KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Sahbirin Noor Tetap Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor
masih terus berjalan.
Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan Sahbirin Noor sebagai saksi.
“Sampai dengan saat ini belum ada info pemanggilan kepada yang bersangkutan. Tentunya perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan, dan penyidik juga secara optimal melakukan tindakan untuk perkara itu sendiri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (5/1/2024).
Terkait dugaan adanya pihak internal yang menghambat proses penyidikan, Tessa menegaskan belum ada temuan soal perintangan dari dalam KPK.
Ia juga menambahkan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Sahbirin Noor.
“Saya tidak mendapatkan informasi tersebut ya (dugaan perintangan kasus Sahbirin Noor). Yang jelas belum ada sprindik baru untuk Saudara Sahbirin Noor, jadi kita tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK menegaskan dapat melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin Noor kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Hal itu disampaikan Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ujarnya.
Sahbirin sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024), namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada 22 November 2024 dan mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif.
“KPK mengimbau kembali kepada Saudara SN selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” ujar Tessa.
Sahbirin Mundur sebagai Gubernur
Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dalam kasus korupsi dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalsel.
Enam Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2024/11/13/6734547b0be4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Sahbirin Noor Tetap Berjalan
-

Anggota DPRD Bojonegoro dari Gerindra Ajukan Gugatan Usai Dipecat dan PAW
Bojonegoro (beritajatim.com) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari Partai Gerindra M Hafid Saputro melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Materi gugatannya yakni terkait proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
Sebagai tergugat adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bojonegoro dan Majelis Kehormatan Partai (MKP). Sidang pertama atas gugatan tersebut digelar di PN Bojonegoro, Selasa (31/12/2024).
Dalam sidang itu, M Hafid Saputro didampingi penasehat hukumnya, Nursyamsi. Usai persidangan, M Hafid Saputro mengaku dirugikan atas keputusan partai dengan memecat dan melakukan PAW terhadap dirinya yang dinilai tidak beralasan, terkesan sepihak, dan tidak sesuai prosedur.
Menurut Nursyamsi, gugatan ini berintikan pertama mengenai keberatan kliennya karena diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra. Penggugat mengaku dalam politik lima tahunan itu pihaknya menjalankan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Klien kami ini sangat mengidolakan Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra. Sehingga berharap bisa aktif kembali dalam keanggotaan partai,” ujar Nursyamsi.
Kliennya pun keberatan atas proses PAW yang diawali dari adanya pemberhentian Hafid. Karena pemberhentian keanggotaan Hafid dari Gerindra itu kemudian menjadi alasan untuk melakukan PAW Hafid. Dalihnya sebab Hafid bukan lagi anggota Partai Gerindra.
“Saya memasang dan melakukan kampanye untuk Pak Prabowo,” ujar Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, M Hafid Saputro sembari menunjukkan foto dirinya dalam kampanye program Prabowo Subianto.
Nursyamsi juga menyebut, adanya alasan konstitusional yakni Undang-undang MD3 Nomor 17 tahun 2014, Pasal 405 ayat (2) huruf h, yang dalam penjelasannya berbunyi “Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan dari partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya itu dianggap sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
“Koridor itulah yang saat ini beliau (Hafid) gunakan untuk memperjuangkan hak-haknya, beliau berharap bisa aktif kembali sebagai anggota Partai Gerindra. Karena pemberhentian ini tidak sesuai,” ujar Wakil Ketua Peradi ini.
Di lain pihak, Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Bojonegoro, M Ichwan dan Kuasa Hukum Tergugat II MKP DPP Gerindra, Zul Raihan mengaku telah mengikuti dan mendengarkan gugatan l dipersidangan.
Gugatan ini dia katakan berkenaan proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Tergugat I yaitu MKP Gerindra. Sehubungan terhadap Penggugat sudah dilakukan pemecatan dan sudah ada surat keputusan pemberhentian dari partai Gerindra
“Alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin,” terang Zul Raihan.
“Ini kesepakatan partai, biasanya sih seperti tidak memasang apk (alat peraga kampanye), mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” sambung Moch Ikhwan.
Sementara dalam sidang perdana untuk perkara nomor : 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Bjn ini semua pihak hadir. Yaitu Penggugat dan kuasa hukum, lalu Tergugat I MKP Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dan Tergugat II DPC Gerinda Bojonegoro diwakili kuasa hukum masing-masing.
Tergugat I MKP DPP Partai Gerindra diwakili oleh kuasa hukum dari Jakarta, Zul Rayhan, sedangkan Tergugat II DPC Gerindra Bojonegoro menunjuk kuasa hukum dari Bojonegoro, Moh Ichwan. Gugatan ini ditangani oleh Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, Hakim anggota Ima Fatimah Djufri, dan Hario Purwo Hantoro.
Agenda persidangan hari ini mengupayakan perdamaian para pihak oleh majelis hakim, dan karena upaya perdamaian gagal dilanjutkan pembacaan surat gugatan. “Agenda selanjutnya jawaban para tergugat pada hari selasa 7 januari 2025,” kata Hakim Hario Purwohantoro secara terpisah. [lus/kun]
-

Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.
Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.
Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.
Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.
Berkas dikembalikan jaksa
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.
Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.
“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).
Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.
Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
“Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Mangkir panggilan polisi
Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.
Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.
Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.
Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.
Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.
“Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.
Kenapa bisa mangkrak?
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.
Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.
“Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).
Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.
Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.
“Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.
(dhf/isn)
[Gambas:Video CNN]
-

Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmaja terdakwa Erintuah damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo datang sekira 10.20 WIB.
Ketiganya kompak menggunakan masker di wajahnya. Sementara itu terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul menggunakan topi di kepalanya.
Sementara itu persidangan sendiri dimulai tak la kemudian. Majelis hakim dipimpin oleh Teguh Santoso.
Diketahui Gugatan praperadilan Heru Hanindyo salah satu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Mahrus.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugurnya praperadilan Heru lantaran berkas perkara kasus suap yang melibatkan Heru sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo oleh Hakim Tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Jum’at (20/12/2024).
Alhasil lanjut Djuyamto, berdasarkan pertimbangan hukum acara, serta kasus yang sudah dilimpahkan, maka Hakim berkesimpulan bahwa praperadilan Heru dinyatakan gugur.
“Jadi sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka permohonan yang diajukan dinyatakan gugur,” pungkasnya.
Adapun sebelumnya, Heru Hanindyo sempat mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap.
Djuyamto kala itu juga membenarkan bahwa Heru telah mengajukan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan hingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Betul, memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus,” kata Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (5/12/2024).
Lanjut Djuyamto, adapun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan pada Selasa 3 Desember 2024 lalu dan teregister di nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Dia juga mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Hakim Tunggal Abdul Mahrus yang akan memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
“Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni ED, HH dan M.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M,” ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas,” jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka ke tiga hakim ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang Kejati Jatim sedangkan LR di tahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
-

PN Jaksel tangani 55 perkara berakhir damai pada 2024
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menangani sebanyak 55 masalah berakhir damai pada 2024 atau lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 38 perkara, melalui mediasi dengan berbagai jenis gugatan.
“Perkara perdata yang berhasil damai melalui mediasi sejumlah 55 perkara,” kata Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta di Jakarta, Senin.
Arif mengatakan berbagai jenis gugatan itu yakni wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan kepemilikan.
Data tersebut, lanjut dia, dihitung sejak Januari 2024 sampai dengan 23 Desember 2024.
Adapun jika dibandingkan dengan data di kepaniteraan perdata, terlihat meningkat dibanding pada tahun sebelumnya yakni 2023.
Tercatat pada 2023 hanya sejumlah 38 perkara yang berhasil mencapai perdamaian.
Menurut dia, fakta tersebut tentu menggembirakan karena bisa menjadi salah satu tolok ukur bahwa alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi makin menjadi pilihan yang tepat oleh para pihak.
Selain itu, juga menunjukkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang juga makin meningkat dalam hal mendamaikan pihak berperkara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024 -

Kriminal sepekan, korupsi Disbud DKI hingga kasus Firli Bahuri
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada sepekan ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri.
Berikut rangkumannya:
Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
Korupsi Disbud, Pemprov DKI nonaktifkan Iwan Henry sebagai Kadisbud
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.
“Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Lima pelaku penganiayaan adik kelas di SMAN 70 Jakarta pindah sekolah
Sebanyak lima pelaku yang diduga menganiaya adik kelas berinisial F alias C yakni A, B, M, dan R di SMAN 70 Jakarta telah pindah sekolah usai kasus tersebut terkuak.
“Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita tegakan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024 -

PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Heru tersangka suap Ronald Tannur
alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur
Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
“Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Adapun alasan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan untuk diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.
“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/12).
Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).
Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e jo. pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, LR selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Jo. pasal 6 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

/data/photo/2022/12/16/639be9c1eda53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
