Kementrian Lembaga: PN Jakarta Selatan

  • Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita, Status Tersangka KPK Sah

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Status tersangka Mbak Ita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

    Sidang praperadilan Mbak Ita melawan KPK digelar di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.

    Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.

    4 Orang Tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

    Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

    KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Meski demikian, Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi itu.

    Suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia meminta status tersangkanya dalam kasus yang sama dinyatakan tidak sah.

    (haf/haf)

  • Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda Nasional 14 Januari 2025

    Tolak Surat Hasto soal Tunda Pemeriksaan, Ketua KPK: Praperdilan dan Penyidikan Berbeda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menolak surat permohonan yang disampaikan Sekjen PDIP
    Hasto Kristiyanto
    terkait penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut ditolak lantaran proses penyidikan dan gugatan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.
    “Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (14/1/2025).
    Sebelumnya, KPK menolak surat permohonan terkait penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan yang disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
     
    “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Tessa mengatakan, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Ya, karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
    Tessa memastikan proses penyidikan tetap berjalan, meskipun seiring dengan berjalannya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
    “Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil, dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengatakan, kuasa hukumnya akan menyampaikan surat terkait gugatan praperadilannya kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto mengatakan, melalui surat tersebut, ia meminta pertimbangan Pimpinan KPK terkait pemeriksaannya selama proses praperadilan.
    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
    Hasto mengatakan, pihaknya percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah.
    Ia juga menegaskan siap menghadapi kasus suap yang disangkakan kepada dirinya baik secara formal maupun material. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Mendag Tom Lembong terkait kasus importasi gula periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tom Lembong bakal diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) periode 2015-2016.

    “[Tom Lembong] Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain, yakni tersangka CS,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak

    Adapun, Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jakarta Selatan pada Oktober tahun lalu. Hanya saja, upaya hukum Tom ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan. 

    Diketahui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/1/2025) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita. 

    “Kami optimis, berdasarkan mekanisme atau dokumen yang ada dan juga keterangan ahli. Jadi kami optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratna dihubungi, Senin (13/1/2025) malam. 

    Hal itu kata Erna karena dalam proses berkaitan dengan penetapan tersangka Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

    “Dalam hal ini Ibu Ita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024. Dan sebelumnya Ibu Ita tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” jelasnya. 

    Karena berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 itu. Diterangkannya penetapan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan saksi atau calon tersangka. 

    “Itu tidak pernah dilalui. Kemudian yang kedua adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli dinyatakan bahwa harus ada klarifikasi atau verifikasi terhadap tersangka,” terangnya. 

    Berkenaan dengan apa yang disangkakan, lanjutnya, bukti-bukti harus diperlihatkan terhadap tersangka. Termasuk juga saksi.

    “Karena kalau saksi bertentangan dengan saksi yang lain ini kan juga harus dikonfrontasi. Jadi mekanisme yang ada dan kami tidak tahu berdasarkan bukti apa dia dinyatakan, 2 alat bukti ini dinyatakan sebagai tersangka,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

    Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

    Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

  • Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dan Rekam Jejak Sekjen PDIP – Page 3

    Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dan Rekam Jejak Sekjen PDIP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

    Sekjen PDIP itu diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.

    “Didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

    Hasto sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sebelumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

    Dia menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 10 Januari 2025. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa 21 Januari mendatang.

    Adapun Hasto diperiksa penyidik KPK sekitar 3,5 jam. Sekjen PDIP itu keluar Gedung KPK dengan didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail.

    “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk 2 perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Maqdir.

    Hasto Kristiyanto tak ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Bagaimana profil dan rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Atas dasar gugatan Praperadilan itu pun Hasto meminta KPK untuk menunda proses pemeriksaan hingga proses Praperadilan selesai.

    Sementara itu, Senin (13/1/2025) kemarin, Hasto telah menjalani pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

    Setelah diperiksa, Hasto pun tak ditahan oleh KPK meski statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan kasus Hasto ini akan tetap berjalan meski Hasto tengah menempuh proses Praperadilan.

    Tessa menyebut proses penyidikan ini tak berkaitan langsung dengan gugatan praperadilan.

    Sehingga KPK masih bisa melakukan proses penyidikan bahkan penahanan kepada Hasto meski putusan Praperadilan belum diputus majelis hakim.

    Tessa menambahkan, penahanan kepada Hasto ini mungkin saja dilakukan KPK, tapi semua itu bergantung pada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

    “Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan.”

    “Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa.”

    “Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti,”  kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Hari Ini Sampai Ada Putusan Sidang Praperadilan

    Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

    “Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Patra.

    “Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” lanjutnya.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah KPK.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    loading…

    PN Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang tersebut akan menentukan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.

    Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.

    “Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

    Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status tersangka Mbak Ita, bakal digelar pada pukul 14.00 WIB oleh PN Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

    Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

    (cip)

  • Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK Nasional 14 Januari 2025

    Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    memenuhi janjinya untuk hadir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
    Berbeda dengan saksi atau tersangka yang umumnya, Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK menumpangi bus besar dan memboyong sekitar 100 pengacara.
    “Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada seribu pengacara yang mengampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, Senin kemarin.
    “Ada seribu, tapi di KPK ada seratus yang hadir,” ujar dia
    Sebelum diperiksa, Hasto menyatakan bakal memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
    Namun, Hasto juga menyurati pimpinan KPK agar proses penyidikan memperhatikan gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto.
    Hasto diperiksa oleh penyidik sekitar 3,5 jam. Seusai pemeriksaan, Hasto melempar senyum kepada wartawan ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
    Namun, Hasto tidak berkomentar sama sekali mengenai pemeriksaan yang baru ia lakoni, hanny melambaikan tangan kepada simpatisan PDI-P yang telah menunggunya.
    Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan Hasto ditanya penyidik terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
    “Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Maqdir mengatakan pihaknya tak membawa alat bukti apa pun kepada penyidik.
    Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
    “Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi sehingga Hasto belum ditahan seusai pemeriksaan apda Senin kemarin.
    “Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Tessa menyebutkan, saksi yang keterangannya dibutuhkan itu antara lain kader PDI-P Saeful Bahri dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari.
    Kedua saksi itu sudah dipanggil penyidik pada pekan lalu, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
    Di samping itu, Tessa juga menyampaikan bahwa KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
    Pasalnya, proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Hasto.
    Tessa pun menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik KPK untuk kembali memanggil Hasto.
    “Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar pada Selasa (141/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari KPK selaku termohon.

    “Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Jan mengatakan, waktu pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat dan shalat selesai. Dia lantas mengungkapkan, saat ini masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan pada Selasa siang. “Jadi besok (hari ini) kita jam 14.00 ya,” kata hakim lagi.

    Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan sidang dari kedua belah pihak. Tetapi, baik pemohon maupun termohon sama-sama hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

    Kemudian, hakim juga tidak meminta agar berkas kesimpulannya dibacakan di hadapan publik. Oleh karenanya, sidang ditutup setelah hakim menginfokan jadwal sidang selanjutnya.

    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

    Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

    Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

    Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel pada Rabu (8/1/2025).

    “Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.

    Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.

    Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran. (kompas/tribun)

  • Hasto PDIP Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini – Page 3

    Hasto PDIP Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini – Page 3

    Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

    KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.