    “Apabila setelah 2 (dua) minggu dari hasil tpm ini diumumkan belum melaporkan e-LHKPN tersebut, maka hasil mutasi akan segera ditinjau,” sebagaimana dikutip dari dokumen tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Permohonan Praperadilan Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Gugur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Permohonan Praperadilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, dinyatakan gugur.

    “Oleh hakim tunggal permohonan Praperadilan tersebut gugur,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan video, Jumat (20/12).

    Praperadilan gugur karena perkara pokok dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    “Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi sebagaimana ketentuan hukum acara terkait dengan permohonan Praperadilan, jika perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” kata Djuyamto.

    Heru tidak terima ditetapkan sebagai tersangka sehingga mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Selasa, 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan teregister dengan nomor perkara: 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.

    Sebelumnya, tepatnya pada Rabu (23/10), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.

    Erintuah Damanik dkk dilakukan pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini sudah ditahan Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus tersebut, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Belakangan, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP – Halaman all

    KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, Kamis (19/12/2024).

    Dia adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama MYH, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

    Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

    Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

    KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

    Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil dan 15 aset properti yang terkait dengan perkara dimaksud. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

    Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

    Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

    Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

    Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

    “Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. 

    Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

    Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

    Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. 

    “Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ujar Asep.

    Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan, prosesnya tidak menabrak aturan.

    Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.

    “Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyeberangan kan menumpuk. Tidak mencukupi lah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya,” kata Asep.

  • Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

    Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polda Metro Jaya tegaskan kasus Firli Bahuri belum dihentikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 23:10 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya menegaskan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.

    “Ini kan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard  (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima,” kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

    Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

    Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiil, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    “Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3 ya,” ujarnya.

    Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.

    “Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami tuh bukan masalah gugat menggugat,” ujarnya.

    Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).

    ​​​​​​​Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.

    Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.

    Sumber : Antara

  • Memori Cak Imin Dipecat dari Jabatan Ketua Umum PKB

    Memori Cak Imin Dipecat dari Jabatan Ketua Umum PKB

    JAKARTA – Defenisi politik tak mengenal istilah kawan dan lawan memang benar adanya. Konflik Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), misalnya. Keduanya mesra jadi orang kuat dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Belakangan keduanya mulai menemukan ketidakcocokan satu sama lain. Gus Dur mulai merasa Cak Imin ancaman. Ia menuduh Cak Imin terlalu dekat dengan kekuasaan dan lupa perjuangan PKB. Gus Dur dan PKB pun sepakat memecat Cak Imin. Kemudian, jadi kontroversi.

    Pengaruh Gus Dur mengatur arah politik PKB tak perlu diragukan. Ia bertindak bak seorang visioner. Ia seraya dianugerahi kemampuan melihat mana sosok yang layak sebagai kader potensial PKB. Narasi itu dibuktikan dengan andil Gus Dur melebarkan sayap Cak Imin di dalam Partai berlambang bola dunia.

    Cak Imin yang notabene kemenakan Gus Dur bak dibesarkan dan dipersiapkan jadi politikus andal. Keistimewaan itu membuat Cak Imin mampu bercokol sebagai wakil rakyat di Senayan dari PKB. Gus Dur juga jadi penentu kematangan berpolitik Cak Imin.

    Hasilnya Gus Dur mendukung Cak Imin dalam pemilihan Ketua Umum PKB dalam Muktamar II PKB di Semarang pada 2005. Dukungan itu membawa arti penting. Cak Imin seperti yang sudah diduga banyak orang terpilih sebagai Ketua Umum PKB era 2005-2010.

    Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menghadiri Tahlil dan Manaqib Haul ke-7 Ab€Ždurrahman Wahid atau Gus Dur di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (27/12). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16)

    Ia mampu menyingkirkan nama besar seperti Mahfud MD hingga Saifullah Yusuf. Gus Dur mendukung segala tindakan Cak Imin. Tindak-tanduk Cak Imin membesarkan partai kerap mendapatkan restunya. Belakangan Gus Dur mulai merasa eksistensi Cak Imin ancaman bagi PKB.

    Cak Imin dianggap mulai dekat dengan kekuasaan. Kondisi itu dianggap dapat menggoyang PKB. Dulunya kader PKB lain seperti Matori Abdul Djalil hingga Alwi Shihab pernah diyakini sebagai ancaman. Cak Imin kala itu dianggap dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Cak Imin dianggap hanya menjalankan ambisi pribadinya. Kondisi itu dianggap Gus Dur sebagai sebuah masalah besar.  

    “Ya, enggak juga. Saya tergantung apa kata dewan pengurus pusat, dewan pengurus wilayah, dan dewan pengurus cabang saja. Ah, (Cak Imin) loyal kepada dirinya sendiri, kok. Kan, ngomong doang. Saya enggak percaya karena dia selalu dua kata.”

    “Lho, sikapnya mendua begitu, saya bagi manusia PKB itu menjadi dua golongan. Yang satu, hanya ingat ambisinya sendiri. Yang kedua, kepentingan umum, termasuk ambisi pribadi. Selama ini, Muhaimin masuk yang pertama. Ini semua warisan dari zaman Matori Abdul Djalil, Alwi Shihab, dan Saifullah Yusuf. Jadi saya terima, katakanlah, barang busuk. Perbaikannya berat,” terang Gus Dur sebagaimana dikutip Majalah Tempo dalam laporannya berjudul Sejarah yang Berulang (2008).

    Cak Imin Dipecat

    Puncak kegeraman Gus Dur kepada Cak Imin memuncak pada 5 April 2008. PKB dan Gus Dur pun memecatnya dari jabatan Ketua Umum PKB. Pemecatan itu dilakukan karena seluruh pengurus partai menghendaki Cak Imin dicopot.

    Namun, Gus Dur tak serta merta menutup pintu. Ia tetap membuka pintu rumahnya jika Cak Imin butuh diskusi lebih lanjut. Ia mempersilakan Cak Imin untuk mempertanyakan alasan partai memecatnya. Itupun jika Cak Imin mau.

    Gus Dur merasa dirinya benar. Pemecatan itu sah. Sebab, di PKB posisi dewan Syuro lebih tinggi daripada Tanfidz (ketua umum). Alih-alih menyerah, Cak Imin justru melakukan upaya lainnya. Cak Imin merasa pemecatannya cacat aturan.

    Cak Imin mengungkap bahwa orang –Ali Maskur hingga Yenny Wahid– yang meneken surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum PKB tak punya hak. Cak Imin akhirnya membawa pemencatannya yang cacat aturan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2008.

    Ia menginginkan surat pemecatannya dibatalkan demi hukum. Hasilnya Cak Imin menang telak. Kondisi itu membuat berang PKB kubu Gus Dur. Konflik pun membesar. Puncaknya, Muktamar Luar Biasa digelorakan masing-masing kubu. Cak Imin pun keluar sebagai pemenang yang mendepak semua lawannya, termasuk Gus Dur.

    “Surat itu cacat, tidak sah. Anggap saja SK itu tidak ada. Saya berharap semua pihak tidak menganggap SK yang cacat dan tidak sah itu. Ini aneh, bagaimana mereka yang saya angkat kok meng-SK saya. Yang mengangkat Ali Maskur, Yenny, dan Pak Muhyiddin itu kan saya. Ya nggak berhak dong mereka melakukan itu,” terang Cak Imin sebagaimana dikutip laman Detik.com, 8 April 2008.

  • MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

    MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    “Gugatan ini adalah gugatan kedua, gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024,” sambungnya.

    Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

    Boyamin mengungkap alasan kembali menggugat KPK. Dia mengaku jengkel karena kasus Harun Masiku ini mangkrak sampai bertahun-tahun.

    “MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK,” kata Boyamin.

    “Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” ujarnya.

    Boyamin mengatakan ada tambahan aturan hukum yang diajukan dalam gugatan kedua ini. Salah satunya ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

    “Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun,” sambungnya.

    Boyamin menilai seharusnya KPK bisa melakukan sidang in absentia atas dasar hukum tersebut. Dia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan gugatannya.

    “Semoga hakim kabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” ujarnya.

    (whn/dhn)

  • Nawawi Minta Pimpinan KPK Baru Tuntaskan Kasus ASDP dan Harun Masiku

    Nawawi Minta Pimpinan KPK Baru Tuntaskan Kasus ASDP dan Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango meminta pimpinan KPK periode 2024-2029 menuntaskan kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.

    “Ada beberapa (kasus yang jadi pekerjaan rumah pimpinan KPK 2024-2029). Penanganan perkara ASDP. Ada beberapa,” kata Nawawi di Jakarta, Senin (16/12).

    Nawawi mengaku terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK yang sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus-kasus yang sedang ditangani.

    Tiga dari lima pimpinan KPK pernah bertugas di KPK. Mereka yakni, Johanis Tanak yang merupakan wakil ketua KPK 2019-2024, Setyo Budiyanto yang pernah menjabat sebagai direktur penyidikan, dan Fitroh Rohcayanto yang pernah bertugas sebagai direktur penuntutan.

    “Cukup Banyak begitu (perkara), tetapi nanti kami akan bicarakan. Kebetulan beliau-beliau ada beberapa yang bukan orang baru juga,” ujarnya.

    Tak hanya kasus ASDP, Nawawi juga mendorong pimpinan KPK baru ini menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020 lalu.

    “Kebetulan yang jadi ketua (KPK) pernah menjabat sebagai direktur penyidikan dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan. Itu akan lebih optimal juga,” katanya.

    Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Mereka sedang menghitung. Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

    KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksonodan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, danBos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.

    Tiga tersangka, yakni para petinggi ASDP mengajukan gugatan praperadilan, namun permohonan praperadilan mereka tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

    Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

    Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

    (fra/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • MAKI: Kalau KPK Mau Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ya Silakan Saja – Halaman all

    MAKI: Kalau KPK Mau Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ya Silakan Saja – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto, bisa menuntaskan perkara Harun Masiku.

    Hal itu untuk menjawab adanya tudingan miring kepada lembaga antirasuah tersebut, yang disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

    Karena itu, MAKI mendesak KPK Periode 2024-2029 di bawah pimpinan Irjen Pol Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dapat membuktikan kesungguhannya dan lebih tegas dalam menuntaskan perkara Harun Masiku.

    “Terkait Hasto (Sekjen PDIP), saya melihatnya hanya gimmick saja, dibuat dramatis. Handphone disita, buku catatannya disita, sementara statusnya tidak jelas sampai sekarang. Nah, harus ada kepastian,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam keterangannya Senin (16/12/2024).

    MAKI juga menyoroti nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut-sebut terlibat perkara Harun Masiku.

    Bonyamin menilai pernyataan Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang siap pasang badan, jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap KPK, bukan sebagai bentuk teror kepada KPK.

    “Soal Ibu Mega mau datang ke KPK ya saya seneng-seneng aja , itu malah bagus, bukan malah teror kepada KPK. Kalau KPK memang mau menetapkan tersangka Hasto, ya silakan saja. Akan memberikan kepastian hukum. Kalau nggak, ya harus jelaskan nggak,” ucapnya.

    MAKI menilai pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto dan saksi-saksi lainnya seperti menunjukkan seolah-olah lembaganya telah bekerja dalam penegakan hukum. 

    Padahal hal itu, untuk menutupi ketidakmampuan KPK dalam menangkap Harun Masiku.

    “KPK ini tidak mampu dan tidak mau menangkap Harun Masiku, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan politik. Lalu, bikin kegiatan yang seakan-akan kerja,” tegasnya.

    Akibatnya, perkara Harun Masiku selama ini menjadi komoditas politik untuk menyandera seseorang dan kelompok tertentu. “Ini yang sangat disayangkan, KPK ikut irama-irama itu. Mestinya dia nangkep (Harun Masiku) selesai,” katanya.

    Boyamin sudah menyarankan agar sidang Harun Masiku digelar in absentia (terdakwa tidak hadir) dan gugatanya telah diajukan pada Januari 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Tapi waktu itu tidak diterima. Besok saya akan daftarkan lagi gugatan sidang in absentia-nya Harun Masiku. Karena dalam satu tahun ini tidak ada perkembangan apa-apa. Mestinya bisa di sidangkan secara in absentia, sehingga perkaranya selesai,” tandasnya. (*)

  • Prabowo Resmi Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalimantan Selatan

    Prabowo Resmi Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalimantan Selatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Muhidin menjadi Gubernur Kalimantan Selatan. Muhidin mengisi posisi yang ditinggalkan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

    Pelantikan Muhidin dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta. Prabowo mengambil sumpah jabatan Muhidin.

    “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Muhidin mengikuti ucapan Prabowo, Senin (16/12).

    Keputusan Presiden Nomor 160/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021-2024 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalsel sisa masa jabatan tahun 2021-2024.

    Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024. Ia mundur setelah memenangkan praperadilan melawan KPK di kasus suap dan gratifikasi.

    Untuk sementara, Sahbirin lolos dari kasus dugaan suap dan gratifikasi. Akan tetapi, KPK sedang mengkaji untuk memproses kembali kasus tersebut.

    KPK mengusut keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap dan gratifikasi berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober. Sahbirin sempat menyandang status tersangka, tetapi dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Setelah pengunduran diri itu, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel. Penunjukan itu dilakukan karena Wagub Kalsel Muhidin sedang ikut Pilkada Serentak 2024.

    Muhidin dan Hasnuryadi menang telak di Pilgub Kalsel 2024. Ia meraih 1.629.456 suara. Mereka mengalahkan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

    Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

    loading…

    Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin hadir di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. FOTO/SINDOnews/BINTI MUNFARIDA

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.

    Dari pantauan SINDOnews, Muhidin terlihat tiba di Istana Negara sekitar 12.37 WIB. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya telah mengkonfirmasi kabar tersebut.

    “Muhidin dilantik jadi Gubernur Kalsel. Ia pukul 14 di Istana,” kata Bima.

    Untuk diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Paman Birin terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

    Namun status tersangka Paman Birin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilannya. Majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.

    Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

    “Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).