Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, disebut akan menghadiri sidang gugatan perdata penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Kuasa hukum Anindya, Azis Syamsuddin, mengatakan, dalam persidangan hari ini disepakati para pihak, baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, hadir secara fisik pada 6 Februari mendatang.
“Para penggugat, turut tergugat, dan tergugat hadir secara fisik plus resume tertulis,” kata Azis saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/1/2025).
Menurut Azis, sidang dengan agenda pertemuan para pihak yang direncanakan digelar pada 6 Februari 2025 itu sempat dipersoalkan karena dinilai terlalu lama.
Namun, ia menekankan bahwa perlu waktu untuk menyiapkan resume dari setiap pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Azis mengatakan, pihaknya juga perlu melakukan rekonsiliasi.
“Kita harapkan kan sebelum tanggal 6 atau sebelum masuk persidangan pokok perkaranya sudah ada titik temu,” ujar dia.
Mantan wakil ketua DPR ini juga berharap kedua pihak bisa mencapai kesepakatan atau titik temu sebelum masuk ke pokok perkara.
Dengan kata lain, pihak tergugat dan turut tergugat berharap bisa berdamai dengan para penggugat.
“Niatnya
attitude
kita itu untuk melakukan bagaimana ini suatu titik temu perdamaian,” tutur Azis.
Sebelumnya, 18 Ketua Kadin tingkat provinsi menggugat penyelenggaraan
Munaslub Kadin 2024
.
Dalam permohonan itu, Anindya duduk sebagai turut tergugat.
Para pemohon meminta majelis hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia 2024 batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Adapun Munaslub itu memutuskan Anindya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid.
Dalam permohonan ini, duduk sebagai penggugat di antaranya, Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonio, dan lainnya.
Sementara, para tergugat yakni, Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III, dan Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, sebagai tergugat IV.
Para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I sampai IV melakukan perbuatan melawan hukum (
onrechtmatige daad
) dan hasil Munaslub tidak sah.
“Menghukum Turut Tergugat (
Anindya Bakrie
) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan
-
/data/photo/2024/12/09/67568b4c9ba08.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anindya Bakrie Bakal Hadiri Sidang Gugatan Munaslub Kadin Bulan Depan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4988217/original/040432700_1730503785-IMG_20241101_20465688.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Periksa Eks Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi guladi Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 itu menyasar ke mantan anak buah tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Para saksi yang diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku staf pada PT Angels Products.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya, di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.
Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus dugaan korupsi im…
-
/data/photo/2024/05/22/664df4b375dd2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor
KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum mengetahui keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan,Sahbirin Noor.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik kehilangan jejak Sahbirin setelah Sahbirin Noor memimpin apel pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada November 2024 lalu.
“Saya juga belum tahu, terakhir itu yang ada dia (Sahbirin Noor) mimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi kemana,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2024).
Asep mengatakan, penyidik masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor dan mendalami alat bukti dari para saksi untuk kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
“Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya yang belum terpenuhi, sehingga yang bersangkutan belum ditetapkan kembali sebagai tersangka,” ujar dia.
Asep mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Kalimantan Selatan untuk meminta keterangan beberapa saksi dan melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
“Jadi salah satu di antaranya adalah untuk melengkapi (alat bukti),” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan.
Namun, status tersangka itu gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin.
Sehari setelah putusan praperadilan, Sahbirin menyatakan mundur dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan.
Meski Sahbirin tak berstatus tersangka, KPK memastikan penyidikan kasus korupsi untuk tersangka lain akan tetap diproses.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dilaporkan Isa Zega Terkait Kasus Sumpah Palsu, Nikita Mirzani Diperiksa Polisi
Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil artis Nikita Mirzani (NM) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan sumpah palsu yang dilaporkan oleh selebgram Isa Zega.
“Iya betul, jadi dari penyidik, sudah melayangkan surat pada 6 Januari 2025, kepada NM untuk diminta keterangan pada hari ini jam 13.30 WIB,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Nurma menjelaskan sampai dengan saat ini Nikita Mirzani belum tampak hadir. Penyidik masih menunggu kedatangannya.
“Untuk sementara ini penyidik masih menunggu. Jadi memang jamnya sudah ditentukan untuk dimintai keterangan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Nurma mengatakan Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi atas laporan Isa Zega.
“Terkait yang dilaporkan oleh inisial IZ terkait pasal 240 KUHP dan 242 KUHP soal dugaan melakukan sumpah palsu,” ucapnya.
Kasus sumpah palsu tersebut terjadi beberapa waktu lalu berawal dari Isa Zega jadi korban pemukulan yang disebut-sebut didalangi oleh Nikita Mirzani.
Tak terima dituduh mendalangi pemukulan, Nikita Mirzani kemudian melaporkan Isa Zega ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan sumpah palsu. Isa sempat ditahan dan kasusnya bergulir ke pengadilan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Isa Zega pada Agustus 2022. Isa pun melaporkan balik Nikita Mirzani ke polisi terkait sumpah palsu.
-
/data/photo/2025/01/08/677e22207529c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias
Mbak Ita
, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (
WTP
) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam
sidang praperadilan
melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (8/1/2025).
“Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.
Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran.
Menurutnya, pihak yang berwenang sebagai pengguna anggaran dan bertugas mengelola serta mengalokasikan anggaran adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ratna menyebutkan, dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka, KPK merujuk pada bukti-bukti yang diperoleh dari tahap penyelidikan perkara lain.
Dokumen, surat, ataupun dokumen elektronik, surat keputusan Mbak Ita pada 2023, dan barang-barang lain merupakan barang bukti untuk perkara lain yang dikumpulkan KPK atas penanganan pengaduan masyarakat nomor 474 tahun 2023.
“Bukti bukti dalam perkara tersebut sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana,” tutur dia.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, ia meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada penetapan tersangka perkara suap.
Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, pada Selasa (7/1/2025).
“Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara. Menyatakan permohonan praperadilan kabur tidak jelas,” kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Lanjutnya dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomer 124 atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pra-peradilan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPK.
Kemudian pihak KPK juga meminta penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga memiliki kekuatan mengikat.
“Empat menyatakan surat perintah penyidikan no.103 tanggal 11 Juli 2024 terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu selalu tersangka adalah sah. Dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum KPK.
Selain itu, kubu KPK juga meminta seluruh tindakan Termohon dalam pencegahan keluar negeri, penggeledahan dan penyitaan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum. Serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan Euro berjumlah 9.650.
-

Top 5 News: Pelatih Baru Pengganti Shin Tae-yong hingga Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia
Jakarta, Beritasatu.com – Pelatih baru Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong diumumkan 12 Januari 2025 dan update kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak, menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Senin (6/1/2025).
Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Audrey Davis jalani sidang pertama dugaan video syur hingga Prabowo Subianto masuk daftar 10 pemimpin dunia pada 2025.
Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Selasa (7/1/2025).
1. Pelatih Baru Timnas Indonesia Pengganti Shin Tae-yong Diumumkan 12 Januari 2025
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) akan mengumumkan pelatih baru tim nasional Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong pada 12 Januari mendatang.Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan bahwa pelatih baru ini dijadwalkan tiba di Indonesia pada Sabtu (11/1/2025) malam dan akan diperkenalkan kepada publik sehari setelahnya, yaitu pada Minggu (12/1/2025).
2. Berkaca dari Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Begini Prosedur Permintaan Pengawalan Polisi
Kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), mengungkapkan betapa pentingnya mematuhi prosedur permintaan pengawalan atau pendampingan dari pihak kepolisian.Penembakan yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak, diduga terkait dengan masalah penggelapan mobil, yang memicu kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga berujung pada insiden berdarah di depan minimarket di rest area tersebut.
3. Audrey Davis Jalani Sidang Pertama Dugaan Video Syur, David Naif: Saya Dampingi hingga Akhir
Top 5 news selanjutnya, Audrey David, David “Naif” berjanji kepada putrinya akan menemani hingga persidangan dugaan video syur Audrey Davis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berakhir.“Saya sebagai ayah sekaligus keluarga dari putri saya (Audrey Davis) tidak akan meninggalkan putri saya. Saya akan mendampingi putri saya sampai persidangan ini selesai,” tegas David “Naif” kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
4. Progres Ranking FIFA Timnas Indonesia di Era Shin Tae-yong
Perjalanan Timnas Indonesia di bawah asuhan Shin Tae-yong penuh dengan dinamika yang menggambarkan perjalanan panjang menuju kemajuan di kancah sepak bola internasional.Ketika Shin Tae-yong pertama kali menangani timnas pada 2019, Indonesia berada di peringkat FIFA yang sangat rendah, yaitu posisi ke-173, berada di bawah rival regional seperti Malaysia dan Vietnam.
5. Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh pada 2025
Presiden Prabowo Subianto masuk dalam daftar pemimpin dunia yang akan berpengaruh pada 2025 versi media Singapura, The Straits Times. Prabowo dinilai tidak hanya berpengaruh di tingkat Kawasan, tetapi juga global.Prabowo Subianto masuk daftar pemimpin dunia yang akan berpengaruh pada 2025 bersama sembilan presiden dan perdana menteri dari berbagai negara.
Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.
-

Sidang Dugaan Video Syur Audrey Davis di PN Jaksel Ditunda karena Saksi Tak Hadir
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin menyebut, persidangan dugaan video syur Audrey Davis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa ditunda lantaran sejumlah saksi tidak hadir. Sandy Arifin menyebut, sidang digelar besok, Selasa (7/1/2025).
“Sidang klien kami (Audrey Davis dugaan video syur) terpaksa ditunda karena sejumlah saksi tidak hadir. Jadi, sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (7/1/2025) pukul 14.00 WIB,” jelas kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Sandy Arifin menyebut, saksi yang dihadirkan pada kasus dugaan video syur Audrey Davis sebanyak lima orang.
“Untuk saksi ada lima orang, termasuk saksi ahli. Jadi, saksi yang kami hadirkan dalam rangka memberikan keterangan saksi korban,” ungkapnya lagi.
Sandy Arifin menyebut, panggilan resmi terkait sidang pertama Audrey Davis baru dikirim hari ini, Senin (6/1/2025) pada pukul 14.00 WIB.
“Kami baru menerima panggilan resmi pada hari ini Senin (6/1/2025) pukul 14.00 WIB. Klien kami dan ayahnya sudah siap menjalani sidang,” tutur Sandy Arifin yang menjelaskan penundaan sidang Audrey Davis terkait dugaan video syur.

